Makalah Hukum Administrasi Negara
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Dalam cabang ilmu hukum, ada sejumlah istilah yang dipakai untuk menyinggung Hukum Administrasi Negara. Misalnya terdapat yang memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada pun yang memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang
penyebutan istilah yang berbeda,tetapi dalam pertumbuhan selanjutnya pemakaian istilah guna bidang ilmu hukum ini diganti
lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara,sesudah sebelumnya sempat
memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor
198/U/1972 mengenai pedoman
kurikulum minimal.
Hukum Administrasi Negara ini
menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan
dan yang memungkinkan semua pejabat
administrasi Negara mengerjakan tugas
istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas menata kepentingan umum, contohnya kesehatan masyarakat,
pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perangkat Negara, dalam
urusan ini organ Administrasi Negara bisa menjalankan tugas mengadakan
kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kebebasan untuk beraksi atas inisiatif sendiri khususnya dalam menuntaskan masalah-masalah urgen yang timbul dengan
sekonyong-konyong, yang ketentuan penyelesaiannya
belum ada, atau belum diciptakan oleh
badan legislatif. Kemerdekaan itu disebut
Freies Ermessen.
Maka dari itu, guna dapat mengetahui pemaparan lengkap mengenai Hukum Administrasi Negara,
maka kami bakal mengungkap ulasan tersebut di dalam makalah ini mencakup definisi, sumber-sumber,
asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara ulasan ini dengan Hukum Tata Negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Hukum Administrasi Negara?
2. Apa saja sumber-sumber dan
asas-asas dari Hukum Administrasi Negara?
3. Bagaimana hubungan antara
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar dapat memahami pengertian
Hukum Administrasi Negara.
2. Agar dapat memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum
Administrasi Negara.
3. Agar dapat memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum Administrasi
Negara
Hukum Administrasi Negara ialah rangkaian aturan-aturan hukum
yang mesti diacuhkan oleh
alat-alat perangkat Negara di
dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini tidak sedikit diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa
Negara ialah suatu definisi yang abstrak dan berwujud sebuah bada hukum. Maka telah barang pasti perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan alat-alat
perangkat Negara sebagai organ
sebuah badan hukum paling heterogen,
tidak melulu perbuatan-perbuatan
dalam hukum publik saja, bakal tetapi pun melakukan perbuatan-perbuatan
dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara ditafsirkan sebagai
rangkaian-rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur teknik bagaimana alat-alat
perangkat Negara menjalankan tugasnya.
Di
samping itu, ada sejumlah
pula pendapat lain mengenai pengetian
Hukum Administrasi Negara ini yang
diajukan para sarjana, yakni sebagai
berikut.
1. Hukum administrasi Negara ialah peraturan hukum yang menata administrasi, yakni hubungan antara penduduk Negara dan pemerintahnya
yang menjadi sebab sampai Negara tersebut berfungsi. (R. Abdoel
Djamali)
2. Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan hukum yang menata bagaimana Negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk
mengisi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
3. Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan, akan bisa
jadi para pejabat mengerjakan tugas
mereka yang khusus. (E. Utrecht)
4. Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan yang mestidiacuhkan oleh semua penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
5. Hukum administrasi Negara ialah hukum yang menata hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam Negara dengan
semua warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam pertumbuhan selanjutnya pada tahun 1969, definisi istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo,
SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Hukum Tata Pemerintahan, yaitu Hukum Eksekutif atau Hukum Tata
Pelaksanaan Undang-undang; dengan
ucapan lain, Hukum Tata Pemerintahanmerupakan hukum tentang aktivitas-aktivitas dominasi eksekutif (kekuasaan untuk mengemban undang-undang).
Hukum Administrasi Negara dalam makna sempit, yaitu hukum tata pengurusan lokasi tinggal tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan,
segala tugas-tugas yang diputuskan dengan
undang-undang sebagai hal Negara),
dan
Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum tentang surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan
dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata teknik penyimpanan berita acara, pendaftaran sipil,
pendaftaran nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan
negara.
Kami memutuskan dari definisi-definisi di atas sesungguhnya Hukum Administrasi Negara ialah permasalahan yang masih mempunyai sifat abstrak
sampai-sampai melahirkan sekian
banyak macam definisi-definisi
dari para berpengalaman dan
pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, tampak jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak
utama yang tampak di atas, namun pada dasarnya urusan tersebut kembali pada
pandangan pribadi setiap yang cocok dengan hasil risetnya. Jadi menurut keterangan dari pandangan
kami, Hukum Administrasi Negaraialah gabungan peraturan yang mengikat badan hukum
tinggi dan rendahsampai-sampai dapat berlangsung secara bersamaan guna melaksanakankepandaian dalam menjangkau tujuan.
Ruang lingkup Hukum Administrasi
Negara
Berdasarkan
keterangan dari Prof. Walther Burckhardt unsur hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah:
1. Hukum Kepolisian
(Polizeirecht)
2. Hukum Perlembagaan
(Anstaltsrecht)
3. Hukum Keuangan (Finanzrecht)
Sedangkan menurut keterangan dari E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara
meliputi:
1. Hukum Agraria (Hukum Tanah)
2. Hukum Administrasi
Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht).
3. Hukum Administrasi pemodalan
dan koperasi Asing.
B. Sumber-Sumber Administrasi
Negara
Sumber hukum pada umumnya, dapat dipisahkan menjadi dua yaitu:
1. Sumber hukum material, yakni sumber hukum yang turut menilai isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dari
peristiwa-peristiwa tersebut dapatmemprovokasi bahkan menilai sikap manusia.
Peristiwa-peristiwa itu diberi evaluasi oleh masyarakat dan penilaian tersebut akan menjadituntunan hidup yang diterima
masyarakat dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2. Sumber hukum formal yakni sumber hukum yang telah diberi format tertentu. Agar berlaku umum, sebuah kaidah mesti
diberi format sehingga pemerintah bisa mempertahankannya. Penilaian dan
penghargaan insan terhadap tuntunan hidup tersebut dipositifkan
sampai-sampai akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum
administrasi negara menurut keterangan
dari Utrectht merupakan:
1. Undang-undang (hukum
administrasi negara tertulis).
2. Praktek administrasi negara
(hukum administrasi negara yang adalahkebiasaan).
3. Yurisprudensi ialah ajaran hukum melewati peradilan.
4. Pendapat para berpengalaman hukum administrasi
negara.
Hukum administrasi negara belum
dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang
karena:
1. Peraturan-peraturan dalam
bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dikomparasikan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang,
bahkan perubahan tersebut kadang-kadang
secara mendadak.
2. Pembentukan hukum administrasi
negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan tidak sedikit pejabat administrasi negara yang dapatmenciptakan peraturan. Contoh: Di
Indonesia, di samping presiden
dan DPR yang berwenang menciptakan UU,
masih ada lagi lembaga/pejabat
ekskutif yang dapat menciptakan peraturan
perundang-undangan yang lain, misalnya:
a. Menteri menerbitkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b. Gubernur menerbitkan peraturan daerah.
c. Dirjen menerbitkan surat keputusan dan lain-lain.
C. Asas-Asas Hukum Administrasi
Negara
Dengan adanya kebebasan beraksi pada perangkat administrasi negara makasering terjadi tindakan alat
administrasi negara tersebut membias dariketentuan hukum yang berlaku yang
terdetensinya dapat memunculkan kerugian
pada pihak administribale. Sehubungan dengan ini, guna menambah perlindungan hukum untuk penduduk, maka guna
penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia mesti di pedomi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
yang terdiri dari:
1. Asas kepastian hukum
Berdasarkan
keterangan dari Prof. Van der Pot
mengaku bahwa guna sahnyasebuah ketetapan administratip, mesti mengisi persyaratan yangmempunyai sifat materil dan
persyaratan yang mempunyai sifat formil.
Persyaratan materil yaitu persyaratan
yang bersangkutan dengan
kewenangan bertindak, meliputi:
a. Alat negara yang menciptakan ketetapan mesti berwenang
b. Dalam kehendak perangkat negara yang menciptakan ketetapan jangan ada kelemahan yuridis
c. Ketetapan mesti menurut suatu suasana (situasi)
tertentu
d. Ketetapan mesti bisa dilakukan, dan tanpa
melanggar ketentuan peraturan
lain, menurut keterangan dari “isi
dan tujuan” cocok denganketentuan yang menjadi dasar ketetapan
itu.
Sedangkan persyaratan formil yaitu persyaratan yang bersangkutan denganformat dari ketetapan tersebut sendiri, yakni meliputi:
a. Syarat kriteria yang di tentukan
bersangkutan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan bersangkutan dengan teknik dibuatnya ketetapan,mesti dipenuhi
b. Ketetapan mesti diberi format yang ditentukan
c. Syarat-syarat yang di tentukan
berhubung dengan dibuatnya ketetapanmesti
dipenuhi
d. Jangka masa-masa ditentukan antara munculnya hal-hal yangmengakibatkan
dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan tersebut tidak boleh dilewati.
Apabila ketetapan tersebut telah mengisi persyaratan
laksana tersebut, maka ketetapan
tersebut sudah sah dan dapat
memunculkan hak dan kewajiban
untuk pihak administrabele negara dalam menciptakan ketetapan tersebut. Hal ini butuh kepastian hukum serta perlindungan pihak administrable dari perbuatan penguasa.
2. Asas keseimbangan
Dalam asas ini ditetapkan bahwa antara tindakan-tindakan
disiplin yang di jatuhkan oleh atasan dan kelengahan yang
dilaksanakan oleh seorang pegawai negeri mesti proporsional atau sebanding/seimbang.
3. Asas keserupaan dalam memungut
keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa
hendaknya perangkat administrasi
negara terhadap permasalahan kasus
yang faktanya sama dipungut tindakan-tindakan
yang sama pula.
4. Asas beraksi cermat
Asas ini menghendaki bahwa
pemerintahan mesti beraksi hati-hati supaya tidak memunculkan kerugian
untuk warga masyarakatnya.
5. Asas motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini ialah bahwa masing-masing keputusan badan badan pemerintah mesti memiliki motivasi/alasan yang lumayan sebagai dasar keputusan itu dan dituntut supaya motivasi tersebut benar dan jelas dengan adanya semangat tersebut diinginkan pihak administrablemendapat pengertian yang lumayan jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga bilamana tidak menerima keputusan tersebut dapat mengambil dalil untuk naik badan guna menggali dan mendapat keadilan.
6. Asas larangan membaur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, bilamana suatu instansi pemerintahan diserahkan kekuasaan untuk menyerahkan keputusan tentang sebuah masalah makadominasi ini jangan dipergunakan guna maksud
yang lain, kecuali maksud/tujuan diberikannya dominasi tersebut.
7. Asas permainan yang layak/asas
perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini,
bahwa pemerintahan hendaknya memberipeluang
yang seluas-luasnya untuk warga
negara untuk menggali kebenaran.
Ini berarti bahwa asas ini paling menghargai
instansi bandinguntuk kesempatan untuk warga negara guna dapat menggali kebanaran dan keadilan.
8. Asas keadilan atau kewajaran
Prinsip ini mengaku bahwa beraksi secara sewenang-wenang atau tidakpantas dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak berlawanan dengan asas ini,
keputusannya bisa dibatalkan.
9. Asas menanggapi penghargaan
yang wajar
Salah satu prinsip HAN di
Niderland ialah bahwa tidakan
pemerintahtersebut harus memunculkan harapan-harapan pada
penduduk. Oleh karenanya, didalam
mengerjakan tindakannya
perangkat pemerintahan mestimenyimak
asas ini.
10. Asas meniadakan dampak suatu keputusan yang batal
Dalam sebuah keputusan pemberhentian seorang pegawai negara ditetapkan batal oleh Peradilan
Kepegawaian maka instansi pemerintah
bukan hanya harus menerima
pulang pegawai yang
dibebastugaskan itu, bakal tetapipun harus menunaikan semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang terkaityang diakibatkan karena pemberhentian tersebut. Hal ini didasarkan
atas asas pemulihan dalam hak-hak dan
status semula atau asas meniadakan sebuah keputusan yang batal.
11. Asas perlindungan atas
pandangan hidup/cara hidup
Atas ini menghendaki bahwa masing-masing pegawai negeri memiliki hak atas kehidupan
pribadinya, dan pemerintah mesti
memuliakan hak tersebut.
12. Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa
pemerintah dalam segala tindak tanduknya
mestitidak jarang kali berpandangan bisa menghubungkan dalam menghadapi tugasnya tersebut gejala-gejala masyarakat yang mesti dihadapinya serta pandai memperhitungkan lingkungan
akibat-akibat tindak pemerintahantersebut
dengan penglihatan yang jauh kedepan.
13. Asas penyelenggaraan
kepentingan umum
Sebagai perbuatan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan ialah penyelenggarakan kepentingan
umum ini adalahtugas dari semua aparat pemerintahan.
Kepentingan umum mencakup kepentingan
nasional dalam makna kepentingan
bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan mesti dikhususkan dari pada kepentingan individu, kepentingan kelompok dan kepentingan daerah.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa
anda tidak mengakui adanya kepentingan pribadi sebagai hakikat
individu manusia, melulu saja
dalam penyelenggaraan kepentingan umum ini kepentingan pribadi dibatasi,sampai-sampai
tidak berbatas asas “Jussuum cuiquetribuere” dimana untuk masing-masing orang diserahkan mutlak apa yang jadi
haknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari rangkaian keterangan pada bab ulasan tersebut, maka pengarang dapat menarik sejumlah kesimpulan cocok dengan batasan masalah yang
kami ajukan pada rumusan masalah pada bab pendahuluan.
Hukum Administrasi Negara adalahistilah yang masih mempunyai sifat abstrak, sampai-sampai menimbulkan sekian banyak macam pengertian darisekian
banyak pakar dibidangnya. Namun, pengarang menarik benang merah bahwa Hukum Administrasi
Negara ialah suatu runtutan
hukum yang berisiaturan mengenai hubungan penduduk dengan badan hukum yang
berada padasebuah Negara,
sehingga memunculkan suatu
pergerakan yang mengakibatkan Negara itu berfungsi.
Adapun sumber-sumber dari Hukum
Administrasi Negara ialah sumber
hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada
Hukum Administrasi Negara mencakup asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas
keserupaan dalam memungut keputusan,
asas beraksi cermat, asas
motivasi, asas larangan membaur adukan
kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan
atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan dampak suatu keputusan yang batal,
asas perlindungan atas falsafah atau teknik hidup, asas kebijaksanaan, dan
asas penyelenggaraan kepentingan umum.
B. Saran
Dengan deskripsi yang lumayan panjang
ini, maka kiranya saya dan anda bisa mengambil beberapa ilmu baru mengenai Hukum Administrasi Negara
yang jauh sebelum ulasan ini
tertulis pasti istilah ini
sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa yang bisa kami sajikan kiranya adakelemahan mohon kritik dan sarannya dalam format diskusi yang
lantas dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi
yang akan diciptakan kemudian andai diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Daliyo,
J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto,
Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet.
IV, 2000).
Kansil,
C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2003).
Soetami, A.
Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono,
Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).
0 Response to "Makalah Hukum Administrasi Negara"
Post a Comment