Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)
A. Pengertian dan unsur-unsur APBD
Berdasarkan
keterangan dari Lasminingsih, (2004:223), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) ialah suatu
rencana kerja pemerintah yang ditetapkan
secara kuantitatif, seringkali dalam
satuan moneter yang menggambarkan sumber-sumber
penerimaan wilayah dan
pengeluaran guna membiayai pekerjaan dan proyek wilayah dalam kurun waktu setahun anggaran. Pada hakekatnya perkiraan daerah (APBD) adalah salah satu perangkat untuk menambah pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat cocok dengan destinasi otonomi wilayah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian APBD mesti benar-benar bisa mencerminkan keperluan masyarakat dengan menyimak potensi-potensi
keanekaragaman wilayah (Lasminingsih,
2004:223).
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) pada hakekatnya adalah salah
satu instrumen kepandaian yang digunakan sebagai perangkat untuk menambah pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan
keterangan dari Halim (2004:15), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) ialah sebuah Anggaran wilayah yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: rencana pekerjaan suatu daerah, beserta
uraiannya secara rinci; adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk
menutupi biaya-biaya berkaitan dengan
aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang adalah batas maksimal
pengeluaran-pengeluaran yang bakal dilaksanakan;
jenis pekerjaan dan proyek yang
dituangkan dalam format angka;
periode anggaran, yaitu seringkali 1
(satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) |
Berdasarkan
keterangan dari Saragih (2003:127), APBD adalah suatu cerminan atau
tolak ukur urgen keberhasilan
suatu wilayah di dalam menambah potensi perekonomian daerah.
Artinya, andai perekonomian wilayah mengalami pertumbuhan, maka
akan dominan positif terhadap penambahan pendapatan
wilayah (PAD), terutama penerimaan
pajak daerah.
Berdasarkan
keterangan dari Mamesah (1995:19) APBD ialah “Rencana operasional
finansial daerah, dimana satu pihak mencerminkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna mengongkosi kegiatan-kegiatan dan
proyek-proyek wilayah dalam satu
tahun perkiraan tertentu, dan di
pihak lain mencerminkan perkiraan
penerimaan wilayah guna menutupi
pengeluaran-pengeluaran dimaksud”.
Berdasarkan
keterangan dari Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, “Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) ialah suatu rencana finansial tahunan Daerah yang diputuskan menurut Peraturan Daerah mengenai APBD”.
Berdasarkan
keterangan dari Mardiasmo (2002 : 9), “APBD adalah instrumen kepandaian yang
utama untuk pemerintah daerah”.
Sebagai instrumen kebijakan, perkiraan daerah menempati posisi sentral dalam upaya
pengembangan kapabilitas dan efektivitas.
Anggaran wilayah digunakan sebagai alat guna menilai besar
penghasilan dan
pengeluaran, otorisasi pengeluaran
di waktu yang bakal datang,perangkat untuk menolong mengambil
keputusan dan perencanaan pembangunan, alat guna memotivasi semua pegawai,
dan perangkat koordinasi untuk semua kegiatan dari sekian
banyak unit
kerja.
Unsur-Unsur APBD menurut keterangan dari Halim
(2004:16) merupakan:
1) Rencana pekerjaan suatu
daerah, beserta uraiannya secara rinci.
2) Adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk
menutupi biaya-biaya berkaitan dengan kegiatan tersebut, dan adanya biaya-biaya
yang adalah batas maksimal
pengeluaran-pengeluaran yang bakal dilaksanakan.
3) Jenis pekerjaan dan
proyek yang dituangkan dalam format angka.
4) Periode perkiraan yang seringkali 1 (satu) tahun.
B. Struktur APBD
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, maka APBD terdiri atas 3 bagian, yaitu:
“pendapatan, belanja, dan pembiayaan.” Pendapatan dipecah menjadi 3
kelompok yaitu penghasilan Asli
Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan wilayah yang sah. Belanja digolongkan menjadi 4 yakni melakukan pembelian barang aparatur
daerah, melakukan pembelian barang pelayanan
publik, belanja untuk hasil dan pertolongan keuangan, dan melakukan pembelian barang tak
tersangka.
Belanja aparatur wilayah diklasifikasi menjadi 3 kelompok yaitu melakukan pembelian barang administrasi umum, melakukan pembelian barang operasi
dan pemeliharaan, dan melakukan
pembelian barang modal. Pembiayaan dikelompokkan menurut keterangan dari sumber-sumber pembiayaan yakni : sumber penerimaan wilayah dan sumber pengeluaran
daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan daerah ialah : saldo lebih perkiraan tahun lalu, penerimaan
pinjaman dan obligasi, hasil penjualan aset wilayah yang diceraikan dan
transfer dari dana cadangan. Sumber pembiayaan berupa pengeluaran wilayah terdiri atas: pembayaran
utang pokok yang sudah jatuh
tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan saldo lebih perkiraan tahun
sekarang. (Halim, 2004:18).
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) adalah wujud
pengelolaan keuangan wilayah yang
menurut UU No.17 Tahun 2003 mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang adalah rencana finansial tahunan pemerintahan wilayah yang diamini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan
APBD menyimak adanya kebersangkutanan antara kepandaian perencanaan dengan
penganggaran oleh pemerintah wilayah serta
sinkronisasi dengan sekian banyak kebijakan pemerintah pusat dalam
perencanaan dan penganggaran negara. Pada era orde lama, pengertian APBD yang
merupakan: rencana pekerjaan
finansial (financial workplan) yang diciptakan untuk jangka
masa-masa tertentu, dalam
masa-masa mana badan legislatif
menyerahkan kredit untuk badan
eksekutif (kepala daerah) untuk
mengerjakan pembiayaan guna
keperluan rumah tangga wilayah sesuai
dengan rancangan yang menjadi dasar penetapan anggaran, dan yang mengindikasikan semua pendapatan untuk memblokir pengeluaran tadi.
Pemahaman APBD terus bergulir
dari orde lama hingga pada era
pasca reformasi. Di era orde lama Mamesah dalam Halim, (2007:19) menuliskan bahwa APBD ialah rencana operasional finansial pemerintah daerah, dimana
pada satu pihak mencerminkan perkiraan
pengeluaran setinggi-tinginya guna mengongkosi
kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek wilayah selama satu tahun
perkiraan tertentu, dan di pihak lain mencerminkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan wilayah guna menutupi
pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Pelimpahan kewenangan otoritas
dari perlengkapan pengelola
keuangan wilayah tergantung
kepada kepandaian kepala wilayah dan pelimpahan kewenangan
otorisator, ordinator, dan kompatibel. Pada era orde baru Wajong dalam Halim
(2007:19) menuliskan bahwa APBD ialah rencana pekerjaan finansial (financial workplan) yang diciptakan untuk sebuah jangka waktu saat badan legislatif (DPRD) menyerahkan kredit untuk badan eksekutif (kepala daerah)
untuk mengerjakan pembiayaan
guna keperluan rumah tangga wilayah sesuai dengan rancangan yang
menjadi dasar (grondslag) penetapan
perkiraan dan yang
mengindikasikan semua pendapatan untuk memblokir pengeluaran. Dari kedua pengertian Halimm (2007:19) memutuskan bahwa perkiraan daerah mempunyai unsur-unsur inilah ini :
1. Rencana pekerjaan suatu wilayah beserta uraiannya secara
rinci.
2. Adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk
menutupi ongkos bersangkutan kegiatan tersebut,
dan adanya ongkos yang adalah batas maksimal pengeluaran yang bakal dilaksanakan.
3. Jenis pekerjaan dan
proyek yang dituangkan dalam format angka.
4. Periode anggaran,
seringkali satu tahun.
Penganggaran wilayah di era pra reformasi pun diungkapkan oleh Yuwono dkk,
(2005:95) yang mengaku bahwa ciri khas penganggaran keuangan wilayah di era pra reformasi sebagai
berikut:
1. Sistem input perencanaan.
2. Sistem output perencanaan.
3. Dilihat dari
rangkaian strukturnya, APBD terdiri atas penghasilan dan belanja, dimana melakukan pembelian barang dibagi dua, yaitu melakukan pembelian barang rutin dan melakukan pembelian barang pembangunan.
4. Memakai sistem proses perencanaan line-item budget dan
incremental,sementara pendekatan
penyusunan yang diterapkan ialah berorientasi
pada input dan fragmental.
5. Dokumen penyusunan yang dipakai DUKDA/DUPDA
6. Pinjaman dan saldo lebih
perhitungan perkiraan tahun kemudian sebagai unsur penghasilan daerah.
7. Dana transfer dari pusat terdiri atas sumbangan, subsidi,
dan ganjaran.
8. Pembentukan dana cadangan tidak diperkenankan.
9. Pengeluaran tidak
terduga terdiri atas pengeluaran rupa-rupa dan pelaksanaannya menurut kepandaian kepala daerah.
10. APBD kabupaten/kota
diabsahkan oleh gubernur,
sementara untuk propinsi
diabsahkan oleh menteri dalam negeri.
11. Untuk evolusi APBD,
pihak DPRD lumayan diberitahu.
Penganggaran wilayah di era reformasi memiliki ciri khas yang bertolak belakang dari pengelolaan keuangan wilayah pada era pra reformasi,urusan ini diungkapkan oleh Yumono
dkk, (2005:95) yang mengaku bahwa
perbedaan ciri khas penganggaran
di era pra reformasi dengan penganggaran di era reformasi ialah sebagai inilah :
1. Pengertian daerah
ialah provinsi dan kota/kabupaten.
2. Pengertian pemerintah daerah ialah kepala wilayah beserta perlengkapan lainnya.
3. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban
kepala wilayah dan arah kepandaian umum APBD adalah dokumen kesepakatan antara
eksekutif dengan legislatif.
4. Perbedaan sistem output, perencanaan asas APBD menggunakan sistem surplus/defisit
anggaran.
5. Untuk rangkaian struktur
APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
6. Sistem perencanaannya
ialah performance budget, standard pelayanan, orientasi output-outcome,
dan integrated.
7. Dokumen penyusunan
perkiraan memakai RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
8. Pinjaman dan saldo lebih
perhitungan perkiraan tahun kemudian adalahjenis pembiayaan.
9. Dana transfer dari pusat terdiri atas dana perimbangan (Dana Untuk Hasil, PBB, PPh, BPHTB, dan
SDA), DAU, DAK.
10. Sistem pendaftaran dan
pelaporan memakai system
akuntansi berpasangan dan basis kas modifikasian.
11. Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun perkiraan terdiri atas :
a) Laporan realisasi
perkiraan
b) Neraca
c) Laporan arus kas
d) Catatan atas laporan
finansial
12. Dilengkapi dengan evaluasi kinerja menurut tolak ukur rencana strategis wilayah (renstrada)
13. Pinjaman APBD bukan lagi masuk dalam pos
pendapatan, namun masuk dalam
pos penerimaan.
14. Masyarakat dilibatkan dalam
penyusunan APBD, di samping pemerintah wilayah
dan DPRD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) ialah suatu
rencana kerja pemerintah yang
ditetapkan secara kuantitatif,
seringkali dalam satuan moneter yang menggambarkan sumber-sumber penerimaan wilayah dan pengeluaran
guna membiayai pekerjaan dan
proyek wilayah dalam kurun waktu setahun anggaran. Pada hakekatnya perkiraan daerah (APBD) adalah salah satu perangkat untuk menambah pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat cocok dengan destinasi otonomi wilayah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab. Dengan demikian APBD
mesti benar-benar bisa mencerminkan keperluan masyarakat dengan menyimak potensi-potensi
keanekaragaman wilayah (Lasminingsih,
2004: 223).
Dalam APBD pendapatan dipecah menjadi 3 kelompok yaitu Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selanjutnya
Belanja digolongkan menjadi 4 yaitu Belanja
Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Untuk Hasil dan Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Terduga.
Belanja Aparatur Daerah diklasifikasikan menjadi 3 kelompok yaitu Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan
Pemeliharaan, dan Belanja Modal / Pembangunan. Belanja Pelayanan Publik
dikelompokkan menjadi 3 yakni melakukan
pembelian barang
Administrasi Umum, Belanja
Operasi dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal.
Pembiayaan laksana sudah disebutkan di
atas, ialah sumber - sumber
penerimaan dan pengeluaran wilayah yang
dimaksudkan untuk memblokir defisit perkiraan atau sebagai alokasi
surplus anggaran. Pembiayaan dikelompokkan menurut keterangan dari sumber-sumber pembiayaan, yaitu: sumber
penerimaan wilayah dan sumber
pengeluaran daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan wilayah adalah: saldo lebih perkiraan tahun lalu, penerimaan
pinjaman dan obligasi, hasil penjualan aset wilayah yang dipisahkan, dan transfer dari dana cadangan. Sedang
sumber pembiayaan berupa pengeluaran
wilayah terdiri atas: pembayaran utang pokok yang sudah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan,
dan saldo lebih perkiraan tahun sekarang.
0 Response to "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)"
Post a Comment