Makalah Tentang Asuransi
Makalah Tentang Asuransi
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Resiko dimasa datang bisa terjadi terhadap kehidupan
sesorang contohnya kematian,
sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang
dihadapi bisa berupa resiko
kerugian dampak kebakaran,kehancuran atau kehilangan atau resiko
lainnya. Oleh karena tersebut setiap
resiko yang bakal dihadapi mesti diatasi sehingga tidakmemunculkan kerugian yang lebih banyak lagi.
Untuk mengurasngi resiko yang
tidak diharapkan dimasa yang bakal datnag,laksana resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya
pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang inginkan menanggung rediko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang
inginkan menanggung resiko yang
akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini diakibatkan perusahaan asuransi adalahperusahaan yang mengerjakan usaha pertanggung jawaban
terhadap resiko yang bakal dihadapi
oleh nasabahnya.
Makalah Asuransi |
1.2 Rumusan Masalah
a) Pengertian dari Asuransi?
b) Tujuan dan jenis – jenis dari asuransi?
c) Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi?
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
dinamakan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan
diri untuk seorang tertanggung,
dengan menerima sebuah Premi,
untuk menyerahkan penggantian
kepadanya sebab suatu kerugian, kehancuran atau kehilangan deviden yang diharapakan, yang barangkali akan diderita sebab suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Berdasarkan
keterangan dari Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di
Indonesia, asuransi ialah suatu
persetujuan dimana pihak yangmemastikan
berjanji untuk pihak yang
dijamin, guna menerima sebanyak uang premi sebagai pengganti
kerugian, yang barangkali akan
diderita oleh yang dijamin, karena
dampak dari sebuah peristiwa
yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya
Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu sehubungan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
Berdasarkan
keterangan dari Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya
Principles of Insurance mengaku bahwa sebuah pengalihan resiko (transfer of
risk) dinamakan asuransi.
Berdasaarkan definisi pasal 246 KUHD dapat diputuskan ada tiga bagian dalam Asuransi, yaitu:
1. Pihak tertanggung,
yaitu yang mempunyai keharusan membayar duit premi untuk pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
2. Pihak penanggung, mempunyai keharusan untuk
menunaikan sejumlah uanguntuk pihak
tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur bilamana unsur ketiga berhasil
3. Suatu kejadian yang semula belum jelas bakal terjadi
2.2 Tujuan Dan Jenis-Jenis
Asuransi
1. Tujuan Asuransi
Berdasarkan
keterangan dari Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi tersebut mempunyai tujuan, kesatu-tama ialah: memindahkan segala resiko yang dimunculkan peristiwa-peristiwa yang
tidak diinginkan terjadi untuk orang beda yang memungut resiko guna mengubah kerugian. Pikiran yang
terselip dalam urusan ini ialah,
bahwa lebih enteng dan mudah bilamana yang menanggung resiko dari kelemahan nilai benda-benda itu sejumlah orang daripada satu orang
saja, dan akan menyerahkan suatu
kepastian tentang kestabilan
dari nilai harat bendanya tersebut jika
ia akan memindahkan resiko tersebut kepada sebuah perusahaan, dimana dia sendiri
saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya laksana yang diajukan oleh
Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang beda yang menerima resiko itu, yang dinamakan penanggung bukanlah semata-mata melakukan tersebut demi prikemanusiaan saja dan
bukanlah pula bahwa dengan tindakan
tersebut kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk menunaikan sejumlah dana yang besar mengubah kerugian-kerugian yang dimunculkan oleh peristiwa-peristiwa
itu.
Para penanggung itu ialah lebih bisa menilai resiko
tersebut dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang
berdiri sendiri, oleh sebab itu seringkali didalam Praktek semua penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, memiliki dan
mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
mengenai penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko
yang dapat menyerahkan suatu peluang yang pantas untuk adanya keuntungan.
2. Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD melafalkan tentang lima macam
asuransi ialah:
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan
disungai-sungai
Secara garis besar asuransi
terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi guna harta benda (property,
kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability),
dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya adalahsuatu format kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal meminimalisir resiko yang disebabkan oleh resiko kematian (yang tentu terjadi namun tidak tentu kapan
terjadinya), resiko hari tua (yang
tentu terjadi dan dapat diduga kapan
terjadinya, namun tidak tentu berapa lama) dan resiko kemalangan (yang tidak tentu terjadi, tetpi tidak tak dapat terjadi).
3. Asuransi Sosial
Adalah program asuransi mesti yang diadakan oleh pemerintah menurutundang-undang.
Maksud dan destinasi asuransi
social ialah menyediakangaransi dasar untuk masyrakat dan tidak bertujuan guna mendapatdeviden komersial.
2.3 Terjadinya dan Berakhirnya
Asuransi
2.3.1. Kapan Terjadinya
Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau
perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata dilafalkan sebagai salah satu format perjanjian untung-untungan,sebetulnya adalahsatu penerapan yang sama sekali tidak tepat.
Peristiwa yang belum tentu terjadi tersebut adalahsyarat baik dalam
perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Perjanjian itu diselenggarakan dengan
maksud untuk mendapat suatu kepastian atas kembalinya suasana atau ekonomi cocok dengan semula sebelum terjadi
peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal ada dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Suatu premi mengikat dirinya
terhadap tertanggung untuk melepaskan dari
kerugian sebab kehilangan,
kerugian atau ketiadaan deviden yangdiinginkan yang bakal dapat diderita olehnya, sebab suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau
pertanggungan tersebut mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi adalahsuatu
perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract).
Penanggung mengikatkan diri guna menggantikan
kerugian sebab pihak tertanggung
menderita kerugian dan yang diganti itu
ialah seimbang dengan kerugian yang betul-betul diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian bersyarat.
3. Perjanjian asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian timbal balik.
4. Kerugian yang diderita ialah sebagai dampak dari
peristiwa yang tidak tertentu atas mana
diselenggarakan pertanggungan.
Perjanjian asuransi sebagai
perjanjian yang bertujuan menyerahkan proteksi.
Dapat disaksikan dari batasan
pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pihak kesatu
merupakan penanggung, yang dengan sadar meluangkan diri guna menerima
dan memungut alih risiko pihak
lain.
2. Pihak kedua ialah tertanggung,
yang dapat menempati posisi itu dalam perorangan, kumpulan orang atau lembaga, badan
hukum tergolong perusahaan atau
siapapun yang bisa menderita
kerugian.
Untuk mengaku kapan perjanjian asuransi yang diciptakan oleh tertanggung dan penanggung tersebut terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang
ilmu hukum ada 2 (dua) teori
perjanjian tersebut:
1. Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Berdasarkan keterangan dari teori ini, masing-masing perjanjian melulu akan terjadi antara kedua
belah pihak bilamana penawaran
(offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh
pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar ialah kepastian hukum yang dibuat menurut kesepakatan yang dijangkau oleh kedua pihak dalam
asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2. Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda,
teori inidinamakan ontvangst
theorie tentang saat kapan
perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada peraturan umum dalam undang-undang
perasuransian, yang ada melulu persetujuan
kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Berdasarkan keterangan dari teori penerimaan, perjanjian asuransi
terjadi dan mengikat pihak-pihak pada
ketika penawaran betul-betul diterima
oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini lantas dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan polis asuransi.
Perjanjian asuransi yang sudah terjadi mesti diciptakan secara tertulis dalam format akta yang
dinamakan polis (pasal 255 KUHD). Polis ini adalahsatu-satunya
perangkat bukti tertulis untuk
memperlihatkan bahwa asuransi
sudah terjadi. Untuk
menanggulangi kesulitan andai terjadi
sesuatu sesudah perjanjian tetapi belum sempat dibuatkan
polisnya atau walaupun telah dibuatkan
atau belum ditandatangi atau telah di
tandatangi namun belum di berikan kepada tertanggung lantas terjadi evenemen yang memunculkan kerugian tertanggung.
Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi telah terjadisemenjak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.
Sehingga hak dan keharusan tertanggung
dan penanggung timbul semenjak terjadi
kesepakatan menurut nota
persetujuan. Bila bukti tertulis telah ada
barulah dapat dipakai alat bukti
biasa yang ditata dalam hukum
acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD.
Syarat-syarat eksklusif yang
dimaksud dalam pasal 258 KUHD ialah mengenaihakikat inti isi perjanjian yang telah diciptakan itu, terutama tentang realisasi hak dan keharusan tertanggung dan penanggung
seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban
penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.
2.3.2. Berakhirnya Asuransi
Ada empat urusan yang mengakibatkan
Perjanjian asuransi berakhir, antarabeda sebagai berikut: 1. Karena Terjadi Evenemen, 2. Karena Jangka
Waktu Berakhir, 3. Karena Asuransi Gugur, 4. Karena Asuransi Dibatalkan.
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya
evenemen yang menjadi beban penanggungialah
meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diselenggarakan asuransi jiwa antara
tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangkamasa-masa yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya
tertanggung, maka penanggung berkewajiban menunaikan uang santunan
untuk penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada berpengalaman warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran duit santunan
tersebut, sejak tersebut pula
asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa selesai sejak pelunasan duit santunan, bukansemenjak meninggalnya tertanggung
(terjadi evenemen). Berdasarkan
keterangan dari hukum perjanjian,
sebuah perjanjian yang diciptakan
oleh pihak-pihak berakhir
bilamana prestasi setiap pihak sudah dipenuhi. Karena asuransi jiwa ialah perjanjian, maka asuransi jiwaselesai sejak penanggung melunasi duit santunan sebagai dampak dan meninggalnya tertanggung.
Dengan kata lain, asuransi jiwa selesai
sejak terjadi evenemen yang
dibuntuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak tidak jarang kali evenemen yang
menjadi beban penanggung tersebut terjadi
bahkan hingga berakhirnya jangka masa-masa asuransi. Apabila jangka masa-masa berlaku asuransi jiwa itu berakhir tanpa terjadi evenemen,
niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian
ditentukan bahwa penanggung akan
membalikkan sejumtah uang untuk tertanggung bilamana sampai jangka masa-masa asuransi berakhir tidak terjadi evenemen.
Dengan kata lain, asuransi jiwaselesai sejak
jangka masa-masa berlaku
asuransi habis dibuntuti dengan
pengembalan sebanyak uang untuk tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat selesai karena pembatalan sebelum
jangka masa-masa berakhir.
Pembatalan itu dapat terjadi sebab tertanggung tidak melanjutkan
pembayaran premi cocok dengan
perjanjian atau sebab permohonan
tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa bisa terjadi sebelum premi mulai ditunaikan ataupun
setelah premi ditunaikan menurut
keterangan dari jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi
dibayar, tidak terdapat masalah.
Akan tetapi, bilamana pembatalansesudah premi ditunaikan sekali atau
sejumlah kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa
didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung pun pada kesepakatan pihak-pihak yangdisematkan dalam polis.
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi terdiri dari tiga
kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian, 2. Asuransi Jiwa, 3. Asuransi Sosial;
Kapan terjadinya Perjanjian
Asuransi
Perjanjian asuransi yang diciptakan oleh tertanggung dan
penanggungtersebut terjadi dan
mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum ada 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1. Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Berdasarkan keterangan dari teori ini, masing-masing perjanjian melulu akan terjadi antara kedua
belah pihak bilamana penawaran
(offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh
pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar ialah kepastian hukum yang dibuat menurut kesepakatan yang dijangkau oleh kedua pihak dalam
asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2. Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda,
teori inidinamakan ontvangst
theorie tentang saat kapan
perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada peraturan umum dalam undang-undang
perasuransian, yang ada melulu persetujuan
kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Berdasarkan keterangan dari teori penerimaan, perjanjian asuransi
terjadi dan mengikat pihak-pihak pada
ketika penawaran betul-betul diterima
oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini lantas dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan polis asuransi.
3. Berakhirnya Asuransi
Ada empat urusan yang mengakibatkan
Perjanjian asuransi berakhir, antarabeda sebagai berikut:
1. Karena Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Perjanjian asuransi yang sudah terjadi mesti diciptakan secara tertulis dalam format akta yang
dinamakan polis (pasal 255 KUHD). Polis ini adalahsatu-satunya
perangkat bukti tertulis untuk
memperlihatkan bahwa asuransi
sudah terjadi.
semoga bermanfaat, jangan lupa subcribe dan sharenya, terima kasih..
0 Response to "Makalah Tentang Asuransi"
Post a Comment