Makalah Sistem Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara)

Makalah Sistem Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara)
Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” paling jarang sekali terdengar, lagi pula dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa ialah Hukum Tata Negara dalam makna sempit. Hal ini diprovokasi oleh watak rezim orde baru yang berupaya menjaga tatanan ketatanegaraan pada saat tersebut yang memang menguntungkan penguasa untuk menjaga kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung kesudahannya menjadi terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan menurut Hukum Tata Negara pada ketika itu ialah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan menerapkan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, ulasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dirasakan sebagai benak yang “anti kemapanan” dan bisa mengganggu stabilitas nasional.

Hukum Tata Negara pun dapat dipisahkan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membicarakan asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sementara Hukum Tata Negara Positif melulu membahas hukum tata negara yang berlaku pada sebuah tempat dan masa-masa tertentu. Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di setiap negara yang bersangkutan, ialah adalah hukum tata negara positif.


Barulah sesudah reformasi 1998 terjadi pertumbuhan yang berpengaruh dalam studi Hukum Tata Negara. Lahirnya para berpengalaman Hukum Tata Negara pun turut menolong perkembangan tersebut. Melalui amandemen pancasila kesudahannya menghasilkan evolusi dan perombakan pada struktur / bagian kenegaraan. Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru tersebut tak beda bermaksud mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan demokratis.
B. Rumusan Masalah
Pada makalah ini kami bakal menguraikan sejumlah permasalahan yangterdapat dalam kehidupan sehari-hari tentang Hukum Tata Negara antara lain yakni :
1. Apa definisi Hukum Tata Negara ?
2. Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya?
3. Apa saja Sumber Hukum Tata Negara Indonesia?
4. Bagaimana hirarki perundang-undangan Indonesia?
5. Bagaimana Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi?

Bab III
Pembahasan

A. Pengertian Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem pengaturan negara yang berisi peraturan mengenai struktur kenegaraan dan tentang substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara adalahcabang Ilmu Hukum yangmembicarakan mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan penduduk negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya ialah hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sementara recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia ditafsirkan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai pengertian hukum tata negara masih ada perbedaan pendapat di antara berpengalaman hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain diakibatkan oleh masing-masing berpengalaman berpendapat bahwa apa yang mereka anggap urgen akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan definisi dan falsafah yang berbeda. Berikut definisi Hukum Tata Negara menurut keterangan dari beberapaberpengalaman :
1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara menata semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut keterangan dari tingkatan-tingkatannya, yangsetiap menilai distrik atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menilai badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang terkaitbeserta kegunaannya masing-masing, serta menilai pula rangkaian dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara ialah hukum yang menata organisasi negara. Negaraialah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan adalahpengertian yuridis dan fungsi, sedangkan faedah adalahpengertian yang mempunyai sifat sosiologis. Karena negara adalahorganisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang beda maupun dalam keseluruhannya, maka dalam definisi yuridis, negara adalahorganisasi jabatan.
3. J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara ialah hukum yang menata wewenang dan keharusan alat-alat perlengkpan negara, menata hak dan keharusan warga negara.
4. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur format negara dan format pemerintahan, yang mengindikasikan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskandistrik dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum tersebut dan akhirnya mengindikasikan alat-alat perangkat yang memegang dominasi dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perangkat negara itu.
5. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara bisa dirumuskan sebagai sekumpulan ketentuan hukum yang menata organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perangkat negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta status warga negara dan hak azasinya
6. Paul Scholten
Berdasarkan keterangan dari Paul Scholten, Hukum Tata Negara tersebut tidak lain ialah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang menata tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholtenmelulu menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, laksana gereja dan lain-lain.
7. Van Der Pot
Hukum Tata Negara ialah peratuaran-peraturan yang menilai badan-badan yang diperlakukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan pribadi warga negara dan kegiatannya.
Dari sejumlah pengertian di atas maka dapat diputuskan bahwa hukum tata negara ialah hukum yang menata organisasi negara, hubungan alatperangkat negara, rangkaian dan wewenang serta hak dan keharusan warga negara.

B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya

1. Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Ibarat tubuh manusia, maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sementara ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh karena itu, guna mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita membutuhkan ilmu politik, sebagai pendahuluan untuk memahami apa yang terdapat di balik daging-daging di dekat kerangka tubuh insan yangberkeinginan diteliti. Dalam urusan ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik pun dapat diibaratkan sebagai tubuh insanyang terdiri atas daging dan tulang.
Berdasarkan keterangan dari G.Jellinek tampak dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik memiliki hubungan yang erat. Selain tersebut bagaimanapun pun organisasi negara tersebut sendiri adalahhasil konstruksi sosial mengenai perikehidupan bareng dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh sebab itu, ilmu hukum yang mempelajari danmenata negara sebagai organisasi tidak mungkin mengasingkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara atau staatsleer (bahasa Belanda) ialah ilmu pengetahuan yangmenginvestigasi asas-asas pokok tentang negara dan hukum tata negara. Oleh sebab itu supaya dapat memahami dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan sebuah negara telah sepatutnya anda harus terlebih dahulu mempunyai pengetahuan segala urusan ihwalnya secara umummengenai negara yang didapat dalam ilmu negara. Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara erat sekali. Ilmu negara dapat menyerahkan dasar-dasar teoritis guna hukum tata negara.

3. Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara
Berdasarkan keterangan dari Van Vollenhoven hukum tata negara ialah hukum tentang susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan katabeda hukum tata negara adalahpemberian wewenang. Adapun hukum administrasi negara ialah hukum yang menata hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu menyerahkan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam mengerjakan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara. Organ-organ negara tanpa peraturan dalam hukum tata negara ialah seperti sayap burung yang lumpuh. Sebaliknya organ-organ negara tanpa peraturan dalam hukum administrasi negara ialah seperti burung terbang bebas dengan sayapnya sebab dapat mempergunakan kewenangan sekehendak hatinya.

C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang adalahhukum dasar tertulis yangmenata masalah kenegaraan dan adalahdasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyatmemutuskan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah memutuskan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang disusun oleh MPR dinamakan Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang berisi dua pengertian, yakni :
a. Undang-undang dalam makna materiel yaitu ketentuan yang berlaku umum dan diciptakan oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam makna formal yakni keputusan tertulis yangdisusun dalam makna formal sebagai sumber hukum dapat disaksikan pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu diciptakan oleh Presiden dalam urusan ihwal kegentingan yang memaksa, denganperaturan sebagai berikut: a). Perpu mesti dikemukakan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR bisa menerima atau menampik Perpu dengan tidak menyelenggarakan perubahan. C). Jika ditampik DPR, Perpuitu harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah diciptakan oleh Pemerintah untuk mengemban perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden(Keppres); Keputusan Presiden yang mempunyai sifat mengatur diciptakan oleh Presiden guna menjalankan faedah dan tugasnya berupa penataan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerah;
a. Peraturan wilayah propinsi diciptakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bareng dengan gubernur.
b. Peraturan wilayah kabupaten / kota diciptakan oleh DPRD kabupaten / kota bareng bupati / walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, diciptakan oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sementara tata teknik pembuatan ketentuan desa atau yang setingkat ditata oleh peraturan wilayah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata teknik pembuatan UU, PP, Perda serta penataan ruang lingkup Keppresditata lebih lanjut dengan undang-undang. Namun sampai sekarang ini belum terdapat UU yang menata apa saja yang menjadi lingkup penataan dari Keppres dan PP.

E. Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi
A. Produk Hukum Tata Negara Sebelum Reformasi 1998
Sebelum terjadinya Reformasi 1998 dan evolusi UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu format varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di dunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melewati pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melewati prosedur perwakilan politik (political representation) melewati DPR, perwakilanwilayah (regional representation) melewati utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melewati utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan guna menjamin supaya kepentingan semua rakyat yang berdaulat benar-benar terlukis dalam keanggotaan MPR, sampai-sampai menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

B. Produk Hukum Tata Negara Setelah Reformasi 1998
Setelah Reformasi 1998 terjadi pertumbuhan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada kesudahannya melahirkan sekian banyak  produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan untuk Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka ada delapan buah organ Negara yang mempunyai status sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ itu adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkama Konstitusi
8. Komisi Yudisial

Lembaga atau institusi yang kewenangannya ditata dalam UUD, antara lain;
1. Pemerintah Pusat
2. Tentara Nasional Indonesia
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pemerintah Daerah
5. Partai Politik
Adapun lembaga yang tidak dinamakan namanya namun faedah kewenangannyaditata dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang menurut perintah menurut keterangan dari UUD dan kewenangannya ditata juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beda sebagainya.
Di samping itu, dalam memastikan kepentingan dominasi dan demokratisasi yang berlangsung lebih efektif maka dilaksanakan penambahan lembaga-lembaga independent sesudah Reformasi 1998, dan kesudahannya menjadilaksana berikut;
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan kompetisi Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan beda sebagainya.

Bab III
Penutup

A. Kesimpulan
Kita sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral Achmad Yani pastinya perlu mengetahui pengertian Hukum Tata Negara Indonesia. Karena hubungan antara Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara paling erat. Ibarat tulang dan daging. Yang satu mempelajari dan menata negara sebagai organisasi, sedangkan yang satu lagi mempelajari perikehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Secara sederhana, Hukum Tata Negara ialah hukum yang menata organisasi negara, hubungan alat perangkat negara, rangkaian dan wewenang serta hak dan keharusan warga negara.Hukum Tata Negara adalahcabang Ilmu Hukum yang membicarakan mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan penduduk negara.
B. Saran
Secara singkat, pertumbuhan studi Hukum Tata Negara di masa orde barudapat dikatakan paling lamban/mandeg. Hal itu disebabkan karena rezim yang otoriter. Namun meskipun begitu, penerapan azas tunggal Pancasila dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa tersebut mewakili adanya pengamalan dan penciptaan produk Hukum Tata Negara pada satu sisi.
Kita sebagai penerus tongkat bersambung perjuangan bangsa ini mestimempersiapkan diri supaya di lantas hari dapat memberikan solusi atasberagam permasalahan bangsa bahkan menyelesaikannya hingga tuntas!



DAFTAR PUSTAKA
Asshidddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. Konstitusi Press: Jakarta
Mariam Budiarjo. 2007.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Sistem Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara)"

Post a Comment