Makalah Tentang Asuransi

Makalah Tentang Asuransi

Bab I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Resiko dimasa datang bisa terjadi terhadap kehidupan sesorang contohnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi bisa berupa resiko kerugian dampak kebakaran,kehancuran atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena tersebut setiap resiko yang bakal dihadapi mesti diatasi sehingga tidakmemunculkan kerugian yang lebih banyak lagi.

Untuk mengurasngi resiko yang tidak diharapkan dimasa yang bakal datnag,laksana resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang inginkan menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang inginkan menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini diakibatkan perusahaan asuransi adalahperusahaan yang mengerjakan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang bakal dihadapi oleh nasabahnya.

Makalah Asuransi 

1.2 Rumusan Masalah

a)         Pengertian dari Asuransi?
b)        Tujuan dan jenis – jenis dari asuransi?
c)         Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi?


Bab II
Pembahasan

2.1 Pengertian Asuransi

Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dinamakan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri untuk seorang tertanggung, dengan menerima sebuah Premi, untuk menyerahkan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kehancuran atau kehilangan deviden yang diharapakan, yang barangkali akan diderita sebab suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Berdasarkan keterangan dari Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi ialah suatu persetujuan dimana pihak yangmemastikan berjanji untuk pihak yang dijamin, guna menerima sebanyak uang premi sebagai pengganti kerugian, yang barangkali akan diderita oleh yang dijamin, karena dampak dari sebuah peristiwa yang belum jelas.

D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu sehubungan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
Berdasarkan keterangan dari Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance mengaku bahwa sebuah pengalihan resiko (transfer of risk) dinamakan asuransi.

Berdasaarkan definisi pasal 246 KUHD dapat diputuskan ada tiga bagian dalam Asuransi, yaitu:

1.         Pihak tertanggung, yaitu yang mempunyai keharusan membayar duit premi untuk pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
2.         Pihak penanggung, mempunyai keharusan untuk menunaikan sejumlah uanguntuk pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur bilamana unsur ketiga berhasil
3.         Suatu kejadian yang semula belum jelas bakal terjadi

2.2 Tujuan Dan Jenis-Jenis Asuransi

1. Tujuan Asuransi

Berdasarkan keterangan dari Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi tersebut mempunyai tujuan, kesatu-tama ialah: memindahkan segala resiko yang dimunculkan peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan terjadi untuk orang beda yang memungut resiko guna mengubah kerugian. Pikiran yang terselip dalam urusan ini ialah, bahwa lebih enteng dan mudah bilamana yang menanggung resiko dari kelemahan nilai benda-benda itu sejumlah orang daripada satu orang saja, dan akan menyerahkan suatu kepastian tentang kestabilan dari nilai harat bendanya tersebut jika ia akan memindahkan resiko tersebut kepada sebuah perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.

Sebaliknya laksana yang diajukan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang beda yang menerima resiko itu, yang dinamakan penanggung bukanlah semata-mata melakukan tersebut demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan tersebut kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk menunaikan sejumlah dana yang besar mengubah kerugian-kerugian yang dimunculkan oleh peristiwa-peristiwa itu.

Para penanggung itu ialah lebih bisa menilai resiko tersebut dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh sebab itu seringkali didalam Praktek semua penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, memiliki dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka mengenai penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat menyerahkan suatu peluang yang pantas untuk adanya keuntungan.

2. Jenis-jenis Asuransi

Berdasarkan pasal 247 KUHD melafalkan tentang lima macam asuransi ialah:
1.         Asuransi terhadap kebakaran
2.         Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3.         Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4.         Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5.         Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai

Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:

1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi guna harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)

2. Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya adalahsuatu format kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal meminimalisir resiko yang disebabkan oleh resiko kematian (yang tentu terjadi namun tidak tentu kapan terjadinya), resiko hari tua (yang tentu terjadi dan dapat diduga kapan terjadinya, namun tidak tentu berapa lama) dan resiko kemalangan (yang tidak tentu terjadi, tetpi tidak tak dapat terjadi).

3. Asuransi Sosial
Adalah program asuransi mesti yang diadakan oleh pemerintah menurutundang-undang. Maksud dan destinasi asuransi social ialah menyediakangaransi dasar untuk masyrakat dan tidak bertujuan guna mendapatdeviden komersial.

2.3 Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi

2.3.1. Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi

Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata dilafalkan sebagai salah satu format perjanjian untung-untungan,sebetulnya adalahsatu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum tentu terjadi tersebut adalahsyarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diselenggarakan dengan maksud untuk mendapat  suatu kepastian atas kembalinya suasana atau ekonomi cocok dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal ada dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk melepaskan dari kerugian sebab kehilangan, kerugian atau ketiadaan deviden yangdiinginkan yang bakal dapat diderita olehnya, sebab suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan tersebut mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1.         Perjanjian asuransi adalahsuatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri guna menggantikan kerugian sebab pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu ialah seimbang dengan kerugian yang betul-betul diderita (prinsip indemnitas).
2.         Perjanjian asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian bersyarat.
3.         Perjanjian asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian timbal balik.
4.         Kerugian yang diderita ialah sebagai dampak dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diselenggarakan pertanggungan.

Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan menyerahkan proteksi. Dapat disaksikan dari batasan pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:

1.         Pihak kesatu merupakan penanggung, yang dengan sadar meluangkan diri guna menerima dan memungut alih risiko pihak lain.
2.         Pihak kedua ialah tertanggung, yang dapat menempati posisi itu dalam perorangan, kumpulan orang atau lembaga, badan hukum tergolong perusahaan atau siapapun yang bisa menderita kerugian.

Untuk mengaku kapan perjanjian asuransi yang diciptakan oleh tertanggung dan penanggung tersebut terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum ada 2 (dua) teori perjanjian tersebut:

1.         Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Berdasarkan keterangan dari teori ini, masing-masing perjanjian melulu akan terjadi antara kedua belah pihak bilamana penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar ialah kepastian hukum yang dibuat menurut kesepakatan yang dijangkau oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2.         Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori inidinamakan ontvangst theorie tentang saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada peraturan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada melulu persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Berdasarkan keterangan dari teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada ketika penawaran betul-betul diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini lantas dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan polis asuransi.

Perjanjian asuransi yang sudah terjadi mesti diciptakan secara tertulis dalam format akta yang dinamakan polis (pasal 255 KUHD). Polis ini adalahsatu-satunya perangkat bukti tertulis untuk memperlihatkan bahwa asuransi sudah terjadi. Untuk menanggulangi kesulitan andai terjadi sesuatu sesudah perjanjian tetapi belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun telah dibuatkan atau belum ditandatangi atau telah di tandatangi namun belum di berikan kepada tertanggung lantas terjadi evenemen yang memunculkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi telah terjadisemenjak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan keharusan tertanggung dan penanggung timbul semenjak terjadi kesepakatan menurut nota persetujuan. Bila bukti tertulis telah ada barulah dapat dipakai alat bukti biasa yang ditata dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat eksklusif yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD ialah mengenaihakikat inti isi perjanjian yang telah diciptakan itu, terutama tentang realisasi hak dan keharusan tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.

2.3.2. Berakhirnya Asuransi

Ada empat urusan yang mengakibatkan Perjanjian asuransi berakhir, antarabeda sebagai berikut: 1. Karena Terjadi Evenemen, 2. Karena Jangka Waktu Berakhir, 3. Karena Asuransi Gugur, 4. Karena Asuransi Dibatalkan.

1. Karena Terjadi Evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggungialah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diselenggarakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangkamasa-masa yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban menunaikan uang santunan untuk penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada berpengalaman warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran duit santunan tersebut, sejak tersebut pula asuransi jiwa berakhir.

Apa sebabnya asuransi jiwa selesai sejak pelunasan duit santunan, bukansemenjak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Berdasarkan keterangan dari hukum perjanjian, sebuah perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak berakhir bilamana prestasi setiap pihak sudah dipenuhi. Karena asuransi jiwa ialah perjanjian, maka asuransi jiwaselesai sejak penanggung melunasi duit santunan sebagai dampak dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa selesai sejak terjadi evenemen yang dibuntuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak tidak jarang kali evenemen yang menjadi beban penanggung tersebut terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka masa-masa asuransi. Apabila jangka masa-masa berlaku asuransi jiwa itu berakhir tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan membalikkan sejumtah uang untuk tertanggung bilamana sampai jangka masa-masa asuransi berakhir tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwaselesai sejak jangka masa-masa berlaku asuransi habis dibuntuti dengan pengembalan sebanyak uang untuk tertanggung.

3. Karena Asuransi Gugur

4. Karena Asuransi Dibatalkan

Asuransi jiwa dapat selesai karena pembatalan sebelum jangka masa-masa berakhir. Pembatalan itu dapat terjadi sebab tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi cocok dengan perjanjian atau sebab permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa bisa terjadi sebelum premi mulai ditunaikan ataupun setelah premi ditunaikan menurut keterangan dari jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak terdapat masalah. Akan tetapi, bilamana pembatalansesudah premi ditunaikan sekali atau sejumlah kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung pun pada kesepakatan pihak-pihak yangdisematkan dalam polis.

BAB III
KESIMPULAN

Asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian, 2. Asuransi Jiwa, 3. Asuransi Sosial;

Kapan terjadinya Perjanjian Asuransi

Perjanjian asuransi yang diciptakan oleh tertanggung dan penanggungtersebut terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum ada 2 (dua) teori perjanjian tersebut:

1.         Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Berdasarkan keterangan dari teori ini, masing-masing perjanjian melulu akan terjadi antara kedua belah pihak bilamana penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar ialah kepastian hukum yang dibuat menurut kesepakatan yang dijangkau oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.

2.         Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori inidinamakan ontvangst theorie tentang saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada peraturan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada melulu persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Berdasarkan keterangan dari teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada ketika penawaran betul-betul diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini lantas dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan polis asuransi.

3. Berakhirnya Asuransi

Ada empat urusan yang mengakibatkan Perjanjian asuransi berakhir, antarabeda sebagai berikut:
1. Karena Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan

Perjanjian asuransi yang sudah terjadi mesti diciptakan secara tertulis dalam format akta yang dinamakan polis (pasal 255 KUHD). Polis ini adalahsatu-satunya perangkat bukti tertulis untuk memperlihatkan bahwa asuransi sudah terjadi.

semoga bermanfaat, jangan lupa subcribe dan sharenya, terima kasih..

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Tentang Asuransi"

Post a Comment