makalah hukum dagang
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar
Belakang
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN
berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau
partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
1. 2 Rumusan
Masalah
a. Apakah
definisi, dasar hukum dan macam-macam BUMN ?
b. Bagaimana
cara pendirian BUMN dan pengawasan di dalamnya?
c. Bagaimana
cara pembubaran BUMN?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
BUMN dan dasar hukum dan macam-macam BUMN
-Pengertian
BUMN
Berdasarkan
PP No. 45 tahun 2005,BUMN adalah badan usaha yangseluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan
-Dasar hukum
• Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas
• Undang -undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
• Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara
• Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun
2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN
B. Macam –
macam BUMN
1. PERSERO
Perusahaan Perseroan, yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Pendirian Persero diusulkan oleh
Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji
bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Maksud dan
tujuan pendirian Persero adalah :
• Menyediakan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
• Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai perusahaan.
Organ
Persero:
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada
Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan
dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian
Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan
anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam
menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir
tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
2. PERUM
Perum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian Perum diusulkan oleh
Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji
bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan
memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.
Maksud dan tujuan Perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Serta untuk
mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud
di atas dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain.
-Organ Perum
adalah:
1. Menteri
Menteri
adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan
2.Direksi
Direksi
Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk
kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di
luar pengadilan
3. Dewan
Pengawas.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Contoh Perum diantaranya Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka, dll.
C. Cara
pendirian BUMN dan Pengurusan dan Pengawasan
Pengurusan
dan Pengawasan
Pengurusan
BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab
atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi
harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan
BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ
Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas
adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan
tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta
wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi
BUMN adalahbadan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk-
bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1.perusahaan
perseroan.
2.perusahaan
perseroan terbuka.
3.perusahaan
umum.
Berdasarkan
uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain
adalah sebagai berikut:
1. memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. mengejar keuntungan.
3. menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
0 Response to "makalah hukum dagang"
Post a Comment