Makalah Hukum Administrasi Negara

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah
Dalam cabang ilmu hukum, ada sejumlah istilah yang dipakai untuk menyinggung Hukum Administrasi Negara. Misalnya terdapat yang memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada pun yang memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda,tetapi dalam pertumbuhan selanjutnya pemakaian istilah guna bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara,sesudah sebelumnya sempat memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 mengenai pedoman kurikulum minimal.

Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan dan yang memungkinkan semua pejabat administrasi Negara mengerjakan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas menata kepentingan umum, contohnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perangkat Negara, dalam urusan ini organ Administrasi Negara bisa menjalankan tugas mengadakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kebebasan untuk beraksi atas inisiatif sendiri khususnya dalam menuntaskan masalah-masalah urgen yang timbul dengan sekonyong-konyong, yang ketentuan penyelesaiannya belum ada, atau belum diciptakan oleh badan legislatif. Kemerdekaan itu disebut Freies Ermessen.


Maka dari itu, guna dapat mengetahui pemaparan lengkap mengenai Hukum Administrasi Negara, maka kami bakal mengungkap ulasan tersebut di dalam makalah ini mencakup definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara ulasan ini dengan Hukum Tata Negara.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Hukum Administrasi Negara?
2. Apa saja sumber-sumber dan asas-asas dari Hukum Administrasi Negara?
3. Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara?

C. Tujuan Penulisan
1. Agar dapat memahami pengertian Hukum Administrasi Negara.
2. Agar dapat memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum Administrasi Negara.
3. Agar dapat memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara ialah rangkaian aturan-aturan hukum yang mesti diacuhkan oleh alat-alat perangkat Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini tidak sedikit diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara ialah suatu definisi yang abstrak dan berwujud sebuah bada hukum. Maka telah barang pasti perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan alat-alat perangkat Negara sebagai organ sebuah badan hukum paling heterogen, tidak melulu perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, bakal tetapi pun melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara ditafsirkan sebagai rangkaian-rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur teknik bagaimana alat-alat perangkat Negara menjalankan tugasnya.
Di samping itu, ada sejumlah pula pendapat lain mengenai pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang diajukan para sarjana, yakni sebagai berikut.
1. Hukum administrasi Negara ialah peraturan hukum yang menata administrasi, yakni hubungan antara penduduk Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab sampai Negara tersebut berfungsi. (R. Abdoel Djamali)
2. Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan hukum yang menata bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk mengisi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
3. Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan bisa jadi para pejabat mengerjakan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)
4. Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan yang mestidiacuhkan oleh semua penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
5. Hukum administrasi Negara ialah hukum yang menata hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan semua warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam pertumbuhan selanjutnya pada tahun 1969, definisi istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Hukum Tata Pemerintahan, yaitu Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang; dengan ucapan lain, Hukum Tata Pemerintahanmerupakan hukum tentang aktivitas-aktivitas dominasi eksekutif (kekuasaan untuk mengemban undang-undang).
Hukum Administrasi Negara dalam makna sempit, yaitu hukum tata pengurusan lokasi tinggal tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang diputuskan dengan undang-undang sebagai hal Negara), dan
Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum tentang surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata teknik penyimpanan berita acara, pendaftaran sipil, pendaftaran nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami memutuskan dari definisi-definisi di atas sesungguhnya Hukum Administrasi Negara ialah permasalahan yang masih mempunyai sifat abstrak sampai-sampai melahirkan sekian banyak  macam definisi-definisi dari para berpengalaman dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, tampak jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang tampak di atas, namun pada dasarnya urusan tersebut kembali pada pandangan pribadi setiap yang cocok dengan hasil risetnya. Jadi menurut keterangan dari pandangan kami, Hukum Administrasi Negaraialah gabungan peraturan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendahsampai-sampai dapat berlangsung secara bersamaan guna melaksanakankepandaian dalam menjangkau tujuan.
Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
Berdasarkan keterangan dari Prof. Walther Burckhardt unsur hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah:
1. Hukum Kepolisian (Polizeirecht)
2. Hukum Perlembagaan (Anstaltsrecht)
3. Hukum Keuangan (Finanzrecht)
Sedangkan menurut keterangan dari E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi:
1. Hukum Agraria (Hukum Tanah)
2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht).
3. Hukum Administrasi pemodalan dan koperasi Asing.

B. Sumber-Sumber Administrasi Negara
Sumber hukum pada umumnya, dapat dipisahkan menjadi dua yaitu:
1. Sumber hukum material, yakni sumber hukum yang turut menilai isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dari peristiwa-peristiwa tersebut dapatmemprovokasi bahkan menilai sikap manusia. Peristiwa-peristiwa itu diberi evaluasi oleh masyarakat dan penilaian tersebut akan menjadituntunan hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2. Sumber hukum formal yakni sumber hukum yang telah diberi format tertentu. Agar berlaku umum, sebuah kaidah mesti diberi format sehingga pemerintah bisa mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan insan terhadap tuntunan hidup tersebut dipositifkan sampai-sampai akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut keterangan dari Utrectht merupakan:
1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang adalahkebiasaan).
3. Yurisprudensi ialah ajaran hukum melewati peradilan.
4. Pendapat para berpengalaman hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1. Peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dikomparasikan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan tersebut kadang-kadang secara mendadak.
2. Pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan tidak sedikit pejabat administrasi negara yang dapatmenciptakan peraturan. Contoh: Di Indonesia, di samping presiden dan DPR yang berwenang menciptakan UU, masih ada lagi lembaga/pejabat ekskutif yang dapat menciptakan peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
a. Menteri menerbitkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b. Gubernur menerbitkan peraturan daerah.
c. Dirjen menerbitkan surat keputusan dan lain-lain.

C. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Dengan adanya kebebasan beraksi pada perangkat administrasi negara makasering terjadi tindakan alat administrasi negara tersebut membias dariketentuan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat memunculkan kerugian pada pihak administribale. Sehubungan dengan ini, guna menambah perlindungan hukum untuk penduduk, maka guna penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia mesti di pedomi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terdiri dari:
1. Asas kepastian hukum
Berdasarkan keterangan dari Prof. Van der Pot mengaku bahwa guna sahnyasebuah ketetapan administratip, mesti mengisi persyaratan yangmempunyai sifat materil dan persyaratan yang mempunyai sifat formil. Persyaratan materil yaitu persyaratan yang bersangkutan dengan kewenangan bertindak, meliputi:
a. Alat negara yang menciptakan ketetapan mesti berwenang
b. Dalam kehendak perangkat negara yang menciptakan ketetapan jangan ada kelemahan yuridis
c. Ketetapan mesti menurut suatu suasana (situasi) tertentu
d. Ketetapan mesti bisa dilakukan, dan tanpa melanggar ketentuan peraturan lain, menurut keterangan dari “isi dan tujuan” cocok denganketentuan yang menjadi dasar ketetapan itu.
Sedangkan persyaratan formil yaitu persyaratan yang bersangkutan denganformat dari ketetapan tersebut sendiri, yakni meliputi:
a. Syarat kriteria yang di tentukan bersangkutan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan bersangkutan dengan teknik dibuatnya ketetapan,mesti dipenuhi
b. Ketetapan mesti diberi format yang ditentukan
c. Syarat-syarat yang di tentukan berhubung dengan dibuatnya ketetapanmesti dipenuhi
d. Jangka masa-masa ditentukan antara munculnya hal-hal yangmengakibatkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan tersebut tidak boleh dilewati.
Apabila ketetapan tersebut telah mengisi persyaratan laksana tersebut, maka ketetapan tersebut sudah sah dan dapat memunculkan hak dan kewajiban untuk pihak administrabele negara dalam menciptakan ketetapan tersebut. Hal ini butuh kepastian hukum serta perlindungan pihak administrable dari perbuatan penguasa.
2. Asas keseimbangan
Dalam asas ini ditetapkan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang di jatuhkan oleh atasan dan kelengahan yang dilaksanakan oleh seorang pegawai negeri mesti proporsional atau sebanding/seimbang.
3. Asas keserupaan dalam memungut keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa hendaknya perangkat administrasi negara terhadap permasalahan kasus yang faktanya sama dipungut tindakan-tindakan yang sama pula.
4. Asas beraksi cermat
Asas ini menghendaki bahwa pemerintahan mesti beraksi hati-hati supaya tidak memunculkan kerugian untuk warga masyarakatnya.
5. Asas motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini ialah bahwa masing-masing keputusan badan badan pemerintah mesti memiliki motivasi/alasan yang lumayan sebagai dasar keputusan itu dan dituntut supaya motivasi tersebut benar dan jelas dengan adanya semangat tersebut diinginkan pihak administrablemendapat  pengertian yang lumayan jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga bilamana tidak menerima keputusan tersebut dapat mengambil dalil untuk naik badan guna menggali dan mendapat  keadilan.
6. Asas larangan membaur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, bilamana suatu instansi pemerintahan diserahkan kekuasaan untuk menyerahkan keputusan tentang sebuah masalah makadominasi ini jangan dipergunakan guna maksud yang lain, kecuali maksud/tujuan diberikannya dominasi tersebut.
7. Asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintahan hendaknya memberipeluang yang seluas-luasnya untuk warga negara untuk menggali kebenaran. Ini berarti bahwa asas ini paling menghargai instansi bandinguntuk kesempatan untuk warga negara guna dapat menggali kebanaran dan keadilan.
8. Asas keadilan atau kewajaran
Prinsip ini mengaku bahwa beraksi secara sewenang-wenang atau tidakpantas dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak berlawanan dengan asas ini, keputusannya bisa dibatalkan.
9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Salah satu prinsip HAN di Niderland ialah bahwa tidakan pemerintahtersebut harus memunculkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, didalam mengerjakan tindakannya perangkat pemerintahan mestimenyimak asas ini.
10. Asas meniadakan dampak suatu keputusan yang batal
Dalam sebuah keputusan pemberhentian seorang pegawai negara ditetapkan batal oleh Peradilan Kepegawaian maka instansi pemerintah bukan hanya harus menerima pulang pegawai yang dibebastugaskan itu, bakal tetapipun harus menunaikan semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang terkaityang diakibatkan karena pemberhentian tersebut. Hal ini didasarkan atas asas pemulihan dalam hak-hak dan status semula atau asas meniadakan sebuah keputusan yang batal.

11. Asas perlindungan atas pandangan hidup/cara hidup
Atas ini menghendaki bahwa masing-masing pegawai negeri memiliki hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah mesti memuliakan hak tersebut.
12. Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya mestitidak jarang kali berpandangan bisa menghubungkan dalam menghadapi tugasnya tersebut gejala-gejala masyarakat yang mesti dihadapinya serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahantersebut dengan penglihatan yang jauh kedepan.
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebagai perbuatan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan ialah penyelenggarakan kepentingan umum ini adalahtugas dari semua aparat pemerintahan. Kepentingan umum mencakup kepentingan nasional dalam makna kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan mesti dikhususkan dari pada kepentingan individu, kepentingan kelompok dan kepentingan daerah. Meskipun demikian tidak berarti bahwa anda tidak mengakui adanya kepentingan pribadi sebagai hakikat individu manusia, melulu saja dalam penyelenggaraan kepentingan umum ini kepentingan pribadi dibatasi,sampai-sampai tidak berbatas asas “Jussuum cuiquetribuere” dimana untuk masing-masing orang diserahkan mutlak apa yang jadi haknya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari rangkaian keterangan pada bab ulasan tersebut, maka pengarang dapat menarik sejumlah kesimpulan cocok dengan batasan masalah yang kami ajukan pada rumusan masalah pada bab pendahuluan.
Hukum Administrasi Negara adalahistilah yang masih mempunyai sifat abstrak, sampai-sampai menimbulkan sekian banyak  macam pengertian darisekian banyak  pakar dibidangnya. Namun, pengarang menarik benang merah bahwa Hukum Administrasi Negara ialah suatu runtutan hukum yang berisiaturan mengenai hubungan penduduk dengan badan hukum yang berada padasebuah Negara, sehingga memunculkan suatu pergerakan yang mengakibatkan Negara itu berfungsi.
Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara ialah sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi Negara mencakup asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas keserupaan dalam memungut keputusan, asas beraksi cermat, asas motivasi, asas larangan membaur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan dampak suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas falsafah atau teknik hidup, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.

B. Saran
Dengan deskripsi yang lumayan panjang ini, maka kiranya saya dan anda bisa mengambil beberapa ilmu baru mengenai Hukum Administrasi Negara yang jauh sebelum ulasan ini tertulis pasti istilah ini sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa yang bisa kami sajikan kiranya adakelemahan mohon kritik dan sarannya dalam format diskusi yang lantas dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang akan diciptakan kemudian andai diperlukan.


DAFTAR PUSTAKA
Daliyo, J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000).
Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Administrasi Negara"

Post a Comment