Makalah Sistem Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara)
Makalah Sistem Hukum Indonesia
(Hukum Tata Negara)
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori
hukum tata negara” paling jarang
sekali terdengar, lagi pula dibahas
dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari
oleh mahasiswa ialah Hukum Tata
Negara dalam makna sempit. Hal
ini diprovokasi oleh watak rezim
orde baru yang berupaya menjaga tatanan
ketatanegaraan pada saat tersebut yang
memang menguntungkan penguasa untuk
menjaga kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun
tidak langsung kesudahannya menjadi
terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan menurut Hukum Tata Negara pada ketika itu ialah pelaksanaan
dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan menerapkan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, ulasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan,
bahkan dikekang karena dirasakan sebagai benak yang “anti kemapanan” dan bisa mengganggu stabilitas nasional.
Hukum Tata Negara pun dapat dipisahkan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara
Positif. Hukum Tata Negara Umum
membicarakan asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sementara Hukum Tata Negara Positif melulu membahas hukum tata negara
yang berlaku pada sebuah tempat
dan masa-masa tertentu.
Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum
Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di setiap negara yang bersangkutan, ialah adalah hukum tata negara positif.
Barulah sesudah reformasi 1998 terjadi pertumbuhan yang
berpengaruh dalam studi Hukum Tata Negara. Lahirnya para berpengalaman Hukum Tata Negara pun turut menolong perkembangan tersebut. Melalui amandemen pancasila kesudahannya menghasilkan evolusi dan perombakan pada struktur / bagian kenegaraan. Terlahirnya lembaga-lembaga
negara baru tersebut tak beda bermaksud mewujudkan Indonesia
yang lebih baik dan demokratis.
B. Rumusan Masalah
Pada makalah ini kami bakal menguraikan sejumlah permasalahan yangterdapat dalam kehidupan sehari-hari tentang Hukum Tata Negara antara lain yakni :
1. Apa definisi Hukum Tata Negara ?
2. Bagaimana hubungan Hukum Tata
Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya?
3. Apa saja Sumber Hukum Tata
Negara Indonesia?
4. Bagaimana hirarki
perundang-undangan Indonesia?
5. Bagaimana Perbandingan Hukum Tata
Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi?
Bab III
Pembahasan
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Tata Negara berarti sistem pengaturan negara yang berisi peraturan mengenai struktur
kenegaraan dan tentang substansi
norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara adalahcabang Ilmu Hukum yangmembicarakan mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan
antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara
dengan penduduk negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal
dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya ialah hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sementara recht berarti hukum. Hukum
negara dalam kepustakaan Indonesia
ditafsirkan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai pengertian hukum tata negara masih ada perbedaan pendapat di antara berpengalaman hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain diakibatkan oleh masing-masing berpengalaman berpendapat bahwa apa
yang mereka anggap urgen akan
menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan definisi dan falsafah yang
berbeda. Berikut definisi Hukum
Tata Negara menurut keterangan dari beberapaberpengalaman :
1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara menata semua masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut
keterangan dari tingkatan-tingkatannya, yangsetiap menilai distrik atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri,
dan menilai badan-badan dalam
lingkungan masyarakat hukum yang terkaitbeserta kegunaannya masing-masing, serta menilai pula rangkaian dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara ialah hukum yang menata organisasi negara. Negaraialah organisasi jabatan-jabatan.
Jabatan adalahpengertian yuridis
dan fungsi, sedangkan faedah adalahpengertian
yang mempunyai sifat sosiologis.
Karena negara adalahorganisasi
yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang beda maupun dalam keseluruhannya,
maka dalam definisi yuridis,
negara adalahorganisasi jabatan.
3. J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara ialah hukum yang menata wewenang dan keharusan alat-alat perlengkpan
negara, menata hak dan keharusan warga negara.
4. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur format negara dan format pemerintahan, yang mengindikasikan masyarakat hukum yang
atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya
menegaskandistrik dan lingkungan
rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum
tersebut dan akhirnya
mengindikasikan alat-alat
perangkat yang memegang dominasi
dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan
dari dan antara alat perangkat negara
itu.
5. Moh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim
Hukum Tata Negara bisa dirumuskan sebagai sekumpulan ketentuan hukum yang menata organisasi dari pada negara,
hubungan antar alat perangkat negara
dalam garis vertikal dan horizontal, serta status warga negara dan hak azasinya
6. Paul Scholten
Berdasarkan
keterangan dari Paul Scholten, Hukum Tata Negara tersebut tidak lain ialah
het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang menata tata organisasi negara. Dengan
rumusan demikian, Scholtenmelulu menekankan
perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, laksana gereja dan lain-lain.
7. Van Der Pot
Hukum Tata Negara ialah peratuaran-peraturan yang menilai badan-badan yang diperlakukan
beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta
hubungannya dengan pribadi warga
negara dan kegiatannya.
Dari sejumlah pengertian di atas maka dapat diputuskan bahwa hukum tata negara ialah hukum yang menata organisasi
negara, hubungan alatperangkat negara, rangkaian dan wewenang serta hak dan keharusan warga negara.
B. Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dan
Ilmu Politik
Ibarat tubuh manusia, maka ilmu
hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sementara ilmu politik ibarat
daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh karena itu, guna mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita membutuhkan ilmu politik, sebagai pendahuluan untuk memahami apa yang terdapat di balik daging-daging di dekat kerangka tubuh insan yangberkeinginan diteliti. Dalam urusan ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu
politik pun dapat diibaratkan
sebagai tubuh insanyang terdiri
atas daging dan tulang.
Berdasarkan
keterangan dari G.Jellinek tampak
dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik memiliki hubungan yang erat. Selain tersebut bagaimanapun pun organisasi negara tersebut sendiri adalahhasil konstruksi sosial mengenai perikehidupan bareng dalam satu komunitas hidup
bermasyarakat. Oleh sebab itu,
ilmu hukum yang mempelajari danmenata negara
sebagai organisasi tidak mungkin mengasingkan
diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.
2. Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Negara
Ilmu negara atau staatsleer
(bahasa Belanda) ialah ilmu
pengetahuan yangmenginvestigasi asas-asas
pokok tentang negara dan hukum
tata negara. Oleh sebab itu supaya dapat memahami dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan sebuah negara telah sepatutnya anda harus
terlebih dahulu mempunyai pengetahuan
segala urusan ihwalnya secara
umummengenai negara yang didapat
dalam ilmu negara. Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan
hukum tata negara erat sekali. Ilmu negara dapat menyerahkan dasar-dasar teoritis guna hukum tata negara.
3. Hubungan HTN dengan Hukum
Administrasi Negara
Berdasarkan
keterangan dari Van Vollenhoven hukum tata negara ialah hukum tentang susunan
dan kewenangan organ-organ negara. Dengan katabeda hukum tata negara adalahpemberian
wewenang. Adapun hukum administrasi negara ialah hukum yang menata hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu menyerahkan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam mengerjakan wewenangnya yang
ditentukan oleh hukum tata negara. Organ-organ negara tanpa peraturan dalam hukum tata negara ialah seperti sayap burung yang
lumpuh. Sebaliknya organ-organ negara tanpa peraturan dalam hukum administrasi negara ialah seperti burung terbang bebas dengan sayapnya sebab dapat mempergunakan kewenangan
sekehendak hatinya.
C. Sumber-sumber Hukum Tata
Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum,
yang adalahhukum dasar tertulis
yangmenata masalah kenegaraan
dan adalahdasar
ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyatmemutuskan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah memutuskan tersebut maka orang
berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
disusun oleh MPR dinamakan Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang berisi dua pengertian, yakni :
a. Undang-undang dalam makna materiel yaitu ketentuan yang berlaku umum dan diciptakan oleh penguasa, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam makna formal yakni keputusan tertulis yangdisusun dalam makna formal
sebagai sumber hukum dapat disaksikan pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) Perpu diciptakan oleh
Presiden dalam urusan ihwal
kegentingan yang memaksa, denganperaturan
sebagai berikut: a). Perpu mesti
dikemukakan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR bisa menerima atau menampik Perpu dengan tidak menyelenggarakan perubahan. C). Jika ditampik DPR, Perpuitu harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah diciptakan oleh Pemerintah untuk mengemban perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden(Keppres);
Keputusan Presiden yang mempunyai sifat
mengatur diciptakan oleh
Presiden guna menjalankan faedah dan tugasnya berupa penataan pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerah;
a. Peraturan wilayah propinsi diciptakan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bareng dengan
gubernur.
b. Peraturan wilayah kabupaten / kota diciptakan oleh DPRD kabupaten / kota bareng bupati / walikota.
c. Peraturan desa atau yang
setingkat, diciptakan oleh badan
perwakilan desa atau yang setingkat,
sementara tata teknik pembuatan ketentuan desa atau yang setingkat ditata oleh peraturan wilayah kabupaten / kota yang
bersangkutan.
Tata teknik pembuatan UU, PP, Perda serta penataan ruang lingkup Keppresditata lebih lanjut dengan undang-undang. Namun sampai sekarang ini belum terdapat UU yang menata apa saja yang menjadi lingkup penataan dari Keppres dan PP.
E. Perbandingan Produk Hukum Tata
Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi
A. Produk Hukum Tata Negara
Sebelum Reformasi 1998
Sebelum terjadinya Reformasi 1998
dan evolusi UUD 1945, RI
menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu format varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di dunia.
Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melewati pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat
Indonesia yang berdaulat yang disalurkan
melewati prosedur perwakilan politik (political representation) melewati DPR, perwakilanwilayah (regional representation) melewati utusan daerah, dan
perwakilan fungsional (fungcional representation) melewati utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan guna menjamin supaya kepentingan semua rakyat
yang berdaulat benar-benar terlukis dalam
keanggotaan MPR, sampai-sampai menjadi
lembaga tertinggi sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2)
UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
B. Produk Hukum Tata Negara
Setelah Reformasi 1998
Setelah Reformasi 1998 terjadi pertumbuhan yang pesat pada kajian
Hukum Tata Negara yang pada
kesudahannya melahirkan sekian
banyak produk hukum yang
dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan untuk Masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera. Akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana
pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut undang undang
dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat
tersebut, maka ada delapan buah
organ Negara yang mempunyai status sederajat
yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ itu adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat
daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan
rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkama Konstitusi
8. Komisi Yudisial
Lembaga atau institusi yang
kewenangannya ditata dalam UUD,
antara lain;
1. Pemerintah Pusat
2. Tentara Nasional Indonesia
3. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
4. Pemerintah Daerah
5. Partai Politik
Adapun lembaga yang tidak dinamakan namanya namun faedah kewenangannyaditata dalam UU yaitu; BANK indonesai
(BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang menurut perintah menurut
keterangan dari UUD dan kewenangannya ditata juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beda sebagainya.
Di
samping itu, dalam
memastikan kepentingan dominasi dan
demokratisasi yang berlangsung lebih
efektif maka dilaksanakan penambahan
lembaga-lembaga independent sesudah Reformasi
1998, dan kesudahannya menjadilaksana berikut;
1. Tentara Nasional Indonesia
(TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan kompetisi Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPU)
11. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) dan beda sebagainya.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Kita sebagai mahasiswa jurusan
Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral
Achmad Yani pastinya perlu mengetahui pengertian Hukum Tata
Negara Indonesia. Karena hubungan antara Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara paling erat. Ibarat tulang dan
daging. Yang satu mempelajari dan
menata negara sebagai organisasi,
sedangkan yang satu lagi mempelajari perikehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Secara sederhana, Hukum Tata
Negara ialah hukum yang menata organisasi negara, hubungan
alat perangkat negara, rangkaian dan wewenang serta hak dan keharusan warga negara.Hukum Tata
Negara adalahcabang Ilmu Hukum
yang membicarakan mengenai tata
struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dengan penduduk negara.
B. Saran
Secara singkat, pertumbuhan studi Hukum Tata Negara
di masa orde barudapat dikatakan paling lamban/mandeg. Hal itu disebabkan karena rezim yang
otoriter. Namun meskipun begitu, penerapan azas tunggal Pancasila dan P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa tersebut mewakili adanya
pengamalan dan penciptaan produk
Hukum Tata Negara pada satu sisi.
Kita sebagai penerus tongkat bersambung perjuangan bangsa ini mestimempersiapkan diri supaya di lantas hari dapat memberikan solusi atasberagam permasalahan bangsa bahkan menyelesaikannya hingga tuntas!
DAFTAR PUSTAKA
Asshidddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum
Tata Negara Jilid I. Konstitusi Press: Jakarta
Mariam Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
0 Response to "Makalah Sistem Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara)"
Post a Comment