makalah hukum dagang


BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.


BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

1. 2 Rumusan Masalah
a. Apakah definisi, dasar hukum dan macam-macam BUMN ?
b. Bagaimana cara pendirian BUMN dan pengawasan di dalamnya?
c. Bagaimana cara pembubaran BUMN?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi BUMN dan dasar hukum dan macam-macam BUMN
-Pengertian BUMN
Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN adalah badan usaha yangseluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
-Dasar hukum
          Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
          Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
          Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
          Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
          Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN

B. Macam – macam BUMN
1. PERSERO
            Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
            Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
          Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
          Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Persero:
  RUPS
            Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  Direksi
            Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  Komisaris
            Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
            Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

2. PERUM
            Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
            Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Serta untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

-Organ Perum adalah:
1. Menteri
            Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
2.Direksi
            Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan
3. Dewan Pengawas.
             Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
            Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka, dll.

C. Cara pendirian BUMN dan Pengurusan dan Pengawasan
Pengurusan dan Pengawasan
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Jadi BUMN  adalahbadan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1.perusahaan perseroan.
2.perusahaan perseroan terbuka.
3.perusahaan umum.
Berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:
1.         memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.         mengejar keuntungan.
3.         menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.         menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.         turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah hukum dagang"

Post a Comment