Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia

Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia

Bab I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Di Zaman kini ini tidak sedikit resiko dimasa depan bisa terjadi untuk siapa saja dalam kehidupan keseharian mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas, contohnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua tersebut dapat menimpa seseorang yang menciptakan kerugian besar untuk yang mengalaminya. Oleh karena tersebut setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang mesti diatasi sebelum merasakan kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya teknik menanggulanginya ialah dengan memakai jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah tidak sedikit di Indonesia hal-hal apa pun dapat diasuransikan.

Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia

1.2 Sejarah Asuransi Di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada masa-masa penjajahan Belanda dan negara anda pada waktu tersebut disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri anda ini sebagai dampak berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perniagaan di negeri jajahannya. Untuk memastikan kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dipecah dalam dua kurun waktu, yaitu zaman penjajahan hingga tahun 1942 dan zaman setelah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada masa-masa pendudukan bala tentara Jepang selama tidak cukup lebih tiga separuh tahun, nyaris tidak menulis sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang terdapat di Hindia Belanda pada zaman penjajahan tersebut adalah:
a)         Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
b)        Perusahaan-perusahaan yang adalahKantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

1.3 Asuransi Zaman Kemerdekaan

Sampai tahun 1964 pasar industry asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing khususnya Belanda dan Inggris. Pada mula mulanya beroperasi di Indonesia mereka menegakkan sebuah badan yang dinamakan “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946 yang melakukanpekerjaan asuransi secara kolektif.

Dengan demikian dari masing-masing penutupan setiap anggota BVU mendapat  share tertentu. Cara ini dilaksanakan mengingat suasana pada waktutersebut belum tertata dan tenaga asuransi masih tidak cukup sekali. Pada tahun 1950 berdiri suatu perusahaan asuransi kerugian yang kesatu,yaitu NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang lantas pada mula 2004 telah menjadi PT. MAI PARK. Pada saat tersebut sebagai cikal bakal perusahaan asuransi kerugian nasional yang kesatu, maka perusahaan ini mestiberlomba dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam factor pemodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional itu keberanian pengusaha nasional dipacu untukmenegakkan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.

Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa seluruh barang impor mesti diasuransikan di Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatasi pemakaian devisa untuk menunaikan premi asuransi di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia,pemakaian devisa untuk menunaikan premi reasuransi ke luar negeri pun masih tetap besar. Untuk mengatasi hal ini didirikanlah pada tahun 1954suatu perusahaan reasuransi professional yaitu PT. REASURANSI UMUM INDONESIA yang mendapat sokongan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga itu terakhir menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk memakai jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang dipungut pemerintah dalamurusan ini menyerahkan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan pekerjaan reasuransi jiwa. Pada ketika PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, tidak sedikit perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, namun perkembangannya masih terhambat oleh kompetisi yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada masa-masa perjuanganmembalikkan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintahmengerjakan nasionalisasi perusahaan kepunyaan Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asuransi

Asuransi ialah salah satu format pengendalian resiko yang dilaksanakan dengan teknik mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak beda dalam urusan ini ialah perusahaan asuransi.

Berdasarkan keterangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dilafalkan bahwa “asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri untuk seorang tertanggung, dengan menerima sebuah premi guna penggantian kepadanyasebab suatu kehancuran atau kehilangan deviden yang diinginkan yangbarangkali akan di deritanya sebab suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai mekanisme untuk memindahkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu memindahkan resiko dari satu pihak (tertanggung) untuk pihak beda (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan bisa jadi misfortune, tetapi pihak penanggung meluangkan pengamanan keuangan (financial security) serta ketenangan (peace of mind) untuk tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang paling kecil biladikomparasikan dengan potensi kerugian yang barangkali dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu kontrak yakni sebuah perjanjian yang sah antara penanggung (dalam urusan ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung mau menanggung sebanyak kerugian yang barangkali timbul dimasa yang bakal datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

2.2 Jenis – Jenis Asuransi

Berdasarkan pasal 247 KUHD melafalkan tentang lima jenis asuransi, yakni :
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai

Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia terdiri dari :

1)        Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi laksana ini tampaknya ialah yang paling tidak sedikit digunakan menilik jaman kini ini ongkos untuk berobat dan lokasi tinggal sakit sangatlah mahal, oleh karena tersebut jenis asuransi inipaling saya anjurkan khususnya untuk semua keluarga atau yang memiliki pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi, karena andai suatu ketika kitamemerlukan pelayanan medis maka asuransi ini bisa memperingan beban biaya.

2)        Asuransi Pendidikan
Pendidikan adalahsalah satu hal penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya edukasi itu ialah hal yang mahal. Jika anda merasapenghasilan dimasa yang bakal datang tidak bakal mencukupi ongkos pendidikan anak-anak anda maka usahakan segera memikirkan untukmengekor asuransi jenis ini.

3)        Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan ialah asuransi yang mempertanggungkan bisa jadi resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dipecah menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara

4) Asuransi Jiwa

Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tertera pihak mana yang berjanji akan menunaikan premi dan pihak beda yang berjanji akanmenunaikan sejumlah duit yang sudah ditentukan andai seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada masa-masa yang ditentukan. Asuransi jiwa ialah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang mengaku bahwa perusahaan asuransi akan menyerahkan santunan sebanyak dana bilamana konsumen meninggal dunia, atau ditanggung hingga masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, makafamily yang ditinggalkan merasa aman dari sisi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.

Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini sudah tercantum dalam polis bahwa bila sudah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan ditunaikan sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara rutinsekitar yang dipertanggungkan masih hidup.
• Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini mencantol perusahaan yang dirugikan oleh suatukarena yang bisa menghentikan/menghambat pekerjaan perusahaan.Ganti kerugiannya seringkali didasarkan untuk keuntungan kotor yang terlepassebab terhentinya pekerjaan perusahaan tersebut.


2.3 Fungsi, Manfaat, dan Keuntungan Asuransi

Fungsi Utama (Primer)

a) Pengalihan Resiko

Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan bisa jadi resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” untuk satu atau sejumlah penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa bisa jadi terjadinya kerugian sebagai dampak suatu peristiwa tidak terduga, akan pulang menjadi proteksi asuransi yang tentu (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan kriteria pembayaran premi.

b) Penghimpun Dana

Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang bakal dibayarkan untuk mereka yang merasakan musibah, duit yang dihimpunitu berupa premi atau ongkos ber- asuransi yang ditunaikan oleh tertanggung untuk penanggung, dikelola sedemikian rupa sampai-sampai dana itu berkemang, yang besok akan dipergunakan untuk menunaikan kerugian yang barangkali akan diderita salah seorang tertanggung.

c) Premi Seimbang

Untuk menata sedemikian rupa sampai-sampai pembayaran premi yangdilaksanakan oleh masing – masing tertanggung ialah seimbang dan wajardikomparasikan dengan resiko yang dialihkannya untuk penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang mesti dibayarkan tertanggung dihitung menurut sebuah tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungannya.


Fungsi Tambahan (Sekunder)

a) Export Terselubung (invisible export) Sebagai penjualan terselubung komoditas atau dagangan tak nyata (intangible product) terbit negeri
b) Perangsang perkembangan ekonomi (stimulus ekonomi) Adalah untukmemicu pertumbuhan usaha, menangkal kerugian, pengendalian kerugian, memiliki guna sosial dan sebagai tabungan
c) Sarana simpanan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana penangkal & pengendalian kerugian

Manfaat Asuransi

1. Memberikan garansi perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
2. Meningkatkan efisiensi, sebab tidak butuh secara khususmenyelenggarakan pengamanan dan pemantauan untuk menyerahkan perlindungan yang memakan tidak sedikit tenaga, masa-masa dan biaya
3. Pemerataaan biaya, yaitu lumayan hanya dengan mengeluarkan ongkos yang jumlahnya tertentu dan tidak butuh mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti dan tidak pasti
4. Dasar untuk pihak bank untuk menyerahkan kredit sebab bank memerlukan garansi perlindungan atas agunan yang diserahkan oleh peminjam uang
5. Sebagai tabungan, sebab jumlah yang ditunaikan kepada pihak asuransi akan dibalikkan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku guna asuransi jiwa
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada ketika ia tidak dapat bermanfaat (bekerja)

Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum laksana pemahamannya terhadap menyimpan uang konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari segi mengelola keuangan, dengan berbagai format jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam urusan mengelola finansial terutama guna pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus bertambah dan sekian banyak  macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat mengenai perusahaan asuransi tidak salamanya positif.

Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi contohnya saja menggadaikan nyawa untuk lembaga, ini guna jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan.
Susah mengurus klaim, ini untuk nyaris seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya karena data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi.

Dengan pengetahuan yang belum baik mengenai asuransi, dengan begitu keuntungan asuransi untuk sebagian masyarakat Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, kebiasaan asuransi masih belum terlampau akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun sudah mempunyai pemahaman bahwa yang namanya kemalangan tidak dapat diprediksi sampai-sampai perlu mempersiapkan dana eksklusif sebagai persiapan menanggalungisuasana darurat, masih tidak sedikit yang beranggapan untuk mempersiapkan dana itu dalam format tabungan dan melakukan pembelian emas bukan dalam format menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa misalnya.

Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap sekian banyak  program asuransi ialah sebagian masyarakat Indonesia masih mempunyai perekonomian yang tidak cukup stabil. Sehingga mereka lebih tidak sedikit memilih guna membelanjakan duit merekauntuk membeli keperluan sehari-hari daripada guna hal beda yangdirasakan kurang urgen atau guna mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak dapat dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih susah untuk mengisi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam mengatasi keperluan untuk pos yang sifatnya keperluan primer dan sekunder semata. Dan pengertiankeperluan primer dan sekunder juga dicerna dalam makna sempit.

Salah satunya ialah asuransi. Padahal kalau disaksikan dari manfaat,sebetulnya program asuransi ini termasuk keperluan primer. Karena itulah tidak

perlu heran sekalipun mengedepankan mengenai keuntungan asuransi ini,tetapi pandangan beberapa masyarakat Indonesia asuransi sama saja denganmelemparkan uang.
Selain tersebut ada pandangan dari masyarakat yang memandang bahwa asuransi ialah haram. Sebab, dengan asuransi itu dirasakan sama halnya dengan mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal, pandangan seperti tersebut sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan melemparkan uang atau mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.

Pada dasarnya, asuransi ialah sebuah pekerjaan yang mempunyai sifat mengalihkan resiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga bilamana kitamenemukan musibah atau bencana, yang bakal mengganti seluruh kerugian kita ialah pihak asuransi. Secara nilai nominal, anda akan menemukan ganti rugi atas seluruh hal yang telah dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun terdapat kejadian atau situasi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak butuh bingung laksana seringdirasakan masyarakat, terutama saat uang dalam format tabungan atau barang berharga tidak cukup.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat mengurus klaim terhadap perusahaan atau menuntut hak anda sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang mengencerkan uang di dalam simpanan ataumemasarkan barang berharga laksana emas. Untuk mengemukakan klaimuntuk perusahaan asuransi dibutuhkan persyaratan administrasi yangsebetulnya sejak mula sudah disepakati. Hal ini khususnya sebagai salah satu tahapan mengatasi sekian banyak  cara orang jahat yang memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan demikian saat persyaratan administrasisudah terpenuhi, perusahaan asuransi bakal dengan gampang melaksanakansekian banyak  klaim yang dikemukakan oleh semua nasabah.

Bahkan kini ini perusahaan asuransi sudah bekerja dengan perusahaanbeda secara langsung, seperti contohnya dengan lokasi tinggal sakit atau klinik kesehatan

untuk jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga saat seorang nasabah asuransi kesehatan mengalami suasana darurat, lumayan menunjukkan kartu asuransi, dan lokasi tinggal sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengemukakan klaim untuk perusahaan asuransi sesudah melayani nasabah asuransi tersebut.

Keuntungan dari usaha asuransi guna masing – masing pihak ialah sebagai berikut:

1. Untuk nasabah

Masyarakat yang menampik konsep asuransi, seringkali disebabkan sebab kurangnya pengetahuan mereka pada deviden asuransi. Di samping itu, adasuatu stigma tradisional yang mengakibatkan seseorang telah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif laksana telahdilafalkan sebelumnya semakin dipercayai sebagai suatu kebenaran saat pihak perusahaan asuransi sendiri contohnya tidak memberikan pendidikan secara jelas dan tepat. Terlepas dari tersebut semua, sejumlah keuntungan asuransi yang dapat didapatkan seseorang saat menjadi nasabah perusahaan asuransi antara beda :
a)         Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b)        Merupakan tabungan yang pada ketika jatuh tempo bisa ditarik kembali.
c)         Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)        Memperoleh pendapatan di masa yang bakal datang.
e)         Memperoleh penggantian dampak kerusakan atau kehilangan.
f)         Menjadikan seseorang dapat lebih tertib dalam mengatur finansial mereka.
g)         Memudahkan urusan.

2. Untuk perusahaan asuransi
a) Keuntungan dari premi yang diserahkan ke nasabah.
b) Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c) Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.

Tujuan Asuransi

Pada dasarnya destinasi masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk meminimalisir risiko yang tentu ( contohnya kematian) danbarangkali (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan teknik mempertanggungkan risiko itu pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat bakal ditanggung perusahaan asuransi.

berikut ini disajikan destinasi masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:

1. Dalam pertanggungan dapat dilaksanakan pencegahan kerugian yang bakalmenyerahkan keuntungan tertentu yakni berupa pengurangan kerugian dan pengurangan ongkos yang mencantol pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan guna memperkecil kerugian yang terjadibisa berupa pereduksian sebab-sebab yang dapat memunculkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang bakal dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan supaya produk yang telah bobrok tidak semakin rusak.
3. Memberikan deviden tertentu pada masyarakat yang mengekor asuransisebab dengan memahami besarnya risiko yang terjadi bisa diketahui besarnya kerugian yang dialami.

2.4 Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi terdapat 6 macam prinsip dasar asuransi yang mestidiisi yaitu :

a)         Insurable Interest ialah hak guna mengasuransikan yang timbul darisebuah hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan dinyatakan secara hukum.
b)        Utmost Good Faith ialah suatu perbuatan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua kenyataan yang material (material fact)tentang sesuatu yang bakal diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya ialah penanggung mesti dengan jujur menjelaskan dengan jelas segala sesuatu mengenai luasnya kriteria/kondisi dari asuransi dan si tertangung pun harus memberikan penjelasan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c)         Proximate Cause ialah suatu penyebab aktif, tepat guna yangmemunculkan rantaian kejadian yang memunculkan suatu dampak tanpa adanya intervensi sebuah yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
d)        Indemnity ialah suatu mekanisme dimana penanggung meluangkan kompensasi financial dalam upayanya menanam tertanggung dalam posisifinansial yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e)         Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung untuk penanggung sesudah klaim dibayar.
f)         Contribution ialah hak penanggung untuk menyuruh penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, namun tidak mesti sama kewajibannya terhadap tertanggung guna ikut menyerahkan indemnity.

2.5 Risiko dan Ketidakpastian

Secara umum, risiko ialah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidakdiharapkan yang memunculkan kerugian. Risiko dalam industry perasuransian ditafsirkan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau bisa jadi terjadinya kerugian.

Jenis-jenis risiko:
a)         Risiko murni ialah risiko yang bilamana benar-benar terjadi, akanmenyerahkan kerugian dan bilamana tidak terjadi, tidak akan memunculkan kerugian dan tidak pun memberikan keuntungan
b)        Risiko Spekulatif ialah risiko yang sehubungan dengan terjadinya duabisa jadi untuk mendapat kerugian.
c)         Risiko Individu ialah risiko yang bisa jadi dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Seperti risiko pribadi, risiko harta, risiko tanggung gugat

Premi Asuransi
Premi asuransi ialah kewajiban pihak tertanggung untuk pihak penanggung yang berupa pembayaran duit dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang mengakibatkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka masa-masa pembayaran premi paling tergantung pada perjanjian yang telah dituangkan dalam polis asuransi.

Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia

1.         AIA Financial
Berdiri tahun 1983, Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, lantas AIG Lippo dan sesudah 80% sahamnya dipunyai American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.

2.         Allianz
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang adalahsalah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia semenjak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pension dan saving.

3.         Avrist
Berdiri semenjak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) ialah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional kesatu di Indonesia, yangmeluangkan program asuransi jiwa, asuransi kemalangan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pension, baik guna perorangan maupun kelompok,tergolong produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/tafakul, melaluipelbagai saluran distribusi.

4.         Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika kamu nasabah Bank Mandiri barangkali sudah pernah ditawarkan asuransi ini.

5.         Bumiputera 1912
Merupakan di antara perusahaan asuransi sangat tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. Yang unik dari asuransi ini ialah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana masing-masing pemegang polis ialah pemilik perusahaan.

6.         CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia semenjak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connectiout, Amerika Serikat

7.         Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya ialah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sector asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan adalahperusahaan asuransi jiwa kesatu yang didirikan di Indonesia.

8.         Manulife
9.         Perusahaan asuransi ini ialah cabang dari Manulife Financial yang adalahsalah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur nerdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife ketika ini mempunyai sekitar 26.000 karyawan di semua dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdirisemenjak tahun 1985.

10.       Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) adalahbagian dari prudential plc, group jasa finansial ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor guna perusahaan dengan asset diatas 10 triliyun.

11.       Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) adalahanak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada kesatu kali berdiri,disebut PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru pulang menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.

2.6 Pengertian Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari'ah menurut keterangan dari Dewan Syariah Nasional ialah usaha guna saling mengayomi dan tolong membantu diantara sebanyak orang melewati investasi dalam format aset dan atau tabarru' yang menyerahkan pola pengembalian guna menghadapi risiko/ bahaya tertentu melewati akad yang cocok dengan syariah.

Asuransi Syariah ialah sebuah sistem dimana semua partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan beberapa atau semua kontribusi yang akan dipakai untuk menunaikan klaim, andai terjadi musibah yangdirasakan oleh beberapa partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini melulu sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dicurahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut pun dengan asuransi ta'awun yang dengan kata lain tolong membantu atau saling membantu. Oleh karena tersebut dapatdisebutkan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya ialah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama

manusia guna menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yangdirasakan peserta.
Asuransi syariah mempunyai landasan filosofi yang bertolak belakang dengan asuransi konvensional, yaitu menggali ridha Allah untuk kebajikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki ciri khas tertentu. Karakteristik tersebut pada gilirannya dapat membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.

Di antara ciri khas tersebut ialah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan ialah akad at-Takafuli.
Kedua : di samping tabungan, peserta pun dibuatkan simpanan derma.
Ketiga : merealisir prinsip untuk hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada ketentuan yang menata usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada ketentuan yang secara tegas menyatakan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 mengenai Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.


2.7 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Secara garis besar, tujuan utama asuransi konvensional ialah misi ekonomi dan tujuan sosial. Sedangkan dalam asuransi syariah tujuan yang di emban ialah misi aqi’dah, tujuan ibadah, tujuan ekonomi dan tujuan pemberdayaan umat.

Dalam asuransi syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bermanfaat untukmemantau pelaksanaa operasional perusahaan supaya terbebas dari praktik-praktik yang berlawanan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak terdapat dewan pengawas sampai-sampai dalam praktiknya tidak dipantau dan bisa jadi pelaksanaannya tidak cocok dengan kaidah syariah.

Akad yang terdapat dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-belisementara akad dalam asuransi syariah didasarkan pada tolong-menolong.

Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas namun masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak diberi batas oleh halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilaksanakan dengan batas perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.

Di samping itu, duit yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi kepunyaan perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana itu kemana saja. Sedangkan duit yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam format iuran atau kontribusi sepenuhnya kepunyaan peserta. Perusahaan melulu berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.

Tidak terdapat pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada sejumlah produk tertentu dapat menyebabkan dana hangus. Dalam asuransi syariahterdapat pemisahan dana yakni dana ta’barru, derma dan dana pesertasampai-sampai tidak mengenal dana hangus.

Adanya transfer of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya sharing of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain.

Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari tabungan perusahaan. Perusahaan bakal menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadisebab segala resiko telah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari tabungan ta’barru, yakni peserta saling menanggung. Jika di antara peserta merasakan musibah, maka peserta lain bakal ikut menanggung resiko.

Dalam asuransi konvensional. Seluruh deviden yang didapat ialah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah deviden tidak sepenuhnyakepunyaan perusahaan tetapi dipecah antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip untuk hasil.

BAB III
KESIMPULAN

Di zaman dahulu tidak sedikit sekali masyarakat yang tidak paham tentangdefinisi asuransi dan tidak mengerti akibat positif dari asuransi, tetapi kini perusahaan asuransi sudah tidak sedikit di Indonesia. Oleh karena tersebut masyarakat maka definisi dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami tidak sedikit perubahan dan semakin tidak sedikit jenisnya dari mulai urusan yang lumrah sampai hal-hal yang tidak lumrah pun dapat diasuransikan. Banyak masyarakat yang memakai jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari sebab saat ini tidak sedikit sekali resiko yang bakal terjadi dimasa yang bakal datang sebelum semua tersebut dihadapi terlebih dahuluanda menanggulanginya supaya tidak terjadi kerugian besar.

Berdasarkan keterangan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggunganialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri untuk tertanggung, dengan menerima premi asuransi guna memberi pergantian untuk tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau kehilangan deviden yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga yang barangkali akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti. Atau guna pemberiansebuah pembayaran dana yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tujuan asuransi untuk nasabah tersebut sendiri ialah untukmeminimalisir risiko yang pasti contohnya kematian kemalangan dll. Sedangkan manfaatnya ialah dapat menyerahkan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian ongkos dan guna yang lebih adil, polis asuransi bisa dijadikan sebagai garansi untuk mendapat  kredit, bermanfaat sebagaisimpanan dan sumber pendapatan, perangkat penyebaran risiko, danmenolong meningkatkan pekerjaan usaha.

Seiring pertumbuhan program syariah di sekian banyak  lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun pun ada asuransi syariah. Asuransi syariah adalahsebuah sistem dimana semua partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan beberapa atau semua kontribusi yang akandipakai untuk menunaikan klaim, andai terjadi musibah yang dirasakan oleh beberapa partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disinimelulu sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dicurahkan kepada perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Asuransi tentang Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia"

Post a Comment