Makalah Sistem Hukum Common Law
Makalah Sistem Hukum Common Law
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Sejarah Singkat Sistem Hukum
Anglo Saxon
David dan Brierly (dalam Soerjono
Soekanto, 1986 : 302) menciptakan periodisasi
Common Law ke dalam tahapan inilah ini :
Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066; Periode kedua menghampar dari 1066
hingga ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah
pembentukan Common Law, yakni penerapan
sistem hukum itu secara luas
dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; Dari tahun 1485 hingga 1832.
Pada periode ini berkembanglah sebuah sistem kaidah beda yang dinamakan “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di
samping Common Law denganfaedah melengkapi
dan pada waktu-waktu tertentu pun menyaingi
Common Law. Dari tahun 1832 hingga sekarang.
Ini adalahperiode modern untuk Common Law. Pada periode ini ia merasakan perkembangan dalam pemakaian hukum yang diciptakan atau perundang-undangan.
Ia tidak dapat lagimelulu mengandalkan pada pertumbuhan yang tradisional.
Untuk menghadapi kehidupan
modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan
administrasi. Common law, bertolak
belakang dengan kelaziman yang
berlaku lokal, ialah hukum yang
berlakuguna dan di semua Inggris.
Tetapi suasana atau pemaparan yang
demikian tersebut belum terjadi
pada tahun 1066, laksana dapat disaksikan pada periodisasi di muka.
“The assemblies of free men” yang
dinamakan Country of Hendred Courts melulu menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan sebuah hukum yang berlaku untuk semua negeri adalahkarya yang semata-mata dilaksanakan oleh the royal courts of justice, seringkali disebut The Courts of
Westminster. Nama ini digunakan sesuai
dengan lokasi mereka bersidang semenjak abad ketiga belas.
Kekuasaaan raja sebagai hakim
yang memegang kedaulatan untuk seluruh
negeri kian bertumbuh. Lambat
laun rakyat memandang ke
pengadilan kerajaan tersebut lebih
dari pengadilan-pengadilan yang beda danmembawa sengketanya ke royal courts
tersebut.
Didorong oleh kebutuhan, maka
pengadilan raja itupun mengembangkan prosedur canggih dan memberikan penyelesaian
perkara untuk pertimbangan
juri.Sementara tersebut pengadilan-pengadilan beda tetap memakai prosedur yang
telah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas
yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia padaprakteknya adalahsatu-satunya
pengadilan di Inggris.
Pengadilan feodal, seperti pun the Hundred Courts, kian menghilang; pengadilan setempat
dan pengadilan dagang melulu menangani
kasus-kasus kecil; pengadilan gereja
melulu mengurusi perkara yang bersangkutan
dengan agama dan disiplin semua pejabat
gereja. Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas
jajahan Inggris,khususnya di
Amerika Serikat tetapi tetap diprovokasi oleh suasana sistem sosial yang dianut oleh setiap negara jajahan tersebut.
Sistem hukum ini berisi keunggulan dan
kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih mempunyai sifat yang luwes danmampu menyesuaikan dengan
pertumbuhan zaman dan masyarakatnya sebab hukum-hukum yang diberlakukan ialah hukum tidak tertulis (Common law).
Kelemahannya, bagian kepastian hukum tidak cukup terjamin dengan baik,sebab dasar hukum untuk menuntaskan perkara/masalah dipungut dari hukumkelaziman masyarakat/hukum adat yang
tidak tertulis.
B. Rumusan Masalah
· Mengetahui definisi sistem hukum
· Sistem Hukum Common Law
· Ciri – ciri sistem hukum common
law
C. Tujuan Penulisan
Agar pembaca mengetahui Sistem Hukum Common Law, memahami ciri – ciri system Hukum
Common Law, penegrtian Sistem Hukum
Bab II
Pembahasan
A. Pengertian Sistem Hukum
Dalam sebuah sistem ada ciri-ciri
tertentu yakni terdiri dari
komponen-komponen yang satu sama lain bersangkutan
ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang tertata serta terintegras. Peraturan-peraturan hukum tersebut tidak berdiri sendiri tetapi memiliki hubungan satu sama lain,
sebagai konsekuensi adanya kebersangkutanan
antara aspek-aspek kehidupan dalam amsyarakat. Malahan keseluruhan ketentuan hukum dalammasing-masing masyarakat adalahsuatu sistem hukum.
Bellefoid menyebut, bahwa sistem
hukum sebagai suatu susunan kesatuan
peraturan-peraturan hukum yang dibentuk
secara tertib menurut keterangan
dari asas-asasnya. Oleh Subekti sistem hukum ditafsirkan sebagairangkaian
atau tatanan yang teratur,
sebuah keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian yang sehubungan satu sama lain, tersusun menurutketerangan dari suatu rencana
atau pola, hasil dan sebuah pemikiran,
untuk menjangkau suatu tujuan.
Sudikno Mertukusumo menyatakan, sistem hukum ialah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur–unsur yang memiliki interaksi satu sama beda dan bekerja untuk menjangkau tujuan tersebut.
Dapatlah disimpulkan, bahwa yang
dimaksud dengan "sistem hukum"
ialah suatu kesatuan peraturan–peraturan hukum, yang terdiri atas
bagian–bagian (hukum) yang memiliki kaitan
(interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut keterangan dari asas–asasnya, yang bermanfaat untuk
menjangkau suatu tujuan.
B. Sistem Hukum Anglo Saxon
(Common Law)
Awalnya diterapkan dan mulai
berkembang pada abad 16 di Inggris,
lantas menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak terdapat sumber hukum, sumber hukum melulu kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering dinamakan sebagai Common Law
Hukum Inggris sebab keadaan geografis dan pertumbuhan politik serta sosial yang
terus menerus, dengan pesat berkembang menurut
keterangan dari garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar pertumbuhan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di
Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth)
spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
1. Ciri dari common law system ini ialah :
· tidak terdapat perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
· tidak terdapat perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
· tidak terdapat kodifkasi
· keputusan hakim mula-mula mengikat hakim yang lantas (asas precedent atau stare
decisis)
Dalam perkembangannya, hukum
Amerika meningkat bebas dlm
sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan ada perbedaan yang
mendasar yaitu:
· Di Amerika Hk yang tertinggi
tertulis, yaitu konstitusi
Amerika yangsedang di atas tiap-
tiap undang-undang.
· Di Inggris dominasi parlemen untuk menciptakan uu tdk terbatas.
· Karena seringnya ada keperluan akan pengartian konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih tidak jarang dihadapkan padapermasalahan kepentingan umum.
· Kebutuhan guna mensistematisasikan hukum, di
Amerika dirasa lebih mendesak, sebab banyaknya
bahan hukum yang adalahancaman sebab tidakgampang untuk diatur
2. Sumber Hukum
· Putusan–putusan hakim/putusan
pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim
mewujudkan kepastian hukum, makamelewati
putusan-putusan hakim tersebut prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah hukum disusun dan
mengikat umum.
· Kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan ketentuan administrasi
negara dinyatakan juga, kerena
pada dasarnya terbentuknya kelaziman dan ketentuan tertulis itu bersumber dari putusan
pengadilan.
Putusan pengadilan, kelaziman dan ketentuan hukum tertulis
itu tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada
sistem hukum Eropa Kontinental.
3. Peran Hakim
· Hakim bermanfaat tidak melulu sebagai
pihak yang bertugas memutuskan dan mengartikan peraturan-peraturan hukum
saja. Hakim pun berperan besar
dalam membuat kaidah-kaidah
hukum yang menata tata kehidupan
masyarakat.
· Hakim memiliki wewenang yang luas untuk mengartikan peraturan-peraturan hukum dan membuat prinsip-prinsip hukum baru yang bermanfaat sebagai pegangan untuk hakim –hakim beda dalam menyimpulkan perkara sejenis.
· Oleh sebab itu, hakim
terbelenggu pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang telah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
· Namun, bila dalam putusan pengadilan mula-mula tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim menurut prinsip kebenaran dan akal
sehat dapat menyimpulkan perkara
dengan memakai metode pengartian hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika tidak jarang disebut pun dengan istilah Case Law.
4. Penggolongannya
· Dalam perkembangannya, sistem
hukum Anglo Amerika tersebut mengenal
pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
· Pengertian yang diserahkan kepada hukum publik nyaris sama dengandefinisi yang diserahkan oleh sistem hukum eropa kontinental
· Sementara untuk hukum privat definisi yang diserahkan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak bertolak belakang dengan definisi yangdiserahkan oleh sistem Eropa kontinental.
· Dalam sistem hukum Eropa
kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata
dan hukum dagang yang disematkan dalam
kodifikasi kedua hukum itu”.
· Berbeda dengan itu, untuk sistem hukum Anglo Amerika definisi ”hukum privat lebih ditujukan untuk kaidah-kaidah hukum tentang
1. hak kepunyaan (law of property),
2. hukum mengenai orang (law of persons),
3. hukum perjanjian (law of
contract) dan
4. hukum tentang tindakan melawan hukum (law of tort).
· Seluruhnya tersebar di dalam
peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
5. Sistem anglo saxon
berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran ini berpandangan secara berbeda dengan aliran legisme. Aliran
iniberpikir bahwa di dalam mengemban tugasnya seorang hakim
bebas untukmengerjakan menurut
keterangan dari UU atau tidak.
Hal ini diakibatkan karena
kegiatan hakim ialah melakukan pembuatan hukum. Akibatnya ialah memahami yurisprudensi adalahhal yang primer di dalam
mempelajari hukum, sementara UU adalahhal yang sekunder.
Pada aliran ini hakim benar-benar
sebagai pencipta hukum (judge made law)sebab
keputusan yang berdasar keyakinannya adalahhukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date sebab senantiasa memperlihatkan suasana dan pertumbuhan masyarakat.
C. Penyebaran Common Law Di Dunia
Sadar akan kelebihan tatanan hukum mereka, orang-orang Inggris telahmembawa dan sedikit tidak sedikit dipaksakan untuk semua negara yang mereka kuasai
atau yang mereka jajah, dengan hasil yang berbeda-beda.
Banyak distrik yang tergolong kerajaan
Inggris, tetap mengakui dominasi hukum
Inggris. Kanada contohnya sampai
tahun 1949 dan sejumlah negara-negara
lain; Selandia Baru, Hongkong dan Singapura bahkan sampai kini memandang majelis pengadilan
tertinggi yaitu Judicial
Commitee of the Privy Council, yang terdiri dari 3 hingga 5 anggota-anggota House of Lords. Secara teknis
putusan-putusan instansi ini bukanlah adalaharrest-arrest, tetapi nasehat-nasehat untuk pemerintah.
Di Inggris sendiri mereka melulu mempunyai persuasive
authority. Bagaimanapun pun institusi
ini telah sukses menyumbangkan
jasa-jasanya dalam menjaga semacam
kesatuan hukum antara negara-negara Common Law.
1) Amerika Serikat
Amerika Serikat pun termasuk negara-negara Common Law.
Namun demikian belumlah menyeluruh untuk menyampaikan bahwa semua kolonis Inggris telah membawa Common Law ini ke Amerika.
Sesungguhkan mereka memang menuntut bahwa mereka memiliki hak-hak yang sama
laksana orang-orang Inggris,
tetapi hukum Inggris itu mereka
rasakan sebagai perangkat penekanan
yang menyebabkan mereka mesti mengungsi.
Berdasarkan alasan-alasan ini
kaum kolonis dari unsur Timur
laut (New Englad), mengingkari kekuatan mengikat common law tersebut. Sejumlah
besar koloni mengakui urusan tersebut sebagai
prinsip, tetapi sebenarnya mereka memiliki kitab-kitan undang-undang
yang terkadang sangatmenyeluruh dan
tersusun dengan baik, sampai-sampai common
law hanyabermanfaat sebagai
sebagai hukum pelengkap, melulu tiga
buah koloni yang secara sah mengakui
hukum Inggris ini sekitar berlangsungnya
periode kolonial.
Hukum Amerika Serikat ini sudah meninggalkan tidak sedikit ciri-ciri khas Arkhais
(kuno) common law dan ia mengenal tidak
sedikit prosesperubahan yang
lebih cepat daripada hukum Inggris. Namun, betapapun pun tetap terdapat kebinekaan
yang relatif besar satu dan lain sebab kelimapuluh
negara bagian itu mempunyai hukum
masing-masing. Oleh karenatersebut sebenarnya
tidak dijumpai hukum Amerika dala makna
sebuah tatanan hukum yang uniform, guna diberlakukan di
semua wilayah Amerika Serikat.
2) Kanada
Di Kanada mesti anda bedakan antara hukum publik yang untuk semua federasi berasal dari Inggris
dan hukum privat. Menyangkut hukum yangdinamakan
terakhir ada perbedaan
yang tajam antara propinsi-propinsi “common Law” Inggris dan propinsi Quibec
yang mayoritas penduduknya
berbahasa Perancis.
Sejak tahun 1949
preseden-preseden Inggris sudah kehilangan dominasi mengikatnya di Kanada.
Sebaliknya preseden-preseden Amerika Serikat, sekalipun tidak mengikat, maka khususnya sejak dekade terakhir inisudah merebut persuasive authority yang lumayan besar.
3) Australia
Sebagaimana halnya Amerika
Serikat dan Kanada, Australia juga adalahsebuah
federasi, berbasiskan suatu undang-undang
federal dan konstitusi-konstitusi keenam negara-negara bagian. Badan-badan
legislatif federasi (Commonwealth of Australia) dan negara-negara unsur baru pada abad XX memperoleh kebebasan penuh dari parlemen.
Materi-materi hukum yang dibuang oleh undang-undang dasar
federal untuk federasi ialah lebih luas daripada di Amerika
Serikat.
Jadi, dengan begitu hukum Australia pada lazimnya dan terutama
ialah hukum Inggris, bahkan statute law sekalipun, sepanjang urusan ini masih diterapkan di
Australia, dari hukum perundang-undangan federasi dan negara-negara bagian, dan
dari Case Law, di mana preseden-preseden Australia tersebut sendiri memiliki
kekuatan mengikat, sementara pada
negara-negara Common Law lainnya hanya mempunyai
sifat Persuasive authority.
4) Selandia Baru
Berbeda dengan Amerika Serikat,
Kanada dan Australia, Selandia Baru adalahsebuah
negara kesatuan. Hukum Selandia baru berbasiskan hukum Inggris, tergolong aturan-aturan yang
dikembangkan oleh peradilan Equity, dan perundang-undangan parlemen Selandia
Baru, yang semenjak tahun 1947sudah berdiri sendiri sepenuhnya
terlepas dari parlemen Inggris.
Sama halnya dengan di Inggris, di
Selandia baru juga tidak dijumpai
kodifikasi dalam makna yang
sebenarnya. Beberapa cabang hukum,
contohnya hukum pidana, hukum dagang dan hukum perseroan memang ditata oleh undang-undang, akan namun perundang-undangan ini adalahpenambahan atau pelengkap
(aanvulling) common law yang berlaku.
Suatu keistimewaan dari Selandia
Baru merupakan bahwa di sini
dijumpai instansi-instansi hukum
eksklusif untuk menuntaskan perselisihan-perselisihan
tertentu, di mana warga asli
Maori terlibat.
5) Afrika Selatan
Afrika Selatan bekas koloni
Belanda yng pada mula abad XX
sepenuhnya menjadi unsur kerajaan
inggris, mempunyai apa yang
dikenal dengan tatanan hukum Anglo-Romawi, dala makna bahwa sebagai
dampak dominasi Inggris, yang
guna bagian wilayah sudah berada
di bawah dominasi Inggris sejak mula abad XIX, pada hakekatnya tergolong negara-negara common law, tetapi betapapun pun telah menganut dan menjaga hukum Belanda-Romawi yaitu tulisan-tulisan semua yuris masa kemudian sejauh tulisan-tulisan ini dinyatakan oleh peradilan.
Di luar sumber-sumber hukum
“Eropa” maka berlaku pula dalam jumlah besar hukum kelaziman penduduk asli yang
berkulit hitam, sejauh tidakberlawanan dengan
kepentingan umum dengan ketentuan-ketentuan yang di anggap adil dan layak oleh semua pemimpin politik
6) Bekas Koloni2 Inggris Lainnya
Bekas koloni-koloni Inggris di
Afrika Tengah yang pada tahun 1960
mendapat kemerdekaannya (Nigeria,
Kenya, Uganda, Tanzania, Zambia dan lain-lain) telah menjaga common law sebagai dasar tatanan-tatanan hukum mereka,tetapi setelah mereka merdeka urusan itu telah diperbanyak dan dilengkapi pula
dengan perundang-undangan,
sampai-sampai sedikit tidak
sedikit hal tersebut telah diolah dan disesuaikan.
Hal yang sama berlaku pula untuk bekas koloni-koloni Inggris di
benua-benua lainnya. Di Sri Langka, yang
hingga dengan mula abad
XIX ialah koloni Belanda, maka laksana halnya di Afrika Selatan
masih ditemukan bekas-bekas kaki Roman-Dutch law, khususnya dalam bidang hukum benda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. "sistem hukum" ialah suatu kesatuan
peraturan–peraturan hukum, yang terdiri atas bagian–bagian (hukum) yang memiliki kaitan (interaksi) satu sama
lain, tersusun sedemikian rupa menurut
keterangan dari asas–asasnya, yang bermanfaat untuk
menjangkau suatu tujuan.
2. Sistem Common Law Awalnya
diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, lantas menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidakterdapat sumber hukum, sumber hukum melulu kebiasaan masyarakat yang dikembangkan
di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering dinamakan sebagai Common Law
3. Ciri dari common law system ini ialah :
· tidak terdapat perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
· tidak terdapat perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan tidakterdapat kodifkasi
· keputusan hakim mula-mula mengikat hakim yang lantas (asas precedent atau stare
decisis)
4. Penyebaran Common Law Di Dunia
yaitu:
· Amerika Serikat
· Kanada
· Australia
· Selandia Baru
· Afrika Selatan
· Bekas Koloni – koloni Di
Inggris
B. Saran
Sistem Hukum Common Law atau
Anglo Saxon berkembang di Inggris sebab
keadaan geografis dan
pertumbuhan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat
berkembang menurut keterangan dari garisnya
sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
pertumbuhan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di
Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth)
spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
DAFTAR PUSTAKA
Jangan lupa, like, share dan
comentnya andai ada masalah..
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Makalah Sistem Hukum Common Law"
Post a Comment