Makalah Hukum Asuransi Kebakaran Dan Ruang Lingkupnya

Makalah Hukum Asuransi Kebakaran Dan Ruang Lingkupnya

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Diharapkan dengan memulai pengetahuan mengenai Sejarah Asuransi dengan lebih mudah sebab akan lebih menghayati atau menjiwai mengenai latar belakang dan asal usulnya. Dari ekskavasi sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, semenjak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai pertumbuhan asuransi seperti kini ini. Pada perkembangantadinya asuransi pasti belum berbentuk laksana sekarang, tetapi dalamformat yang masih samar. Manusia pada umumnya memiliki naluri selaluberjuang menyelamatkan jiwanya dari sekian banyak  ancaman, tergolong ancaman kelemahan makan/pangan.

Salah satu riwayat tentang masalah ini tertera pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan mengenai salah seorang Raja di Negeri Mesir yang memiliki mimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja menyaksikan tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta mengartikan mimpi itu dan menjelaskan bahwa negara Mesir akan merasakan tujuh tahun beruntun panen gandum yang subur dan lantas tujuh tahun berikutnya beruntun akanmerasakan masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran supaya pada ketika panen yang melimpah tersebut sebagian panen dicadangkanguna masa paceklik yang bakal datang.

Makalah Hukum Asuransi Kebakaran Dan Ruang Lingkupnya

Selain tersebut sebuah kitab kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta melafalkan riwayat mengenai “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas ialah sebagai bukti bahwa insan senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di wilayah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi distrik Irak), pada masa-masa itubilamana seorang empunya kapal membutuhkan dana guna mengoperasikan kapalnya atau mengerjakan suatu usaha dagang, ia bisa meminjam duit dari seorang pedagang (Kreditur) dengan memakai kapalnya sebagaigaransi dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dilepaskan dari pembayaran hutangnya bilamana kapal itu selamat hingga tujuan, di samping sebanyak uang sebagai imbalan atas risiko yang sudah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan ongkos ini dapat dirasakan sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, bisa pula digunakan sebagai garansi berupadagangan muatan (Cargo). Transaksi laksana ini dinamakan “RESPONDENT/A CONTRACT”.

B. Identifikasi Masalah
1. bagaimana sejarah asuransi di Indonesia dan definisi asuransi
2. Apa asuransi kebakaran dan seluk beluknya

C. Tujuan
Tujuan makalah ini yaitu penulis hendak mengetahui tentang sejarah asuransi dan tentang asuransi kebakaran

Bab II
Pembahasan

A. Sejarah Asuransi Di Indonesia DAN Pengertian asuransi

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada masa-masa penjajahan Belanda dan negara anda pada waktu tersebut disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri anda ini sebagai dampak berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perniagaan di negeri jajahannya.

Untuk memastikan kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapatdipecah dalam dua kurun waktu, yaitu zaman penjajahan hingga tahun 1942 dan zaman setelah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada masa-masa pendudukan bala tentara Jepang selama tidak cukup lebih tiga separuh tahun, nyaris tidak menulis sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang terdapat di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu ialah:

1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.

Perusahaan-perusahaan yang adalahKantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, pertumbuhan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada pekerjaan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang sudah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu tersebut masih paling terbatas dan mayoritas terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, sebab jumlah kendaraan bermotor masih paling sedikit dan hanya dipunyai oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak terdaftar adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II pekerjaan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama sebab ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi kepunyaan Belanda dan Inggris

2. Pengertian Asuransi

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :

“Asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri untuk tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk menyerahkan penggantian untuk tertanggung sebab kerugian, kehancuran atau kehilangan deviden yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga yang barangkali akan diderita tertanggung yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau untuk menyerahkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Pada hakekatnya asuransi ialah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) tentang pengalihan resiko dari nasabah untuk perusahaan asuransi.

Resiko yang dipindahkan meliputi: bisa jadi kerugian material yang bisa dinilai dengan duit yang dirasakan nasabah, sebagai dampak terjadinyasebuah peristiwa yang mungkin/belum tentu akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :

1.      Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagaidampak sambaran petir, kelengahan manusia, arus pendek.
2.      Resiko kehancuran mobil sebab kecelakaan kemudian lintas, kehilangansebab pencurian.
3.      Meninggal atau cedera dampak kecelakaan, sakit.
4.      Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Setiap asuransi tentu bermanfaat, yang secara umum manfaatnya ialah :

1.      Memberikan garansi perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, sebab tidak butuh secara khususmenyelenggarakan pengamanan dan pemantauan untuk menyerahkan perlindungan yang memakan tidak sedikit tenaga, masa-masa dan biaya.
3.      Transfer Resiko; Dengan menunaikan premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4.      Pemerataan biaya, yaitu lumayan hanya dengan mengeluarkan ongkos yang jumlahnya tertentu dan tidak butuh mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti dan tidak pasti.
5.      Dasar untuk pihak bank untuk menyerahkan kredit sebab bank memerlukangaransi perlindungan atas agunan yang diserahkan oleh peminjam uang.
6.      Sebagai tabungan, sebab jumlah yang ditunaikan kepada pihak asuransi akan dibalikkan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini eksklusif berlakuguna asuransi jiwa.
7.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha


B. Asuransi Kebakaran Dan Seluk Beluknya

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, inilah isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap bisa jadi kerugian yang diakibatkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang menyerahkan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya dampak kebakaran. Resiko-resiko yang dipastikan didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) unsur besar yakni :

Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1.      Kebakaran: Kebakaran yang dimunculkan oleh api sendiri, dampak kurang hati-hati kekeliruan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupunkarena lainnya.
2.      Petir: Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan dampak tersambar petir.
3.      Peledakan: Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang dimunculkan atau diakibatkan oleh tenaga nuklir
4.      Kejatuhan pesawat terbang: Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan dampak Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5.      Asap: Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan

Jaminan Tambahan atau Perluasan

Dengan ekstra Premi, maka garansi Standard Asuransi Kebakaran Indonesiabisa diperluas dengan garansi tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat:

1.      Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan dampak Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
2.      Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3.      Tanah Longsor
4.      Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan guna jenis Asuransi Kebakaran ini ialah segala jenis Bangunan dengan segala macam manfaat (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).

Tertanggung

Yang bisa menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran ialah Setiap orang empunya Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn menyerahkan dana guna pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaranialah :

1.      Fungsi atau manfaat bangunan (proses buatan yang terdapat dalam bangunan tersebut).
2.      Lokasi atau letak bangunan.
3.      Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini bisa berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
4.      Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan tersebut berdiri
5.      Kondisi lingkungan selama letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan tersebut berdiri).
6.      Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga dibutuhkan untuk diketahui.
7.      Informasi beda yang sehubungan dengan kepemilikan dari penghuni bangunanitu (apakah empunya atau penyewa, dan lain-lain).

Prosedur Klaim :
1.      Memberikan laporan melewati telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2.      Surat pengusulan klaim.
3.      Estimasi klaim yang diajukan.
4.      Bila dibutuhkan Perusahaan Asuransi bakal menunjuk “Lost Adjusters” untuk mengerjakan penelitian dan perhitungan kerugian

E. Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)

Polis yang digunakan dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesiaketika ini ialah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.

Sebab-sebab terjadinya kebakaran terdapat 3 (tiga) hal:
1. Faktor insan (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)

Luas garansi PSKI ialah sebagai inilah :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap

Sebagaimana diketahui, bahwa sejumlah hal yang dikecualikan (tidak dijamin) ialah antara beda akibat-akibat dari :
1.      Kerusuhan dan perampokan.
2.      Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3.      Angin topan. badai, banjir dan kerusakan dampak air.
4.      Arus pendek.       
5.      Tanah longsor.
6.      Gangguan usaha dampak kebakaran (kerugian dampak tidak langsung).
7.      Kebakaran yang timbul dari sifat barang tersebut sendiri.
8.      Pencurian atau kehilangan barang pada ketika terjadinya peristiwa kebakaran.
9.      Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
10.  Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11.  Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12.  Reaksi nuklir.

Namun demikian, bilamana Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan itu ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat menyelenggarakan perjanjian tambahan, contohnya :
- Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
– Tanah Longsor,
– Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
– Biaya Pempersihan,
– Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilaksanakan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran merupakan:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi eksemplar isian yang disediakan
2. Petugas asuransi melewati survey atas obyek yang bakal diasuransikan
Pada survey itu akan disaksikan antara lain mengenai :
a.       Penggunaan bangunan/tempat barang yang bakal diasuransikan
b.      Jenis barang yang bakal diasuransikan.
c.       Konstruksi bangunan.         
d.      Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e.       Harga pertanggungan setiap barang yang bersangkut
f.        Keadaan sekeliling setiap bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey itu perusahaan asuransi akan menciptakan keputusan mengenai :
a.       Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b.      Besamya premi yang mesti ditunaikan oleh Tertanggung.
4. Setelah tersebut barulah polis dan kwitansinya dibuat.

Hal-hal yang butuh diperhatikan ialah :
a.       Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
b.      Mengasuransikan barang/bangunan usahakan ekuivalen pasaran (nilai sehat)
c.       Untuk menilai harga pasaran (nilai sehat) sebuah bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli contohnya karena wilayah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan lumayan dengan ongkos membangun. Perlu disalin pula, bahwa nilai tanah tidak butuh dimasukkan, sebab wataupun terjadi kebakaran tidak bakal musnah.
                                                                                                                  
Perlu dipertimbangkan, di samping dari garansi yang ada dalam polis tandar yakni resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah butuh dimintakan ekspansi dengan resiko :
a.       Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b.      Tanah Longsor,
c.       Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d.      Biaya Pempersihan,
e.       Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran

Berdasarkan azas Indemnity, asuransi melulu dapat menanam kembali Tertanggung yang telah merasakan musibah untuk keadaan keuangan sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibetulkan mencari atau mendapat deviden dari klaim asuransi.

Adapun prosedurnya bilamana terjadi kerugian, Tertanggung mesti segera memberitahukan untuk pihak Penanggung mengenai kejadian musibah yangdirasakan dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi penjelasan tertulismengenai hal ihwal yang diketahui tentang kejadian kerugian.

Dokumen yang mesti dilaksanakan dan dilengkapi untuk pengusulan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara beda :
1. Pemberitahuan
Anda mesti segera mengadukan kejadian untuk Penanggung (pihak asuransi). Laporan pengantar ini dapat disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda mesti memenuhi laporan / penjelasan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang kita ketahui tentang kerugian / kehancuran yangdisebabkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko itu disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
Tempat, tanggal, dan masa-masa terjadinya kebakaran / kerusakan
Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
Besarnya kerugian menurut keterangan dari taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, bobrok dan terselamatkan
Informasi lainnya yang menurut keterangan dari tertanggung perludikatakan kepada pihak asuransi

3. Dokumen penyokong klaim
Tertanggung mesti memberikan dokumen penyokong klaim untuk penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4. Penelitian Polis
Setelah menerima pengumuman adanya kerugian, penanggung akan mengerjakan penelitian tentang keabsahan (validitas) polis, yakni :
Apakah penanggung mempunyai kepentingan atas obyek yang merasakan kebakaran / kerusakan
Apakah kebakaran / kehancuran terjadi dalam masa masa-masa pertanggungan
Apakah premi sudah dilunasi / dibayar

5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis sudah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akanmengerjakan pemeriksaan / riset di lapangan untuk memahami :
Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
Jumlah kerugian yang dirasakan (taksiran)
Jumlah harga saldo dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar /bobrok (taksiran)
Jika kita kebetulan berada di lokasi pada ketika terjadinya peristiwa, maka Anda mesti :
Menyelamatkan dan mengawal harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lainmengamankan dan mengawal harta benda dan atau kepentingan tersebut.
Memberikan pertolongan sepenuhnya untuk pihak asuransi atau wakilnya atau pihak beda yang ditunjuknya untuk mengerjakan penelitian atas kerugian dan kehancuran yang terjadi.
Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

Penunjukan Loss Adjuster

Dari hasil survei bakal diketahui apakah klaim merupakan permasalahan sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim bakal ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi andai rumit atau jumlahnya lumayan besar atau penanganan klaim bakal memakan masa-masa lama, maka claim assessment di berikan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan untuk tertanggung.

Baik untuk permasalahan klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung mesti tetap meluangkan dokumen-dokumen penyokong klaim. Tahap selanjutnya ialah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.

Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, bakal diketahui validitas klaim. Dalam urusan klaim dirasakan valid, penanggung bakal memberitahukan untuk tertanggung jumlah ganti rugi yang ditunaikan atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapibila klaim ditetapkan invalid, maka penanggung bakal memberitahukanuntuk tertanggung bahwa klaim ditampik disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor guna menilai ulang kerugian tersebut.

Penyelesaian: Setelah dijangkau kesepakatan tentang jumlah ganti rugi, pihak penanggung bakal mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akanmengemban pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya cocok dengan tenggangmasa-masa yang sudah ditetapkan.
  
Bab III
Kesimpulan

Setelah memahami lebih lanjut tentang asuransi kebakaran, maka dapatdiputuskan bahwa yang bisa menjadi nasabah dalam asuransi kebakaranialah : seluruh pribadi atau badan usaha yang mempunyai kepentingan atas objek yang diasuransikan bisa menjadi nasabah, yakni:
- Pemilik obyek asuransi
- Penyewa obyek asuransi
- Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit

DAFTAR PUSTAKA

HMN. Purwosutjipto,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Asuransi Kebakaran Dan Ruang Lingkupnya"

Post a Comment