Makalah Sistem Hukum Common Law


Makalah Sistem Hukum Common Law
Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Sejarah Singkat Sistem Hukum Anglo Saxon

David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) menciptakan periodisasi Common Law ke dalam tahapan inilah ini : Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066; Periode kedua menghampar dari 1066 hingga ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yakni penerapan sistem hukum itu secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; Dari tahun 1485 hingga 1832.

Pada periode ini berkembanglah sebuah sistem kaidah beda yang dinamakan “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law denganfaedah melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu pun menyaingi Common Law. Dari tahun 1832 hingga sekarang. Ini adalahperiode modern untuk Common Law. Pada periode ini ia merasakan perkembangan dalam pemakaian hukum yang diciptakan atau perundang-undangan. Ia tidak dapat lagimelulu mengandalkan pada pertumbuhan yang tradisional.


Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi. Common law, bertolak belakang dengan kelaziman yang berlaku lokal, ialah hukum yang berlakuguna dan di semua Inggris.

Tetapi suasana atau pemaparan yang demikian tersebut belum terjadi pada tahun 1066, laksana dapat disaksikan pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang dinamakan Country of Hendred Courts melulu menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan sebuah hukum yang berlaku untuk semua negeri adalahkarya yang semata-mata dilaksanakan oleh the royal courts of justice, seringkali disebut The Courts of Westminster. Nama ini digunakan sesuai dengan lokasi mereka bersidang semenjak abad ketiga belas.

Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan untuk seluruh negeri kian bertumbuh. Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan kerajaan tersebut lebih dari pengadilan-pengadilan yang beda danmembawa sengketanya ke royal courts tersebut.

Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun mengembangkan prosedur canggih dan memberikan penyelesaian perkara untuk pertimbangan juri.Sementara tersebut pengadilan-pengadilan beda tetap memakai prosedur yang telah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia padaprakteknya adalahsatu-satunya pengadilan di Inggris.

Pengadilan feodal, seperti pun the Hundred Courts, kian menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang melulu menangani kasus-kasus kecil; pengadilan gereja melulu mengurusi perkara yang bersangkutan dengan agama dan disiplin semua pejabat gereja. Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris,khususnya di Amerika Serikat tetapi tetap diprovokasi oleh suasana sistem sosial yang dianut oleh setiap negara jajahan tersebut. Sistem hukum ini berisi keunggulan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih mempunyai sifat yang luwes danmampu menyesuaikan dengan pertumbuhan zaman dan masyarakatnya sebab hukum-hukum yang diberlakukan ialah hukum tidak tertulis (Common law).

Kelemahannya, bagian kepastian hukum tidak cukup terjamin dengan baik,sebab dasar hukum untuk menuntaskan perkara/masalah dipungut dari hukumkelaziman masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

B. Rumusan Masalah

· Mengetahui definisi sistem hukum

· Sistem Hukum Common Law

· Ciri – ciri sistem hukum common law


C. Tujuan Penulisan

Agar pembaca mengetahui Sistem Hukum Common Law, memahami ciri – ciri system Hukum Common Law, penegrtian Sistem Hukum

Bab II

Pembahasan

A. Pengertian Sistem Hukum

Dalam sebuah sistem ada ciri-ciri tertentu yakni terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain bersangkutan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang tertata serta terintegras. Peraturan-peraturan hukum tersebut tidak berdiri sendiri tetapi memiliki hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya kebersangkutanan antara aspek-aspek kehidupan dalam amsyarakat. Malahan keseluruhan ketentuan hukum dalammasing-masing masyarakat adalahsuatu sistem hukum.

Bellefoid menyebut, bahwa sistem hukum sebagai suatu susunan kesatuan peraturan-peraturan hukum yang dibentuk secara tertib menurut keterangan dari asas-asasnya. Oleh Subekti sistem hukum ditafsirkan sebagairangkaian atau tatanan yang teratur, sebuah keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian yang sehubungan satu sama lain, tersusun menurutketerangan dari suatu rencana atau pola, hasil dan sebuah pemikiran, untuk menjangkau suatu tujuan. Sudikno Mertukusumo menyatakan, sistem hukum ialah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur–unsur yang memiliki interaksi satu sama beda dan bekerja untuk menjangkau tujuan tersebut.

Dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan "sistem hukum" ialah suatu kesatuan peraturan–peraturan hukum, yang terdiri atas bagian–bagian (hukum) yang memiliki kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut keterangan dari asas–asasnya, yang bermanfaat untuk menjangkau suatu tujuan.

B. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)

Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, lantas menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak terdapat sumber hukum, sumber hukum melulu kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering dinamakan sebagai Common Law

Hukum Inggris sebab keadaan geografis dan pertumbuhan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut keterangan dari garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar pertumbuhan hukum Amerika.

Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.

1. Ciri dari common law system ini ialah :

· tidak terdapat perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata

· tidak terdapat perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan

· tidak terdapat kodifkasi

· keputusan hakim mula-mula mengikat hakim yang lantas (asas precedent atau stare decisis)

Dalam perkembangannya, hukum Amerika meningkat bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan ada perbedaan yang mendasar yaitu:

· Di Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yaitu konstitusi Amerika yangsedang di atas tiap- tiap undang-undang.

· Di Inggris dominasi parlemen untuk menciptakan uu tdk terbatas.

· Karena seringnya ada keperluan akan pengartian konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih tidak jarang dihadapkan padapermasalahan kepentingan umum.

· Kebutuhan guna mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, sebab banyaknya bahan hukum yang adalahancaman sebab tidakgampang untuk diatur
2. Sumber Hukum

· Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, makamelewati putusan-putusan hakim tersebut prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum disusun dan mengikat umum.

· Kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan ketentuan administrasi negara dinyatakan juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kelaziman dan ketentuan tertulis itu bersumber dari putusan pengadilan.

Putusan pengadilan, kelaziman dan ketentuan hukum tertulis itu tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

3. Peran Hakim

· Hakim bermanfaat tidak melulu sebagai pihak yang bertugas memutuskan dan mengartikan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim pun berperan besar dalam membuat kaidah-kaidah hukum yang menata tata kehidupan masyarakat.

· Hakim memiliki wewenang yang luas untuk mengartikan peraturan-peraturan hukum dan membuat prinsip-prinsip hukum baru yang bermanfaat sebagai pegangan untuk hakim –hakim beda dalam menyimpulkan perkara sejenis.

· Oleh sebab itu, hakim terbelenggu pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang telah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

· Namun, bila dalam putusan pengadilan mula-mula tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim menurut prinsip kebenaran dan akal sehat dapat menyimpulkan perkara dengan memakai metode pengartian hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika tidak jarang disebut pun dengan istilah Case Law.

4. Penggolongannya

· Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika tersebut mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.

· Pengertian yang diserahkan kepada hukum publik nyaris sama dengandefinisi yang diserahkan oleh sistem hukum eropa kontinental

· Sementara untuk hukum privat definisi yang diserahkan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak bertolak belakang dengan definisi yangdiserahkan oleh sistem Eropa kontinental.

· Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang disematkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.

· Berbeda dengan itu, untuk sistem hukum Anglo Amerika definisi ”hukum privat lebih ditujukan untuk kaidah-kaidah hukum tentang

1. hak kepunyaan (law of property),

2. hukum mengenai orang (law of persons),

3. hukum perjanjian (law of contract) dan

4. hukum tentang tindakan melawan hukum (law of tort).

· Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

5. Sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.

Aliran ini berpandangan secara berbeda dengan aliran legisme. Aliran iniberpikir bahwa di dalam mengemban tugasnya seorang hakim bebas untukmengerjakan menurut keterangan dari UU atau tidak.

Hal ini diakibatkan karena kegiatan hakim ialah melakukan pembuatan hukum. Akibatnya ialah memahami yurisprudensi adalahhal yang primer di dalam mempelajari hukum, sementara UU adalahhal yang sekunder.

Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law)sebab keputusan yang berdasar keyakinannya adalahhukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date sebab senantiasa memperlihatkan suasana dan pertumbuhan masyarakat.

C. Penyebaran Common Law Di Dunia

Sadar akan kelebihan tatanan hukum mereka, orang-orang Inggris telahmembawa dan sedikit tidak sedikit dipaksakan untuk semua negara yang mereka kuasai atau yang mereka jajah, dengan hasil yang berbeda-beda.

Banyak distrik yang tergolong kerajaan Inggris, tetap mengakui dominasi hukum Inggris. Kanada contohnya sampai tahun 1949 dan sejumlah negara-negara lain; Selandia Baru, Hongkong dan Singapura bahkan sampai kini memandang majelis pengadilan tertinggi yaitu Judicial Commitee of the Privy Council, yang terdiri dari 3 hingga 5 anggota-anggota House of Lords. Secara teknis putusan-putusan instansi ini bukanlah adalaharrest-arrest, tetapi nasehat-nasehat untuk pemerintah.

Di Inggris sendiri mereka melulu mempunyai persuasive authority. Bagaimanapun pun institusi ini telah sukses menyumbangkan jasa-jasanya dalam menjaga semacam kesatuan hukum antara negara-negara Common Law.

1) Amerika Serikat

Amerika Serikat pun termasuk negara-negara Common Law. Namun demikian belumlah menyeluruh untuk menyampaikan bahwa semua kolonis Inggris telah membawa Common Law ini ke Amerika. Sesungguhkan mereka memang menuntut bahwa mereka memiliki hak-hak yang sama laksana orang-orang Inggris, tetapi hukum Inggris itu mereka rasakan sebagai perangkat penekanan yang menyebabkan mereka mesti mengungsi.

Berdasarkan alasan-alasan ini kaum kolonis dari unsur Timur laut (New Englad), mengingkari kekuatan mengikat common law tersebut. Sejumlah besar koloni mengakui urusan tersebut sebagai prinsip, tetapi sebenarnya mereka memiliki kitab-kitan undang-undang yang terkadang sangatmenyeluruh dan tersusun dengan baik, sampai-sampai common law hanyabermanfaat sebagai sebagai hukum pelengkap, melulu tiga buah koloni yang secara sah mengakui hukum Inggris ini sekitar berlangsungnya periode kolonial.

Hukum Amerika Serikat ini sudah meninggalkan tidak sedikit ciri-ciri khas Arkhais (kuno) common law dan ia mengenal tidak sedikit prosesperubahan yang lebih cepat daripada hukum Inggris. Namun, betapapun pun tetap terdapat kebinekaan yang relatif besar satu dan lain sebab kelimapuluh negara bagian itu mempunyai hukum masing-masing. Oleh karenatersebut sebenarnya tidak dijumpai hukum Amerika dala makna sebuah tatanan hukum yang uniform, guna diberlakukan di semua wilayah Amerika Serikat.

2) Kanada

Di Kanada mesti anda bedakan antara hukum publik yang untuk semua federasi berasal dari Inggris dan hukum privat. Menyangkut hukum yangdinamakan terakhir ada perbedaan yang tajam antara propinsi-propinsi “common Law” Inggris dan propinsi Quibec yang mayoritas penduduknya berbahasa Perancis.

Sejak tahun 1949 preseden-preseden Inggris sudah kehilangan dominasi mengikatnya di Kanada. Sebaliknya preseden-preseden Amerika Serikat, sekalipun tidak mengikat, maka khususnya sejak dekade terakhir inisudah merebut persuasive authority yang lumayan besar.

3) Australia

Sebagaimana halnya Amerika Serikat dan Kanada, Australia juga adalahsebuah federasi, berbasiskan suatu undang-undang federal dan konstitusi-konstitusi keenam negara-negara bagian. Badan-badan legislatif federasi (Commonwealth of Australia) dan negara-negara unsur baru pada abad XX memperoleh kebebasan penuh dari parlemen.

Materi-materi hukum yang dibuang oleh undang-undang dasar federal untuk federasi ialah lebih luas daripada di Amerika Serikat.

Jadi, dengan begitu hukum Australia pada lazimnya dan terutama ialah hukum Inggris, bahkan statute law sekalipun, sepanjang urusan ini masih diterapkan di Australia, dari hukum perundang-undangan federasi dan negara-negara bagian, dan dari Case Law, di mana preseden-preseden Australia tersebut sendiri memiliki kekuatan mengikat, sementara pada negara-negara Common Law lainnya hanya mempunyai sifat Persuasive authority.

4) Selandia Baru

Berbeda dengan Amerika Serikat, Kanada dan Australia, Selandia Baru adalahsebuah negara kesatuan. Hukum Selandia baru berbasiskan hukum Inggris, tergolong aturan-aturan yang dikembangkan oleh peradilan Equity, dan perundang-undangan parlemen Selandia Baru, yang semenjak tahun 1947sudah berdiri sendiri sepenuhnya terlepas dari parlemen Inggris.

Sama halnya dengan di Inggris, di Selandia baru juga tidak dijumpai kodifikasi dalam makna yang sebenarnya. Beberapa cabang hukum, contohnya hukum pidana, hukum dagang dan hukum perseroan memang ditata oleh undang-undang, akan namun perundang-undangan ini adalahpenambahan atau pelengkap (aanvulling) common law yang berlaku.

Suatu keistimewaan dari Selandia Baru merupakan bahwa di sini dijumpai instansi-instansi hukum eksklusif untuk menuntaskan perselisihan-perselisihan tertentu, di mana warga asli Maori terlibat.

5) Afrika Selatan

Afrika Selatan bekas koloni Belanda yng pada mula abad XX sepenuhnya menjadi unsur kerajaan inggris, mempunyai apa yang dikenal dengan tatanan hukum Anglo-Romawi, dala makna bahwa sebagai dampak dominasi Inggris, yang guna bagian wilayah sudah berada di bawah dominasi Inggris sejak mula abad XIX, pada hakekatnya tergolong negara-negara common law, tetapi betapapun pun telah menganut dan menjaga hukum Belanda-Romawi yaitu tulisan-tulisan semua yuris masa kemudian sejauh tulisan-tulisan ini dinyatakan oleh peradilan.

Di luar sumber-sumber hukum “Eropa” maka berlaku pula dalam jumlah besar hukum kelaziman penduduk asli yang berkulit hitam, sejauh tidakberlawanan dengan kepentingan umum dengan ketentuan-ketentuan yang di anggap adil dan layak oleh semua pemimpin politik

6) Bekas Koloni2 Inggris Lainnya

Bekas koloni-koloni Inggris di Afrika Tengah yang pada tahun 1960 mendapat  kemerdekaannya (Nigeria, Kenya, Uganda, Tanzania, Zambia dan lain-lain) telah menjaga common law sebagai dasar tatanan-tatanan hukum mereka,tetapi setelah mereka merdeka urusan itu telah diperbanyak dan dilengkapi pula dengan perundang-undangan, sampai-sampai sedikit tidak sedikit hal tersebut telah diolah dan disesuaikan.

Hal yang sama berlaku pula untuk bekas koloni-koloni Inggris di benua-benua lainnya. Di Sri Langka, yang hingga dengan mula abad XIX ialah koloni Belanda, maka laksana halnya di Afrika Selatan masih ditemukan bekas-bekas kaki Roman-Dutch law, khususnya dalam bidang hukum benda.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. "sistem hukum" ialah suatu kesatuan peraturan–peraturan hukum, yang terdiri atas bagian–bagian (hukum) yang memiliki kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut keterangan dari asas–asasnya, yang bermanfaat untuk menjangkau suatu tujuan.

2. Sistem Common Law Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, lantas menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidakterdapat sumber hukum, sumber hukum melulu kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering dinamakan sebagai Common Law

3. Ciri dari common law system ini ialah :

· tidak terdapat perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata

· tidak terdapat perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan tidakterdapat kodifkasi

· keputusan hakim mula-mula mengikat hakim yang lantas (asas precedent atau stare decisis)

4. Penyebaran Common Law Di Dunia yaitu:

· Amerika Serikat

· Kanada

· Australia

· Selandia Baru

· Afrika Selatan

· Bekas Koloni – koloni Di Inggris



B. Saran

Sistem Hukum Common Law atau Anglo Saxon berkembang di Inggris sebab keadaan geografis dan pertumbuhan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut keterangan dari garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar pertumbuhan hukum Amerika.

Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.

DAFTAR PUSTAKA

Jangan lupa, like, share dan comentnya andai ada masalah.. Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Sistem Hukum Common Law"

Post a Comment