Pengertian Mahkamah Agung, Kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung


MAKALAH MAHKAMAH AGUNG

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2009 mengenai uji materiil Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 menimbulkan kontroversi. Salah satu kontroversinya adalah, sebelumnya MA dalam putusan Nomor 12P/HUM/2009 pernah menolak mengabulkan uji materiil pasal 23 ayat 1, salah satu pasal yang dikabulkan di putusan yang baru.
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati Nurani Rakyat sontak menuding ada sesuatu yang tak beres di belakang Putusan 15P/HUM/2009 yang diajukan empat calon legislator Partai Demokrat yang salah satunya Zaenal Ma'arif. PKS dan Hanura mempertanyakan, mengapa gugatan yang diajukan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak dikabulkan seperti tercantum dalam 12P/HUM/2009
Ketua MA, Harifin Tumpa, menyatakan kedua kasus itu berbeda meski sama-sama mengajukan satu pasal yang sama. Saat calon Demokrat mengajukan, kata Harifin, ada fakta baru yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu.

MAHKAMAH AGUNG
"Kalau yang pertama (yang diajukan PDIP) waktu itu belum ada putusan MK," kata Harifin di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Juli 2009. "Kalau yang terakhir itu (kami) menolak permohonan, berarti bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Lalu lahirlah putusan 15P/HUM/2009 itu pada 18 Juni 2009. Isinya, MA menyatakan dua pasal yang diajukan pengujian oleh caleg Demokrat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. MA juga memerintahkan revisi keputusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.
Putusan MA ini berimplikasi, penghitungan kursi Dewan Perwakilan Rakyat pada tahap kedua yang diatur harus mengikutkan suara partai yang di tahap pertama. Dengan putusan ini, partai yang mendapat suara 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih harus bersaing dengan suara partai-partai yang melebihi BPP. Dan hasilnya, Center for Electoral Reform menghitung kursi partai-partai besar seperti Demokrat, Golkar dan PDIP akan menggelembung dan sebaliknya partai seperti PKS dan Hanura mengempis.

B. Perumusan Masalah
Dari artikel di atas dapat di ambil suatu permasalahan antara lain:
1.         Apakah Putusan Nomor 15P/HUM/2009 sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
           Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
           Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
           Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
           Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

B. Susunan Organisasi
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
1.         Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
2.         Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

C.  Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
           Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
           Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
           Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Dengan adanya Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, kekuasaan kehakiman yang semula dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; kewenangan lain yimg diberikan undang-undang. Dengan demikian sejak Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 9 Nopember 2001, kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak hanya dipegang oleh Mahkamah Agung namun juga oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.
Dalam hal ini kontroversial ini terjadi karena perbedaan putusan yang diberikan pada 2 (dua) permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU Nomor15 Tahun 2009 lalu. Mahkamah Agung beralasan bahwa penolakan permohonan tersebut didasarkan atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan harapan Mahkamah Agung tidak ingin menentang putusan yang telah final dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, terhadap permohonan uji materiil yang sama yang diajukan oleh PDIP, bahwasannya permohonan tersebut belum diputus final oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MA bernomor 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 ini mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi yang diajukan oleh empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif, Josef B Badeoda, Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.
MA mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan caleg terpilih.
Pada penghitungan tahap pertama, parpol yang mendapat kursi adalah parpol yang mencapai seratus persen BPP. Kemudian, sisa suara dari tahap pertama masuk pada penghitungan tahap kedua. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c, pada penghitungan tahap kedua sisa suara yang mencapai 50 persen BPP akan memperoleh kursi.
MA mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan caleg terpilih.
Dalam hal ini sesuai dengan putusan MA, KPU diperintahkan agar penghitungan kursi tahap kedua memperhitungkan seluruh suara parpol, bukan sisa suara setelah dibagi dengan BPP pada tahap pertama.
Cara penghitungan yang berubah ini akan menyebabkan calon yang sudah yakin terpilih, bakal gagal dilantik; sebaliknya banyak caleg yang tidak terpilih menjadi girang karena kemungkinan lolos. Di antaranya Caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif yang yakin akan terpilih menjadi anggota DPR 2009-2014.
Mahkamah Agung merupakan kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Indonesia. Mahkamah Agung sendiri merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlebas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 dan Pasal 25.
Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Agung antara lain
1.         Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
2.         Memeriksa dan memutus sengekta tenang kewenangan mengadili
3.         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa
(1)        Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
(2)        Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum
(3)        Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden
(4)        Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung
(5)        Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan Undang-Undang.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sesuai dengan pemaparan tersebut di atas, sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2009 merupakan putusan yang diputus di luar kewenangan dari Mahkamah Agung. Dalam hal ini wewenang Mahkamah Agung memang dapat menguji materiil suatu undang-undang terhadap undang-undang, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi kewenangan tersebut telah beralih kepada Mahakamah Konstitusi yang antara lain yaitu:
1.         Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a)         Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
b)         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangnnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
c)         Memutus pembubaran partai politik
d)         Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2.         Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan terela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan azas hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”Peraturan perundang-undangan yang lebih umum akan segera tidak diberlakukan jika terdapat peraturan perundang-undangan lain yang lebih khusus.”
Dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan umum sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi cakupannya lebih khsus. Maka yang diberlakukan adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tahun 2004, dan Mahkamah Agung tidak berwenang dalam memberikan putusan tersebut karena sesuai dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ”
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Mahkamah Agung, Kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung"

Post a Comment