Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012

Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012

1.1 Latar Belakang

Pembangunan ialah suatu proses yang dilaksanakan secara terus-menerus dalam rangka membetulkan indikator sosial maupun ekonomi pada sebuah wilayah dari masa-masa ke masa-masa (Gunawan Sumodiningrat, 2009: 6). Disamping tersebut pembangunan pun adalah suatu proses yang multi dimensional yang mencantol perubahan-perubahan urgen dalam sebuah struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan lembaga-lembaga nasional, akselerasi perkembangan ekonomi, pengurangan angka pengangguran, dan pemusnahan kemiskinan (Todaro,1997).

Sebelumnya, perencanaan pembangunan dan semua agenda pembangunan ditentukan oleh pemerintah menurut asumsi pejabat atas prioritas dan keperluan masyarakat. Keadaan ini menciptakan masyarakat ingin bersikap pasif terhadap sekian banyak  permasalahan pembangunan dan ingin melahirkan anemo masyarakat yang tidak terlampau peduli bakal masalah pembangunan sampai-sampai ada anggapan bahwa perencanaan pembangunan wilayah hanya adalah tanggungjawab pemerintah saja dan bila punter dapat aspirasi masyarakat, tersebut hanya dirasakan sebagai sumbang saran yang tidak mengikat.

Akibat dari strategi perencanaan yang mempunyai sifat sentralistik tersebut, sekian banyak  masalah timbul kehadapan masyarakat antara beda pembangunan yang dilaksananakan tidak cocok dengan keperluan masyarakat,sampai-sampai di samping hasilnya masih dialami kurang mengusung kualitas hidup masyarakat dan menjadi terbengkalai sebab kurang mendapat respon positif dari mayarakat.

Seperti yang diajukan oleh Mochtar Mas’ud (dalam Afifuddin 2000: 70). bahwa pada era orde baru strategi pembangunan bertumpu pada pengejaran efisiensi daripada partisipasi. Sehingga pada saat tersebut perencanaan pembangunan atau pemerintah dihadapkan untuk dua opsi strategi pembangunan yang dilematis, prioritas produktivitas atau prioritas demokrasi. Yang mana keduanya mempunyai sifat “zero sum game”, dengan kata lain jika di antara yang dipilih yang satunya mesti dipinggirkan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM – D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diputuskan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah Bupati/ Wakil Bupati di lantik, dengan Peraturan Bupati. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diputuskan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Menunjuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 050/S2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 mengenai Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah menunjukkan bahwa sambil menantikan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai RPJP Daerah dan RPJM Daerah, maka dokumen RPJM Daerah diputuskan dengan Peraturan Daerah.

Penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2012 – 2016 didasarkan pada pertimbangan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah diangkat/dilantik pada bulan oktober tahun 2012. Pelaksanaan pembangunan yang dijangkau telah menghasilkan sekian banyak  kemajuan berarti mengindikasikan tingkat perkembangan ekonomi yang lumayan signifikan dan membuat peningkatan penghasilan perkapita, penurunan jumlah kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat secara rata-rata, meskipun masih ada sekian banyak  kendala yang mendesak guna diselesaikan.

Dari sisi produksi, perkembangan ekonomi yang terus bertambah didorong oleh sektor pertanian yang terus bertumbuh meskipun diperhadapkan pada sejumlah permasalahan seperti; ketersediaan sarana dan prasarana, masih rendahnya akses petani terhadap sumber daya produksi. Sementara masih ada ketidakseimbangan tingkat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, masih adanya pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang illegal, belum optimalnya pengembangan perikanan budidaya dll.

Kualitas sumber daya insan menunjukkan penambahan yang dapat disaksikan dari penambahan kualitas dan bobot pendidikan, meskipun masih belum meratanya sebaran pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas serta tingkat kesejahteraan pendidik yang belum cocok dengan tuntutan keperluan hidup untuk mereka yang berada pada wilayah-wilayah tertentu serta belum tersedianya pelayanan edukasi dasar secara cuma-cuma.

Pembangunan area perdesaan yang adalah salah satu kegiatan prioritas pembangunan daerah, dimana di kabupaten Bireuen masih ada 152 desa/kampung – kelurahan dengan kelompok tertinggal yang secara geografis berada pada posisi terdalam distrik serta hal geomorfologis yang susah dijangkau, mempunyai sumber daya alam tapi jangan dieksploitasi, keterbatasan sarana dan prasarana.

Pembangunan jalan dan jembatan guna membuka akses ke wilayah-wilayah terisolir dan terasing yang merupakan area perdesaan terus dilakukan, tersedianya pelayanan transportasi cikal bakal baik transportasi darat, laut maupun udara. Pelayanan sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi terus bertambah baik yang dilaksanakan pemerintah wilayah maupun dengan sistim investasi dengan dilaksanakannya Kewajiban Pelayanan Universal (USO), pembangunan tower jaringan selular di sejumlah wilayah.

Hasil-hasil yang telah dijangkau terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan baik dalam format ProgramPKPS-BBM, pun sedang diupayakan pengembangan area Agropolitan. Berbagai langkah kepandaian yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam menangani sekian banyak  persoalan sosial, politik dan kemasyarakatan yang ada dapat memberikan desakan kearah yang positif untuk masyarakat khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator dalam mengawal dan merawat kesatuan dan perdamaian serta harmonisasi didalam kehidupan masyarakat.

Berbagai permasalahan yang masih dihadapi itu memberikan sumbangan besar untuk penetapan prioritas pembangunan kedepan yang secara sistemik akan mencetuskan tantangan baru yang bakal terus berkembang baik di bidang ekonomi, sosial, politik, kelembagaan maupun keamanan. Oleh sebab tersebut pembangunan kedepan baik yang mempunyai sifat mendesak dan berkembang tetap mempunyai perspektif dan konsistensi kepandaian dengan upaya jangka menengah. Hal ini akan terlukis dan dirancang cocok dengan konsistensi dalam Visi, Misi, Arah dan Kebijakan dengan program Lima Tahunan.

Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJM Daerah ini ialah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan Induk dengan wawasan masa-masa 20 tahun. RPJM Daerah memuat Visi, Misi, cerminan kondisi daerah, analisa lingkungan internal dan eksternal, arah kepandaian dan strategi, program kerja 5 (lima) tahunan satuan kerja perlengkapan daerah, lintas satuan kerja perangkat wilayah serta program kewilayahan disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang mempunyai sifat indikatif.

Acuan utama yang dipakai dalam penyusunan RPJM Daerah ini ialah rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana Program Indikatif Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Disamping mengacu pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJM Propinsi, RPJP Daerah, Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada –PDT) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen serta sejumlah kepandaian dan prioritas program pemerintah dan pemerintah propinsi, dengan destinasi untuk memastikan terwujudnya sinergi kepandaian dan sinkronisasi program secara vertikal maupun horisontal antar tingkat pemerintahan.


Berdasarkan uraian diatas maka peneliti mengambil judul “Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012”.

SILAHKAN DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI

Jangan lupa, like, share dan comentnya jika ada masalah.. semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012"

Post a Comment