Makalah Hukum Tata Negara

Makalah Hukum Tata Negara

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Hukum tata Negara (HTN) dengan kata lain cabang ilmu aturan yang khusus membicarakan persoalan-persoalan hukum tata negara yang berlaku pada waktu kini di indonesia.ini berarti bahwa ketentuan aturan rapikan Negara yg pernah berlaku pada masa yg lampau bukan ialah hukum Positif,Jika peraturan tersebut di masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi.tetapi demikian peraturan-peraturan tersebut juga masih di perlukan menjadi bahan yang urgen dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan indonesia.

Setiap ketentuan hukum yg berlaku di hakikatnya memiliki asas-asas tertentu.asas-asas tersebut berakar di pada penduduk serta sekitar rakyat masih inginkan buat menerimanya,maka peraturan tersebut masih tetap di pertahankan, demikian pula halnya dengan hukum rapikan negara;ia berlaku karena dia menggambarkan asas-asas tertentu yg hayati dalam masyarakat.serta Pengantar hukum tata Indonesialah yang bertugas mendalami asas-asas tadi sebelum menginjak hukum tata Negara Positif.seperti halnya dengan ilmu Negara yg memiliki nilai praktis HTN jua memiliki nilai teoritis.

Pemakaian istilah “Indonesia “ pada hukum rapikan Negara Indonesia berisiarti menjadi berikut:
Makalah Hukum Tata Negara
Bila hukum rapikan Negara positf,mempunyai makna menjadi aturan yg berlaku di suatu ketika ditempat khusus yang mungkin ditafsirkan menjadi aturan tata Negara yg berlaku diinggris,amerika atau negara belanda di saat ini,maka hukum tata Negara Indonesia dengan kata lain aturan yang berlaku pada masa-masa ini pada Indonesia.jadi hukum rapikan Negara Indonesia merupakan ilmu pengetauan yang mempelajari asas-asas dan pengertian-pengertian perihal HTN eksklusif di Indonesia.

B. Rumusan dilema

Berdasarkan Latar belakang tadi diatas maka yang menjadi rumusan problem di makalah ini yaitu:

1. Apakah hukum rapikan negara itu?

2. Apa saja yg menjadi asal-sumber aturan pada aturan rapikan negara?

3. HTN tidak jarang kali dikaitkan dengan konstitusi,apa yang pada maksud konstitusi?

Bab II

Kajian Pustaka

A. Ilmu Pengetahuan hukum tata Negara

1. istilah

kata beda yang pada gunakan buat melafalkan aturan rapikan Negaramerupakan hukum Negara.kedua-duanya dengan kata lain terjemahan berasal bahasa belanda “staatsrecht”yang memiliki dua makna yaitu pada makna luas serta makna sempit.Penggunaan kata hukum rapikan Negara dimaksudbikin membhinekakannya dari aturan rapikan Negara dalam makna sempit.sedangkan untuk pihak beda yg lebih suka mempergunakan stilah aturan rapikan Negara senantiasa menambahkannya pada makna luas,yang samaialah menggunakan definisi aturan Negara laksana tadi di atas,dan padamakna sempit tersebut membhinekakan aturan rapikan Negara berasal aturan Administrasi Negara atau hukum rapikan usaha Negara atau aturan rapikan Pemerintahan. Perpedaan yg mendasar dari kedua kata itu diatas pada pada hakikatnya tidak terdapat,sebab baik aturan Negara maupun hukum rapikan Negara dalam makna luas mengarndung makna yang sama.dalam pertumbuhan selanjutnya,karena alasan-alasan gampang dan menilik aktivitas-kegiatan yang paling kompleks yang dilaksanakan oleh pemerintah,maka dapatdijamin bahwa aturan rapikan Negara dan hukum Administrasi Negara bakal terpisah serta menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.hal ini dikuatkan sang fakta yang ada bahwa dibeberapa perguruan tinggi,ke 2 ilmu ini dirawat dan dijadikan 2 mata kuliyah yg tidak sinkron memakai dua pengajar yg berlainan.

di inggris di umumnya dipakai istilah “constitutional Law” bikin menunjukan makna yg sama dengan hukum tata Negara.Penggunaan kata contitutional law di dasarkan atas dalil bahwa dalam aturan rapikan Negara bagian konstitusi lebih menonjol.menjadi variasi berasal istilah Constitutional law tadi dijumpai “state law” yg didasarkan atas pertimbangan bahwa hukum Negaranya lebih penting.pada perancis orangmemakai kata “Droit Contitutionel”yang dilawankan dengan “Droit Administrative”.Sedang di jerman bikin kata hukum tata Negara di gunakan istilah “Verfassungrecht” serta “Verwaltungrecht” bikin kata hukum Administrasi Negara.

2. Definisi

Beberapa pengertian yg akan diserahkan dbawah ini menyalurkan bahwa antara para berpengalaman hukum rapikan Negara masih terdapat perberbedaan berbagai pendapat.

Van Vollen Hovven

aturan tata Negara menata seluruh penduduk aturan atasan dan rakyat hukum bawahan menurut keterangan dari tingkatannya serta asal masing-masing tersebut menilai distrik lingkungan rakyatnya dan kesudahannya menilai badan-badan dan kegunaannya masing-masing yang berkuasa pada lingkungan rakyat aturan itu,dan menilai rangkaian serta wewenangnya asal badan-badan tadi.


menjadi siswa dari Oppenheim yang populer dengan doktrin negara padasuasana tidak berkecimpung guna menunjukkah pada aturan tata Negara serta Negara pada kedaan beranjak bikin hukum Administrasi Negara,Van vollenhoven mengekor jejaknya.tata Negara mengungkapkan rakyat hukum atasan dan bawahan serta Hubungannya dari hierarki dan hak serta kewajibannya masing-masing.

Van apeldoorn

hukum Negara pada makna sempit mengindikasikan orang-orang yang memegangdominasi pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.

Paton

dalam bukunya “textbook of jurisprudence” merumuskan bahwa hukum tata negara melulu ditinjau asal alat perangkat Negara,tugas serta wewenangnya.

Kusumasi Pudjosewejo

pada bukunya “pedoman Pekajaran rapikan hukum Indonesia” dilafalkan bahwa hukum rapikan Negara dengan kata lain aturan yg mengatur format negara(kesatuan atau federal),serta format pemerintahan (Kerajaan atau republik)yang mengindikasikan warga hukum yg atasan dan masyarakat aturan yang bawahan,beserta taraf-tingkatannya(hierarki),yg selanjutnya menegaskan distrik lingkungan penduduk asal rakyat-rakyat aturantersebut dan kesudahannya menjunjukkan alat-indera perangkat yg memegang dominasi (penguasa) berasal penduduk hukum itu,bersamarangkaian (terdiri asal seorang atau sebanyak orang) wewenang dankeseimbangan antra alat perangkat itu.

asal sejumlah pandangan pakar tadi diatas maka dapat disimpulkan bahwa aturan rapikan Negara pada dasarnya membicarakan tentang Organisasi negara serta indera-indera perangkat negara, susunan, kewenangan dan hubungann antara perangkat kelengkapan negara tersebut.selanjutnya hukum tata Negara bisa dirumuskan menjadi sekumpulan ketentuan aturan yangmenata organisasi pada negara,hubungan antar indera kelengkapan negara pada garis vertikal da horizontal dan status warga negara dan hak asasinya.

3. Korelasi hukum rapikan Negara dengan cabang Ilmu Pengetahuan lainnya

Korelasi HTN dengan ilmu Negara

Ilmu negara pada kedudukannya menjadi ilmu pengetahuan pengantar untuk aturan rapikan Negara dan aturan administrasi Negara tidak memiliki nilai yg praktis serupa halnya dengan aturan rapikan negara serta hukum administrasi negara tersebut sendiri.Bila orang mengkaji Ilmu Negara ,beliau tidak mendapat  hasilnya bikin dipergunakan secara individu pada pada praktik.tidak selaras halnya dengna mendalami HTN dari yangbakal terjadi yang diperoleh orang mampu khusus meperaktekkannya,sebab sifatnya yang praktis.sehingga korelasi hukum tata Negara memakai ilmu negara merupakan ilmu negara adalahdasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yg ditata dalam HTN lebih lanjut memakai istilah beda ilmu negara yang mempelajari konsep,teori mengenai negara merupakan dasar dalam mendalami HTN.Ilmu negara dengan kata lain suatu latihan pengantar dan ilmu dasar pokok untuk HTN karena tersebut HTN tidak bisa dipelajari secara ilmiah serta tertata sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan wacana definisi pokok serta sendi pokok asal negara. Maka ilmu negara dapat menyampaikan dasar teoritis bikin hukum tata negara yg positif. HTN adalahpenerapan didalam fakta nyata dari bahan teoritis yang didapatkan sang ilmu negara. karenanya HTN tersebut mempunyai sifat praktis applied science yang bahan—bahannya diselidiki, dikoleksi serta disediakan sang pure science ilmu negara

Korelasi HTN dengan Ilmu Politik

hubungan Ilmu politik dengan HTN kesatu-tama diperlihatkan sang Barents dengan perumpamaan hukum rapikan Negara ialah kerangka insan serta Ilmu politik ialah daging yang ada disekitarnya.pada sejumlah hal untukmemahami suatu ketentuan Undang-Undang usahakan perlu ditolong menggunakan mengkaji ilmu politik,sebab kadang-kadang sulit diketahui apa maksud dan bagaimana terbentuknya sebuah peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut.keputusan-keputusan politik dengan kata lain peristiwa yg poly pengaruhnya terhadap aturan tata Negara.

Korelasi HTN memakai hukum Administrasi Negara

hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara padamakna luas,dimana aturan rapikan negara sebagai sekumpulan ketentuan aturan yang menilai badan-badan kenegaraan serta memberi kewenangan kepadanya.dan aturan administrasi negara merupakan sekumpulan ketentuan yang mengikat badan-badan dalam organisasi negara dalam menjalankanfaedah serta wewenangnya.


B. asal-sumber hukum tata Negara

sumber aturan formil pada HTN tak melulu terbatas hingga di asal aturan tertulis.selanjutnya sumber hukum formil pada HTN dapat di anggap kesatu-tama asal UUD 1945 kemudian mengalir bperaturan-peraturanpenyelenggara yang menurut keterangan dari tingkatannya setiap adalahhukum formil. Yaitu:

Ketetapan MPR

Melirik pada pasal tiga UUD 1945 di mana ada asal aturan, sebab UUDmelafalkan bahwa MPR berwenang memutuskan, garis-garis besar haluan negara serta sebagainya.

Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)

dapat ditinjau berasal UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dan pasal 22.undang-undang ini selain bermanfaat melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR ,pula mengatut hal-hal yang tidak ditata dalam Undang-Undang UUD 1945 pun ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-undang menjadi penyelenggara berasal UUD 1945, umpamanya undang-undang no 16/1969, ihwal anggota MPR, DPR serta DPD ialah pelaksanaan asal pasal dua ayat 1 serta pasal 19 UUD 1945.

Bentuk ketentuan lain yg pun merupkan asal hukum yg sederajat memakai Undang-undang adalahperaturan pemerintah pengganti UU (PERPU).perpu dimenyimpulkan oleh presiden dalam urusan kegentingan yg memaksa yg andai pada tetapkan pada format undang-undang bakal memakan masa-masa yang usang,sebagai akibatnya presiden diserahkan hak buat memutuskan PERPU menggunakan situasi bahwa presiden mesti meminta persetujuan pada dpr.Bila dpr mengamini maka PERPU itu menjadi Undang-undang dan Bila takdiamini maka presiden mesti menarik keluar perpu tersebut.hal iniditata pada pasal 22 UUD 1945.

Peraturan Pemerintah

Presiden memutuskan peraturan pemerintah bikin menjalankan undang-undang sebagaimana harusnya, demikian bunyi pasal 5 ayat dua UUD 1945. Sebabketentuan pemerntah diselenggarakan untuk mengemban Undang-undang,maka tidak mungkin untuk presdien menyimpulkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undang.

Keputusan Presiden

Keputusan presiden menjadi ketentuan yang baru, dimaksudkan bikin melaksanakan peraturan UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada bidang eksekutif,atau ketentuan pemerintah,dan mempunyai sifat sekali.

Peraturan Pelaksana Lainnya

Yang dimaksud ialah bentuk-bentuk ketentuan yg terdapat sesudah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mesti bersumber untuk peraturan yg lebih tinggi contohnya, ketentuan menteri, perda serta sebagainya.

C. Norma Ketatanegaraan (Convention) sebagai sumber aturan rapikan Negara

kelaziman ketatanegaraan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang,sebab diterima dan dijalankan.bahkan tak jarang norma ketatanegaraan ini bisa menggeser peraturan-peraturan hukum tertulis.norma ketatanegaraan dengan kata lain perbuatan pada kehidupan ketatanegaraan yg dilaksanakan berulang kali,sebagai akibatnya dia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan walaupun dia bukan hukum.disinilah letak perberbeda-bedaannya menggunakan peraturan aturan yg telah tidak diragukan lagi keabsahannya,namun sebaliknya dengan norma ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya beliau tetap ialah kebiasaan saja.

D. Traktat (Perjanjian) sebagai sumber hukum tata Negara


Traktat atau perjanjian walaupun tergolong pada bidang aturan internasional,sepanjang traktan atau perjanjian tersebut memilih segi hukum ketatanegaraan yang hidup untuk negara setiap terikat didalamnya.menurut Bellefroid traktat dan perjanjian merupakan duaurusan yang tidak selaras menurutnya traktat ialah perjanjian yangterbelenggu di format eksklusif,sedangkan perjanjian tak tidak jarang kali terikat menggunakan format tertentu.Traktak atau perjanjian adalahperjanjian yg pada adakan oleh dua negara atau lebih .bila perjanjian itu diselenggarakan sang dua negara maka di sebut memakai perjanjian bilateral sementara Jika diselenggarakan sang banyka negara maka disebut memakai multirateral.

E. Konstitusi

Konstitusi merupakan holistik ketentuan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yang menata secara mengikat teknik suatu pemerintahan diadakan pada sebuah masyarakat negara.

Carl smith dalam bukunya yg berjudul “verfassung slehre” sudah membagi konstitusi kedalam empat definisi yaitu:

Konstitusi dalm makna sempurna

Konstitusi dianggap menjadi kesatuan organisasi yang nyata yg merangkum seluruh bangunan aturan serta seluruh organisasi-organisasi yangterdapat pada dalamnya.

Konstitusi menjadi format negara dan yg dimaksud dengan format negaradengan kata lain negara pada makna keseluruhannya laksana contohnya monarki ataupun oligarki

Konstitusi sebagai hal integritas contoh sifatnya dapat abstrak ataupun fungsionil.abstrak contohnya hubungan antara bangsa dengan negara dengan lagu kebangsaannya,sedangkan fusngsionil contohnya memakai adanya pemilihan awam,pembentukan kabinet serta beda sebagainya.

Konstitusi dalam makna cukup

Dimaksud menjadi konstitusi yg dihubungkan dengan kepentingan sebuah golongan khusus didalam rakyat.terdiri dari:

Konstitusi menjadi tntutan asal kalangan borjuis liberal supaya hak-hanyadipastikan dan tak dilanggar oleh penguasa

Konstitusi dalam makna formil atau secara tertulis

Konstitusi pada makna positif

dari carl smith bahwa dalam makna positf tersebut berisi definisi sebagai keputusan politik yg tertinggi berhubung dengan penciptaan Undang-undang. Sebagai akibatnya yg sebagai konstitusi pada makna positif adalahproklamasi kebebasan 17 agustus 1945. Karena dia ialah satu-satunya keputusan politik yang tertinggi yg dilaksanakan sang bangsa Indonesia yang sudah merubah nasibnya asal sebuah bangsa yang terjejah menjadi bangsa yang merdeka.

1). Nilai Konstitusi

Karl loewenstein membagi tiga jenis penilaian konstitusi yaitu:

Nilai Normatif

jika sebuah konstitusi telah resmi diterima oleh sebuah bangsa danuntuk mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam makna aturan(sah),namun pula dengan kata lain suatu gejala dalam makna sepenuhnya dibutuhkan serta efektif.dengan ucapan lain konstitusi itudilakukan secara murni dan konsekuen.

Nilai nominal

Dalam urusan ini konstitusi it menurut keterangan dari hukum berlakutetapi pada prakteknya tidak tepat.disebabkan adanya pasal-pasal yg tidak berlaku dalam kenyataannya

Nilai semantik

Konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku,tetapi pada kenyataannyamelulu sekedar bikin memberi format berasal lokasi yang telah ada serta bikin melaksanakan dominasi politik.jadi pada urusan ini konstitusi melulu sekedar kata saja,sedangkan pelaksanaannya tidak jarang kali dikaitkan memakai kepentingan penguasa.

2).sifat Konstitusi

Konstitusi mempunyai sifat fleksibel atau rigid yang pada bahasa indonesia dapat pada terjemahkan dengan makna luwes atau kaku.

F. Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia

Sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah berlaku empat periode undang-undang.yaitu:

Periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949

Periode 27 desember – 17 agustus 1950

Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959

Periode 5 juli 1959 – sekarang

Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

Pada tanggal 28 mei 1945 pemerintah balentera jepang melantik “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI).Badan ini beranggotakan 62 orang dengan Dr.K.R.T Radjiman sebagai ketua dan R.soeroso sebagai wakil ketua.adapun sidang yang dilaksanakan dapat diuntuk kedaam dua masa yakni masa sidang kesatu dari tanggal 29 mei 1945hingga 1 juni 1945 dan masa sidang kedua dari tanggal 10 juli 1945hingga 17 juli 1945.

Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945

Dengan berakhirnya tugas badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaa indonesia maka oleh pemerintah belantara jepang akan disusun panitia persiapan kebebasan indonesia yang terbentuk sehari sesudah proklamasikebebasan yakni pada 18 agustus 1945.

G. Bentuk Negara dan sistem Pemerintahan

1. Bentuk Negara

dalam pasal 1 ayat (1) pada rumuskan sebagai berikut:”negara indonesia adalahnegara kesatuan yang berbentuk republik”.sebagaimana paham dari duguit yang lebih lazim digunakan menggunakan memakai kriteria dimanasuatu negara berbentuk monarci andai proses pelantikan ketua negaramelewati hak waris atau keturunan serta format negara Republik andai kepala negara di pilih melewati suatu pemilihan awam guna masa jabatan yang ditentukan dan kepala negaranya tadi diistilakan dengan sebutan Presiden.

2. Sistem pemerintahan menurut sifatnya

Sitem pemerintahan dengan kata lain adonan dari dua istilah yaitu sistem serta pemerintahan.sistem dengan kata lain suatu holistik terdiri darisejumlah bagian yang mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian pun korelasi fungsionil terhadap keseluruhannya.

Pemerintahan ialah segala hal yg dilaksanakan oleh negara dalammengadakan kesejahteraan rakyatnya serta kepentingan negaranya sendiri.jadi tak ditafsirkan sebagai pemerintah yang melulu menjalankan tugas eksekutif saja tetapi pula merangkum tugas-tugas lainnyatergolong legislatif,yudikatif.karena tersebut membicarakan sistem pemerintahan adalahmengungkapkan bagaimana pembagian dominasi dan hubungan antara forum-lembaga negara yg menjalankan kekuasaa-kekuasaan negara itu,pada rangka mengadakan kepentingan penduduk .

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil,sebab presiden ialah termasuk forum eksekutif sementara menteri-menteri ialah pembantu presiden.

3. Sistem pemerintahan daerah

sesuai memakai pasal 1 ayat (1) Undang-UndangUUD 1945 mengaku bahwa negara indonesia merupakan negara kesatuan yg berbentuk republik.dengan kata beda bahwa rangkaian negaranya melulu terdiri berasal satu negara serta tidak ada negara beda didalamnya.sebab distrik negara republik indonesia paling luas yg terdiri dari ragam macam pulau dan sangatpelbagai budaya,suku,maupun agamanya sampai-sampai dibentuklah sebuah pemerintahan wilayah.

Pemerintahan wilayah ini dikenal bentuknya dalam 2 jenis yaitu:

Pemerintahan distrik administratif

Pemerintahan ini disusun karena pemerintahan pusat tak mungkin dapat menyelengggarakan hal pemerintahan seluruhnya berasal pusat sendiri.buattersebut perlu diselenggarakan pemerintahan didaerah yang akanmengadakan pemerintahan didaerah ataas perintah-perintah atau tuntunan dari pemerintahan pusat.sebab tersebut tugasnya melulu menjadipelaksana administratif saja.pemerintaha wilayah ini dipimpin sang seorang ketua pemerintahan yg berkedudukan sebagai menjadi pegawai pemerintah sentra yang ditempatkan didaerah administratif yg terkaitsertaditolong oleh semua pegawai pemerintah pusat lainnya yang ditempatkan pada kantor-tempat kerja wilayah

Pemerintah daeah otonom

buat lebi menyesuaikan diri menggunakan suasana didaerah yang Undang-undang pemerintah lantas dalam sejumlah hal khusus menyerahkan kekuasaannya untuk wilayah setiap buat mengurus lokasi tinggal tangganya sendiri.

H. Asas-asas Kewarganegaraan

Asas ius soli serta asas ius sanguinis

yg dimaksud dengan asas ius soli ialah asas wilayah kelahiran,bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan sang wilayah kelahirannya. Sedangkan asas ius sanguinis adalahasas keturunan yang memilih bahwa kewarganegaraan seorang diprovokasi oleh keturunan berasal orang yang bersangkutan.

di negara indonesia sudah ditata pada Undang-undang no.7 tahun 1958 pasal 7 menilai bahwa seorang perempuan asing yang kawin memakai undang-undang masyarakat negara indonesia dapat mendapat  kwarganegaraan indonesia menggunakan mengerjakan pernyataan,menggunakan kriteria bahwa dia mesti meninggalkan kewarganegaraan Asalnya.selain tersebut undang-undang pun mengatur pada pasal 1 huruf f menilai bahwa anak yangbermunculan diwilayah republik indonseia sekitar kedua orang tuanya tidak diketahui ialah rakyat negara indonesia.

I. Hak-Hak Asasi insan

Hak-hak asasi telah di sampaikan didalam Undang-undang dasar 1945 yakin pada kemukakan sebagi berikut:

Pada pembukaan

Alinea kesatu di hakikatnya ialah adalah pernyataan akan adanyakemerdekaan buat merdeka.pengakuan bakal perikemanusiaan ini ialah inti dari di hak asasi insan.pada alinea ke 2 dilafalkan bahwa indonesia sebagai negara yg adil sampai-sampai Bila dijalankan benar -benar maka dengan sendirinya hak-hak asasi dapat berjalan memakai baik.pada alinea ketiga bahwa penduduk indonesia mengaku kemerdekaannya agar terjelma menjadi bangsa dan negara yg bebas urusan ini membagikan kewajiban adanya perlindungan hak asasi yg berisi persamaan dalam format politik.sedangkan alinea keempat terdapat makna adanya hak asasi dala bidang politik,hukum sosial,dan ekonomi.

Dalam batang tubuh

Undang-undang menata hak asasi dalam 7 pasal,dimana ketujuh pasal ini pribadi berkata tentang hak-hak asasi.ke 7 pasal tadi yaitu: pasal 27 ihwal persamaan pada aturan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan,pasal 28 perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul sertamenerbitkan pikiran secara mulut serta goresan pena,pasal 29 wacanakebebasan buat mendekap agama,asal 31 ihwal hak bikin mendapat pengajaran,pasal 32 ihwal perlindungan yg mempunyai sifat kulturl,pasal 33 perihal hak-hak ekonomi,serta pasal 34 perihal kesejahteraan sosial.

Bab III
Kesimpulan

A. konklusi

Hukum tata Negara bisa dirumuskan menjadi sekumpulan ketentuan hukum yang menata organisasi pada negara,hubungan antar indera kelengkapan negara dalam garis vertikal da horizontal serta status masyarakat negara dan hak asasinya.

asal-sumber hukum rapikan negara antara lain:

1. Ketetapan MPR

2. Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU)

3. Peraturan Pemerintah

4. Keputusan Presiden

5. Peraturan Pelaksana Lainnya

Konstitusi dengan kata lain keseluruhan ketentuan baik yang tertulispun tidak tertulis yg menata secara mengikat teknik suatu pemerintahandiadakan pada sebuah rakyat negara.

B. Saran

Semoga memakai hadirnya makalah yg berjudul”aturan rapikan Negara” bisa memberi pemahaman berasal segi hukum yg berlaku di negara indonesiaketika ini sampai-sampai pada penerapannya tidak jarang kali mempertimbangkan asas-asas aturan yaitu kepastian,keadilan dan kemanfaatan.

Kumpulan pustaka


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Tata Negara "

Post a Comment