Makalah Hukum internasional
Makalah Hukum internasional
Bab I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Persoalan tentang hukum internasional selalu menyerahkan kesan yangunik
untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan pesona yang tinggi pada
masing-masing orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada
peraturan-peraturan dan norma-norma yang
menata tindakan Negara-negara dan kesatuan beda yang pada suatu
ketika akan dinyatakan mempunyai jati diri internasional, seperti contohnya organisasi internasional
dan individu, dalam urusan hubungan
satu dengan yang lainnya.
Negara-negara butuh hidup bersama-sama. Hukum
internasional dibentuk dan lahir sebab kebutuhan dan dirancang untuk menjangkau ketertiban dan perdamaian
dunia. Suatu sistem yang bertujuan guna
men-cap sebuah negara
sebagai “bersalah” dan negara beda sebagai
“tidak bersalah” dan partisiapasi utama dari sistem hukum internasional yakni negara-negara yang semuanya
diperlakukan sebagai empunya kedaulatan
yang sama.
Hubungan-hubungan internasional
yang diselenggarakan antar
negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa salah satu mereka. Sengketa dapat berawal dari sekian banyak sumber
potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara bisa berupa perbatasan, sumber daya alam, kehancuran lingkungan, perdagangan, dll. Manakala urusan demikian tersebut terjadi, hukum internasional
memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Makalah Hukum Internasional |
Seiring pertumbuhan zaman, hukum internasional pun terus berkembang. Sejak pergaulan internasional kian meningkat menjelang abad 19
hukum internasional sudah menjadi sebuah sistem universil dan pada abad
20sudah adalahsuatu ekspansi yang tidak terdapat tandingannya.
Upaya-upaya solusi terhadapnya sudah menjadi perhatian yang lumayan penting di masyarakat
internasional sejak mula abad
ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk
membuat hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik menurut prinsip perdamaian dan ketenteraman internasional.
Hal itulah yang sangat unik untuk anda amati, bagaimana peranan yang seharusnya dilaksanakan oleh hukum internasional
dalam mendirikan keadilan demi
tercapainya perdamaian dunia.
2. Rumusan Masalah
Adapun inti dari persoalan yang akan dibicarakan dalam makalah inimerupakan:
a. Apa tersebut hukum internasional?
b. Bagaimana pertumbuhan hukum internasional ketika ini?
c. Bagaimana peran hukum
internasional terhadap perdamaian dunia?
3. Metode Penulisan
Metode yang penulis pakai dalam makalah ini ialah metode penulisan referensi dan
pembahasan. Yang mana pengarang menggunakan tidak sedikit literature dalam
penulisan makalah ini, laksana buku-buku,
internet, dan sumber-sumber lain. Dalam penulisan makalah ini penulis pun melakukan pembahasan tentang apa-apa saja yang perlu dipungut dan di jadikan referensi.
Dalam ulasan penulis menyaring
seluruh informasi yang terdapat dan
merangkumnya menjadi suatu makalah
yang utuh dan lengkap. Metode penulisan yang penulis pakai ini memiliki
keunggulan dari metode-metode yang lain sebab di samping sederhana, cara ini pun paling gampang untuk di memahami dan diubah karena sumbernya berasal dari buku-buku.
4. Tujuan dan Manfaat
4.1 Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini ialah untuk mengisi salah satu tugas mata kuliah “Sistem Hukum Indonesia”
yang diserahkan kepada Penulis sertasupaya mahasiswa sebagai generasi
penerus bangsa dapat menyaksikan bagaimana fakta dari penegakan hukum
internasional pada ketika ini.
4.2 Manfaat
Sedangkan guna dari makalah ini
diinginkan :
1. Memberikan suatu cerminan mengenai konsep dasar hukum
internasional dan peran-peran yang ada didalamnya,
2. Memberi cerminan bagaimana hukum internasional kini ini,
3. Menaruh minat dan mendorong
pembaca khususnya mahasiswa
untukmenambah pemahaman dan
wawasan terhadap hukum internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hakikat Hukum Internasional
Pada lazimnya hukum internasional ditafsirkan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan
ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta
menata hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam
kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yangdiserahkan oleh semua pakar-pakar hukum
familiar di masa lalu laksana oppenheim
dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak
memasukkan subjek hukum lainnya.
Namun dengan pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan
dan teknologi pada paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang
semakin kompleksdefinisi ini lantas meluas sampai-sampai hukum internasional pun mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional,
kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional.
Bahkan, dalam urusan tertentu,
hukum internasional pun diberlakukan
terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.
Sedangkan menurut keterangan dari pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H. Hukum Internasional ialah keseluruhan
kaidah – kaidah dan asas – asas hukum dan menata hubungan atau
permasalahan yangmengarungi batas
– batas negara yakni hubungan
internasional yang tidakmempunyai sifat
perdata.
Selain tersebut hukum Internasional bisa didefinisikan sebagai
borongan hukum yang untuk
mayoritas terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang
terhadapnya negara-negara merasa dirinya
terbelenggu untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum
dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan mencakup juga:
a. Kaidah-kaidah hukum yang sehubungan dengan berfungsinya
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan
antara mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan
individu-individu,
b. Kaidah-kaidah hukum tertentu
yang sehubungan dengan
individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban pribadi dan badan non-negara itu penting untuk masyarakat internasional.
Berdasarkan sejumlah pengertian diatas dapat diputuskan bahwa hukum internasional ialah bagian hukum yang mengatur kegiatan entitas berskala
internasional atau adalahkeseluruhan
kaedah dan asas yang menata hubungan
atau permasalahan yang mengarungi batas negara antara negara
dengan Negara serta negara dengan subyek hukum beda bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
2. Sejarah dan Perkembangan Hukum
Internasional
Hukum internasional sebetulnya sudah semenjak lama dikenal eksisitensinya, yakni pada zaman Romawi Kuno.
Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yakni Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Cevilleialah hukum nasional yang berlaku untuk masyarakat Romawi, dimanapun
mereka berada, sementara Ius
Gentium ialah hukum yang
diterapkan untuk orang asing,
yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius
Gentium pulang menjadi Ius Inter
Gentium yang lebih dikenal pun dengan
Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian pun dikenal sebagai Law of Nations
(Inggris).
Sesungguhnya, hukum internasional canggih mulai berkembang pesat pada
abad XVI, yaitu semenjak ditandatanganinya
Perjanjian Westphalia 1648, yang
menyelesaikan perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejakketika itulah, mulai hadir negara-negara yang bercirikan
kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kebebasan dan persamaan derajat. Dalam situasi semacam inilah
paling dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum internasional.
Perkembangan hukum internasional canggih ini, juga diprovokasi oleh karya-karya figur kenamaan Eropa, yang terbagi
menjadi dua aliran utama, yaitu
kelompok Naturalis dan kelompok Positivis.
Menurut kelompok Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam seluruh sistem hukum bukan berasal
dari produksi manusia, namun berasal dari prinsip-prinsip
yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapatdidatangi oleh akal sehat. Hukum mesti dicari, dan bukan dibuat.
Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang
bersumber dari doktrin Tuhan.
Tokoh terkemuka dari kelompok ini ialah Hugo de Groot atau Grotius,
Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.
Sementara itu, menurut kelompok Positivis, hukum yang menata hubungan antar negara ialah prinsip-prinsip yang diciptakan oleh negara-negara dan
atas keinginan mereka sendiri.
Dasar hukum internasional ialah kesepakatan bareng antara negara-negara yang
diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
Seperti yang ditetapkan oleh
Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est
l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum ialah pernyataan kehendak bersama. Tokoh beda yang menganut aliran Positivis ini, antarabeda Cornelius van Bynkershoek, Prof.
Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada abad 19, hukum internasional
berkembang dengan cepat, sebab adanya
faktor-faktor penunjang, antara beda :
(1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji guna selalu memakai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya
satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making
treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3).
Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang pun melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad 20, hukum internasional merasakan perkembangan yang paling pesat, karena diprovokasi faktor-faktor sebagai
berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang bermunculan sebagai
dampak dekolonisasi danbertambahnya
hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu
pengetahuan yang mewajibkan dibuatnya
ketentuan-ketentuan baru yangmenata kerjasama
antar negara di sekian banyak bidang, (3). Banyaknya
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik mempunyai sifat bilateral, regional maupun mempunyai sifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi
internasional, laksana Perserikatan
Bangsa Bangsa dan sekian banyak organ subsidernya, serta Badan-badan
Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan
ketentuan-ketentuan baru dalam sekian
banyak bidang. Hukum
internasional sudah adalahsatuekspansi yang tidak terdapat tandingannya.
3. Sumber-sumber Hukum
Internasional
Pada dasarnya, sumber hukum
terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalammakna materiil dan sumber hukum dalam makna formal. Sumber hukum dalammakna materiil ialah sumber
hukum yang membicarakan materi
dasar yang menjadi substansi dari
penciptaan hukum tersebut sendiri.
Sumber hukum dalam makna formal ialah sumber hukum yang membahas format atau wujud nyata dari hukum tersebut sendiri. Dalam
format atau wujud apa sajakah hukum tersebut tampak dan berlaku. Dalam format atau wujud inilah
bisa ditemukan hukum yang menata
suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat ditafsirkan sebagai:
a. Dasar kekuatan mengikatnya
hukum internasional;
b. Metode pembuatan hukum internasional;
c. Tempat diketemukannya
ketentuan-ketentuan hukum internasional yangbisa diterapkan pada suatu
permasalahan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Berdasarkan
keterangan dari Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
sumber-sumber hukum internasional yang
digunakan oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, merupakan:
a. Perjanjian internasional
(international conventions), baik yangmempunyai
sifat umum, maupun khusus;
b. Kebiasaan internasional
(international custom);
c. Prinsip-prinsip hukum umum
(general principles of law) yang
dinyatakan oleh negara-negara beradab;
d. Keputusan pengadilan (judicial
decision) dan pendapat paraberpengalaman
yang telah dinyatakan kepakarannya,
yang adalahsumber hukum
internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
4. Peranan Hukum Internasional
terhadap ketertiban Dunia
Pada dasarnya peran hukum
internasional lebih tidak sedikit tertuju
pada cara-cara untuk menuntaskan masalah-masalah
yang terjadi dalam ruang lingkup internasional. Hubungan-hubungan internasional
yangdiselenggarakan antar negara
tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa salah satu mereka. Sengketa dapat berawal dari sekian banyak sumber
potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara bisa berupa perbatasan, sumber daya alam, kehancuran lingkungan, perdagangan, dll. Manakala urusan demikiantersebut terjadi, hukum internasional
memainkan peranan, yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Upaya-upaya solusi terhadapnya sudah menjadi perhatian yang lumayan penting di masyarakat
internasional sejak mula abad
ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk
membuat hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik menurut prinsip perdamaian dan ketenteraman internasional.
Dewasa ini ada sejumlah peran yang hukum
internasional bisa mainkan dalam menuntaskan sengketa:
1. Pada prinsipnya hukum
internasional berupaya supaya hubungan-hubungan
antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan
tidak menginginkan adanya
persengketaan;
2. Hukum internasional menyerahkan aturan-aturan pokok untuk negara-negara yang bersengketa
untuk menuntaskan sengketanya;
3. Hukum internasional menyerahkan pilihan-pilihan yang
bebas untuk para pihak mengenai cara-cara, formalitas atau upaya yang seyogyanya
ditempuh untuk menuntaskan sengketanya;
dan
4. Hukum internasional canggih semata-mata melulu menganjurkan teknik penyelesaian secara damai;
apakah sengketa tersebut sifatnya
antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Hukum
internasional tidak menyarankan sama
sekali teknik kekerasan atau
peperangan.
Perang telah dipakai negara-negara guna memaksakan hak-hak dan pemahaman
mereka tentang aturan-aturan
hukum internasional. Perang bahkan
sudah telah pula dijadikan sebagai di antara wujud dari
perbuatan negara yang berdaulat. Bahkan semua sarjana masih menyadari adanya praktek negara yang masih memakai kekerasan atau perang untuk menuntaskan sengketa dewasa ini.
Sebaliknya, teknik damai belum di anggap sebagai aturan yang
dipatuhi dalam kehidupan atau hubungan antar negara. Pada lazimnya metodesolusi sengketa internasional
digolongkan dalam dua kelompok yaitu
:
4. 1. Cara-cara Penyelesaian
Sengketa Internasional Secara Damai atau Bersahabat.
a. Negoisasi
Negosiasi ialah cara solusi sengketa
yang sangat dasar dan yang sangat tua dipakai oleh umat manusia. Penyelesaian melewati negosiasi merupakanteknik yang sangat penting.
Banyak sengketa ditamatkan setiap
hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau unik perhatian publik. Alasan utamanya ialah karena dengan
teknik ini, semua pihak
dapat memantau prosedur solusi sengketanya dan masing-masing penyelesaiannya
didasarkan pada kesepakatan atau konsensus semua pihak
Negosiasi dapat digelar melalui saluran-saluran
diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam sebuah lembaga atau organisasi
internasional.
b. Pencarian Fakta (fact finding)
Metode solusi sengketa ini
dipakai untuk menjangkau penyelesaian suatu sengketa dengan teknik mendirikan suatu komisi atau badan untukmenggali dan memperhatikan semua bukti-bukti yang mempunyai sifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.
Tujuan dari pencari kenyataan (Fact Finding) yang sangat utama ialah memberikan laporan
untuk para pihak mengenai
kenyataan yang ada. Sedangkan
destinasi lain dari solusi sengketa
internasional denganteknik pencari kenyataan yaitu :
1) Membetuk sebuah dasar untuk penyelesaian semgketa antar dua negara
2) Mengawasi pelaksanaan sebuah perjanijian internasional.
3) Memberikan informasi guna menciptakan putusan ditingkat
internasional
Dasar hukum yang digunakan dalam fact finding ialah pasal 9 sampaim dengan 36 haque
convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907..
c. Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik ialah suatu teknik penyelesaian sengketa melewati pihakpertolongan
pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya supaya para pihak
menuntaskan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik
yang sangat utama ialah memperemukan semua pihak supaya merekainginkan bertemu,
duduk bareng dan bernegoisasi
atau dikenal dengan nama fasilisator.
Keikut sertaan pihak ketiga dalam solusi sengketa bisa dua macam yakni atas permintaan
semua pihak atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan
jasa-jasa baiknya untuk menyelesaiakan
sengketa. Dalam keduateknik ini, kriteria mutlak yang mesti ada ialah kesepakatan semua pihak.
d. Mediasi
Yang menjadi pihak ketiga ini
organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam
sengketa ini disebut mediator.
Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa menenangkan para pihak dengan menyerahkan saran solusi sengketa
Fungsi utamanya ialah mencari penyelesaian (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang bisa disepakati semua pihak sertamenciptakan usulan-usulan yang dapat menyelesaikan sengketa, informal, dan mempunyai sifat aktif. Dalam proses
negoisasi cocok dengan pasal 3
dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907) yangmengaku bahwa usulan-usulan yang diserahkan mediator janganlahdirasakan sebagai sebuah tindakan yang bersahabat
terhadap sebuah pihak (yang
merasa merugikan).
e. Konsiliasi
Konsiliasi ialah cara solusi sengketa
yang sifatnya lebih formaldikomparasikan
mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang disusun oleh semua pihak melewati perjanjian.
Komisi ini bermanfaat untuk memutuskan persyaratan-persyaratan solusi yang diterima oleh semua pihak, sampai-sampai lebih formal atau luas sebab ada aturan dan
terdapat lembaga atau lembaganya.
. Para pihak mendengarkan penjelasan lisan semua pihak dan bisa diwakkili oleh kuasanya. Hasil
fakta-fakta yang didapatkan konsilator
(sebutan dari konsiliasi) memberikan laporannya untuk para pihak denganbenang merah dan usulan-usulannya, dan
putusannya tidak mengikat sebab diterima
atau tidaknya usulan itu tergantung
sepenuhnya untuk para pihak.
f. Arbitrasi
Biasanya arbitase mengindikasikan pada formalitas yang serupa sama sebagaimana dalam hukum
nasional yakni menyerahkana
sengketa untuk orang-orang
tertentu yang disebut arbitrator,
yang dipilih bebas olehsemua pihak.
Arbitasi ialah suatu institusi
yang sudah lumayan tuanamun sejarah baru mencatatat pada
tahun 1797, pada permasalahan jay
treaty antara inggris dan amerika. Yang
menata joint mixed commission. Yang menyesaikan sengketa sejumlah peerselisihan tertentu yang
tidak dapat ditamatkan selama
perundingan di traktat tersebut.suatu
tahapan penting telah dipungut dalam
pada tahun 1899 saat konferensi
the haque tidak melulu mengkodifikasi
hukum arbitatrase namun menjadikan
landasanuntuk pembentukan
permanent court arbitration.
Lembaga PCA tidak mempunyai sifat “tetap” juga bukan suatu pengadilan. Permanent court of arbitration sendiri tidak mempunyai yurisdiksi yang spesifik.
Sehingga melulu 20 permasalahan yang ditangani abtara beda muscat dhowe case 1905 antara
inggris dan perancis danNorth Atlantic Coast fisheries case 1910 antar inggris
dan amerika serikat. Meskipun adakelemahan
yang nyata menurut keterangan
dari Hakim Manly O. Hudson, permanent court arbitration adalahsuatu cara dan sebuah prosedur.
Arbitrasi pada haikaknnya ialah suatu formalitas konsensus, dengan kata lain negara-negara tidak bisa dipaksa guna dibawa dimuka arbitrase kecuali
mereka setuju untuk mengerjakan hal
tersebut.
Pada tahun 1966 bank dunia menegakkan badan ICSID (international
Centre for the Settlement of Investment Disputes). Terbentuknya Konvensi ialah sebagai dampak dari kondisi perekonomian
dunia pada waktu1950-1960-anyakni Khususnya
dikala sejumlah negara
berkembang menasionalisasi atau mengekspropriasi perusahaan-perusahaan asing
yang sedang di dalam wilayahnya.
Di antara kasus-kasus
nasionalisasi yang langsung
memprovokasi dan menggerakkan Bank Dunia menyusun Konvensi ini
ialah kasus nasionalisasi perusahaan-perusahaan Perancis di Tunisia.
Kasus ini berawal denganperbuatan DPR Tunisia (the Tunisian
National Assembly) yang menerbitkan UU
Nasionalisasi tanahtanah kepunyaan orang
asing (khususnya Perancis) pada tanggal 10 Mei 1964.
Negara-negara yang dapat menjadi anggota konvensi ICSID ialah setiap anggota Bank Dunia.
Namun negara-negara bukan anggota Bank Dunia bisa menjadi anggota konvensi asal negara tersebut ialah anggota pada Statuta Mahkamah
Internasional. Sampai 1993, 105 negara
sudah menjadi anggota pada konvensi ini. ICSID dikelola oleh sebuah administrative Council (Dewan
Administratif). Setiap negara peserta konvensi mempunyai seorang wakil dan mempunyai satu suara. Dewan ini mempunyai ketua ex officio,yakni
Presiden Bank Dunia. Badan utama struktur organisasi ICSID ialah Secretary General (Sekjen). Ia bermanfaat sebagai registrar
(pendaftar atau panitera). ICSID menyimpan susunan nama untuk
disematkan ke dalamsebuah panel
arbitrase atau konsiliasi. Setiap negara peserta konvensibisa menunjuk 4 orang arbitrator atau
konsiliator ke dalam masing-masingsusunan
panel tersebut. Mereka bisa warganegaranya
atau orang asing. Ketua Dewan Admintratif bisa menunjuk 10 orang pada setiap panel.
Contoh beda dalam sengketa di ICSID ini ialah sengketa antara KPC dan pemerintah Kaltim, Pemprov Kaltim
telah menarik keluar gugatan
sengketa divestasi melewati ICSID
pada 2008 ketika era Gubernur
Kaltim Yurnalis Ngayoh. Dampak pencabutan itu, Pemprov Kaltim akan menerima kompensasi senilai Rp
285 miliar, tetapi sampai kini
belum ditunaikan KPC.
g. Penyelesaian Yudisial.
Penyelesaiaan yudisial berarti
suatu solusi yang didapatkan melaluisebuah yang penagdilan internasional
yang disusun sebagaimana harusnya, dengan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Salah
satunya “organ umum” untuksolusi yudisial
yang ketika ini terdapat dalam masyarakat
inetrnasionalialah International
Court of justice di the Haque yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas
Permanent Court of International Justice. Pengukuhan lembaga ini dilakukan pada tanggal 18 april 1946
oleh dewan majelis PBB.
Intenational Court of justice disusun menurut Bab IV (pasal 92-96)
Charter PBB yang dirumuskan di san fransisico pada tahun 1945. Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari penduduk Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum
internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB laksana Cina, Rusia, Amerika serikat,
Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional
Adalah menuntaskan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya ialah Negara. Ada 3
kelompok Negara, yakni :
1) Negara anggota PBB, otomatis
dapat mengemukakan kasusnya ke
Mahkamah Internasional.
2) Negara bukan anggota PBB yang
menjadi distrik kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan distrik kerja
Mahkamah Internasional bolehmengemukakan
kasusnya ke Mahkamah internasional dengan kriteria yang ditentukan dewan ketenteraman PBB
3) Negara bukan distrik kerja (statute) Mahkamah
internasional, mestimembuat pernyataan untuk tunduk pada peraturan Mahjkamah internasional dan
Piagam PBB.
ICJ adalahsalah satu dari 6 organ utama PBB. Namun badan ini memilikistatus khusus dikomparasikan 5 organ utama lainnya. ICJ atau Mahkamah tidak mempunyai hubungan hierarkhis dengan
badan-badan utama PBB lainnya. Ia benar-benar lembaga hukum dalam sebagai sebuah pengadilan. Ia bukan pula
pengadilan konstitutsi (Constitutional Court) yang mempunyai kewenangan guna meninjau
(mereview) putusan-putusan politis yangdiciptakan
oleh Dewan Keamanan. Ia memakai nama sah ICJ dan tidakmemakai simbol atau nama PBB dalam
putusannya.
kedudukan ICJ ini memang unik.
Kedudukan laksana ini memang butuh dipertahankan. Sebagai di antara organ utama PBB, ia mesti benar-benarmengindikasikan kemandiriannya sebagai sebuah organ atau badan pengadilan.
Jurisdiksi Mahkamah Internasional merangkum dua hal: 1 Jurisdiksi atas
pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction); dan 2
non-contentious jurisdiction atau jurisdiksi untuk menyerahkan nasihat hukum (advisory jurisdiction). Tindakann
perlindungan sedangkan ini
termasukpun ke dalam jurisdiksi
Mahkamah, yaitu berada dalam
ruang lingkup jurisdiksi yang dinamakan
incidental jurisdiction. Berdasarkan jurisdiksi ini, Mahkamah mempunyai wewenang untuk mengaku diberlakukannya sebuah tindakan-tindakan perlindungan
sementara, membolehkan sebuah intervensi
dan manafsirkan atau merubah sebuah putusan.
Sesuai dengan namanya, perbuatan perlindungan sedangkan ini sehubungan dengan perlindungan hak-hak semua pihak sedangkan persidangan
atas pokok sengketanya sendiri sedang
dilangsungkan Dasar hukum yang mendasari jurisdiksi laksana ini ada dalam Pasal 41 Statuta ICJ.
Dasar pembenaran pemberian
perlindungan ini berasal dari prinsip hukum yang sudah fundamental yakni bahwa putusan sebuah pengadilan mestilah
efektif. Karenanya, sangatlah penting
untuk pengadilan untuk menangkal
salah satu atau kedua belah pihak
guna mengganggu kondisi ataumengupayakan untuk menciptakan pihak lainnya fait
accompli.
4.2. Cara-cara Penyelesaian Paksa
atau Kekerasan
a. Perang dan Tindakan bersenjata
Non perang
Keseluruhan destinasi perang ialah untuk menaklukan negara lawan
dan mebebankan kriteria-syarat
penyelesaiaan diamana negara yang ditaklukantersebut tidak mempunyai alternative beda di samping mematuhinya.
b. Retorsi (retorsion)
Retorsi ialah istilah kiat pembalasan
dendam oleh sebuah negara
terhadap tindakan-tindakan yang tidak
layak aatau tidak patut dari negara lain, balas dendam itu dilakuakna dalam format tindakan-tindakan sah yang
tidak bersahabat didalam konferensi negara yang kehormatannya dihina:contohnya merenggangnya hubungan
diplomati anta 2 negara, pencabutan previllage diplomatic dan lain-lain.
c. Tindakan-tindakan Pembalasan (Repraisals)
Pembalasan ialah tindakan yang
digunakan oleh negara-negara untukmencoba diperolehnya ganti rugi dari negara-negara beda denganmengerjakan tindakan-tindakan yang besifat pembalasan. Saat ini
praktek pembalasan melulu dibenarkan, bilamana negara yang dituju oleh
pembalasan ini bersalah mengerjakan tindakan
yang sifatnya adalahpelanggaran
internasional. Contoh nyata tindkan pembalsan,contohnya pengusiran orang-orang hungaria dari Yugoslavia pada
tahun 1935, yang adalahbalas dendam
dari pembunuhan raja Alexander dari yugoslavia.
d. Blokade Secara Damai (pacific
Blokade)
Blokade secara damai ialah suatu perbuatan yang
dilaksanakan secara damai. Kadang-kadang dilaksanakan sebagi
sebuah pembalasan, tindakantersebut
pada lazimnya ditujukan guna memaksa negara yang pelabuhannyadikepung untuk mentaati permintaan
ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara guna meblokade.
Ada sejumlah manfaat nyata dalam pengunaan blokade damai. Tindakan
ini merupakan teknik yang jauh
dari kekerasan dibanding dengan perang dan blokade yang sifatnya fleksibel.
Berikut ini ialah beberapa misal mengenai perana hukum internasional (menurut sumber-sumbernya) dalam mengawal perdamaian dunia.
1. Perjanjian pemanfaatan Benua
Antartika secara damai pada tahun 1959
2. Perjanjian pemanfaatan nuklir guna kepentingan perdamaian pada
tahun 1968
3. Perjanjian damai Dayton
(Ochio-AS) pada tahun 1995 yang
mewajibkan Serbia, Muslim Bosnia, dan Krosia mematuhinya. Untuk menanggulangi prjanjiantersebut, NATO menanam pasukannya guna mendirikan hukum intgernasional yang sudah disepakati.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Hukum Internasional, sebagaimana anda ketahui adalahkeseluruhan kaidah yang sangat dibutuhkan untuk menata sebagian
besar hubungan-hubungan antar Negara-negara. Tanpa adanya kaidah ini tidak barangkali Negara-negara didunia bisa hidup bersebelahan seperti adanya ketika sekarang ini.
Memang benar bahwa pada kalangan
tertentu terdapat kecendrungan guna mengecilkan arti hukum internasional, bahakan sampai taraf mempersoalkaneksistensi dan nilai hukum
internasional. Terdapat dua dalil yang
mendasari pandangan ini:
a. Pada lazimnya dianut pandangan bahwa kaidah-kaidah hukum internasionalmelulu ditujuan unutuk merawat perdamaian,
b. Diabaikannya sebanyak besar kaidah yang bertolak belakang dengan
kaiadah-kaidah yang berkaitan dengan
“politik tingkat tinggi”, yakni masalah
masalah perdamaian atau perang melulu sedikit
yang mendapat publisitas.
Pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan perang atau
konflik-konflik agresi dan ketidakberdayaan hukum internasional untuk mengatasi persoalan-persoalan laksana pelucutan senjata , terorisme
internasional dan perniagaan senjata-senjata
konvensional ingin mendapat
perhatian yang tidak memuaskan dan dari
berikut umum mengambil benang
merah yang keliru tentang tidak
berfungsinya sama sekali hukum internasional. Bagaimanapun juga keberadaan dari hukum internasional tersebut sendiri tidak dapat dilupakan begitu saja.
Dari uraian sebelumnya bisa diatarik benang merah bahwa peranan hukum internasional khususnya dalam solusi sengketa internasional dan
terciptanya perdamaian dunia terdapat 4
macam yakni antara beda :
1. Pada prinsipnya hukum internasional
berupaya supaya hubungan-hubungan
antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan
tidak menginginkan adanya
persengketaan;
2. Hukum internasional menyerahkan aturan-aturan pokok untuk negara-negara yang bersengketa
untuk menuntaskan sengketanya;
3. Hukum internasional menyerahkan pilihan-pilihan yang
bebas untuk para pihak mengenai cara-cara, formalitas atau upaya yang seyogyanya
ditempuh untuk menuntaskan sengketanya;
dan
4. Hukum internasional canggih semata-mata melulu menganjurkan teknik penyelesaian secara damai;
apakah sengketa tersebut sifatnya
antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Hukum
internasional tidak menyarankan sama
sekali teknik kekerasan atau
peperangan.
Hadirnya lembaga-lembaga atau
mekanisme solusi sengketa yang dibuat oleh masyarakat internasional
pada lazimnya ditujukan untuk sebuah maksud utama, yaitu memberi teknik mengenai bagaimana seharusnya sengketa internasional ditamatkan secara damai.
Peran hukum internasional dalam solusi sengketa ini lumayan penting. Hukum internasional
tidak semata-mata mengharuskan penyelesaian
secara damai, hukum internasional ternyata pula memberi kemerdekaan seluas-luasnya
untuk negara-negara untuk
merealisasikan atau memanfaatkan mekanisme solusi sengketa yang
terdapat baik yang ada dalam
Piagam PBB, perjanjian atau konvensi internasional yang negara-negara yang
bersengketasudah mengikatkan
dirinya. Semua ini mengindikasikan dan
memperkuatdestinasi akhir dari
hukum internasional tentang penyelesaian
sengketa ini yaitu solusi secara
damai dan tidak menghendaki solusi secara
kekerasan (militer).
Hukum Internasional yang bertugas menata segala macam interaksi
tersebutsudah dituntut guna berperan lebih aktif demi
terlaksananya hubungan dan kerjasama antarbangsa yang harmonis serta
terpeliharanya keterlibatan, perdamaian dan ketenteraman dunia.
2. Saran
Keberadaan hukum internasional
sangat dialami demi tercapainaya
ketertiban dunia. Namun tidak bisa dipungkiri pun bahwa dewasa ini ketegasan dari
hukum internasional telah mulai
melemah seiring berkembangnya kekuatan-kekuatan yang terpusat pada sejumlah negara tertentu.
Sebagai generasi penerus yang bakal menjalankan tugas-tugas
pemerintahan pada masa bakal datang,
sangat diinginkan keseriusan
dari seluruh pihakterutama mahasiswa guna kritis terhadap isu-isu, baik
yang terjadi di dalam maupun diluar negeri ini, lagipula menyangkut
pengamalan dari hukum internasional yang semakin hari semakin melemah
pengimplementasiannya demi tercapainya perdamaian dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Starke,J.G. 2006. Pengantar Hukum
Internasional Edisi Kesepeuluh. Jakarta: Sinar Grafika
Wallace, Rebecca. 1986. Hukum
Internasional Pengantar Bagi Mahasiswa.
Semarang : IKIP Semarang Press
Gutama, Sudargo. 1981. Hukum
Perdata Internasional Indonesia jilid 1. Bandung: Penerbit Alumni
Suryokusumo, Sumaryo. 1993. Studi
Kasus Hukum Organisasi Internasional. Badung : Penerbit Alumni
Hamid, Sulaiman. 2002. Lembaga
Suaka dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT. RajaGravindo
Barros, James. 1990. PBB Dulu
Kini dan Esok. Jakarta: Bumi Aksara
0 Response to "Makalah Hukum internasional"
Post a Comment