Makalah Hukum Tata Negara
Makalah Hukum Tata Negara
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Hukum tata Negara (HTN) dengan kata lain cabang ilmu aturan
yang khusus membicarakan
persoalan-persoalan hukum tata negara yang berlaku pada waktu kini di indonesia.ini berarti bahwa ketentuan aturan rapikan Negara yg
pernah berlaku pada masa yg lampau bukan
ialah hukum Positif,Jika peraturan tersebut di masa sekarang
ini sudah tidak berlaku
lagi.tetapi demikian peraturan-peraturan
tersebut juga masih di perlukan menjadi bahan yang urgen dalam rangka mempelajari
sejarah ketatanegaraan indonesia.
Setiap ketentuan hukum yg berlaku di hakikatnya memiliki asas-asas tertentu.asas-asas tersebut berakar di pada
penduduk serta sekitar rakyat
masih inginkan buat
menerimanya,maka peraturan tersebut masih
tetap di pertahankan, demikian pula halnya dengan hukum rapikan negara;ia berlaku karena dia menggambarkan asas-asas tertentu yg hayati dalam masyarakat.serta
Pengantar hukum tata Indonesialah yang bertugas mendalami asas-asas tadi sebelum menginjak hukum tata Negara Positif.seperti halnya dengan ilmu
Negara yg memiliki nilai praktis
HTN jua memiliki nilai teoritis.
Pemakaian istilah “Indonesia “
pada hukum rapikan Negara Indonesia berisiarti
menjadi berikut:
Makalah Hukum Tata Negara |
Bila hukum rapikan Negara
positf,mempunyai makna menjadi
aturan yg berlaku di suatu ketika ditempat khusus yang mungkin ditafsirkan menjadi aturan tata Negara
yg berlaku diinggris,amerika atau negara belanda di saat ini,maka hukum tata Negara Indonesia dengan kata lain aturan yang berlaku pada masa-masa ini pada Indonesia.jadi hukum rapikan Negara Indonesia merupakan ilmu pengetauan yang
mempelajari asas-asas dan pengertian-pengertian perihal HTN eksklusif di Indonesia.
B. Rumusan dilema
Berdasarkan Latar belakang tadi
diatas maka yang menjadi rumusan problem di makalah ini yaitu:
1. Apakah hukum rapikan negara
itu?
2. Apa saja yg menjadi asal-sumber
aturan pada aturan rapikan negara?
3. HTN tidak jarang kali dikaitkan dengan konstitusi,apa yang pada
maksud konstitusi?
Bab II
Kajian Pustaka
A. Ilmu Pengetahuan hukum tata
Negara
1. istilah
kata beda yang pada gunakan buat melafalkan aturan rapikan Negaramerupakan hukum Negara.kedua-duanya dengan kata lain terjemahan berasal
bahasa belanda “staatsrecht”yang
memiliki dua makna yaitu
pada makna luas serta makna sempit.Penggunaan kata hukum
rapikan Negara dimaksudbikin membhinekakannya
dari aturan rapikan Negara dalam makna sempit.sedangkan untuk pihak beda yg lebih suka mempergunakan stilah aturan rapikan Negara
senantiasa menambahkannya pada makna luas,yang
samaialah menggunakan definisi aturan Negara laksana tadi di atas,dan padamakna sempit tersebut membhinekakan aturan rapikan Negara berasal aturan
Administrasi Negara atau hukum rapikan usaha Negara atau aturan rapikan
Pemerintahan. Perpedaan yg mendasar dari
kedua kata itu diatas pada pada
hakikatnya tidak terdapat,sebab baik aturan Negara maupun hukum rapikan Negara
dalam makna luas mengarndung makna yang sama.dalam pertumbuhan selanjutnya,karena
alasan-alasan gampang dan menilik aktivitas-kegiatan yang paling kompleks yang dilaksanakan oleh pemerintah,maka
dapatdijamin bahwa aturan
rapikan Negara dan hukum Administrasi Negara bakal terpisah serta menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri.hal ini dikuatkan sang fakta yang
ada bahwa dibeberapa perguruan
tinggi,ke 2 ilmu ini dirawat dan
dijadikan 2 mata kuliyah yg tidak sinkron memakai dua pengajar yg berlainan.
di inggris di umumnya dipakai istilah “constitutional Law” bikin menunjukan makna yg sama dengan hukum tata
Negara.Penggunaan kata contitutional law di dasarkan atas dalil bahwa dalam aturan rapikan
Negara bagian konstitusi lebih
menonjol.menjadi variasi berasal istilah Constitutional law tadi dijumpai
“state law” yg didasarkan atas pertimbangan bahwa hukum Negaranya lebih
penting.pada perancis orangmemakai kata
“Droit Contitutionel”yang dilawankan dengan “Droit Administrative”.Sedang di
jerman bikin kata hukum tata
Negara di gunakan istilah
“Verfassungrecht” serta “Verwaltungrecht” bikin kata hukum Administrasi Negara.
2. Definisi
Beberapa pengertian yg akan diserahkan
dbawah ini menyalurkan bahwa
antara para berpengalaman hukum
rapikan Negara masih terdapat perberbedaan berbagai pendapat.
Van Vollen Hovven
aturan tata Negara menata seluruh penduduk aturan atasan dan rakyat hukum bawahan menurut keterangan dari tingkatannya
serta asal masing-masing tersebut
menilai distrik lingkungan rakyatnya dan kesudahannya menilai badan-badan dan kegunaannya masing-masing yang berkuasa pada lingkungan rakyat
aturan itu,dan menilai rangkaian serta
wewenangnya asal badan-badan tadi.
menjadi siswa dari Oppenheim yang populer dengan doktrin negara padasuasana
tidak berkecimpung guna menunjukkah
pada aturan tata Negara serta Negara pada kedaan beranjak bikin hukum Administrasi Negara,Van
vollenhoven mengekor jejaknya.tata
Negara mengungkapkan rakyat hukum atasan dan bawahan serta Hubungannya dari
hierarki dan hak serta kewajibannya masing-masing.
Van apeldoorn
hukum Negara pada makna sempit mengindikasikan orang-orang yang memegangdominasi pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
Paton
dalam bukunya “textbook of
jurisprudence” merumuskan bahwa hukum tata negara melulu ditinjau asal alat
perangkat Negara,tugas serta wewenangnya.
Kusumasi Pudjosewejo
pada bukunya “pedoman Pekajaran
rapikan hukum Indonesia” dilafalkan bahwa
hukum rapikan Negara dengan kata lain aturan
yg mengatur format negara(kesatuan
atau federal),serta format pemerintahan
(Kerajaan atau republik)yang
mengindikasikan warga hukum yg atasan dan masyarakat aturan yang
bawahan,beserta taraf-tingkatannya(hierarki),yg selanjutnya menegaskan distrik lingkungan penduduk asal rakyat-rakyat aturantersebut dan kesudahannya menjunjukkan alat-indera perangkat yg memegang
dominasi (penguasa) berasal
penduduk hukum itu,bersamarangkaian
(terdiri asal seorang atau
sebanyak orang) wewenang dankeseimbangan
antra alat perangkat itu.
asal sejumlah pandangan pakar tadi diatas maka dapat disimpulkan bahwa aturan rapikan Negara pada dasarnya membicarakan tentang Organisasi
negara serta indera-indera perangkat negara,
susunan, kewenangan dan hubungann antara
perangkat kelengkapan negara tersebut.selanjutnya hukum tata Negara bisa dirumuskan menjadi sekumpulan ketentuan aturan yangmenata organisasi pada negara,hubungan
antar indera kelengkapan negara pada garis vertikal da horizontal dan status warga negara dan hak asasinya.
3. Korelasi hukum rapikan Negara
dengan cabang Ilmu Pengetahuan lainnya
Korelasi HTN dengan ilmu Negara
Ilmu negara pada kedudukannya
menjadi ilmu pengetahuan pengantar
untuk aturan rapikan Negara dan aturan administrasi Negara tidak memiliki nilai yg praktis serupa halnya dengan aturan rapikan
negara serta hukum administrasi negara
tersebut sendiri.Bila orang mengkaji Ilmu Negara ,beliau tidak mendapat hasilnya bikin dipergunakan secara
individu pada pada praktik.tidak selaras halnya dengna mendalami HTN dari yangbakal terjadi yang diperoleh orang mampu khusus meperaktekkannya,sebab
sifatnya yang praktis.sehingga korelasi hukum tata Negara memakai ilmu negara merupakan ilmu negara adalahdasar dalam penyelenggaraan
praktek ketatanegaraan yg ditata dalam
HTN lebih lanjut memakai istilah beda ilmu negara yang mempelajari
konsep,teori mengenai negara merupakan dasar dalam mendalami HTN.Ilmu negara dengan kata lain suatu latihan pengantar dan ilmu dasar
pokok untuk HTN karena tersebut HTN tidak bisa dipelajari secara ilmiah serta tertata sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan wacana definisi pokok serta sendi pokok asal
negara. Maka ilmu negara dapat menyampaikan
dasar teoritis bikin hukum tata
negara yg positif. HTN adalahpenerapan
didalam fakta nyata dari bahan
teoritis yang didapatkan sang
ilmu negara. karenanya HTN tersebut mempunyai
sifat praktis applied science yang bahan—bahannya diselidiki, dikoleksi serta disediakan sang pure
science ilmu negara
Korelasi HTN dengan Ilmu Politik
hubungan Ilmu politik dengan HTN kesatu-tama diperlihatkan sang Barents dengan perumpamaan hukum rapikan
Negara ialah kerangka insan serta Ilmu politik ialah daging yang ada disekitarnya.pada sejumlah hal untukmemahami suatu ketentuan Undang-Undang usahakan perlu ditolong menggunakan mengkaji ilmu politik,sebab kadang-kadang sulit diketahui apa maksud dan
bagaimana terbentuknya sebuah peraturan-peraturan
perundang-undangan tersebut.keputusan-keputusan politik dengan kata lain peristiwa yg poly pengaruhnya terhadap aturan
tata Negara.
Korelasi HTN memakai hukum Administrasi Negara
hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata
negara padamakna luas,dimana
aturan rapikan negara sebagai sekumpulan
ketentuan aturan yang menilai
badan-badan kenegaraan serta memberi kewenangan kepadanya.dan aturan
administrasi negara merupakan sekumpulan ketentuan yang mengikat badan-badan
dalam organisasi negara dalam menjalankanfaedah serta wewenangnya.
B. asal-sumber hukum tata Negara
sumber aturan formil pada HTN tak melulu terbatas hingga di asal aturan
tertulis.selanjutnya sumber hukum formil pada HTN dapat di anggap kesatu-tama asal UUD 1945 kemudian mengalir bperaturan-peraturanpenyelenggara yang menurut
keterangan dari tingkatannya
setiap adalahhukum formil. Yaitu:
Ketetapan MPR
Melirik pada pasal tiga UUD 1945
di mana ada asal aturan, sebab UUDmelafalkan bahwa MPR berwenang memutuskan, garis-garis besar
haluan negara serta sebagainya.
Undang-undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
dapat ditinjau berasal UUD 1945
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dan pasal 22.undang-undang ini selain bermanfaat melaksanakan UUD 1945 dan
ketetapan MPR ,pula mengatut hal-hal yang tidak ditata dalam Undang-Undang UUD 1945 pun ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-undang
menjadi penyelenggara berasal
UUD 1945, umpamanya undang-undang no 16/1969, ihwal anggota MPR, DPR serta DPD ialah pelaksanaan asal pasal dua ayat
1 serta pasal 19 UUD 1945.
Bentuk ketentuan lain yg pun merupkan
asal hukum yg sederajat memakai Undang-undang
adalahperaturan pemerintah
pengganti UU (PERPU).perpu dimenyimpulkan
oleh presiden dalam urusan kegentingan
yg memaksa yg andai pada
tetapkan pada format undang-undang bakal memakan masa-masa yang usang,sebagai akibatnya presiden diserahkan hak buat memutuskan PERPU menggunakan situasi bahwa presiden mesti meminta persetujuan pada
dpr.Bila dpr mengamini maka
PERPU itu menjadi Undang-undang
dan Bila takdiamini maka
presiden mesti menarik keluar perpu
tersebut.hal iniditata pada
pasal 22 UUD 1945.
Peraturan Pemerintah
Presiden memutuskan peraturan pemerintah bikin menjalankan undang-undang sebagaimana harusnya, demikian bunyi pasal 5 ayat
dua UUD 1945. Sebabketentuan pemerntah diselenggarakan untuk mengemban Undang-undang,maka tidak
mungkin untuk presdien menyimpulkan peraturan pemerintah
sebelum ada undang-undang.
Keputusan Presiden
Keputusan presiden menjadi ketentuan yang baru, dimaksudkan bikin melaksanakan peraturan UUD 1945, ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat pada bidang eksekutif,atau ketentuan pemerintah,dan mempunyai
sifat sekali.
Peraturan Pelaksana Lainnya
Yang dimaksud ialah bentuk-bentuk ketentuan yg terdapat sesudah ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat serta mesti bersumber untuk peraturan yg lebih tinggi
contohnya, ketentuan menteri,
perda serta sebagainya.
C. Norma Ketatanegaraan
(Convention) sebagai sumber aturan rapikan Negara
kelaziman
ketatanegaraan
ini mempunyai kekuatan yang sama
dengan undang-undang,sebab diterima dan dijalankan.bahkan tak jarang norma
ketatanegaraan ini bisa menggeser
peraturan-peraturan hukum tertulis.norma ketatanegaraan dengan kata lain perbuatan pada kehidupan ketatanegaraan yg dilaksanakan berulang kali,sebagai
akibatnya dia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan walaupun dia
bukan hukum.disinilah letak perberbeda-bedaannya menggunakan peraturan aturan yg telah tidak diragukan lagi
keabsahannya,namun sebaliknya dengan
norma ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya beliau tetap ialah kebiasaan saja.
D. Traktat (Perjanjian) sebagai
sumber hukum tata Negara
Traktat atau perjanjian walaupun tergolong pada bidang aturan
internasional,sepanjang traktan atau perjanjian tersebut memilih segi hukum ketatanegaraan yang hidup untuk negara setiap terikat didalamnya.menurut
Bellefroid traktat dan perjanjian
merupakan duaurusan yang
tidak selaras menurutnya traktat ialah perjanjian
yangterbelenggu di format eksklusif,sedangkan perjanjian
tak tidak jarang kali terikat
menggunakan format tertentu.Traktak
atau perjanjian adalahperjanjian
yg pada adakan oleh dua negara atau lebih .bila perjanjian itu diselenggarakan sang dua negara maka
di sebut memakai perjanjian
bilateral sementara Jika diselenggarakan sang banyka negara
maka disebut memakai multirateral.
E. Konstitusi
Konstitusi merupakan holistik
ketentuan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yang menata secara mengikat teknik suatu pemerintahan diadakan pada sebuah masyarakat negara.
Carl smith dalam bukunya yg
berjudul “verfassung slehre” sudah membagi
konstitusi kedalam empat definisi yaitu:
Konstitusi dalm makna sempurna
Konstitusi dianggap menjadi kesatuan organisasi yang nyata yg merangkum seluruh bangunan aturan
serta seluruh organisasi-organisasi
yangterdapat pada dalamnya.
Konstitusi menjadi format negara dan yg dimaksud dengan format negaradengan kata lain negara pada makna keseluruhannya
laksana contohnya monarki ataupun oligarki
Konstitusi sebagai hal integritas contoh sifatnya dapat abstrak
ataupun fungsionil.abstrak contohnya hubungan
antara bangsa dengan negara dengan lagu kebangsaannya,sedangkan fusngsionil
contohnya memakai adanya pemilihan
awam,pembentukan kabinet serta beda sebagainya.
Konstitusi dalam makna cukup
Dimaksud menjadi konstitusi yg
dihubungkan dengan kepentingan sebuah golongan khusus didalam rakyat.terdiri dari:
Konstitusi menjadi tntutan asal
kalangan borjuis liberal supaya hak-hanyadipastikan dan tak dilanggar oleh
penguasa
Konstitusi dalam makna formil atau secara tertulis
Konstitusi pada makna positif
dari carl smith bahwa dalam makna positf tersebut berisi definisi sebagai keputusan politik yg tertinggi
berhubung dengan penciptaan Undang-undang.
Sebagai akibatnya yg sebagai konstitusi pada makna positif adalahproklamasi kebebasan 17 agustus 1945. Karena dia ialah satu-satunya keputusan politik yang
tertinggi yg dilaksanakan sang
bangsa Indonesia yang sudah merubah
nasibnya asal sebuah bangsa yang
terjejah menjadi bangsa yang merdeka.
1). Nilai Konstitusi
Karl loewenstein membagi tiga
jenis penilaian konstitusi
yaitu:
Nilai Normatif
jika sebuah konstitusi telah resmi
diterima oleh sebuah bangsa danuntuk mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam makna aturan(sah),namun pula dengan kata lain suatu gejala dalam makna sepenuhnya
dibutuhkan serta efektif.dengan
ucapan lain konstitusi itudilakukan
secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal
Dalam urusan ini konstitusi it menurut
keterangan dari hukum berlakutetapi
pada prakteknya tidak
tepat.disebabkan adanya pasal-pasal yg tidak berlaku dalam kenyataannya
Nilai semantik
Konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku,tetapi pada kenyataannyamelulu sekedar bikin memberi format berasal lokasi yang telah ada serta bikin melaksanakan dominasi politik.jadi pada urusan ini konstitusi melulu sekedar kata saja,sedangkan
pelaksanaannya tidak jarang kali dikaitkan memakai kepentingan penguasa.
2).sifat Konstitusi
Konstitusi mempunyai sifat fleksibel atau rigid yang pada bahasa indonesia dapat pada terjemahkan dengan makna luwes atau kaku.
F. Sejarah Undang-Undang Dasar
Indonesia
Sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah berlaku empat periode
undang-undang.yaitu:
Periode 18 agustus 1945 – 27
desember 1949
Periode 27 desember – 17 agustus
1950
Periode 17 agustus 1950 – 5 juli
1959
Periode 5 juli 1959 – sekarang
Penyusunan Undang-Undang Dasar
1945
Pada tanggal 28 mei 1945
pemerintah balentera jepang melantik “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI).Badan ini beranggotakan 62 orang dengan
Dr.K.R.T Radjiman sebagai ketua dan R.soeroso sebagai wakil ketua.adapun sidang
yang dilaksanakan dapat diuntuk kedaam dua masa yakni masa sidang kesatu dari tanggal 29 mei 1945hingga 1 juni 1945 dan masa sidang
kedua dari tanggal 10 juli 1945hingga 17
juli 1945.
Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
Dengan berakhirnya tugas badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaa indonesia maka oleh pemerintah
belantara jepang akan disusun panitia
persiapan kebebasan indonesia yang
terbentuk sehari sesudah proklamasikebebasan yakni pada 18 agustus 1945.
G. Bentuk Negara dan sistem
Pemerintahan
1. Bentuk Negara
dalam pasal 1 ayat (1) pada
rumuskan sebagai berikut:”negara indonesia adalahnegara kesatuan yang berbentuk republik”.sebagaimana paham
dari duguit yang lebih lazim digunakan menggunakan memakai kriteria dimanasuatu negara berbentuk monarci andai proses pelantikan ketua negaramelewati
hak waris atau keturunan serta
format negara Republik andai kepala
negara di pilih melewati suatu
pemilihan awam guna masa jabatan
yang ditentukan dan kepala negaranya tadi diistilakan dengan sebutan Presiden.
2. Sistem pemerintahan menurut sifatnya
Sitem pemerintahan dengan kata lain adonan dari dua
istilah yaitu sistem serta
pemerintahan.sistem dengan kata lain suatu
holistik terdiri darisejumlah bagian
yang mempunyai hubungan
fungsionil baik antara bagian-bagian
pun korelasi fungsionil terhadap keseluruhannya.
Pemerintahan ialah segala hal yg dilaksanakan oleh
negara dalammengadakan kesejahteraan
rakyatnya serta kepentingan negaranya sendiri.jadi tak ditafsirkan sebagai pemerintah yang melulu menjalankan tugas eksekutif saja tetapi pula merangkum tugas-tugas
lainnyatergolong legislatif,yudikatif.karena tersebut membicarakan sistem
pemerintahan adalahmengungkapkan
bagaimana pembagian dominasi dan
hubungan antara forum-lembaga negara yg menjalankan kekuasaa-kekuasaan negara
itu,pada rangka mengadakan kepentingan penduduk .
Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil,sebab presiden
ialah termasuk forum eksekutif
sementara menteri-menteri ialah pembantu
presiden.
3. Sistem pemerintahan daerah
sesuai memakai pasal 1 ayat (1) Undang-UndangUUD 1945 mengaku bahwa negara indonesia merupakan negara kesatuan yg
berbentuk republik.dengan kata beda bahwa rangkaian negaranya melulu terdiri berasal satu negara
serta tidak ada negara beda didalamnya.sebab distrik negara republik indonesia paling luas yg terdiri dari ragam macam pulau dan sangatpelbagai budaya,suku,maupun agamanya sampai-sampai dibentuklah sebuah pemerintahan wilayah.
Pemerintahan wilayah ini dikenal bentuknya dalam 2
jenis yaitu:
Pemerintahan distrik administratif
Pemerintahan ini disusun karena pemerintahan pusat tak
mungkin dapat menyelengggarakan hal pemerintahan seluruhnya berasal
pusat sendiri.buattersebut perlu diselenggarakan pemerintahan didaerah
yang akanmengadakan pemerintahan
didaerah ataas perintah-perintah atau
tuntunan dari pemerintahan pusat.sebab tersebut tugasnya melulu menjadipelaksana administratif
saja.pemerintaha wilayah ini
dipimpin sang seorang ketua pemerintahan yg berkedudukan sebagai menjadi
pegawai pemerintah sentra yang ditempatkan didaerah administratif yg terkaitsertaditolong oleh semua pegawai
pemerintah pusat lainnya yang ditempatkan pada kantor-tempat kerja wilayah
Pemerintah daeah otonom
buat lebi menyesuaikan diri
menggunakan suasana didaerah
yang Undang-undang pemerintah lantas dalam sejumlah hal khusus menyerahkan kekuasaannya untuk wilayah setiap buat
mengurus lokasi tinggal
tangganya sendiri.
H. Asas-asas Kewarganegaraan
Asas ius soli serta asas ius
sanguinis
yg dimaksud dengan asas ius soli ialah asas wilayah kelahiran,bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan sang wilayah kelahirannya. Sedangkan asas
ius sanguinis adalahasas
keturunan yang memilih bahwa kewarganegaraan seorang diprovokasi oleh keturunan berasal orang yang bersangkutan.
di negara indonesia sudah ditata pada Undang-undang no.7 tahun
1958 pasal 7 menilai bahwa
seorang perempuan asing yang
kawin memakai undang-undang
masyarakat negara indonesia dapat
mendapat kwarganegaraan indonesia
menggunakan mengerjakan pernyataan,menggunakan kriteria bahwa dia mesti meninggalkan kewarganegaraan
Asalnya.selain tersebut undang-undang pun mengatur pada pasal 1 huruf f menilai bahwa anak yangbermunculan
diwilayah republik indonseia
sekitar kedua orang tuanya tidak diketahui ialah rakyat negara indonesia.
I. Hak-Hak Asasi insan
Hak-hak asasi telah di sampaikan didalam Undang-undang dasar 1945 yakin pada kemukakan sebagi berikut:
Pada pembukaan
Alinea kesatu di hakikatnya ialah
adalah pernyataan akan
adanyakemerdekaan buat
merdeka.pengakuan bakal perikemanusiaan
ini ialah inti dari di hak asasi
insan.pada alinea ke 2 dilafalkan bahwa
indonesia sebagai negara yg adil
sampai-sampai Bila dijalankan benar -benar maka dengan sendirinya
hak-hak asasi dapat berjalan memakai baik.pada alinea ketiga bahwa penduduk indonesia mengaku kemerdekaannya agar terjelma menjadi bangsa dan
negara yg bebas urusan ini
membagikan kewajiban adanya
perlindungan hak asasi yg berisi
persamaan dalam format politik.sedangkan
alinea keempat terdapat makna
adanya hak asasi dala bidang politik,hukum sosial,dan ekonomi.
Dalam batang tubuh
Undang-undang menata hak asasi dalam 7 pasal,dimana
ketujuh pasal ini pribadi berkata tentang
hak-hak asasi.ke 7 pasal tadi yaitu: pasal 27 ihwal persamaan pada aturan dan
penghidupan yang layak untuk kemanusiaan,pasal
28 perihal kemerdekaan berserikat
dan berkumpul sertamenerbitkan pikiran
secara mulut serta goresan pena,pasal 29 wacanakebebasan buat mendekap agama,asal
31 ihwal hak bikin mendapat
pengajaran,pasal 32 ihwal perlindungan yg mempunyai sifat kulturl,pasal 33 perihal hak-hak ekonomi,serta
pasal 34 perihal kesejahteraan sosial.
Bab III
Kesimpulan
A. konklusi
Hukum tata Negara bisa dirumuskan menjadi sekumpulan ketentuan hukum yang menata organisasi pada
negara,hubungan antar indera kelengkapan negara dalam garis vertikal da
horizontal serta status masyarakat
negara dan hak asasinya.
asal-sumber hukum rapikan negara
antara lain:
1. Ketetapan MPR
2. Undang-undang(UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU)
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden
5. Peraturan Pelaksana Lainnya
Konstitusi dengan kata lain keseluruhan ketentuan baik yang tertulispun tidak tertulis yg
menata secara mengikat teknik suatu
pemerintahandiadakan pada sebuah rakyat negara.
B. Saran
Semoga memakai hadirnya makalah yg berjudul”aturan rapikan Negara” bisa memberi pemahaman berasal segi
hukum yg berlaku di negara indonesiaketika
ini sampai-sampai pada
penerapannya tidak jarang kali mempertimbangkan
asas-asas aturan yaitu kepastian,keadilan
dan kemanfaatan.
Kumpulan
pustaka
0 Response to "Makalah Hukum Tata Negara "
Post a Comment