Strategi PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten (Studi Kasus Kantor PLN)

Strategi PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten (Studi Kasus Kantor PLN)
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Sektor tenaga listrik memegang peranan yang penting dalam pembangunan. Kegunaan dan intensitas penggunaan te­naga listrik bertambah luas, baik sebagai prasarana produksi maupun sebagai alat pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi rumah tangga. Pentingnya peranan sektor listrik, sektor usaha yang kegiatannya berhubungan dengan pengadaan dan penyediaan tenaga listrik bagi kebutuhan masyarakat harus digolongkan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan keperluan umum (public utilities). Perusahaan yang ditugaskan untuk menampung dan melaksanakan semua kegiatan perancangan, pembangunan dan pengusahaan tenaga listrik adalah Perusaha­an Listrik Negara (PLN).
Listrik merupakan energi yang tidak mudah untuk didapat karena bukan energi yang bebas. Pengelolaan listrik tergantung dari sumber daya alam yang tidak tersedia untuk selamanya. Dewasa ini, suplai listrik ke rumah-rumah penduduk menjadi berkurang, diakibatkan oleh makin menipisnya sumber energi yang dipakai untuk memproduksi listrik, yaitu energi kinetik air, minyak bumi dan sumber lainnya seperti batubara dan panas bumi. Hal ini mengakibatkan harga listrik juga semakin mahal. Namun, seperti diketahui keberadaan listrik sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, dengan listrik dapat memudahkan masyarakat beraktivitas akan tetapi apabila tidak digunakan dengan bijak akan dapat menimbulkan suatu kerugian.




Secara kelembagaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 406 tahun 2001 tentang Anggaran Dasar PT. PLN (Persero). PLN telah mencoba memberikan pelayanan yang berbasis profesionalme. Sistem pelayanan yang lebih baik dirancang dengan menggunakan teknologi informasi. Petugasnya pun dipersiapkan agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Petugas rayon akan melakukan pelaksanaan jariangan distribusi listrik sebenyak 20 kV dan mencatat lokasi dan penyebab pemadaman dilakukan untuk memaksimalkan jaringan listrik.
Strategi PLN dalam menerima keluhan pelanggan mengenai masalah pemadaman listris, PT. PLN (Persero) juga meningkatkan layanan yang telah dimiliki sehingga dapat menghadirkan layanan yang lebih baik, konsisten, bersahabat dan handal. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, maka PT. PLN (Persero) membentuk layanan Call Center 123, layanan sms “Pungli & Suap”, serta responsi pada keluhan melalui Media Cetak (surat pembaca) .
Pemborosan listrik yang dilakukan oleh pelanggan biasanya disebabkan karena pelanggan tidak memahami betapa pentingnya berhemat listrik demi kelangsungan hidup, seperti membiarkan listrik yang tidak digunakan tetap menyala. Akibat dari pemborosan tersebut sering terjadinya pemadaman listrik sementara untuk suatu wilayah yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan. Akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) yang disebabkan oleh permintaan listrik yang terus meningkat di masyarakat sementara kapasitas pembangkit listrik yang ada pun terbatas.
Pemadaman yang disengaja atau pun tidak disengaja yang diakibatkan oleh adanya pencurian arus listrik maupun gangguan listrik tentunya akan merugikan ke dua belah pihak yakni dari pelanggan maupun pihak PLN itu sendiri. Terjadinya pemadaman secara bergiliran di wilayah peusangan merupakan akibat dari adanya kelebihan beban listrik di wilayah tersebut. Untuk mengurangi beban, PLN mengajak masyarakat untuk melakukan penghematan listrik. Pemadaman listrik bergilir yang terjadi hingga sekarang ini mengundang respon dan reaksi negatif dari masyarakat. Mulai dari kecaman-kecaman sinis di jejaring sosial, hingga pemberitaan negatif di surat kabar. Oleh karena itu diperlukan berbagai macam strategi dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat tersebut karena strategi pelayanan memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan yang kuat dengan perusahaan.
Reaksi negatif masyarakat dalam menyikapi pemadaman listrik bergilir terbilang cukup beralasan, mengingat pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan kondisi demikian dapat dinyatakan sebagai situasi krisis yang harus segera ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait dalam hal ini melibatkan PT. PLN (Persero) Ranting Peusangan. Banyak sekali dampak buruk akibat krisis listrik yang melanda wilayah Kabupaten Bireuen, khususnya peusangan. Kebijakan PT PLN (Persero) Ranting Peusangan memberlakukan pemadaman listrik bergilir berdampak buruk pada banyak sektor kehidupan diantaranya sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pemadaman listrik bergilir ini merugikan seluruh pelaku ekonomi, mulai dari pedagang kecil yang usahanya sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang stabil hingga para pengusaha. Tidak sedikit dari mereka yang mengalami penurunan omset dan beberapa kerugian lainnya, misalnya kerusakan alat-alat produksi usaha.
Demikian halnya dengan kerugian yang ditanggung sektor pendidikan. Lembaga pendidikan yang dalam proses belajar mengajarnya sudah menggunakan alat-alat elektronik akhirnya tidak dapat memfungsikan alat-alat tersebut. Kondisi seperti ini, jika tidak segera ditangani akan mengganggu efektivitas belajar bahkan menurunkan semangat belajar siswa. Selain dua aspek kehidupan diatas, sektor kesehatan juga mengalami kerugian yang cukup serius. Beberapa rumah sakit yang alat-alat medisnya juga membutuhkan pasokan listrik yang stabil akhirnya tidak dapat difungsikan secara maksimal karena pemadaman listrik bergilir. Hal ini sangat merugikan para pasien yang membutuhkan alat-alat medis tersebut untuk penyembuhannya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang  Ketenagalistrikan telah dijelaskan bahwa:
Pasal 28, Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a)      menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b)      memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c)      memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d)     mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Dan dalam Pasal 29, Konsumen berhak untuk:
a)      mendapat pelayanan yang baik;
b)      mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c)      memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d)     mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik;
e)    mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Namun realita yang terjadi di lapangan bahwa penyediaan tenaga listrik belum memenuhi standar mutu dan kehandalan serta masih sangat jauh dari katagori pelayanan yang memuaskan, masyarakat belum mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta masyarakat sangat kecewa dengan pemadaman yang terlalu sering sehingga berdampak pada rusaknya alat-alat elektronik rumah tangga, dan pihak PLN tidak merespon tentang ganti rugi terhadap alat-alat elektronik/alat-alat listrik yang rusak akibat pemadaman listrik.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Strategi PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten Bireuen (Studi Kasus Kantor PLN Ranting Peusangan)”.
1.2 Perumusan Masalah
  1. Bagaimanakah strategi PLN dalam menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen?
  2. Apa yang menjadi penghambat dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen?
  3. Upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapi hambatan yang terjadi dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen?

1.3.  Tujuan Penelitian.
1.      Untuk mengetahui strategi PLN dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
2.      Untuk mengetahui hambatan yang dialami dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
3.      Untuk memberikan solusi dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam proses menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.

1.4.  Manfaat Penelitian
1.      Bagi Akademis
Penelitian ini diharapkan berguna untuk pengembangan konsep ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang strategi PLN dalam proses strategi dalam menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
2.      Bagi PT. PLN
Sebagai bahan masukan bagi PLN agar lebih meningkatkan proses strategi dalam menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen.
3.      Bagi Peneliti

Selain untuk menambah ilmu pengetahuan tentang strategi PLN dalam menanggulangi pemadaman listrik di Kabupaten Bireuen, juga di maksudkan untuk memenuhi tugas akhir perkuliahan (skripsi).

LINK UNDUH:
BAB I: Download 
BAB II : Download
BAB III: Download
BAB IV-V: Download
DAFTAR PUSTAKA: Download

BAGIKAN KEPADA TEMAN-TEMAN ANDA, JIKA ADA KELUHAN SILAHKAN COMENT
SEMOGA BERMANFAAT..

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Strategi PLN Dalam Menanggulangi Pemadaman Listrik Di Kabupaten (Studi Kasus Kantor PLN)"