Makalah Hukum internasional


Makalah Hukum internasional
Bab I
Pendahuluan

1. Latar Belakang
Persoalan tentang hukum internasional selalu menyerahkan kesan yangunik untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan pesona yang tinggi pada masing-masing orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang menata tindakan Negara-negara dan kesatuan beda yang pada suatu ketika akan dinyatakan mempunyai jati diri internasional, seperti contohnya organisasi internasional dan individu, dalam urusan hubungan satu dengan yang lainnya.

Negara-negara butuh hidup bersama-sama. Hukum internasional dibentuk dan lahir sebab kebutuhan dan dirancang untuk menjangkau ketertiban dan perdamaian dunia. Suatu sistem yang bertujuan guna men-cap sebuah negara sebagai “bersalah” dan negara beda sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama dari sistem hukum internasional yakni negara-negara yang semuanya diperlakukan sebagai empunya kedaulatan yang sama.

Hubungan-hubungan internasional yang diselenggarakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa salah satu mereka. Sengketa dapat berawal dari sekian banyak  sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara bisa berupa perbatasan, sumber daya alam, kehancuran lingkungan, perdagangan, dll. Manakala urusan demikian tersebut terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Makalah Hukum Internasional
Seiring pertumbuhan zaman, hukum internasional pun terus berkembang. Sejak pergaulan internasional kian meningkat menjelang abad 19 hukum internasional sudah menjadi sebuah sistem universil dan pada abad 20sudah adalahsuatu ekspansi yang tidak terdapat tandingannya.

Upaya-upaya solusi terhadapnya sudah menjadi perhatian yang lumayan penting di masyarakat internasional sejak mula abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk membuat hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik menurut prinsip perdamaian dan ketenteraman internasional.

Hal itulah yang sangat unik untuk anda amati, bagaimana peranan yang seharusnya dilaksanakan oleh hukum internasional dalam mendirikan keadilan demi tercapainya perdamaian dunia.

2. Rumusan Masalah
Adapun inti dari persoalan yang akan dibicarakan dalam makalah inimerupakan:

a. Apa tersebut hukum internasional?
b. Bagaimana pertumbuhan hukum internasional ketika ini?
c. Bagaimana peran hukum internasional terhadap perdamaian dunia?

3. Metode Penulisan

Metode yang penulis pakai dalam makalah ini ialah metode penulisan referensi dan pembahasan. Yang mana pengarang menggunakan tidak sedikit literature dalam penulisan makalah ini, laksana buku-buku, internet, dan sumber-sumber lain. Dalam penulisan makalah ini penulis pun melakukan pembahasan tentang apa-apa saja yang perlu dipungut dan di jadikan referensi.

Dalam ulasan penulis menyaring seluruh informasi yang terdapat dan merangkumnya menjadi suatu makalah yang utuh dan lengkap. Metode penulisan yang penulis pakai ini memiliki keunggulan dari metode-metode yang lain sebab di samping sederhana, cara ini pun paling gampang untuk di memahami dan diubah karena sumbernya berasal dari buku-buku.

4. Tujuan dan Manfaat

4.1 Tujuan

Tujuan disusunya makalah ini ialah untuk mengisi salah satu tugas mata kuliah “Sistem Hukum Indonesia” yang diserahkan kepada Penulis sertasupaya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat menyaksikan bagaimana fakta dari penegakan hukum internasional pada ketika ini.

4.2 Manfaat
Sedangkan guna dari makalah ini diinginkan :

1. Memberikan suatu cerminan mengenai konsep dasar hukum internasional dan peran-peran yang ada didalamnya,

2. Memberi cerminan bagaimana hukum internasional kini ini,

3. Menaruh minat dan mendorong pembaca khususnya mahasiswa untukmenambah pemahaman dan wawasan terhadap hukum internasional.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Hakikat Hukum Internasional

Pada lazimnya hukum internasional ditafsirkan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta menata hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yangdiserahkan oleh semua pakar-pakar hukum familiar di masa lalu laksana oppenheim dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek hukum lainnya.

Namun dengan pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleksdefinisi ini lantas meluas sampai-sampai hukum internasional pun mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam urusan tertentu, hukum internasional pun diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.

Sedangkan menurut keterangan dari pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas hukum dan menata hubungan atau permasalahan yangmengarungi batas – batas negara yakni hubungan internasional yang tidakmempunyai sifat perdata.

Selain tersebut hukum Internasional bisa didefinisikan sebagai borongan hukum yang untuk mayoritas terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terbelenggu untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan mencakup juga:

a. Kaidah-kaidah hukum yang sehubungan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,

b. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang sehubungan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban pribadi dan badan non-negara itu penting untuk masyarakat internasional.

Berdasarkan sejumlah pengertian diatas dapat diputuskan bahwa hukum internasional ialah bagian hukum yang mengatur kegiatan entitas berskala internasional atau adalahkeseluruhan kaedah dan asas yang menata hubungan atau permasalahan yang mengarungi batas negara antara negara dengan Negara serta negara dengan subyek hukum beda bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

2. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Hukum internasional sebetulnya sudah semenjak lama dikenal eksisitensinya, yakni pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yakni Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Cevilleialah hukum nasional yang berlaku untuk masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sementara Ius Gentium ialah hukum yang diterapkan untuk orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.

Dalam perkembangannya, Ius Gentium pulang menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal pun dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian pun dikenal sebagai Law of Nations (Inggris).

Sesungguhnya, hukum internasional canggih mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu semenjak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang menyelesaikan perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejakketika itulah, mulai hadir negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kebebasan dan persamaan derajat. Dalam situasi semacam inilah paling dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.

Perkembangan hukum internasional canggih ini, juga diprovokasi oleh karya-karya figur kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu kelompok Naturalis dan kelompok Positivis.

Menurut kelompok Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam seluruh sistem hukum bukan berasal dari produksi manusia, namun berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapatdidatangi oleh akal sehat. Hukum mesti dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari doktrin Tuhan. Tokoh terkemuka dari kelompok ini ialah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.

Sementara itu, menurut kelompok Positivis, hukum yang menata hubungan antar negara ialah prinsip-prinsip yang diciptakan oleh negara-negara dan atas keinginan mereka sendiri. Dasar hukum internasional ialah kesepakatan bareng antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang ditetapkan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum ialah pernyataan kehendak bersama. Tokoh beda yang menganut aliran Positivis ini, antarabeda Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel

Pada abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, sebab adanya faktor-faktor penunjang, antara beda : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji guna selalu memakai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang pun melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Di abad 20, hukum internasional merasakan perkembangan yang paling pesat, karena diprovokasi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang bermunculan sebagai dampak dekolonisasi danbertambahnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mewajibkan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yangmenata kerjasama antar negara di sekian banyak  bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik mempunyai sifat bilateral, regional maupun mempunyai sifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, laksana Perserikatan Bangsa Bangsa dan sekian banyak  organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam sekian banyak  bidang. Hukum internasional sudah adalahsatuekspansi yang tidak terdapat tandingannya.

3. Sumber-sumber Hukum Internasional

Pada dasarnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalammakna materiil dan sumber hukum dalam makna formal. Sumber hukum dalammakna materiil ialah sumber hukum yang membicarakan materi dasar yang menjadi substansi dari penciptaan hukum tersebut sendiri.

Sumber hukum dalam makna formal ialah sumber hukum yang membahas format atau wujud nyata dari hukum tersebut sendiri. Dalam format atau wujud apa sajakah hukum tersebut tampak dan berlaku. Dalam format atau wujud inilah bisa ditemukan hukum yang menata suatu masalah tertentu.

Sumber hukum internasional dapat ditafsirkan sebagai:

a. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;

b. Metode pembuatan hukum internasional;

c. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yangbisa diterapkan pada suatu permasalahan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Berdasarkan keterangan dari Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang digunakan oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, merupakan:

a. Perjanjian internasional (international conventions), baik yangmempunyai sifat umum, maupun khusus;

b. Kebiasaan internasional (international custom);

c. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang dinyatakan oleh negara-negara beradab;

d. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat paraberpengalaman yang telah dinyatakan kepakarannya, yang adalahsumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

4. Peranan Hukum Internasional terhadap ketertiban Dunia

Pada dasarnya peran hukum internasional lebih tidak sedikit tertuju pada cara-cara untuk menuntaskan masalah-masalah yang terjadi dalam ruang lingkup internasional. Hubungan-hubungan internasional yangdiselenggarakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa salah satu mereka. Sengketa dapat berawal dari sekian banyak  sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara bisa berupa perbatasan, sumber daya alam, kehancuran lingkungan, perdagangan, dll. Manakala urusan demikiantersebut terjadi, hukum internasional memainkan peranan, yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Upaya-upaya solusi terhadapnya sudah menjadi perhatian yang lumayan penting di masyarakat internasional sejak mula abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk membuat hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik menurut prinsip perdamaian dan ketenteraman internasional.

Dewasa ini ada sejumlah peran yang hukum internasional bisa mainkan dalam menuntaskan sengketa:

1. Pada prinsipnya hukum internasional berupaya supaya hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak menginginkan adanya persengketaan;

2. Hukum internasional menyerahkan aturan-aturan pokok untuk negara-negara yang bersengketa untuk menuntaskan sengketanya;

3. Hukum internasional menyerahkan pilihan-pilihan yang bebas untuk para pihak mengenai cara-cara, formalitas atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menuntaskan sengketanya; dan

4. Hukum internasional canggih semata-mata melulu menganjurkan teknik penyelesaian secara damai; apakah sengketa tersebut sifatnya antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menyarankan sama sekali teknik kekerasan atau peperangan.

Perang telah dipakai negara-negara guna memaksakan hak-hak dan pemahaman mereka tentang aturan-aturan hukum internasional. Perang bahkan sudah telah pula dijadikan sebagai di antara wujud dari perbuatan negara yang berdaulat. Bahkan semua sarjana masih menyadari adanya praktek negara yang masih memakai kekerasan atau perang untuk menuntaskan sengketa dewasa ini. Sebaliknya, teknik damai belum di anggap sebagai aturan yang dipatuhi dalam kehidupan atau hubungan antar negara. Pada lazimnya metodesolusi sengketa internasional digolongkan dalam dua kelompok yaitu :

4. 1. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai atau Bersahabat.

a. Negoisasi

Negosiasi ialah cara solusi sengketa yang sangat dasar dan yang sangat tua dipakai oleh umat manusia. Penyelesaian melewati negosiasi merupakanteknik yang sangat penting. Banyak sengketa ditamatkan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau unik perhatian publik. Alasan utamanya ialah karena dengan teknik ini, semua pihak dapat memantau prosedur solusi sengketanya dan masing-masing penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus semua pihak

Negosiasi dapat digelar melalui saluran-saluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam sebuah lembaga atau organisasi internasional.

b. Pencarian Fakta (fact finding)

Metode solusi sengketa ini dipakai untuk menjangkau penyelesaian suatu sengketa dengan teknik mendirikan suatu komisi atau badan untukmenggali dan memperhatikan semua bukti-bukti yang mempunyai sifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.

Tujuan dari pencari kenyataan (Fact Finding) yang sangat utama ialah memberikan laporan untuk para pihak mengenai kenyataan yang ada. Sedangkan destinasi lain dari solusi sengketa internasional denganteknik pencari kenyataan yaitu :

1) Membetuk sebuah dasar untuk penyelesaian semgketa antar dua negara

2) Mengawasi pelaksanaan sebuah perjanijian internasional.

3) Memberikan informasi guna menciptakan putusan ditingkat internasional

Dasar hukum yang digunakan dalam fact finding ialah pasal 9 sampaim dengan 36 haque convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907..

c. Good Offices (Jasa-jasa Baik)

Jasa-jasa baik ialah suatu teknik penyelesaian sengketa melewati pihakpertolongan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya supaya para pihak menuntaskan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang sangat utama ialah memperemukan semua pihak supaya merekainginkan bertemu, duduk bareng dan bernegoisasi atau dikenal dengan nama fasilisator.

Keikut sertaan pihak ketiga dalam solusi sengketa bisa dua macam yakni atas permintaan semua pihak atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya untuk menyelesaiakan sengketa. Dalam keduateknik ini, kriteria mutlak yang mesti ada ialah kesepakatan semua pihak.

d. Mediasi

Yang menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam sengketa ini disebut mediator. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa menenangkan para pihak dengan menyerahkan saran solusi sengketa

Fungsi utamanya ialah mencari penyelesaian (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang bisa disepakati semua pihak sertamenciptakan usulan-usulan yang dapat menyelesaikan sengketa, informal, dan mempunyai sifat aktif. Dalam proses negoisasi cocok dengan pasal 3 dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907) yangmengaku bahwa usulan-usulan yang diserahkan mediator janganlahdirasakan sebagai sebuah tindakan yang bersahabat terhadap sebuah pihak (yang merasa merugikan).

e. Konsiliasi

Konsiliasi ialah cara solusi sengketa yang sifatnya lebih formaldikomparasikan mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang disusun oleh semua pihak melewati perjanjian. Komisi ini bermanfaat untuk memutuskan persyaratan-persyaratan solusi yang diterima oleh semua pihak, sampai-sampai lebih formal atau luas sebab ada aturan dan terdapat lembaga atau lembaganya.

. Para pihak mendengarkan penjelasan lisan semua pihak dan bisa diwakkili oleh kuasanya. Hasil fakta-fakta yang didapatkan konsilator (sebutan dari konsiliasi) memberikan laporannya untuk para pihak denganbenang merah dan usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat sebab diterima atau tidaknya usulan itu tergantung sepenuhnya untuk para pihak.

f. Arbitrasi

Biasanya arbitase mengindikasikan pada formalitas yang serupa sama sebagaimana dalam hukum nasional yakni menyerahkana sengketa untuk orang-orang tertentu yang disebut arbitrator, yang dipilih bebas olehsemua pihak. Arbitasi ialah suatu institusi yang sudah lumayan tuanamun sejarah baru mencatatat pada tahun 1797, pada permasalahan jay treaty antara inggris dan amerika. Yang menata joint mixed commission. Yang menyesaikan sengketa sejumlah peerselisihan tertentu yang tidak dapat ditamatkan selama perundingan di traktat tersebut.suatu tahapan penting telah dipungut dalam pada tahun 1899 saat konferensi the haque tidak melulu mengkodifikasi hukum arbitatrase namun menjadikan landasanuntuk pembentukan permanent court arbitration.

Lembaga PCA tidak mempunyai sifat “tetap” juga bukan suatu pengadilan. Permanent court of arbitration sendiri tidak mempunyai yurisdiksi yang spesifik. Sehingga melulu 20 permasalahan yang ditangani abtara beda muscat dhowe case 1905 antara inggris dan perancis danNorth Atlantic Coast fisheries case 1910 antar inggris dan amerika serikat. Meskipun adakelemahan yang nyata menurut keterangan dari Hakim Manly O. Hudson, permanent court arbitration adalahsuatu cara dan sebuah prosedur. Arbitrasi pada haikaknnya ialah suatu formalitas konsensus, dengan kata lain negara-negara tidak bisa dipaksa guna dibawa dimuka arbitrase kecuali mereka setuju untuk mengerjakan hal tersebut.

Pada tahun 1966 bank dunia menegakkan badan ICSID (international Centre for the Settlement of Investment Disputes). Terbentuknya Konvensi ialah sebagai dampak dari kondisi perekonomian dunia pada waktu1950-1960-anyakni Khususnya dikala sejumlah negara berkembang menasionalisasi atau mengekspropriasi perusahaan-perusahaan asing yang sedang di dalam wilayahnya.

Di antara kasus-kasus nasionalisasi yang langsung memprovokasi dan menggerakkan Bank Dunia menyusun Konvensi ini ialah kasus nasionalisasi perusahaan-perusahaan Perancis di Tunisia. Kasus ini berawal denganperbuatan DPR Tunisia (the Tunisian National Assembly) yang menerbitkan UU Nasionalisasi tanahtanah kepunyaan orang asing (khususnya Perancis) pada tanggal 10 Mei 1964.

Negara-negara yang dapat menjadi anggota konvensi ICSID ialah setiap anggota Bank Dunia. Namun negara-negara bukan anggota Bank Dunia bisa menjadi anggota konvensi asal negara tersebut ialah anggota pada Statuta Mahkamah Internasional. Sampai 1993, 105 negara sudah menjadi anggota pada konvensi ini. ICSID dikelola oleh sebuah administrative Council (Dewan Administratif). Setiap negara peserta konvensi mempunyai seorang wakil dan mempunyai satu suara. Dewan ini mempunyai ketua ex officio,yakni Presiden Bank Dunia. Badan utama struktur organisasi ICSID ialah Secretary General (Sekjen). Ia bermanfaat sebagai registrar (pendaftar atau panitera). ICSID menyimpan susunan nama untuk disematkan ke dalamsebuah panel arbitrase atau konsiliasi. Setiap negara peserta konvensibisa menunjuk 4 orang arbitrator atau konsiliator ke dalam masing-masingsusunan panel tersebut. Mereka bisa warganegaranya atau orang asing. Ketua Dewan Admintratif bisa menunjuk 10 orang pada setiap panel.

Contoh beda dalam sengketa di ICSID ini ialah sengketa antara KPC dan pemerintah Kaltim, Pemprov Kaltim telah menarik keluar gugatan sengketa divestasi melewati ICSID pada 2008 ketika era Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh. Dampak pencabutan itu, Pemprov Kaltim akan menerima kompensasi senilai Rp 285 miliar, tetapi sampai kini belum ditunaikan KPC.

g. Penyelesaian Yudisial.

Penyelesaiaan yudisial berarti suatu solusi yang didapatkan melaluisebuah yang penagdilan internasional yang disusun sebagaimana harusnya, dengan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Salah satunya “organ umum” untuksolusi yudisial yang ketika ini terdapat dalam masyarakat inetrnasionalialah International Court of justice di the Haque yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent Court of International Justice. Pengukuhan lembaga ini dilakukan pada tanggal 18 april 1946 oleh dewan majelis PBB.

Intenational Court of justice disusun menurut Bab IV (pasal 92-96) Charter PBB yang dirumuskan di san fransisico pada tahun 1945. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari penduduk Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB laksana Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional Adalah menuntaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya ialah Negara. Ada 3 kelompok Negara, yakni :

1) Negara anggota PBB, otomatis dapat mengemukakan kasusnya ke Mahkamah Internasional.

2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi distrik kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan distrik kerja Mahkamah Internasional bolehmengemukakan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan kriteria yang ditentukan dewan ketenteraman PBB

3) Negara bukan distrik kerja (statute) Mahkamah internasional, mestimembuat pernyataan untuk tunduk pada peraturan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

ICJ adalahsalah satu dari 6 organ utama PBB. Namun badan ini memilikistatus khusus dikomparasikan 5 organ utama lainnya. ICJ atau Mahkamah tidak mempunyai hubungan hierarkhis dengan badan-badan utama PBB lainnya. Ia benar-benar lembaga hukum dalam sebagai sebuah pengadilan. Ia bukan pula pengadilan konstitutsi (Constitutional Court) yang mempunyai kewenangan guna meninjau (mereview) putusan-putusan politis yangdiciptakan oleh Dewan Keamanan. Ia memakai nama sah ICJ dan tidakmemakai simbol atau nama PBB dalam putusannya.

kedudukan ICJ ini memang unik. Kedudukan laksana ini memang butuh dipertahankan. Sebagai di antara organ utama PBB, ia mesti benar-benarmengindikasikan kemandiriannya sebagai sebuah organ atau badan pengadilan.

Jurisdiksi Mahkamah Internasional merangkum dua hal: 1 Jurisdiksi atas pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction); dan 2 non-contentious jurisdiction atau jurisdiksi untuk menyerahkan nasihat hukum (advisory jurisdiction). Tindakann perlindungan sedangkan ini termasukpun ke dalam jurisdiksi Mahkamah, yaitu berada dalam ruang lingkup jurisdiksi yang dinamakan incidental jurisdiction. Berdasarkan jurisdiksi ini, Mahkamah mempunyai wewenang untuk mengaku diberlakukannya sebuah tindakan-tindakan perlindungan sementara, membolehkan sebuah intervensi dan manafsirkan atau merubah sebuah putusan.

Sesuai dengan namanya, perbuatan perlindungan sedangkan ini sehubungan dengan perlindungan hak-hak semua pihak sedangkan persidangan atas pokok sengketanya sendiri sedang dilangsungkan Dasar hukum yang mendasari jurisdiksi laksana ini ada dalam Pasal 41 Statuta ICJ.

Dasar pembenaran pemberian perlindungan ini berasal dari prinsip hukum yang sudah fundamental yakni bahwa putusan sebuah pengadilan mestilah efektif. Karenanya, sangatlah penting untuk pengadilan untuk menangkal salah satu atau kedua belah pihak guna mengganggu kondisi ataumengupayakan untuk menciptakan pihak lainnya fait accompli.

4.2. Cara-cara Penyelesaian Paksa atau Kekerasan

a. Perang dan Tindakan bersenjata Non perang

Keseluruhan destinasi perang ialah untuk menaklukan negara lawan dan mebebankan kriteria-syarat penyelesaiaan diamana negara yang ditaklukantersebut tidak mempunyai alternative beda di samping mematuhinya.

b. Retorsi (retorsion)

Retorsi ialah istilah kiat pembalasan dendam oleh sebuah negara terhadap tindakan-tindakan yang tidak layak aatau tidak patut dari negara lain, balas dendam itu dilakuakna dalam format tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat didalam konferensi negara yang kehormatannya dihina:contohnya merenggangnya hubungan diplomati anta 2 negara, pencabutan previllage diplomatic dan lain-lain.

c. Tindakan-tindakan Pembalasan (Repraisals)

Pembalasan ialah tindakan yang digunakan oleh negara-negara untukmencoba diperolehnya ganti rugi dari negara-negara beda denganmengerjakan tindakan-tindakan yang besifat pembalasan. Saat ini praktek pembalasan melulu dibenarkan, bilamana negara yang dituju oleh pembalasan ini bersalah mengerjakan tindakan yang sifatnya adalahpelanggaran internasional. Contoh nyata tindkan pembalsan,contohnya pengusiran orang-orang hungaria dari Yugoslavia pada tahun 1935, yang adalahbalas dendam dari pembunuhan raja Alexander dari yugoslavia.

d. Blokade Secara Damai (pacific Blokade)

Blokade secara damai ialah suatu perbuatan yang dilaksanakan secara damai. Kadang-kadang dilaksanakan sebagi sebuah pembalasan, tindakantersebut pada lazimnya ditujukan guna memaksa negara yang pelabuhannyadikepung untuk mentaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara guna meblokade.

Ada sejumlah manfaat nyata dalam pengunaan blokade damai. Tindakan ini merupakan teknik yang jauh dari kekerasan dibanding dengan perang dan blokade yang sifatnya fleksibel.

Berikut ini ialah beberapa misal mengenai perana hukum internasional (menurut sumber-sumbernya) dalam mengawal perdamaian dunia.

1. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai pada tahun 1959

2. Perjanjian pemanfaatan nuklir guna kepentingan perdamaian pada tahun 1968

3. Perjanjian damai Dayton (Ochio-AS) pada tahun 1995 yang mewajibkan Serbia, Muslim Bosnia, dan Krosia mematuhinya. Untuk menanggulangi prjanjiantersebut, NATO menanam pasukannya guna mendirikan hukum intgernasional yang sudah disepakati.


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

Hukum Internasional, sebagaimana anda ketahui adalahkeseluruhan kaidah yang sangat dibutuhkan untuk menata sebagian besar hubungan-hubungan antar Negara-negara. Tanpa adanya kaidah ini tidak barangkali Negara-negara didunia bisa hidup bersebelahan seperti adanya ketika sekarang ini.

Memang benar bahwa pada kalangan tertentu terdapat kecendrungan guna mengecilkan arti hukum internasional, bahakan sampai taraf mempersoalkaneksistensi dan nilai hukum internasional. Terdapat dua dalil yang mendasari pandangan ini:

a. Pada lazimnya dianut pandangan bahwa kaidah-kaidah hukum internasionalmelulu ditujuan unutuk merawat perdamaian,

b. Diabaikannya sebanyak besar kaidah yang bertolak belakang dengan kaiadah-kaidah yang berkaitan dengan “politik tingkat tinggi”, yakni masalah masalah perdamaian atau perang melulu sedikit yang mendapat publisitas.

Pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan perang atau konflik-konflik agresi dan ketidakberdayaan hukum internasional untuk mengatasi persoalan-persoalan laksana pelucutan senjata , terorisme internasional dan perniagaan senjata-senjata konvensional ingin mendapat perhatian yang tidak memuaskan dan dari berikut umum mengambil benang merah yang keliru tentang tidak berfungsinya sama sekali hukum internasional. Bagaimanapun juga keberadaan dari hukum internasional tersebut sendiri tidak dapat dilupakan begitu saja.

Dari uraian sebelumnya bisa diatarik benang merah bahwa peranan hukum internasional khususnya dalam solusi sengketa internasional dan terciptanya perdamaian dunia terdapat 4 macam yakni antara beda :

1. Pada prinsipnya hukum internasional berupaya supaya hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak menginginkan adanya persengketaan;

2. Hukum internasional menyerahkan aturan-aturan pokok untuk negara-negara yang bersengketa untuk menuntaskan sengketanya;

3. Hukum internasional menyerahkan pilihan-pilihan yang bebas untuk para pihak mengenai cara-cara, formalitas atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menuntaskan sengketanya; dan

4. Hukum internasional canggih semata-mata melulu menganjurkan teknik penyelesaian secara damai; apakah sengketa tersebut sifatnya antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menyarankan sama sekali teknik kekerasan atau peperangan.

Hadirnya lembaga-lembaga atau mekanisme solusi sengketa yang dibuat oleh masyarakat internasional pada lazimnya ditujukan untuk sebuah maksud utama, yaitu memberi teknik mengenai bagaimana seharusnya sengketa internasional ditamatkan secara damai.


Peran hukum internasional dalam solusi sengketa ini lumayan penting. Hukum internasional tidak semata-mata mengharuskan penyelesaian secara damai, hukum internasional ternyata pula memberi kemerdekaan seluas-luasnya untuk negara-negara untuk merealisasikan atau memanfaatkan mekanisme solusi sengketa yang terdapat baik yang ada dalam Piagam PBB, perjanjian atau konvensi internasional yang negara-negara yang bersengketasudah mengikatkan dirinya. Semua ini mengindikasikan dan memperkuatdestinasi akhir dari hukum internasional tentang penyelesaian sengketa ini yaitu solusi secara damai dan tidak menghendaki solusi secara kekerasan (militer).

Hukum Internasional yang bertugas menata segala macam interaksi tersebutsudah dituntut guna berperan lebih aktif demi terlaksananya hubungan dan kerjasama antarbangsa yang harmonis serta terpeliharanya keterlibatan, perdamaian dan ketenteraman dunia.

2. Saran

Keberadaan hukum internasional sangat dialami demi tercapainaya ketertiban dunia. Namun tidak bisa dipungkiri pun bahwa dewasa ini ketegasan dari hukum internasional telah mulai melemah seiring berkembangnya kekuatan-kekuatan yang terpusat pada sejumlah negara tertentu.

Sebagai generasi penerus yang bakal menjalankan tugas-tugas pemerintahan pada masa bakal datang, sangat diinginkan keseriusan dari seluruh pihakterutama mahasiswa guna kritis terhadap isu-isu, baik yang terjadi di dalam maupun diluar negeri ini, lagipula menyangkut pengamalan dari hukum internasional yang semakin hari semakin melemah pengimplementasiannya demi tercapainya perdamaian dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Starke,J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepeuluh. Jakarta: Sinar Grafika
Wallace, Rebecca. 1986. Hukum Internasional Pengantar Bagi Mahasiswa. Semarang : IKIP Semarang Press
Gutama, Sudargo. 1981. Hukum Perdata Internasional Indonesia jilid 1. Bandung: Penerbit Alumni
Suryokusumo, Sumaryo. 1993. Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional. Badung : Penerbit Alumni
Hamid, Sulaiman. 2002. Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT. RajaGravindo
Barros, James. 1990. PBB Dulu Kini dan Esok. Jakarta: Bumi Aksara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum internasional"

Post a Comment