Makalah Peraturan Undang-Undangan

Makalah Peraturan Undang-Undangan
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Mengingat akan pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.  peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contrct (kontrak social) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.serta satu-satunya peraturan yang di buat untuk memberikan batasan-batasan tertentu terhadaap jalananya pemerinetahan, sehingga dengan hal itu merupkan hal yang pentinglah kiranya bagi kita untuk mempeljari dan memahami semua hal yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan.oleh kerena itu kami akan mencoba memeberikan sedikit gambaran tentang konstitusi ini secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.

1.2  Rumusan Masalah

Dalam makalah ini kami memberikan suatu gambaran yang jelas tentang muatan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara yang dijalankan melalui penegakan hukum  dibawahnya dan peraturan perundang-undangan.

1.3  Tujuan Penulisan

1.  Menjelaskan Pengertian  peraturan peraturan perundang-undangan
2.  Menjelaskan peraturan peraturan perundang-undangan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Peraturan Undang-Undangan

Peraturan perundang-undangan, tolok ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.

Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:

1. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

a.       Hak-hak asasi manusia
b.      Hak dan kewajiban warga negara
c.       Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
d.      Wilayah negara dan pembagian daerah
e.       Kewarganegaraan dan kependudukan
f.       Keuangan Negara

2. Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.

Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11). Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas n suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.

Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:

1. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
a. Hak-hak asasi manusia;

Tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Ayat (1) sebagai berikut, Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas pengayoman, kemanusian, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.      Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
2.      Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3.      Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.      Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5.      Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.      Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.      Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
8.      Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9.      Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10.  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1.      Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
2.      Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dirumuskan sebagai berikut, Pasal 2 berbunyi, “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) berbunyi, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”.

Kedua pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum (rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan Penjelasan UUD 1945 menjadi jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar Negara atau Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan Cita Hukum.

Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental Negara, yang menurut istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia atau menurut Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu negara (Staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia terlebih dahulu ada sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar. Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt merupakan keputusan politik (eine Gessamtenschiedung uber Art und Form einer polistichen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa. Apabila Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum (Recthsidee), maka Pancasila adalah juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur dalam mencapai tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Materi muatan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (Perpu) sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materimuatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi  untuk menjalankanUndang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden(Perpres) berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undangatau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Daerah (Perda) adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraanotonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah sertapenjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Daritata urutan (hirarki) dan jenis di atas, tampak bahwa semakin ke bawah, materimuatan peraturan masing-masing semakin mengkerucut.Dengan mengkerucutnyamateri muatan, orang akan lebih mempermudah menentukan materi muatan yang terbawah karena yang terakhir ini sebagai hasil residu peraturan di atasnya.

Khusus untuk materi muatanPerda di atas harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah yang telah menentukan pembagian urusan pemerintahan danpengaturan mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, dan urusan-urusanpemerintah daerah yang lain yang menjadi kewenangan daerah untuk mengatur dalamPerdanya. Hal ini untuk lebih mempermudah penentuan materi muatan, norma, danpenerapannya.


Sebagaimana digambarkan di atas, untuk mempermudahpenentuan materi muatan peraturan perundang-undangan, digunakan penelaahansecara residu, di samping pemahaman mengenai materi muatan itu sendiri. MateriMuatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangansesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Di dalam ilmu peraturan perundang-undangan, telahdikenal teori berjenjang yang menyatakan bahwa semakin tinggi tingkatperaturan, semakin meningkat keabstrakannya. Sebaliknya, semakin rendah tingkatperaturan, semakin meningkat kekonkritannya. Hipotesis yang dapat digambarkanadalah jika peraturan yang paling rendah, penormaannya masih bersifat abstrak,maka peraturan tersebut kemungkinan besar tidak bias dilaksanakan atauditegakkan secara langsung karena masih memerlukan peraturan pelaksanaan ataupetunjuk pelaksanaan. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presidendan peraturan daerah, seyogyanya langsung dapat dilaksanakan secara berjenjang,dengan catatan bahwa materi muatan undang-undang disesuaikan lagi dengan macamundang-undang itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa macam undang-undangterdiri atas:
1.      undang-undang hukum pidana
2.      undang-undang hukum perdata
3.      undang-undang hukum administrasi
4.      undang-undang pengesahan
5.       undang-undang penetapan
6.      undang-undang arahan atau pedoman.

2.2 Undang-Undang Dasar

Materi muatanUndang-Undang Dasar (UUD), sudah barangtentu lebih abstrak daripada materi muatan Undang-Undang. Keabstrakan  UUD,biasanya ditunjukkan oleh sifat keuniversalannya atau sifat keumumannya (normayang umum dan perlu penjabaran oleh peraturan di bawahnya). Kadangkala, sifattersebut juga mengandung suatu asas atau mempunyai norma asasi. Asasi atautidak asasinya suatu norma, orang yang menyatakan itu dalam kesimpulan tesisatau pendapatnya. Hal ini sering pula berlaku bagi undang-undang karenaundang-undang sering menjadi kendaraan UUD sehingga muatannya bersinggungan(tumpang tindih) dengan muatan UUD, terutama dengan macam undang-undang yangberisi arahan atau pedoman.

Pada saat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia (HAM) diundangkan, orang banyak bertanya mengenai materi muatanUndang-Undang tersebut apakah materi yang ada di dalamnya bukan materi muatanUUD (kecuali pengaturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Pasal 9 Undang-Undangtentang HAM menentukan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankanhidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Kemudian, Pasal 11 menentukan “Setiaporang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melaluiperkawinan yang sah”.



Jika kita akan membandingkan dengan KUHP, maka akantampak materi muatan pada kedua Undang-Undang tersebut. Pasal 338 KUHPmenentukan bahwa “Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain, dipidana denganpidana ….”. Orang sudah harus menduga bahwa Pasal 338 tersebut sebagai cerminanatau wujud dari ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup” (Pasal 9Undang-Undang tentang HAM). Untuk membedakan kedua norma di atas terkait denganmateri muatan adalah dengan melihat apakah norma tersebut langsung bisadilaksanakan dan ditegakkan. Jika Bedu membunuh Amin, maka Bedu dikenakan Pasal338 KUHP, bukan Pasal 9 Undang-Undang tentang HAM. Sesuai dengan hukum acarapidana (KUHAP), polisi dapat menangkap Bedu untuk ditahan dan kemudian diprosesuntuk diajukan ke penuntut umum, lalu diajukan ke persidangan.

Jika kita setuju dengan cara pemahaman “residu”,dikaitkan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, maka seyogyanyaperaturan perundang-undangan di bawah undang-undang juga harus lebih mudah ataulangsung dilaksanakan (diterapkan) dan ditegakkan dibandingkan denganundang-undang itu sendiri. Pembentuk peraturan perundang-undangan (di bawah UUD) harus merancang normanya agar substansi peraturan perundang-undangan dapatlangsung diterapkan dan ditegakkan, yakni dengan menjauhkan diri untukmerancang normanya kepada sifat universalitas dan asas-asas yang berlaku umum (nasional). Perancang peratuarn perundang-undangan harus memikikirkan bagaimanasuatu peraturan tidak terlalu banyak berisi delegasian dari peraturanperundang-undangan di atasnya sehingga tidak terjebak pada materi muatan yanglebih abstrak. Agak aneh jika ada suatu peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang berisi asas-asas dan berisi hak dan kewajiban yang membebanimasyarakat. Aneh juga jika suatu Perda menentukan bahwa “Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka dipidanadengan pidana.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Di dalam ilmu peraturan perundang-undangan, telahdikenal teori berjenjang yang menyatakan bahwa semakin tinggi tingkatperaturan, semakin meningkat keabstrakannya. Sebaliknya, semakin rendah tingkatperaturan, semakin meningkat kekonkritannya. Hipotesis yang dapat digambarkanadalah jika peraturan yang paling rendah, penormaannya masih bersifat abstrak,maka peraturan tersebut kemungkinan besar tidak bias dilaksanakan atauditegakkan secara langsung karena masih memerlukan peraturan pelaksanaan ataupetunjuk pelaksanaan. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presidendan peraturan daerah, seyogyanya langsung dapat dilaksanakan secara berjenjang,dengan catatan bahwa materi muatan undang-undang disesuaikan lagi dengan macamundang-undang itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa macam undang-undangterdiri atas:

1.      undang-undang hukum pidana
2.      undang-undang hukum perdata
3.      undang-undang hukum administrasi
4.      undang-undang pengesahan
5.       undang-undang penetapan
6.      undang-undang arahan atau pedoman.

3.2  Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan pengalaman penulis, untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca terutama bagi dosen pembimbing mata kuliah sistem hukum Indonesia untuk memberikan kritik dan sarannya kepada penulis demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Redaksi Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia (4 Jilid)  Ichtiar Baru Van Hoeve  Tanggal terbit 2006.
DR. Saifudin, S.H., M.H.   Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jangan lupa, like, share dan comentnya jika ada masalah.. semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Peraturan Undang-Undangan"

Post a Comment