Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

A. Pengertian dan unsur-unsur APBD

Berdasarkan keterangan dari Lasminingsih, (2004:223), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu rencana kerja pemerintah yang ditetapkan secara kuantitatif, seringkali dalam satuan moneter yang menggambarkan sumber-sumber penerimaan wilayah dan pengeluaran guna membiayai pekerjaan dan proyek wilayah dalam kurun waktu setahun anggaran. Pada hakekatnya perkiraan daerah (APBD) adalah salah satu perangkat untuk menambah pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat cocok dengan destinasi otonomi wilayah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian APBD mesti benar-benar bisa mencerminkan keperluan masyarakat dengan menyimak potensi-potensi keanekaragaman wilayah (Lasminingsih, 2004:223).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya adalah salah satu instrumen kepandaian yang digunakan sebagai perangkat untuk menambah pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan keterangan dari Halim (2004:15), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah sebuah Anggaran wilayah yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: rencana pekerjaan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci; adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk menutupi biaya-biaya berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang adalah batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang bakal dilaksanakan; jenis pekerjaan dan proyek yang dituangkan dalam format angka; periode anggaran, yaitu seringkali 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Berdasarkan keterangan dari Saragih (2003:127), APBD adalah suatu cerminan atau tolak ukur urgen keberhasilan suatu wilayah di dalam menambah potensi perekonomian daerah. Artinya, andai perekonomian wilayah mengalami pertumbuhan, maka akan dominan positif terhadap penambahan pendapatan wilayah (PAD), terutama penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan keterangan dari Mamesah (1995:19) APBD ialah “Rencana operasional finansial daerah, dimana satu pihak mencerminkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna mengongkosi kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek wilayah dalam satu tahun perkiraan tertentu, dan di pihak lain mencerminkan perkiraan penerimaan wilayah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”.
Berdasarkan keterangan dari Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, “Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) ialah suatu rencana finansial tahunan Daerah yang diputuskan menurut Peraturan Daerah mengenai APBD”.
Berdasarkan keterangan dari Mardiasmo (2002 : 9), “APBD adalah instrumen kepandaian yang utama untuk pemerintah daerah”. Sebagai instrumen kebijakan, perkiraan daerah menempati posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas.
Anggaran wilayah digunakan sebagai alat guna menilai besar penghasilan dan
pengeluaran, otorisasi pengeluaran di waktu yang bakal datang,perangkat untuk menolong mengambil keputusan dan perencanaan pembangunan, alat guna memotivasi semua pegawai, dan perangkat koordinasi untuk semua kegiatan dari sekian banyak  unit
kerja.
Unsur-Unsur APBD menurut keterangan dari Halim (2004:16) merupakan:
1)        Rencana pekerjaan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
2)        Adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk menutupi biaya-biaya berkaitan dengan kegiatan tersebut, dan adanya biaya-biaya yang adalah batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang bakal dilaksanakan.
3)        Jenis pekerjaan dan proyek yang dituangkan dalam format angka.
4)        Periode perkiraan yang seringkali 1 (satu) tahun.

B. Struktur APBD
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, maka APBD terdiri atas 3 bagian, yaitu: “pendapatan, belanja, dan pembiayaan.” Pendapatan dipecah menjadi 3 kelompok yaitu penghasilan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan wilayah yang sah. Belanja digolongkan menjadi 4 yakni melakukan pembelian barang aparatur daerah, melakukan pembelian barang pelayanan publik, belanja untuk hasil dan pertolongan keuangan, dan melakukan pembelian barang tak tersangka.
Belanja aparatur wilayah diklasifikasi menjadi 3 kelompok yaitu melakukan pembelian barang administrasi umum, melakukan pembelian barang operasi dan pemeliharaan, dan melakukan pembelian barang modal. Pembiayaan dikelompokkan menurut keterangan dari sumber-sumber pembiayaan yakni : sumber penerimaan wilayah dan sumber pengeluaran daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan daerah ialah : saldo lebih perkiraan tahun lalu, penerimaan pinjaman dan obligasi, hasil penjualan aset wilayah yang diceraikan dan transfer dari dana cadangan. Sumber pembiayaan berupa pengeluaran wilayah terdiri atas: pembayaran utang pokok yang sudah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan saldo lebih perkiraan tahun sekarang. (Halim, 2004:18).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah wujud pengelolaan keuangan wilayah yang menurut UU No.17 Tahun 2003 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang adalah rencana finansial tahunan pemerintahan wilayah yang diamini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD menyimak adanya kebersangkutanan antara kepandaian perencanaan dengan penganggaran oleh pemerintah wilayah serta sinkronisasi dengan sekian banyak  kebijakan pemerintah pusat dalam perencanaan dan penganggaran negara. Pada era orde lama, pengertian APBD yang merupakan: rencana pekerjaan finansial (financial workplan) yang diciptakan untuk jangka masa-masa tertentu, dalam masa-masa mana badan legislatif menyerahkan kredit untuk badan eksekutif (kepala daerah) untuk mengerjakan pembiayaan guna keperluan rumah tangga wilayah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar penetapan anggaran, dan yang mengindikasikan semua pendapatan untuk memblokir pengeluaran tadi.
Pemahaman APBD terus bergulir dari orde lama hingga pada era pasca reformasi. Di era orde lama Mamesah dalam Halim, (2007:19) menuliskan bahwa APBD ialah rencana operasional finansial pemerintah daerah, dimana pada satu pihak mencerminkan perkiraan pengeluaran setinggi-tinginya guna mengongkosi kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek wilayah selama satu tahun perkiraan tertentu, dan di pihak lain mencerminkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan wilayah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Pelimpahan kewenangan otoritas dari perlengkapan pengelola keuangan wilayah tergantung kepada kepandaian kepala wilayah dan pelimpahan kewenangan otorisator, ordinator, dan kompatibel. Pada era orde baru Wajong dalam Halim (2007:19) menuliskan bahwa APBD ialah rencana pekerjaan finansial (financial workplan) yang diciptakan untuk sebuah jangka waktu saat badan legislatif (DPRD) menyerahkan kredit untuk badan eksekutif (kepala daerah) untuk mengerjakan pembiayaan guna keperluan rumah tangga wilayah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar (grondslag) penetapan perkiraan dan yang mengindikasikan semua pendapatan untuk memblokir pengeluaran. Dari kedua pengertian Halimm (2007:19) memutuskan bahwa perkiraan daerah mempunyai unsur-unsur inilah ini :
1.         Rencana pekerjaan suatu wilayah beserta uraiannya secara rinci.
2.         Adanya sumber penerimaan yang adalah target paling tidak untuk menutupi ongkos bersangkutan kegiatan tersebut, dan adanya ongkos yang adalah batas maksimal pengeluaran yang bakal dilaksanakan.
3.         Jenis pekerjaan dan proyek yang dituangkan dalam format angka.
4.         Periode anggaran, seringkali satu tahun.
Penganggaran wilayah di era pra reformasi pun diungkapkan oleh Yuwono dkk, (2005:95) yang mengaku bahwa ciri khas penganggaran keuangan wilayah di era pra reformasi sebagai berikut:
1.         Sistem input perencanaan.
2.         Sistem output perencanaan.
3.         Dilihat dari rangkaian strukturnya, APBD terdiri atas penghasilan dan belanja, dimana melakukan pembelian barang dibagi dua, yaitu melakukan pembelian barang rutin dan melakukan pembelian barang pembangunan.
4.         Memakai sistem proses perencanaan line-item budget dan incremental,sementara pendekatan penyusunan yang diterapkan ialah berorientasi pada input dan fragmental.
5.         Dokumen penyusunan yang dipakai DUKDA/DUPDA
6.         Pinjaman dan saldo lebih perhitungan perkiraan tahun kemudian sebagai unsur penghasilan daerah.
7.         Dana transfer dari pusat terdiri atas sumbangan, subsidi, dan ganjaran.
8.         Pembentukan dana cadangan tidak diperkenankan.
9.         Pengeluaran tidak terduga terdiri atas pengeluaran rupa-rupa dan pelaksanaannya menurut kepandaian kepala daerah.
10.       APBD kabupaten/kota diabsahkan oleh gubernur, sementara untuk propinsi diabsahkan oleh menteri dalam negeri.
11.       Untuk evolusi APBD, pihak DPRD lumayan diberitahu.

Penganggaran wilayah di era reformasi memiliki ciri khas yang bertolak belakang dari pengelolaan keuangan wilayah pada era pra reformasi,urusan ini diungkapkan oleh Yumono dkk, (2005:95) yang mengaku bahwa perbedaan ciri khas penganggaran di era pra reformasi dengan penganggaran di era reformasi ialah sebagai inilah :
1.         Pengertian daerah ialah provinsi dan kota/kabupaten.
2.         Pengertian pemerintah daerah ialah kepala wilayah beserta perlengkapan lainnya.
3.         Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepala wilayah dan arah kepandaian umum APBD adalah dokumen kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif.
4.         Perbedaan sistem output, perencanaan asas APBD menggunakan sistem surplus/defisit anggaran.
5.         Untuk rangkaian struktur APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
6.         Sistem perencanaannya ialah performance budget, standard pelayanan, orientasi output-outcome, dan integrated.
7.         Dokumen penyusunan perkiraan memakai RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
8.         Pinjaman dan saldo lebih perhitungan perkiraan tahun kemudian adalahjenis pembiayaan.
9.         Dana transfer dari pusat terdiri atas dana perimbangan (Dana Untuk Hasil, PBB, PPh, BPHTB, dan SDA), DAU, DAK.
10.       Sistem pendaftaran dan pelaporan memakai system akuntansi berpasangan dan basis kas modifikasian.
11.       Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun perkiraan terdiri atas :
a)         Laporan realisasi perkiraan
b)        Neraca
c)         Laporan arus kas
d)        Catatan atas laporan finansial
12. Dilengkapi dengan evaluasi kinerja menurut tolak ukur rencana strategis wilayah (renstrada)
13. Pinjaman APBD bukan lagi masuk dalam pos pendapatan, namun masuk dalam pos penerimaan.
14. Masyarakat dilibatkan dalam penyusunan APBD, di samping pemerintah wilayah dan DPRD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu rencana kerja pemerintah yang ditetapkan secara kuantitatif, seringkali dalam satuan moneter yang menggambarkan sumber-sumber penerimaan wilayah dan pengeluaran guna membiayai pekerjaan dan proyek wilayah dalam kurun waktu setahun anggaran. Pada hakekatnya perkiraan daerah (APBD) adalah salah satu perangkat untuk menambah pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat cocok dengan destinasi otonomi wilayah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian APBD mesti benar-benar bisa mencerminkan keperluan masyarakat dengan menyimak potensi-potensi keanekaragaman wilayah (Lasminingsih, 2004: 223).
Dalam APBD pendapatan dipecah menjadi 3 kelompok yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selanjutnya Belanja digolongkan menjadi 4 yaitu Belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Untuk Hasil dan Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Terduga. Belanja Aparatur Daerah diklasifikasikan menjadi 3 kelompok yaitu Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal / Pembangunan. Belanja Pelayanan Publik dikelompokkan menjadi 3 yakni melakukan pembelian barang
Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal.
Pembiayaan laksana sudah disebutkan di atas, ialah sumber - sumber penerimaan dan pengeluaran wilayah yang dimaksudkan untuk memblokir defisit perkiraan atau sebagai alokasi surplus anggaran. Pembiayaan dikelompokkan menurut keterangan dari sumber-sumber pembiayaan, yaitu: sumber penerimaan wilayah dan sumber pengeluaran daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan wilayah adalah: saldo lebih perkiraan tahun lalu, penerimaan pinjaman dan obligasi, hasil penjualan aset wilayah yang dipisahkan, dan transfer dari dana cadangan. Sedang sumber pembiayaan berupa pengeluaran wilayah terdiri atas: pembayaran utang pokok yang sudah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan saldo lebih perkiraan tahun sekarang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)"

Post a Comment