Strategi PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten (Studi Kasus Kantor PLN)
Strategi
PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten (Studi Kasus Kantor PLN)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sektor
tenaga listrik memegang peranan yang penting dalam pembangunan. Kegunaan dan
intensitas penggunaan tenaga listrik bertambah luas, baik sebagai prasarana
produksi maupun sebagai alat pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi rumah tangga.
Pentingnya peranan sektor listrik, sektor usaha yang kegiatannya berhubungan
dengan pengadaan dan penyediaan tenaga listrik bagi kebutuhan masyarakat harus
digolongkan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan keperluan umum (public utilities). Perusahaan yang ditugaskan untuk menampung dan melaksanakan semua
kegiatan perancangan, pembangunan dan pengusahaan tenaga listrik adalah
Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Listrik
merupakan energi yang tidak mudah untuk didapat karena bukan energi yang bebas.
Pengelolaan listrik tergantung dari sumber daya alam yang tidak tersedia untuk
selamanya. Dewasa ini, suplai listrik ke rumah-rumah penduduk menjadi berkurang, diakibatkan oleh makin menipisnya
sumber energi yang dipakai untuk memproduksi listrik, yaitu energi kinetik air,
minyak bumi dan sumber lainnya seperti batubara dan panas bumi. Hal ini
mengakibatkan harga listrik juga semakin mahal. Namun, seperti diketahui
keberadaan listrik sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, dengan
listrik dapat memudahkan masyarakat beraktivitas akan tetapi apabila tidak
digunakan dengan bijak akan dapat menimbulkan suatu kerugian.
Secara
kelembagaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
RI No. 406 tahun 2001 tentang Anggaran
Dasar PT. PLN (Persero). PLN
telah mencoba memberikan pelayanan yang berbasis profesionalme. Sistem
pelayanan yang lebih baik dirancang dengan menggunakan teknologi informasi.
Petugasnya pun dipersiapkan agar mampu memberikan
pelayanan yang terbaik. Petugas rayon akan melakukan pelaksanaan jariangan
distribusi listrik sebenyak 20 kV dan mencatat lokasi dan penyebab pemadaman
dilakukan untuk memaksimalkan jaringan listrik.
Strategi PLN dalam menerima keluhan pelanggan mengenai masalah pemadaman
listris, PT.
PLN (Persero) juga meningkatkan layanan yang telah dimiliki sehingga dapat
menghadirkan layanan yang lebih baik, konsisten, bersahabat dan handal. Untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut, maka PT. PLN (Persero) membentuk layanan Call Center 123, layanan sms “Pungli
& Suap”, serta responsi pada keluhan melalui Media Cetak (surat pembaca) .
Pemborosan
listrik yang dilakukan oleh pelanggan biasanya disebabkan karena pelanggan
tidak memahami betapa pentingnya berhemat listrik demi kelangsungan hidup,
seperti membiarkan listrik yang tidak digunakan tetap menyala. Akibat dari
pemborosan tersebut sering terjadinya pemadaman listrik sementara untuk suatu
wilayah yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan. Akibat pemadaman
listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) yang disebabkan oleh permintaan
listrik yang terus meningkat di masyarakat sementara kapasitas pembangkit
listrik yang ada pun terbatas.
Pemadaman yang disengaja atau pun tidak disengaja yang
diakibatkan oleh adanya pencurian arus listrik maupun gangguan listrik tentunya
akan merugikan ke dua belah pihak yakni dari pelanggan maupun pihak PLN itu
sendiri. Terjadinya
pemadaman secara bergiliran di wilayah peusangan merupakan
akibat dari adanya
kelebihan beban listrik di wilayah tersebut. Untuk mengurangi beban, PLN
mengajak masyarakat untuk melakukan penghematan listrik. Pemadaman
listrik bergilir yang terjadi hingga sekarang ini mengundang respon dan reaksi
negatif dari masyarakat. Mulai dari kecaman-kecaman sinis di jejaring sosial, hingga
pemberitaan negatif di surat kabar. Oleh karena itu diperlukan berbagai macam strategi
dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat tersebut karena
strategi pelayanan memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan
yang kuat dengan perusahaan.
Reaksi negatif masyarakat dalam menyikapi pemadaman
listrik bergilir terbilang cukup beralasan, mengingat pemadaman listrik
bergilir yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan sudah sangat
meresahkan masyarakat. Bahkan kondisi demikian dapat dinyatakan sebagai situasi
krisis yang harus segera ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait dalam hal
ini melibatkan PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan. Banyak sekali dampak buruk
akibat krisis listrik yang melanda wilayah Kabupaten Bireuen, khususnya
peusangan. Kebijakan PT PLN (Persero) Ranting Peusangan memberlakukan pemadaman
listrik bergilir berdampak buruk pada banyak sektor kehidupan diantaranya
sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pemadaman listrik bergilir ini
merugikan seluruh pelaku ekonomi, mulai dari pedagang kecil yang usahanya
sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang stabil hingga para pengusaha.
Tidak sedikit dari mereka yang mengalami penurunan omset dan beberapa kerugian
lainnya, misalnya kerusakan alat-alat produksi usaha.
Demikian halnya dengan kerugian yang ditanggung sektor
pendidikan. Lembaga pendidikan yang dalam proses belajar mengajarnya sudah
menggunakan alat-alat elektronik akhirnya tidak dapat memfungsikan alat-alat
tersebut. Kondisi seperti ini, jika tidak segera ditangani akan mengganggu
efektivitas belajar bahkan menurunkan semangat belajar siswa. Selain dua aspek
kehidupan diatas, sektor kesehatan juga mengalami kerugian yang cukup serius.
Beberapa rumah sakit yang alat-alat medisnya juga membutuhkan pasokan listrik
yang stabil akhirnya tidak dapat difungsikan secara maksimal karena pemadaman
listrik bergilir. Hal ini sangat merugikan para pasien yang membutuhkan
alat-alat medis tersebut untuk penyembuhannya.
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan telah dijelaskan bahwa:
Pasal
28, Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a) menyediakan
tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b) memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c) memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan; dan
d) mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
Dan dalam Pasal 29, Konsumen berhak untuk:
a) mendapat pelayanan yang baik;
b) mendapat tenaga listrik secara
terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi
haknya dengan harga yang wajar;
d) mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila
ada gangguan tenaga listrik;
e) mendapat ganti rugi apabila terjadi
pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian
jual beli tenaga listrik.
Namun
realita yang terjadi di lapangan bahwa penyediaan tenaga listrik belum memenuhi
standar mutu dan kehandalan serta masih sangat jauh dari katagori pelayanan
yang memuaskan, masyarakat belum mendapatkan
tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta
masyarakat sangat kecewa dengan pemadaman yang terlalu sering sehingga berdampak
pada rusaknya alat-alat elektronik rumah tangga, dan pihak PLN tidak merespon
tentang ganti rugi terhadap alat-alat elektronik/alat-alat listrik yang rusak
akibat pemadaman listrik.
Berdasarkan
latar belakang permasalahan diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Strategi PLN Dalam Menanggulangi
Pemadaman Listrik Di Kabupaten
Bireuen (Studi Kasus Kantor PLN Ranting Peusangan)”.
1.2 Perumusan
Masalah
- Bagaimanakah strategi PLN dalam
menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen?
- Apa yang menjadi penghambat dalam proses
menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen?
- Upaya apa saja yang dilakukan dalam
menghadapi hambatan yang terjadi dalam proses menanggulangi pemadaman
listrik di Kabupaten Bireuen?
1.3.
Tujuan
Penelitian.
1. Untuk mengetahui strategi PLN dalam proses menanggulangi
pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
2. Untuk mengetahui hambatan yang dialami
dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
3. Untuk memberikan solusi dalam mengatasi
hambatan yang terjadi dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten
Bireuen.
1.4.
Manfaat
Penelitian
1. Bagi
Akademis
Penelitian ini diharapkan berguna untuk pengembangan konsep
ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang strategi PLN dalam proses strategi dalam menanggulangi pemadaman
listrik di Kabupaten Bireuen.
2.
Bagi PT. PLN
Sebagai bahan masukan bagi PLN agar lebih meningkatkan proses strategi dalam menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
3. Bagi
Peneliti
Selain untuk menambah ilmu pengetahuan tentang strategi PLN dalam menanggulangi pemadaman
listrik di Kabupaten Bireuen, juga di maksudkan untuk memenuhi tugas akhir
perkuliahan (skripsi).
LINK UNDUH:
BAB I: Download
BAB II : DownloadBAB I: Download
BAB III: Download
BAB IV-V: Download
DAFTAR PUSTAKA: Download
BAGIKAN KEPADA TEMAN-TEMAN ANDA, JIKA ADA KELUHAN SILAHKAN COMENT
SEMOGA BERMANFAAT..
SEMOGA BERMANFAAT
ReplyDelete