Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012
Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012
1.1 Latar Belakang
Pembangunan ialah suatu proses yang dilaksanakan secara terus-menerus
dalam rangka membetulkan indikator
sosial maupun ekonomi pada sebuah wilayah
dari masa-masa ke masa-masa (Gunawan Sumodiningrat,
2009: 6). Disamping tersebut pembangunan pun adalah suatu proses yang multi
dimensional yang mencantol perubahan-perubahan urgen dalam sebuah struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan
lembaga-lembaga nasional, akselerasi
perkembangan ekonomi, pengurangan angka pengangguran, dan pemusnahan kemiskinan (Todaro,1997).
Sebelumnya, perencanaan
pembangunan dan semua agenda
pembangunan ditentukan oleh pemerintah menurut
asumsi pejabat atas prioritas dan keperluan
masyarakat. Keadaan ini
menciptakan masyarakat ingin bersikap
pasif terhadap sekian banyak permasalahan pembangunan dan ingin melahirkan anemo masyarakat
yang tidak terlampau peduli bakal masalah pembangunan sampai-sampai ada anggapan bahwa
perencanaan pembangunan wilayah hanya
adalah tanggungjawab pemerintah
saja dan bila punter dapat aspirasi masyarakat, tersebut hanya dirasakan sebagai sumbang saran yang tidak mengikat.
Akibat dari strategi perencanaan
yang mempunyai sifat sentralistik
tersebut, sekian banyak masalah timbul kehadapan masyarakat
antara beda pembangunan yang
dilaksananakan tidak cocok dengan keperluan masyarakat,sampai-sampai di samping hasilnya masih dialami kurang mengusung kualitas hidup masyarakat dan
menjadi terbengkalai sebab kurang
mendapat respon positif dari mayarakat.
Seperti yang diajukan oleh Mochtar Mas’ud (dalam
Afifuddin 2000: 70). bahwa pada era orde baru strategi pembangunan bertumpu
pada pengejaran efisiensi daripada partisipasi. Sehingga pada saat tersebut perencanaan pembangunan atau
pemerintah dihadapkan untuk dua opsi strategi pembangunan yang
dilematis, prioritas produktivitas atau prioritas demokrasi. Yang mana keduanya mempunyai sifat “zero sum game”, dengan kata lain jika di antara yang dipilih yang satunya mesti dipinggirkan.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJM – D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 mengenai Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),
diputuskan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah Bupati/ Wakil Bupati di lantik, dengan Peraturan Bupati.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah diputuskan dengan
Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Menunjuk Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 050/S2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 mengenai Petunjuk Penyusunan Dokumen
RPJP Daerah dan RPJM Daerah menunjukkan
bahwa sambil menantikan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah mengenai RPJP
Daerah dan RPJM Daerah, maka dokumen RPJM Daerah diputuskan dengan Peraturan Daerah.
Penyusunan dan penetapan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2012 – 2016
didasarkan pada pertimbangan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah diangkat/dilantik pada bulan
oktober tahun 2012. Pelaksanaan pembangunan yang dijangkau telah menghasilkan sekian banyak kemajuan
berarti mengindikasikan tingkat perkembangan ekonomi yang lumayan signifikan dan membuat peningkatan penghasilan perkapita, penurunan
jumlah kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat secara rata-rata,
meskipun masih ada sekian banyak kendala yang mendesak guna diselesaikan.
Dari sisi produksi, perkembangan ekonomi yang terus bertambah didorong oleh sektor
pertanian yang terus bertumbuh meskipun diperhadapkan pada sejumlah permasalahan seperti;
ketersediaan sarana dan prasarana, masih rendahnya akses petani terhadap sumber
daya produksi. Sementara masih ada ketidakseimbangan
tingkat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, masih adanya
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang illegal, belum optimalnya
pengembangan perikanan budidaya dll.
Kualitas sumber daya insan menunjukkan penambahan yang dapat disaksikan dari penambahan kualitas dan bobot pendidikan, meskipun masih
belum meratanya sebaran pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas serta
tingkat kesejahteraan pendidik yang belum cocok dengan tuntutan keperluan
hidup untuk mereka yang
berada pada wilayah-wilayah tertentu serta belum tersedianya pelayanan edukasi dasar secara cuma-cuma.
Pembangunan area perdesaan yang adalah salah satu kegiatan prioritas pembangunan
daerah, dimana di kabupaten Bireuen masih ada 152 desa/kampung – kelurahan dengan kelompok tertinggal yang secara geografis berada pada posisi
terdalam distrik serta hal geomorfologis yang susah dijangkau, mempunyai sumber daya alam tapi jangan dieksploitasi, keterbatasan
sarana dan prasarana.
Pembangunan jalan dan jembatan guna membuka akses ke wilayah-wilayah
terisolir dan terasing yang
merupakan area perdesaan terus
dilakukan, tersedianya pelayanan transportasi cikal bakal baik transportasi darat, laut maupun udara. Pelayanan
sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi terus bertambah baik yang
dilaksanakan pemerintah wilayah maupun
dengan sistim investasi dengan dilaksanakannya Kewajiban Pelayanan Universal
(USO), pembangunan tower jaringan selular di sejumlah wilayah.
Hasil-hasil yang telah dijangkau terutama dalam pembangunan
sarana dan prasarana yang dilaksanakan baik
dalam format ProgramPKPS-BBM, pun sedang diupayakan pengembangan area Agropolitan. Berbagai langkah kepandaian yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam
menangani sekian banyak persoalan sosial, politik dan
kemasyarakatan yang ada dapat memberikan desakan kearah yang positif untuk masyarakat khususnya dalam kehidupan
bermasyarakat. Peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator dalam mengawal dan merawat kesatuan dan perdamaian serta harmonisasi didalam
kehidupan masyarakat.
Berbagai permasalahan yang masih dihadapi itu memberikan sumbangan besar untuk penetapan prioritas pembangunan kedepan yang secara sistemik
akan mencetuskan tantangan baru
yang bakal terus berkembang baik
di bidang ekonomi, sosial, politik, kelembagaan maupun keamanan. Oleh sebab tersebut pembangunan kedepan baik yang mempunyai sifat mendesak dan
berkembang tetap mempunyai perspektif
dan konsistensi kepandaian dengan
upaya jangka menengah. Hal ini akan
terlukis dan dirancang cocok dengan
konsistensi dalam Visi, Misi, Arah dan Kebijakan dengan program Lima Tahunan.
Sebagai dokumen perencanaan lima
tahunan, RPJM Daerah ini ialah penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) yang berkedudukan
sebagai dokumen perencanaan Induk dengan wawasan masa-masa 20 tahun. RPJM Daerah memuat Visi, Misi, cerminan kondisi daerah, analisa
lingkungan internal dan eksternal, arah
kepandaian dan strategi, program kerja 5 (lima) tahunan satuan kerja perlengkapan daerah, lintas satuan
kerja perangkat wilayah serta
program kewilayahan disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang mempunyai sifat indikatif.
Acuan utama yang dipakai dalam penyusunan RPJM Daerah
ini ialah rumusan Visi, Misi,
Arah Kebijakan dan Rencana Program Indikatif Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Disamping mengacu pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJM Propinsi, RPJP
Daerah, Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada –PDT) dan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen serta sejumlah kepandaian dan prioritas program
pemerintah dan pemerintah propinsi, dengan destinasi untuk
memastikan terwujudnya sinergi kepandaian
dan sinkronisasi program secara vertikal maupun horisontal antar tingkat
pemerintahan.
Berdasarkan uraian diatas maka
peneliti mengambil judul “Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen
tahun 2008-2012”.
SILAHKAN DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Jangan lupa, like, share dan comentnya jika ada masalah.. semoga bermanfaat
0 Response to "Strategi Pemerintah Dalam Proses Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen tahun 2008-2012"
Post a Comment