Pengertian Mahkamah Agung, Kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung
Kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung,
makalah,
makalah mahkamah agung,
Pengertian Mahkamah Agung
Edit
MAKALAH MAHKAMAH AGUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Putusan Mahkamah Agung Nomor
15P/HUM/2009 mengenai uji materiil Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 menimbulkan kontroversi.
Salah satu kontroversinya adalah, sebelumnya MA dalam putusan Nomor 12P/HUM/2009
pernah menolak mengabulkan uji materiil pasal 23 ayat 1, salah satu pasal yang
dikabulkan di putusan yang baru.
Partai Keadilan Sejahtera dan
Partai Hati Nurani Rakyat sontak menuding ada sesuatu yang tak beres di
belakang Putusan 15P/HUM/2009 yang diajukan empat calon legislator Partai
Demokrat yang salah satunya Zaenal Ma'arif. PKS dan Hanura mempertanyakan,
mengapa gugatan yang diajukan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak dikabulkan seperti tercantum dalam
12P/HUM/2009
Ketua MA, Harifin Tumpa,
menyatakan kedua kasus itu berbeda meski sama-sama mengajukan satu pasal yang
sama. Saat calon Demokrat mengajukan, kata Harifin, ada fakta baru yakni
putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan revisi Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2009 itu.
MAHKAMAH AGUNG |
"Kalau yang pertama (yang
diajukan PDIP) waktu itu belum ada putusan MK," kata Harifin di kantornya,
Jakarta, Kamis 30 Juli 2009. "Kalau yang terakhir itu (kami) menolak
permohonan, berarti bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Lalu lahirlah putusan
15P/HUM/2009 itu pada 18 Juni 2009. Isinya, MA menyatakan dua pasal yang
diajukan pengujian oleh caleg Demokrat bertentangan dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilu. MA juga memerintahkan revisi keputusan KPU
mengenai penetapan calon terpilih.
Putusan MA ini berimplikasi,
penghitungan kursi Dewan Perwakilan Rakyat pada tahap kedua yang diatur harus
mengikutkan suara partai yang di tahap pertama. Dengan putusan ini, partai yang
mendapat suara 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih harus bersaing dengan suara
partai-partai yang melebihi BPP. Dan hasilnya, Center for Electoral Reform
menghitung kursi partai-partai besar seperti Demokrat, Golkar dan PDIP akan
menggelembung dan sebaliknya partai seperti PKS dan Hanura mengempis.
B. Perumusan Masalah
Dari artikel di atas dapat di
ambil suatu permasalahan antara lain:
1. Apakah Putusan Nomor 15P/HUM/2009 sesuai dengan kewenangan
Mahkamah Agung?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi MA
Mahkamah Agung (disingkat MA)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya, bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
• Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh
Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan
pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh
Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama
dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh
Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada tingkat banding dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh
Mahkamah Agung
B. Susunan Organisasi
Mahkamah Agung terdiri dari
pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim
anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60
(enam puluh) orang.
1. Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung
terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil
ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda
perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara
sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan
ketua muda pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15
Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
2. Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat
hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem
karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau
akademisi.
Calon hakim agung diusulkan
oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat
persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung
adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
C. Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar
1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan
grasi dan rehabilitasi
Dengan adanya Perubahan Ketiga
UUD 1945 pada tahun 2001, kekuasaan kehakiman yang semula dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, berubah
menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung mempunyai wewenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara
tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang mempunyai kewenangan mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir oleh
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya; menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
kewenangan lain yimg diberikan undang-undang. Dengan demikian sejak Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 9 Nopember 2001, kekuasaan kehakiman di
Indonesia tidak hanya dipegang oleh Mahkamah Agung namun juga oleh Mahkamah
Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.
Dalam hal ini kontroversial
ini terjadi karena perbedaan putusan yang diberikan pada 2 (dua) permohonan uji
materiil terhadap peraturan KPU Nomor15 Tahun 2009 lalu. Mahkamah Agung
beralasan bahwa penolakan permohonan tersebut didasarkan atas putusan yang
telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan harapan Mahkamah Agung tidak
ingin menentang putusan yang telah final dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya,
terhadap permohonan uji materiil yang sama yang diajukan oleh PDIP, bahwasannya
permohonan tersebut belum diputus final oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MA bernomor
15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 ini mengabulkan permohonan uji materi
terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi yang
diajukan oleh empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif,
Josef B Badeoda, Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.
MA mengabulkan permohonan para
pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan
KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga
tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA memerintahkan KPU membatalkan dan
mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan
caleg terpilih.
Pada penghitungan tahap
pertama, parpol yang mendapat kursi adalah parpol yang mencapai seratus persen
BPP. Kemudian, sisa suara dari tahap pertama masuk pada penghitungan tahap
kedua. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c, pada
penghitungan tahap kedua sisa suara yang mencapai 50 persen BPP akan memperoleh
kursi.
MA mengabulkan permohonan para
pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan
KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga
tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA memerintahkan KPU membatalkan dan
mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan
caleg terpilih.
Dalam hal ini sesuai dengan
putusan MA, KPU diperintahkan agar penghitungan kursi tahap kedua
memperhitungkan seluruh suara parpol, bukan sisa suara setelah dibagi dengan
BPP pada tahap pertama.
Cara penghitungan yang berubah
ini akan menyebabkan calon yang sudah yakin terpilih, bakal gagal dilantik;
sebaliknya banyak caleg yang tidak terpilih menjadi girang karena kemungkinan
lolos. Di antaranya Caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif yang yakin akan
terpilih menjadi anggota DPR 2009-2014.
Mahkamah Agung merupakan
kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan negara yang merdeka
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Indonesia. Mahkamah Agung sendiri
merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang
dalam melaksanakan tugasnya terlebas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh
lainnya. yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24
dan Pasal 25.
Adapun tugas dan wewenang
Mahkamah Agung antara lain
1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
2. Memeriksa dan memutus sengekta tenang kewenangan mengadili
3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan terhadap
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
Presiden
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
Hakim Agung
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah
Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan Undang-Undang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sesuai dengan pemaparan
tersebut di atas, sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2009 merupakan
putusan yang diputus di luar kewenangan dari Mahkamah Agung. Dalam hal ini
wewenang Mahkamah Agung memang dapat menguji materiil suatu undang-undang
terhadap undang-undang, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi kewenangan tersebut telah beralih kepada Mahakamah
Konstitusi yang antara lain yaitu:
1. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk :
a) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangnnya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
c) Memutus pembubaran partai politik
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan terela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan azas hukum
mengenai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”Peraturan
perundang-undangan yang lebih umum akan segera tidak diberlakukan jika terdapat
peraturan perundang-undangan lain yang lebih khusus.”
Dalam hal ini Undang-Undang Dasar
1945 merupakan peraturan umum sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Tentang Mahkamah Konstitusi cakupannya lebih khsus. Maka yang diberlakukan
adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tahun 2004, dan Mahkamah Agung tidak
berwenang dalam memberikan putusan tersebut karena sesuai dalam Pasal 10 yang
menyatakan bahwa ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ”
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
0 Response to "Pengertian Mahkamah Agung, Kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung"
Post a Comment