Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia
Makalah Asuransi tentang Bank dan
Lembaga Keuangan Indonesia
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Di Zaman kini ini tidak sedikit resiko
dimasa depan bisa terjadi untuk siapa saja dalam kehidupan keseharian mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas, contohnya yang terjadi dalam
kecelakaan, kematian maupun sakit semua
tersebut dapat menimpa seseorang yang menciptakan kerugian besar
untuk yang mengalaminya. Oleh karena tersebut setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang mesti diatasi sebelum merasakan kerugian yang leih besar
lagi. Salah satunya teknik menanggulanginya ialah dengan memakai jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah tidak sedikit di Indonesia hal-hal
apa pun dapat diasuransikan.
Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia |
1.2 Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke
Indonesia pada masa-masa penjajahan
Belanda dan negara anda pada
waktu tersebut disebut
Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri anda ini sebagai dampak berhasilnya
Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perniagaan di negeri jajahannya. Untuk memastikan kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dipecah dalam dua kurun waktu, yaitu zaman penjajahan hingga tahun 1942 dan zaman setelah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada masa-masa pendudukan
bala tentara Jepang selama tidak cukup lebih
tiga separuh tahun, nyaris tidak menulis sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi
yang terdapat di Hindia Belanda
pada zaman penjajahan tersebut adalah:
a) Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
b) Perusahaan-perusahaan yang adalahKantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat
di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
1.3 Asuransi Zaman Kemerdekaan
Sampai tahun 1964 pasar industry
asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing khususnya Belanda dan Inggris. Pada mula mulanya beroperasi di Indonesia
mereka menegakkan sebuah badan
yang dinamakan “Bataviasche
Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946 yang melakukanpekerjaan asuransi secara kolektif.
Dengan demikian dari masing-masing penutupan setiap anggota BVU mendapat share tertentu. Cara ini dilaksanakan mengingat suasana pada waktutersebut belum tertata dan tenaga asuransi masih tidak cukup sekali. Pada tahun 1950 berdiri suatu perusahaan asuransi kerugian
yang kesatu,yaitu NV. Maskapai Asuransi Indonesia
yang lantas pada mula 2004 telah menjadi PT. MAI PARK. Pada saat tersebut sebagai cikal
bakal perusahaan asuransi kerugian nasional yang kesatu, maka perusahaan ini
mestiberlomba dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam
factor pemodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan
asuransi kerugian nasional itu keberanian
pengusaha nasional dipacu untukmenegakkan
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.
Keberanian ini didukung pula oleh
Peraturan Pemerintah bahwa seluruh barang
impor mesti diasuransikan di
Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatasi pemakaian devisa untuk menunaikan premi asuransi di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri
pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda
dan Inggris di Indonesia,pemakaian devisa
untuk menunaikan premi reasuransi
ke luar negeri pun masih tetap
besar. Untuk mengatasi hal ini
didirikanlah pada tahun 1954suatu perusahaan
reasuransi professional yaitu PT.
REASURANSI UMUM INDONESIA yang mendapat
sokongan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga itu terakhir menerbitkan peraturan-peraturan
yang mengikat perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk memakai jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang dipungut pemerintah dalamurusan ini menyerahkan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum
Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan pekerjaan reasuransi jiwa. Pada ketika PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, tidak sedikit perusahaan-perusahaan
asuransi kerugian nasional bermunculan,
namun perkembangannya masih terhambat oleh kompetisi yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta
asing. Pada masa-masa perjuanganmembalikkan Irian Barat ke pangkuan
Republik Indonesia, pemerintahmengerjakan
nasionalisasi perusahaan
kepunyaan Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam
peristiwa konfrontasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Asuransi ialah salah satu format pengendalian
resiko yang dilaksanakan dengan teknik mengalihkan/transfer resiko
dari satu pihak ke pihak beda dalam urusan ini ialah perusahaan asuransi.
Berdasarkan
keterangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dilafalkan bahwa “asuransi atau
pertanggungan ialah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri untuk seorang tertanggung, dengan
menerima sebuah premi guna penggantian kepadanyasebab suatu kehancuran atau kehilangan
deviden yang diinginkan yangbarangkali akan di deritanya sebab suatu peristiwa yang tidak
tentu”.
Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai mekanisme untuk memindahkan resiko (risk transfer
mechanism), yaitu memindahkan resiko
dari satu pihak (tertanggung) untuk pihak beda (penanggung). Pengalihan resiko
ini tidak berarti menghilangkan bisa
jadi misfortune, tetapi pihak
penanggung meluangkan pengamanan keuangan (financial security) serta
ketenangan (peace of mind) untuk tertanggung.
Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang paling kecil biladikomparasikan dengan potensi kerugian
yang barangkali dideritanya.
Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu
kontrak yakni sebuah perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam
urusan ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak
penanggung mau menanggung sebanyak kerugian yang barangkali timbul dimasa yang bakal datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
2.2 Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD melafalkan tentang lima jenis
asuransi, yakni :
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya
hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kematian
orang ( Asuransi jiwa )
4. Asuransi terhadap bahaya
dilaut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam
pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia terdiri dari :
1) Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi laksana ini tampaknya ialah yang paling tidak sedikit digunakan menilik jaman kini ini ongkos untuk
berobat dan lokasi tinggal sakit
sangatlah mahal, oleh karena tersebut jenis
asuransi inipaling saya anjurkan khususnya untuk semua keluarga atau yang memiliki pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi, karena andai suatu ketika kitamemerlukan pelayanan
medis maka asuransi ini bisa memperingan
beban biaya.
2) Asuransi Pendidikan
Pendidikan adalahsalah satu hal penting dalam kehidupan ini
walaupun dalam kenyataannya edukasi itu ialah hal yang mahal. Jika anda merasapenghasilan dimasa yang
bakal datang tidak bakal mencukupi ongkos pendidikan anak-anak anda maka usahakan segera memikirkan untukmengekor asuransi jenis ini.
3) Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan ialah asuransi yang mempertanggungkan bisa jadi resiko terhadap
pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dipecah menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat -
sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara
4) Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak,
yang di dalamnya tertera pihak
mana yang berjanji akan menunaikan premi
dan pihak beda yang berjanji
akanmenunaikan sejumlah duit yang sudah ditentukan andai seseorang
tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada masa-masa yang ditentukan. Asuransi jiwa ialah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang mengaku bahwa perusahaan asuransi
akan menyerahkan santunan sebanyak dana bilamana konsumen meninggal dunia, atau ditanggung hingga masa tertentu. Dengan adanya
asuransi jiwa ini, makafamily yang
ditinggalkan merasa aman dari sisi keuangan,
walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua
macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi
ini sudah tercantum dalam polis
bahwa bila sudah tiba saatnya
(meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan ditunaikan sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini
ganti rugi dibayarkan secara rutinsekitar
yang dipertanggungkan masih hidup.
• Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini mencantol perusahaan yang dirugikan
oleh suatukarena yang bisa menghentikan/menghambat pekerjaan perusahaan.Ganti
kerugiannya seringkali didasarkan untuk keuntungan kotor yang terlepassebab terhentinya pekerjaan perusahaan tersebut.
2.3 Fungsi, Manfaat, dan
Keuntungan Asuransi
Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme
pengalihan bisa jadi resiko /
kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” untuk satu atau sejumlah penanggung (a risk transfer
mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa bisa jadi terjadinya kerugian sebagai dampak suatu peristiwa tidak terduga,
akan pulang menjadi proteksi
asuransi yang tentu (certainty)
merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan kriteria pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat (pemegang polis) yang bakal dibayarkan untuk mereka yang merasakan musibah, duit yang dihimpunitu berupa premi atau ongkos ber- asuransi yang ditunaikan oleh tertanggung untuk penanggung, dikelola sedemikian
rupa sampai-sampai dana itu berkemang, yang besok akan dipergunakan untuk menunaikan kerugian yang barangkali akan diderita salah
seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk menata sedemikian rupa
sampai-sampai pembayaran premi yangdilaksanakan oleh masing – masing tertanggung ialah seimbang dan wajardikomparasikan dengan resiko yang
dialihkannya untuk penanggung
(equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang mesti dibayarkan tertanggung dihitung menurut sebuah tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan
Nilai Pertanggungannya.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung (invisible
export) Sebagai penjualan terselubung komoditas atau dagangan tak nyata (intangible product) terbit negeri
b) Perangsang perkembangan ekonomi (stimulus
ekonomi) Adalah untukmemicu pertumbuhan
usaha, menangkal kerugian,
pengendalian kerugian, memiliki guna sosial
dan sebagai tabungan
c) Sarana simpanan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana penangkal & pengendalian kerugian
Manfaat Asuransi
1. Memberikan garansi perlindungan dari
resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
2. Meningkatkan efisiensi, sebab tidak butuh secara khususmenyelenggarakan
pengamanan dan pemantauan untuk menyerahkan perlindungan yang memakan tidak sedikit tenaga, masa-masa dan biaya
3. Pemerataaan biaya, yaitu lumayan hanya dengan mengeluarkan ongkos yang jumlahnya tertentu dan
tidak butuh mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti dan tidak pasti
4. Dasar untuk pihak bank untuk
menyerahkan kredit sebab bank
memerlukan garansi perlindungan
atas agunan yang diserahkan oleh
peminjam uang
5. Sebagai tabungan, sebab jumlah yang ditunaikan kepada pihak asuransi akan dibalikkan dalam jumlah yang lebih
besar. Khusus berlaku guna asuransi
jiwa
6. Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada ketika ia
tidak dapat bermanfaat (bekerja)
Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap
jasa asuransi memang belum laksana pemahamannya
terhadap menyimpan uang konvensional
baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari segi mengelola keuangan, dengan berbagai format jasa asuransi, sama-sama
menertibkan dalam urusan mengelola finansial terutama guna pos-pos tertentu yang sifatnya
darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus bertambah dan sekian
banyak macam asuransi disediakan
oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat mengenai perusahaan asuransi tidak salamanya positif.
Beberapa model stigma negatif
terhadap perusahaan asuransi contohnya saja
menggadaikan nyawa untuk lembaga,
ini guna jenis asuransi
kesehatan atau kecelakaan.
Susah mengurus klaim, ini untuk nyaris seluruh jenis asuransi.
Padahal yang terakhir ini hanya karena data
yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi.
Dengan pengetahuan yang belum
baik mengenai asuransi, dengan begitu keuntungan asuransi untuk sebagian masyarakat Indonesia
belum begitu dipahami. Dengan demikian,
kebiasaan asuransi masih belum
terlampau akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun sudah mempunyai pemahaman bahwa yang
namanya kemalangan tidak dapat diprediksi sampai-sampai perlu mempersiapkan
dana eksklusif sebagai persiapan
menanggalungisuasana darurat,
masih tidak sedikit yang beranggapan untuk mempersiapkan dana itu dalam format tabungan dan
melakukan pembelian emas bukan dalam format menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa
misalnya.
Secara umum yang menjadi penyebab
belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap sekian banyak program
asuransi ialah sebagian
masyarakat Indonesia masih mempunyai perekonomian
yang tidak cukup stabil.
Sehingga mereka lebih tidak sedikit memilih guna membelanjakan duit merekauntuk membeli keperluan sehari-hari
daripada guna hal beda yangdirasakan kurang urgen atau guna mempersiapkan hal-hal yang
sifatnya darurat. Memang tidak dapat dipungkiri
dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih susah untuk mengisi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam
mengatasi keperluan untuk pos yang
sifatnya keperluan primer dan
sekunder semata. Dan pengertiankeperluan
primer dan sekunder juga dicerna
dalam makna sempit.
Salah satunya ialah asuransi. Padahal kalau disaksikan dari manfaat,sebetulnya program asuransi ini
termasuk keperluan primer.
Karena itulah tidak
perlu heran sekalipun
mengedepankan mengenai keuntungan
asuransi ini,tetapi pandangan beberapa masyarakat Indonesia
asuransi sama saja denganmelemparkan uang.
Selain tersebut ada pandangan dari masyarakat yang memandang bahwa asuransi ialah haram. Sebab, dengan asuransi
itu dirasakan sama halnya dengan
mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal,
pandangan seperti tersebut sebenarnya
keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan melemparkan uang atau mengandalkan masalah keselamatan pada
sesama manusia.
Pada dasarnya, asuransi ialah sebuah pekerjaan yang mempunyai
sifat mengalihkan resiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga bilamana kitamenemukan musibah atau bencana, yang bakal mengganti seluruh kerugian
kita ialah pihak asuransi.
Secara nilai nominal, anda akan menemukan ganti rugi atas seluruh hal yang telah dijaminkan pada perusahaan
asuransi tersebut. Sehingga kalaupun
terdapat kejadian atau situasi darurat,
menjadi nasabah asuransi tidak butuh bingung laksana seringdirasakan masyarakat, terutama saat uang dalam format tabungan
atau barang berharga tidak cukup.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat mengurus klaim terhadap
perusahaan atau menuntut hak anda sebagai
nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang mengencerkan uang di dalam
simpanan ataumemasarkan barang
berharga laksana emas. Untuk mengemukakan klaimuntuk perusahaan asuransi dibutuhkan persyaratan administrasi
yangsebetulnya sejak mula sudah disepakati. Hal ini khususnya sebagai salah satu tahapan mengatasi sekian banyak cara orang jahat yang memanfaatkan
proses klaim asuransi ini. Dengan demikian saat persyaratan administrasisudah terpenuhi, perusahaan asuransi bakal dengan gampang melaksanakansekian banyak klaim yang dikemukakan oleh semua nasabah.
Bahkan kini ini perusahaan asuransi sudah bekerja dengan perusahaanbeda secara langsung, seperti contohnya dengan lokasi
tinggal sakit atau klinik kesehatan
untuk jenis asuransi kesehatan
atau asuransi jiwa. Sehingga saat seorang
nasabah asuransi kesehatan mengalami
suasana darurat, lumayan menunjukkan
kartu asuransi, dan lokasi tinggal sakit
atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengemukakan klaim untuk perusahaan
asuransi sesudah melayani
nasabah asuransi tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi guna masing – masing pihak ialah sebagai berikut:
1. Untuk nasabah
Masyarakat yang menampik konsep asuransi, seringkali disebabkan sebab kurangnya pengetahuan mereka
pada deviden asuransi. Di samping itu, adasuatu stigma tradisional yang mengakibatkan seseorang telah merasa apriori pada kata
asuransi. Beberapa stigma negatif
laksana telahdilafalkan sebelumnya
semakin dipercayai sebagai suatu kebenaran saat pihak perusahaan asuransi
sendiri contohnya tidak
memberikan pendidikan secara
jelas dan tepat. Terlepas dari tersebut
semua, sejumlah keuntungan
asuransi yang dapat didapatkan
seseorang saat menjadi nasabah
perusahaan asuransi antara beda :
a) Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b) Merupakan tabungan yang
pada ketika jatuh tempo bisa ditarik kembali.
c) Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d) Memperoleh pendapatan
di masa yang bakal datang.
e) Memperoleh penggantian dampak kerusakan atau kehilangan.
f) Menjadikan seseorang
dapat lebih tertib dalam mengatur
finansial mereka.
g) Memudahkan urusan.
2. Untuk perusahaan asuransi
a) Keuntungan dari premi yang diserahkan ke nasabah.
b) Keuntungan dari hasil
penyertaan modal di perusahaan lain.
c) Keuntungan dari hasil bunga
dari investasi di surat – surat berharga.
Tujuan Asuransi
Pada dasarnya destinasi masyarakat menjadi nasabah
perusahaan asuransi untuk meminimalisir
risiko yang tentu ( contohnya kematian) danbarangkali (misalnya kecelakaan)
terjadi dalam masyarakat dengan teknik mempertanggungkan
risiko itu pada perusahaan
asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat bakal ditanggung perusahaan asuransi.
berikut ini disajikan destinasi masyarakat menjadi nasabah
perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam pertanggungan dapat dilaksanakan pencegahan kerugian yang bakalmenyerahkan keuntungan tertentu yakni berupa pengurangan kerugian dan
pengurangan ongkos yang mencantol pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan guna memperkecil kerugian yang
terjadibisa berupa pereduksian
sebab-sebab yang dapat memunculkan kerugian,
perlindungan produk atau orang yang
bakal dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan supaya produk yang telah bobrok tidak semakin rusak.
3. Memberikan deviden tertentu pada masyarakat yang mengekor asuransisebab dengan memahami besarnya risiko yang terjadi bisa diketahui besarnya kerugian yang dialami.
2.4 Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi terdapat 6 macam prinsip dasar
asuransi yang mestidiisi yaitu :
a) Insurable Interest
ialah hak guna mengasuransikan
yang timbul darisebuah hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan dinyatakan secara hukum.
b) Utmost Good Faith
ialah suatu perbuatan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua kenyataan yang material (material fact)tentang sesuatu yang bakal
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya ialah penanggung mesti
dengan jujur menjelaskan dengan
jelas segala sesuatu mengenai luasnya kriteria/kondisi dari asuransi dan si
tertangung pun harus memberikan penjelasan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c) Proximate Cause ialah
suatu penyebab aktif, tepat guna
yangmemunculkan rantaian
kejadian yang memunculkan suatu dampak tanpa adanya intervensi sebuah yang mulai dan secara aktif
dari sumber yang baru dan independen.
d) Indemnity ialah suatu
mekanisme dimana penanggung meluangkan kompensasi
financial dalam upayanya menanam tertanggung
dalam posisifinansial yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
e) Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung untuk penanggung sesudah klaim dibayar.
f) Contribution ialah hak
penanggung untuk menyuruh penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung,
namun tidak mesti sama
kewajibannya terhadap tertanggung guna ikut menyerahkan indemnity.
2.5 Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko ialah kemungkinan terjadinya hal-hal
yang tidakdiharapkan yang memunculkan kerugian. Risiko dalam
industry perasuransian ditafsirkan sebagai
ketidakpastian dari kerugian financial atau bisa jadi terjadinya kerugian.
Jenis-jenis risiko:
a) Risiko murni ialah risiko
yang bilamana benar-benar
terjadi, akanmenyerahkan kerugian
dan bilamana tidak terjadi,
tidak akan memunculkan kerugian
dan tidak pun memberikan
keuntungan
b) Risiko Spekulatif
ialah risiko yang sehubungan dengan
terjadinya duabisa jadi untuk
mendapat kerugian.
c) Risiko Individu
ialah risiko yang bisa jadi dihadapi
dalam kehidupan sehari-hari. Seperti risiko pribadi, risiko harta, risiko
tanggung gugat
Premi Asuransi
Premi asuransi ialah kewajiban pihak tertanggung untuk pihak penanggung yang berupa
pembayaran duit dalam jumlah
tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang mengakibatkan tinggi rendahnya
tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka masa-masa pembayaran premi
paling tergantung pada perjanjian yang telah dituangkan dalam polis asuransi.
Contoh Perusahaan Asuransi di
Indonesia
1. AIA Financial
Berdiri tahun 1983, Sempat
berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, lantas AIG Lippo dan sesudah 80% sahamnya dipunyai American International
Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
2. Allianz
Merupakan cabang dari Allianz SE
Jerman, yang adalahsalah satu
perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia semenjak tahun 1981. Bergerak pada
bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pension dan
saving.
3. Avrist
Berdiri semenjak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) ialah perusahaan asuransi jiwa
patungan multinasional kesatu di
Indonesia, yangmeluangkan program
asuransi jiwa, asuransi kemalangan dan
kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pension, baik guna perorangan maupun kelompok,tergolong produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/tafakul,
melaluipelbagai saluran
distribusi.
4. Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang
sahamnya dipunyai oleh Bank
Mandiri dan AXA Group. Jika kamu nasabah
Bank Mandiri barangkali sudah
pernah ditawarkan asuransi ini.
5. Bumiputera 1912
Merupakan di antara perusahaan asuransi sangat tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun
1912. Yang unik dari asuransi
ini ialah prinsip mutual share
yang mereka pegang, dimana
masing-masing pemegang polis
ialah pemilik perusahaan.
6. CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di
Indonesia semenjak tahun 1990.
Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di
connectiout, Amerika Serikat
7. Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya ialah Badan Usaha Milik Negara
Indonesia yang bergerak di sector asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31
Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente
Maatschappij (NILLMIJ) dan adalahperusahaan
asuransi jiwa kesatu yang
didirikan di Indonesia.
8. Manulife
9. Perusahaan asuransi ini ialah cabang dari Manulife Financial yang adalahsalah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang
diukur nerdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife ketika ini mempunyai sekitar
26.000 karyawan di semua dunia.
Di Indonesia perusahaan ini berdirisemenjak
tahun 1985.
10. Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) adalahbagian dari prudential plc, group jasa finansial ritel berbasis di London,
Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai
perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor guna perusahaan dengan asset diatas 10 triliyun.
11. Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) adalahanak perusahaan dari perusahaan
Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada kesatu kali berdiri,disebut PT. Asuransi Kerugian Sinar
Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru
pulang menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
2.6 Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut keterangan dari Dewan Syariah
Nasional ialah usaha guna saling mengayomi dan tolong
membantu diantara sebanyak orang melewati investasi dalam format aset dan atau tabarru' yang menyerahkan pola pengembalian guna menghadapi risiko/ bahaya
tertentu melewati akad yang cocok dengan syariah.
Asuransi Syariah ialah sebuah sistem dimana semua partisipan/ anggota/ peserta
mendonasikan/ menghibahkan beberapa atau semua kontribusi yang akan dipakai untuk menunaikan klaim, andai terjadi
musibah yangdirasakan oleh beberapa partisipan/ anggota/
peserta. Peranan perusahaan disini
melulu sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta
investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dicurahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut pun dengan asuransi ta'awun yang dengan kata lain tolong membantu atau saling membantu. Oleh
karena tersebut dapatdisebutkan bahwa Asuransi ta'awun
prinsip dasarnya ialah dasar
syariat yang saling toleran terhadap sesama
manusia guna menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yangdirasakan peserta.
Asuransi syariah mempunyai landasan filosofi yang bertolak belakang dengan asuransi
konvensional, yaitu menggali ridha
Allah untuk kebajikan dunia dan
akhirat. Asuransi syariah memiliki ciri
khas tertentu. Karakteristik
tersebut pada gilirannya dapat membedakan
dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara ciri khas tersebut ialah sebagai
berikut:
Pertama : akad yang dilakukan ialah akad at-Takafuli.
Kedua : di samping tabungan, peserta pun dibuatkan simpanan derma.
Ketiga : merealisir prinsip untuk hasil.
Secara structural, landasan
operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada ketentuan yang menata usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada ketentuan yang secara tegas menyatakan asuransi syariah pada
Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 mengenai Jenis, Penilaian dan
Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Sistem Syariah.
2.7 Perbedaan Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara garis besar, tujuan utama asuransi konvensional ialah misi ekonomi dan tujuan sosial. Sedangkan dalam
asuransi syariah tujuan yang di
emban ialah misi aqi’dah, tujuan ibadah, tujuan ekonomi dan tujuan
pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bermanfaat untukmemantau pelaksanaa operasional
perusahaan supaya terbebas dari
praktik-praktik yang berlawanan dengan
prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak terdapat dewan pengawas
sampai-sampai dalam praktiknya tidak dipantau dan bisa jadi pelaksanaannya
tidak cocok dengan kaidah
syariah.
Akad yang terdapat dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-belisementara akad dalam asuransi syariah
didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi
konvensional bebas namun masih
dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak diberi batas oleh halal-haramnya objek atau system yang
digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilaksanakan dengan batas
perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas
dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.
Di
samping itu, duit yang terkumpul
dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi kepunyaan perusahaan dan perusahaan
bebas menginvestasikan dana itu kemana
saja. Sedangkan duit yang terkumpul
dari peserta asuransi syariah dalam
format iuran atau kontribusi sepenuhnya kepunyaan peserta. Perusahaan melulu berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana
tersebut.
Tidak terdapat pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada sejumlah produk tertentu dapat menyebabkan dana hangus. Dalam
asuransi syariahterdapat pemisahan
dana yakni dana ta’barru, derma
dan dana pesertasampai-sampai tidak
mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam
asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped
menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal
adanya sharing of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara
satu peserta dengan peserta lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi
konvensional dari tabungan perusahaan.
Perusahaan bakal menanggung
resiko dari peserta asuransi. Ini terjadisebab segala resiko telah ditransfer
dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari tabungan ta’barru, yakni peserta saling menanggung. Jika di antara peserta merasakan musibah, maka peserta lain bakal ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional.
Seluruh deviden yang didapat ialah milik perusahaan. Sedangan
dalam asuransi syariah deviden tidak
sepenuhnyakepunyaan perusahaan
tetapi dipecah antara peserta
dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip
untuk hasil.
BAB III
KESIMPULAN
Di zaman dahulu tidak sedikit sekali masyarakat yang
tidak paham tentangdefinisi asuransi
dan tidak mengerti akibat positif
dari asuransi, tetapi kini perusahaan
asuransi sudah tidak sedikit di
Indonesia. Oleh karena tersebut masyarakat
maka definisi dan pentingnya
semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami tidak sedikit perubahan dan semakin tidak sedikit jenisnya dari mulai urusan yang lumrah sampai hal-hal yang tidak lumrah pun dapat diasuransikan.
Banyak masyarakat yang memakai jasa
asuransi didalam kehidupan sehari-hari
sebab saat ini tidak sedikit sekali
resiko yang bakal terjadi dimasa
yang bakal datang sebelum semua tersebut dihadapi terlebih dahuluanda menanggulanginya supaya tidak terjadi kerugian besar.
Berdasarkan
keterangan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggunganialah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri untuk tertanggung, dengan menerima
premi asuransi guna memberi
pergantian untuk tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau
kehilangan deviden yang
diharapkan. Atau tanggung jawab hukum
untuk pihak ketiga yang
barangkali akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti.
Atau guna pemberiansebuah pembayaran dana yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan asuransi untuk nasabah tersebut sendiri ialah untukmeminimalisir risiko yang pasti contohnya kematian kemalangan dll. Sedangkan manfaatnya ialah dapat menyerahkan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian ongkos dan guna yang lebih adil, polis asuransi bisa dijadikan sebagai
garansi untuk mendapat kredit, bermanfaat sebagaisimpanan
dan sumber pendapatan, perangkat
penyebaran risiko, danmenolong meningkatkan pekerjaan usaha.
Seiring pertumbuhan program syariah di sekian banyak lembaga
keuangan, dalam usaha perasuransian pun
pun ada asuransi syariah. Asuransi syariah adalahsebuah sistem dimana
semua partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan beberapa atau semua kontribusi yang akandipakai
untuk menunaikan klaim, andai terjadi musibah yang dirasakan oleh beberapa partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disinimelulu sebatas pengelolaan operasional
perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dicurahkan kepada perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
0 Response to "Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia"
Post a Comment