Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran
Makalah
Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran
Bab
I
Pendahuluan
Setiap benda objek asuransi
kebakaran mesti jelas terletak
di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelasdigunakan dan dipakai untuk
apa. Syarat pemakaian atau pemakaian initerdapat hubungannya dengan
kriteria evolusi tujuan
pemakaian yang adalahpemberatan
risiko (Pasal 293 KUHD)
Bahaya-bahaya penyebab munculnya kebakaran yang menjadi
tanggungan penanggung ditata dalam
Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya seluruh kerugian yang dimunculkan oleh terbakamya benda
asuransi. Pengertian “terbakar”
mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu.
Polis standar asuransi kebakaran
Indonesia pun memuat peraturan mengenaievolusi risiko. Jika ada evolusi atau perombakan atas harta
benda yang dipertanggungkan atau atas
lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan.
Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran |
Pengaturan mengenai asuransi kebakaran tersebut paling sederhana, dan telah
tidak cocok lagi dengan keperluan perkembangan asuransi
sekarang. Karena pengaturannya paling sederhana,
maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam
polis mempunyai faedah penting
dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal tentang asuransi kebakaran yang ditata dalam KUHD bakal diuraikan melewati bahasan-bahasan inilah ini
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Objek asuransi kebakaran.
c. Evenemen dan ganti kerugiah
asuransi kebakaran.
d. Asuransi rangkap dan evolusi risiko.
e. Janji-janj khusus.
Bab
II
Pembahasan
2.1
Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran di samping harus mengisi syarat-syarat umum Pasal 256
KUHD, pun harus rnenyebutkan kriteria-syarat eksklusif yangmelulu berlaku untuk asuransi
kebakaran laksana di dalam Pasal
287 KUHD, Untuk memahami semua kriteria umum serta kriteria eksklusif yangmesti dimuat dalam polis asuransi
kebakaran, sebagai berikut disajikan
si kedua pasal KUHD tersebut:
(1)
Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran tersebut diadakan.
(2)
Nama tertanggung yang menyelenggarakan asuransi kebakaran guna diri sendiri atau
guna kepentingan pihak ketiga.
(3)
Keterangan yang
lumayan jelas tentang benda
yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4)
Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5)
Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung
oleh penanggung.
(6)
Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berlangsung dan selesai menjadi tanggungan
penanggung.
(7)
Premi asuransi kebakaran yang ditunaikan oleh tertanggung.
(8)
Janji-janji
eksklusif yang diselenggarakan antara
pihak-pihak dansuasana yang butuh diketahui oleh dan guna kepentingan penanggung.
(9)
Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10)
Pemakaian guna apa
benda yang diasuransikan.
(11)
Sifat dan
pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu dominan terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12)
Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13)
Letak dan perbatasan gedung dan lokasi di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak
yang diasuransikan.
2.2
Objek Asuransi Kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi
kebakaran bisa berupa benda
tetap,laksana bangunan, rumah,
pabrik, dan benda bergerak laksana kendaraan
bermotor. kapal, serta benda bergerak yang ada di dalam atau sebagaiunsur
dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda
bergerak perangkat kantor,
kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, lokasi tinggal dan benda bergerak isi lokasi tinggal tersebut. Rincian
benda objek asuransi kebakaran
disematkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah
asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran bisa ditentukan harganya atau belum
ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang
sulit dilakukan karena tidak seluruh benda tersebut sudah di ketahui harganya, lagi pula bisa berubah harganya sekitar jangka masa-masa berlakunya asuransi kebakaran. Oleh sebab itu, penentuan harga benda
objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan kriteria mutlak,meski pun
dalam Pasal 287 KUHD ditetapkan sebagai di antara syarat. Hal yang penting ialah berapa jumlah asuransinya,
mengingat peraturan Pasal 289
ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah sarat dan ini mesti tertera dalam polis.
Setiap benda objek asuransi
kebakaran mesti jelas terletak
di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, laksana mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut,
apakah terdapat dan sejauh mana
pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika
benda objek asuransi kebakaran itu
ialah benda bergerak, maka perlu
diterangkan letak dan perbatasan gedung dan lokasi tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap
benda objek asuransi kebakaran mesti
jelas digunakan dan dipakai untuk apa. Syaratpemakaian atau pemakaian ini terdapat hubungannya
dengan kriteriaevolusi tujuan pemakaian yang adalahpemberatan risiko (Pasa 293
KUHD). Akibatnya. andai terjadi
kebakaran yang memunculkan kerugian,
penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas tentang benda obyek asuransi
kebakaran terdapat hubungan pun dengan risiko yang menjadi
tanggungan peflaflggUflg. Risikoitu menjadi
dasar penentuan jumlah premi yang wajib
ditunaikan oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, kian besar jumlah premi yang ditunaikan Jika tenjadi pemberatan
nisiko sebab perubahandestinasi pemakaian. maka perlu diumumkan kepada penanggung apakah
jumlah premi dinaikkan atau
penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.
2.3
Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab munculnya kebakaran yang menjadi
tanggungan penanggung ditata dalam
Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya seluruh kerugian yang dimunculkan oleh terbakarnya benda
asuransi. Pengertian “terbakar”
mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam
Pasal 290 KUHD dibentuk sebab-sebabmunculnya kebakaran yang paling luas:
(1)
petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kemalangan lain-lain;
(2)
kekeliruan atau
itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
(3)
sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan teknik bagaimanapun kebakaran tersebut terjadi, direncanakan atau
tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD tersebut sangat luas, sebagai lex
specialis bisa menghapuskan
kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri sebab cacat pada benda asuransi yang menurut keterangan dari Pasal 249
KUHD, penanggung tidak diharuskan membayar
ganti kerugian,namun menurut peraturan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng
berkewajibanmenunaikan ganti
kerugian. Berdasarkan keterangan dari Volimar,bilamana diteliti rangkaian sebab-sebab yang ada dalam Pasal 290 KUHD khususnya ucapan-ucapan pada unsur akhir pasal tersebut, maka
dapatdicerna bahwa pembentuk
undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yangpaling luas, tidak melulu terhadap
bahaya dari luar, tetapi pun terhadap
bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dengan kerugian dampak kebakaran ialah kerugian yang timbulsebab kebakaran gedung-gedung yang berdampingan dengan benda asuransilaksana ditentukan dalam Pasal 291
KUHD, yaitu:
(1)
benda asuransi menjadi bobrok atau berkurang !carena air atau alatbeda yang digunakan untuk mernadamkan kebakaran;
(2)
benda asuransi hilang sebab pencurian atau
karena lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3)
benda asuransi dirusakkan beberapa atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya guna memadamkan kebakaran itu.
Di
samping itu, peraturan Pasal
292 KUHD menyatakan, diserupakan dengan
kerugian sebab kebakaran ialah kerugian yang dimunculkan oleh ledakan mesiu,
ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran tersebut tidak menyebabkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian sebab kebakaran Pasal 292 KUHD tidak jarang diperluas lagi dalam
polis cocok dengan keperluan dan kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab
kebakaran yang menjadi tanggungan penanggungmenyebabkan timbul kerugian
untuk tertanggung. Dalam urusan timbul
kerugian, penanggung berkewajiban
menunaikan klaim yang
dikemukakan oleh tertanggung. Untuk mengisi kewäjibannya, penanggung perlu memperlihatkan apakah kebakaran yang terjadi itu ialah sebab dari kerugian yang
menjadi tanggung jawabnya. Menurut
peraturan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dilepaskan dari keharusan untuk menunaikan kerugian,bilamana dia memperlihatkan bahwa kebakaran itu diakibatkan olehkekeliruan
atau ke tertanggung sendiri yang sangat mendahului batas”
Kesalahan tertanggung sendiri
secara umum tertata dalam Pasal
276 KUHD, adalahunsur yang melepaskan penangguag dari
kewajibannya. Menurutperaturan Pasal
276 KUHD:
“Tidak terdapat kerugian yang
diakibatkan oleh kekeliruan tertanggung
sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap mempunyai atau menuntut pembayaran
premi bilamana dia sudah mulai menjalani hahayà”.
Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menilai secara eksklusif tentang
kekeliruan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan
Pasal 294 KUHD itu ialah penanggung mesti dapat memperlihatkan bahwa kebakaran itudiakibatkan oleh
kekeliruan atau kelengahan tertanggung
sendiri yang sangat mendahului batas.
Apabila objek asuransi itu ialah barang bergerak maka untuk memutuskan nilai barang sesungguhnya,
tertanggung mesti
membuktikannya, sampai-sampai dapat
ditentukan jumlah ganti kerugian yang
mesti diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut ditata dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas dagangan bergerak dan barang barang-barang yangditabung dalam suatu rumah, gudang atau
lokasi penyimpanan lain, andai alat-alat
pembuktian yang dinamakan dalam
Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak terdapat atau tidak cukup
mencukupi, maka hakim bisa memerintahkan supaya tertanggung mengusung sumpah.”
Kerugian dihitung menurut keterangan dari harga dagangan pada masa-masa kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran,
risiko yang dipastikan ditentukan
dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia,
risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn
kerugian atau kehancuran pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibatkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yang terjadi sebab kekurang hati-hatian atau ke
salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya,
ataupun sebab sebab kebakaran beda sepanjang tidak dikecualikan
dalam polis, termasuk dampak dari:
(a) menjalarnya
api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short
circuit), atau sebab sifat
barang tersebut sendiri
(inherent vice);
(b) kebakaran
yang terjadi sebab kebakaran
benda beda yang berdekatan,
yaitu kehancuran atau
berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sebab air dan atau alat-alat beda yang dipergunakan untuk menyangga atau memadamkan kebakaran,
demikian pun kerugian yang di sebabkan
oleh dimusnahkannya semua atau beberapa harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya
pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kehancuran yang secara langsung diakibatkan oleh petir. Khusus guna mesin-mesin,
perlengkapan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dipastikan oleh polis ini bilamana petir tersebutmemunculkan kebakaran pada benda-benda
dimaksud.
(3) LEDAKAN, definisi ledakan dalam polis ini ialah setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang diakibatkan oleh
mengembangnya gas atau uap. Meledaknya
sebuah bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapatdirasakan ledakan andai dinding bejana tersebut robek tersingkap sedemikian rupa
sampai-sampai terjadi
ekuilibrium tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan tersebut terjadi di
dalam bejana sebagai dampak reaksi
kimia masing-masing kerugian
pada bejana itu dapat diserahkan ganti kerugian sekalipun
dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya desakan di dalam bejana tidak dipastikan oleh polis. Kerugian pada
mesin pembakar yang disebabkan oleh
ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada unsur tombol sakelar listrik dampak timbulnya desakan gas,
tidak dijamin. Dengan kriteria bilamana
terhadap risiko ledakan diblokir
juga pertanggungan dengan polis jenis beda yang khusus guna itu,
penanggunganmelulu menanggung
kerugian dampak peledakan
sepanjang urusan itu tidak
ditanggung oleh polis jenis beda itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yakni benturan jasmani antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh
dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP, yakni asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di
pertanggungkan pada polis ini.
2.4
Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam peraturan syarat umum
tentang asuransi rangkap, penanggungmemutuskan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada masa-masa pertanggungan ini dibuat,
tertanggung mesti memberitahukan untuk penanggung segala pertanggungan beda atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama. Jika lantas tertanggung memblokir pertanggungan lainnya atas
harta benda dan atau kepentin yang sama.
urusan tersebut pun mesti diberitahukannya untuk penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak
memberitahukannya untuk penanggung?
Segala kerugian yang timbul dampak tidak
dipenuhinya keharusan pemberitahuan
menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran
Indonesia pun memuat peraturan mengenaievolusi risiko. Jika ada evolusi atau perombakan atas harta
benda yang dipertanggungkan atau atas
lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, beberapa atau seluruhnya dipergunakan
untukkebutuhan lain atau bila barang-barang lain ditabung juga di sana,sampai-sampai risiko yang dipastikan polis menjadi lebih banyak dan tertanggung tahu
atau seharusnya tahu akan suasana demikian
itu, tertanggung mesti
memberitahukannya untuk penanggung
selambat-lambatnya dalam masa-masa 7
(tujuh) hari kalender semenjak ada evolusi tersebut. Sehubungan dengan evolusi risiko laksana yang telah
dilafalkan di atas, penanggung berhak memutuskan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang telah ada atau dengan premi yang
lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menampik meneruskan pentanggungan
ini, premi yang sudah ditunaikan untuk
jangka masa-masa yang belum
habis, dibalikkan kepada
tertanggung secara prorata.
2.5
Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran tentang hak kepunyaan berupa gedung, tertanggung dapat mohon diperjanjikan:
a. kerugian
yang timbul pada gedung hak milik agar diganti;
atau
b. gedung tersebut supaya di bina kembali; atau
c. gedung tersebut supaya diperbaiki.
Janji pembangunan pulang atau perbaikan gedung tersebut maksimum hingga sebesar jumlah asuransi (Pasal
288 ayat (1) KUHD). Dalam urusan penggantian
kerugian, mesti dihitung
perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung setelah terjadi evenemen. Ganti
kerugian tersebut harus ditunaikan secara tunai (Pasal 288
ayat (2) KUHD).
Dalam urusan ada janji pembangunan pulang tertanggung mesti membangnnya pulang atau membetulkan gedungnya dengan ongkos penanggung. Penanggung berhak mengawasi supaya uang yang diserahkan penanggungtersebut dalam masa-masa yang bila perlu sudah ditentukan oleh hakim benar
benar dipakai untuk membina gedung yang terbakar itu.
Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat memberi beban pada tertanggungguna memberi garansi secukupnya apabila ada dalil untuk tersebut (Pasal
288 ayat (3) KUHD).
Menurut peraturan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapatdiselenggarakan dengan jumlah sarat atas benda yang diasuransikan.
Dalam hal diselenggarakan janji
untuk membina kembali andai terjadi kebakaran, tertanggung bisa memperjanjikan bahwa ongkos yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali tersebut akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, ongkos pembanguna kembali tersebut tidak boleh melebihi 3/4
(tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang
berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa
bangunan yang terbakar bakal dibangun pulang dengan ongkos yang jumlahnya
jangan lebih dari pada jumlah
membina kemnbali.”
Si asurador berwewenang guna mengawas-awasinya guna memahami apakah dana yang ia beri untuk terjamin, sungguh-sungguh dipergunakan oleh
terjamin untuk membina kembali
dalam masa-masa tertentu, yang bila perludiputuskan lamannya oleh Hakim.
Dalam urusan ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador,
meminta garansi si terjmin, bila memang ada dalil untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi
kebakaran dapat diselenggarakan untuk
harga nilai sarat dari barang
yang dijamin.
2) Apabila diselenggarakan perjanjian membina kembali, maka mestidijanjikan pula, bahwa ongkos yang dibutuhkan untuk membina kembali
itu, mesti diganti oleh
asurador.
3) Dalam urusan ada perjanjian laksana ini jumlah duit yang dipastikan tidak boleh melebihi dari ongkos membangun pulang itu.
Kata-kata dan ayat-ayat pasal
ini, menimbulkan tidak sedikit pertanyaan
yang oleh Noist Trenite dalam bukunya
mengenai Brandverzekering halaman 270 s/d 281 dianalisis sarnpai mendalam.
Bagi saya lumayan untuk mengutarakan
benang merah yang bisa ditarik
dari ucapan-ucapan dalam pasal
itu, yang menurut irit saya terdapat maksud yang terdapat oleh pembentuk
undang-undang. Kesimpulan tersebut sebagai
berikut:
Menurut irit saya, si tenjamin tidak melulu berhak, tetapi berkeharusan untuk membina kembali. Dan guna
ini ia mesti menenimasebanyak uang tunai dari asurudor.
Uang tunai mesti sungguh-sungguh dipergunakan untuk membina kembali. Dan asurador berwewenang guna mengawas-awasi itu. Dalarn urusan inibisa ditentukan
tenggang masa-masa tertentu
pembangunan kembalitersebut harus
se1esai. Hakim bisa turut memutuskan tenggang masa-masa ini bila ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu bilamana dikhawatirkan, bahwa si
terjamin tida akanmenunaikan kewajibannya
untuk membina kembali dalam masa-masa yangsudah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador bisa menuntut si terjami untuk menyelenggarakan jaminan.
Jaminan ini bisa berupa duit tunai yang oleh terjamin mesti dibayarkanuntuk suatu
Bank dan pastinya ditujukan
untuk bila perlu, digunakuntuk ganti kerugian untuk asurador, bilamana tidak dilaksanakan pembangunan
pulang dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.
Daftar Pustaka
Undang-undang Dasar 45 Pasal 293 Tentang KUHD
0 Response to "Makalah Asuransi Tentang Asuransi Kebakaran"
Post a Comment