Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran

Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran

Bab I
Pendahuluan

Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelasdigunakan dan dipakai untuk apa. Syarat pemakaian atau pemakaian initerdapat hubungannya dengan kriteria evolusi tujuan pemakaian yang adalahpemberatan risiko (Pasal 293 KUHD)

Bahaya-bahaya penyebab munculnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung ditata dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya seluruh kerugian yang dimunculkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu.

Polis standar asuransi kebakaran Indonesia pun memuat peraturan mengenaievolusi risiko. Jika ada evolusi atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan.

Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran

Pengaturan mengenai asuransi kebakaran tersebut paling sederhana, dan telah tidak cocok lagi dengan keperluan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya paling sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai faedah penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal tentang asuransi kebakaran yang ditata dalam KUHD bakal diuraikan melewati bahasan-bahasan inilah ini
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Objek asuransi kebakaran.
c. Evenemen dan ganti kerugiah asuransi kebakaran.
d. Asuransi rangkap dan evolusi risiko.
e. Janji-janj khusus.


Bab II
Pembahasan

2.1 Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran di samping harus mengisi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, pun harus rnenyebutkan kriteria-syarat eksklusif yangmelulu berlaku untuk asuransi kebakaran laksana di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk memahami semua kriteria umum serta kriteria eksklusif yangmesti dimuat dalam polis asuransi kebakaran, sebagai berikut disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1)              Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran tersebut diadakan.
(2)              Nama tertanggung yang menyelenggarakan asuransi kebakaran guna diri sendiri atau guna kepentingan pihak ketiga.
(3)              Keterangan yang lumayan jelas tentang benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4)              Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5)              Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6)              Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berlangsung dan selesai menjadi tanggungan penanggung.
(7)              Premi asuransi kebakaran yang ditunaikan oleh tertanggung.
(8)              Janji-janji eksklusif yang diselenggarakan antara pihak-pihak dansuasana yang butuh diketahui oleh dan guna kepentingan penanggung.
(9)              Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10)          Pemakaian guna apa benda yang diasuransikan.
(11)          Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu dominan terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12)          Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13)          Letak dan perbatasan gedung dan lokasi di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

2.2 Objek Asuransi Kebakaran

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran bisa berupa benda tetap,laksana bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak laksana kendaraan bermotor. kapal, serta benda bergerak yang ada di dalam atau sebagaiunsur dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perangkat kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, lokasi tinggal dan benda bergerak isi lokasi tinggal tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran disematkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran bisa ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilakukan karena tidak seluruh benda tersebut sudah di ketahui harganya, lagi pula bisa berubah harganya sekitar jangka masa-masa berlakunya asuransi kebakaran. Oleh sebab itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan kriteria mutlak,meski pun dalam Pasal 287 KUHD ditetapkan sebagai di antara syarat. Hal yang penting ialah berapa jumlah asuransinya, mengingat peraturan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah sarat dan ini mesti tertera dalam polis.

Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, laksana mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah terdapat dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu ialah benda bergerak, maka perlu diterangkan letak dan perbatasan gedung dan lokasi tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas digunakan dan dipakai untuk apa. Syaratpemakaian atau pemakaian ini terdapat hubungannya dengan kriteriaevolusi tujuan pemakaian yang adalahpemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. andai terjadi kebakaran yang memunculkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas tentang benda obyek asuransi kebakaran terdapat hubungan pun dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risikoitu menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib ditunaikan oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, kian besar jumlah premi yang ditunaikan Jika tenjadi pemberatan nisiko sebab perubahandestinasi pemakaian. maka perlu diumumkan kepada penanggung apakah jumlah premi dinaikkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.

2.3 Evenemen dan Ganti Kerugian

Bahaya-bahaya penyebab munculnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung ditata dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya seluruh kerugian yang dimunculkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD dibentuk sebab-sebabmunculnya kebakaran yang paling luas:
(1)              petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kemalangan lain-lain;
(2)              kekeliruan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
(3)              sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan teknik bagaimanapun kebakaran tersebut terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.

Rumusan Pasal 290 KUHD tersebut sangat luas, sebagai lex specialis bisa menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri sebab cacat pada benda asuransi yang menurut keterangan dari Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diharuskan membayar ganti kerugian,namun menurut peraturan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajibanmenunaikan ganti kerugian. Berdasarkan keterangan dari Volimar,bilamana diteliti rangkaian sebab-sebab yang ada dalam Pasal 290 KUHD khususnya ucapan-ucapan pada unsur akhir pasal tersebut, maka dapatdicerna bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yangpaling luas, tidak melulu terhadap bahaya dari luar, tetapi pun terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.

Disamakan dengan kerugian dampak kebakaran ialah kerugian yang timbulsebab kebakaran gedung-gedung yang berdampingan dengan benda asuransilaksana ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1)         benda asuransi menjadi bobrok atau berkurang !carena air atau alatbeda yang digunakan untuk mernadamkan kebakaran;
(2)         benda asuransi hilang sebab pencurian atau karena lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3)         benda asuransi dirusakkan beberapa atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya guna memadamkan kebakaran itu.

Di samping itu, peraturan Pasal 292 KUHD menyatakan, diserupakan dengan kerugian sebab kebakaran ialah kerugian yang dimunculkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran tersebut tidak menyebabkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian sebab kebakaran Pasal 292 KUHD tidak jarang diperluas lagi dalam polis cocok dengan keperluan dan kesepakatan.

Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggungmenyebabkan timbul kerugian untuk tertanggung. Dalam urusan timbul kerugian, penanggung berkewajiban menunaikan klaim yang dikemukakan oleh tertanggung. Untuk mengisi kewäjibannya, penanggung perlu memperlihatkan apakah kebakaran yang terjadi itu ialah sebab dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut peraturan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dilepaskan dari keharusan untuk menunaikan kerugian,bilamana dia memperlihatkan bahwa kebakaran itu diakibatkan olehkekeliruan atau ke tertanggung sendiri yang sangat mendahului batas”

Kesalahan tertanggung sendiri secara umum tertata dalam Pasal 276 KUHD, adalahunsur yang melepaskan penangguag dari kewajibannya. Menurutperaturan Pasal 276 KUHD:

“Tidak terdapat kerugian yang diakibatkan oleh kekeliruan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap mempunyai atau menuntut pembayaran premi bilamana dia sudah mulai menjalani hahayà”.

Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menilai secara eksklusif tentang kekeliruan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu ialah penanggung mesti dapat memperlihatkan bahwa kebakaran itudiakibatkan oleh kekeliruan atau kelengahan tertanggung sendiri yang sangat mendahului batas.

Apabila objek asuransi itu ialah barang bergerak maka untuk memutuskan nilai barang sesungguhnya, tertanggung mesti membuktikannya, sampai-sampai dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang mesti diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut ditata dalam Pasal 295 KUHD:

“Pada asuransi atas dagangan bergerak dan barang barang-barang yangditabung dalam suatu rumah, gudang atau lokasi penyimpanan lain, andai alat-alat pembuktian yang dinamakan dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak terdapat atau tidak cukup mencukupi, maka hakim bisa memerintahkan supaya tertanggung mengusung sumpah.”

Kerugian dihitung menurut keterangan dari harga dagangan pada masa-masa kebakaran terjadi.

Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dipastikan ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kehancuran pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibatkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yang terjadi sebab kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun sebab sebab kebakaran beda sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk dampak dari:
(a)   menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau sebab sifat barang tersebut sendiri (inherent vice);
(b)  kebakaran yang terjadi sebab kebakaran benda beda yang berdekatan, yaitu kehancuran atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sebab air dan atau alat-alat beda yang dipergunakan untuk menyangga atau memadamkan kebakaran, demikian pun kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya semua atau beberapa harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

(2) PETIR, kehancuran yang secara langsung diakibatkan oleh petir. Khusus guna mesin-mesin, perlengkapan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dipastikan oleh polis ini bilamana petir tersebutmemunculkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

(3) LEDAKAN, definisi ledakan dalam polis ini ialah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang diakibatkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya sebuah bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapatdirasakan ledakan andai dinding bejana tersebut robek tersingkap sedemikian rupa sampai-sampai terjadi ekuilibrium tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan tersebut terjadi di dalam bejana sebagai dampak reaksi kimia masing-masing kerugian pada bejana itu dapat diserahkan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya desakan di dalam bejana tidak dipastikan oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang disebabkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada unsur tombol sakelar listrik dampak timbulnya desakan gas, tidak dijamin. Dengan kriteria bilamana terhadap risiko ledakan diblokir juga pertanggungan dengan polis jenis beda yang khusus guna itu, penanggunganmelulu menanggung kerugian dampak peledakan sepanjang urusan itu tidak ditanggung oleh polis jenis beda itu.

(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yakni benturan jasmani antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

(5) ASAP, yakni asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.

2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko

Dalam peraturan syarat umum tentang asuransi rangkap, penanggungmemutuskan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada masa-masa pertanggungan ini dibuat, tertanggung mesti memberitahukan untuk penanggung segala pertanggungan beda atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika lantas tertanggung memblokir pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. urusan tersebut pun mesti diberitahukannya untuk penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya untuk penanggung? Segala kerugian yang timbul dampak tidak dipenuhinya keharusan pemberitahuan menjadi beban tertanggung.

Polis standar asuransi kebakaran Indonesia pun memuat peraturan mengenaievolusi risiko. Jika ada evolusi atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, beberapa atau seluruhnya dipergunakan untukkebutuhan lain atau bila barang-barang lain ditabung juga di sana,sampai-sampai risiko yang dipastikan polis menjadi lebih banyak dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan suasana demikian itu, tertanggung mesti memberitahukannya untuk penanggung selambat-lambatnya dalam masa-masa 7 (tujuh) hari kalender semenjak ada evolusi tersebut. Sehubungan dengan evolusi risiko laksana yang telah dilafalkan di atas, penanggung berhak memutuskan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang telah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menampik meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah ditunaikan untuk jangka masa-masa yang belum habis, dibalikkan kepada tertanggung secara prorata.

2.5 Janji-janji Khusus

Pada asuransi kebakaran tentang hak kepunyaan berupa gedung, tertanggung dapat mohon diperjanjikan:
a.       kerugian yang timbul pada gedung hak milik agar diganti; atau
b.      gedung tersebut supaya di bina kembali; atau
c.       gedung tersebut supaya diperbaiki.

Janji pembangunan pulang atau perbaikan gedung tersebut maksimum hingga sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam urusan penggantian kerugian, mesti dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung setelah terjadi evenemen. Ganti kerugian tersebut harus ditunaikan secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).

Dalam urusan ada janji pembangunan pulang tertanggung mesti membangnnya pulang atau membetulkan gedungnya dengan ongkos penanggung. Penanggung berhak mengawasi supaya uang yang diserahkan penanggungtersebut dalam masa-masa yang bila perlu sudah ditentukan oleh hakim benar benar dipakai untuk membina gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat memberi beban pada tertanggungguna memberi garansi secukupnya apabila ada dalil untuk tersebut (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut peraturan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapatdiselenggarakan dengan jumlah sarat atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diselenggarakan janji untuk membina kembali andai terjadi kebakaran, tertanggung bisa memperjanjikan bahwa ongkos yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali tersebut akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, ongkos pembanguna kembali tersebut tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.

Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar bakal dibangun pulang dengan ongkos yang jumlahnya jangan lebih dari pada jumlah membina kemnbali.”

Si asurador berwewenang guna mengawas-awasinya guna memahami apakah dana yang ia beri untuk terjamin, sungguh-sungguh dipergunakan oleh terjamin untuk membina kembali dalam masa-masa tertentu, yang bila perludiputuskan lamannya oleh Hakim.

Dalam urusan ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta garansi si terjmin, bila memang ada dalil untuk itu.

Pasal 289 berbunyi:
1)     Asuransi kebakaran dapat diselenggarakan untuk harga nilai sarat dari barang yang dijamin.
2)     Apabila diselenggarakan perjanjian membina kembali, maka mestidijanjikan pula, bahwa ongkos yang dibutuhkan untuk membina kembali itu, mesti diganti oleh asurador.
3)     Dalam urusan ada perjanjian laksana ini jumlah duit yang dipastikan tidak boleh melebihi dari ongkos membangun pulang itu.

Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan tidak sedikit pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya mengenai Brandverzekering halaman 270 s/d 281 dianalisis sarnpai mendalam.

Bagi saya lumayan untuk mengutarakan benang merah yang bisa ditarik dari ucapan-ucapan dalam pasal itu, yang menurut irit saya terdapat maksud yang terdapat oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan tersebut sebagai berikut:

Menurut irit saya, si tenjamin tidak melulu berhak, tetapi berkeharusan untuk membina kembali. Dan guna ini ia mesti menenimasebanyak uang tunai dari asurudor.

Uang tunai mesti sungguh-sungguh dipergunakan untuk membina kembali. Dan asurador berwewenang guna mengawas-awasi itu. Dalarn urusan inibisa ditentukan tenggang masa-masa tertentu pembangunan kembalitersebut harus se1esai. Hakim bisa turut memutuskan tenggang masa-masa ini bila ada perselisihan.

Apabila perlu, yaitu bilamana dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akanmenunaikan kewajibannya untuk membina kembali dalam masa-masa yangsudah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador bisa menuntut si terjami untuk menyelenggarakan jaminan.

Jaminan ini bisa berupa duit tunai yang oleh terjamin mesti dibayarkanuntuk suatu Bank dan pastinya ditujukan untuk bila perlu, digunakuntuk ganti kerugian untuk asurador, bilamana tidak dilaksanakan pembangunan pulang dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.

Daftar Pustaka

Undang-undang Dasar 45 Pasal 293 Tentang  KUHD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran"

Post a Comment