Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)

Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Aceh paling kaya dengan sekian banyak  macam adat dan kebudayaan,laksana adat perkawinan, adat kenduri laut dan adat ziarah kubur. Adat-adat itu adalah adat yang telah turun-temurun dilakukan oleh orang-orang sebelumnya tetapi sekarang adat itu sudah paling berkurang pelaksanaannya. Oleh karenanya diperlukan peran Majelis Adat Aceh (MAA) dalam mengemban dan melestarikan serta menggembalakan adat-adat tersebut,sampai-sampai adat-adat tersebut akan tetap hidup di masa kini dan bakal datang.


Sekarang ini zaman telah semakin maju dan semakin modern tidak sedikit budaya asing masuk ke dalam distrik Aceh memporak-porandakan Adat Aceh dan merubah penampilan kaum generasi muda dengan mengekor model kebarat-baratan. Apalagi semenjak terjadinya Tsunami pada tanggal 26 Desember; 200 14 Aceh semakin tersingkap dengan dunia luar dengan masuknya relawan asing ke Aceh.

Kedudukan Majelid Adad Aceh

Beberapa peninggalan masa lalu telah mulai punah di masa kini, apakah anda akan membumihanguskan yang lainnya di masa mendatang, abad sejarah memang tidak jarang kali berubah cocok jaman, namun doktrin kebenaran tidak bakal berubah sepanjang masa. Sebagai perwujudan dan cita-cita desentralisasi, maka langkah-langkah urgen sudah dilaksanakan oleh pemerintah wilayah Kota Lhokseumawe menyusun Majelis Adat Aceh yang diinginkan akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Namun setelah sejumlah tahun pembentuknya Kiprah dari MAA belum dialami oleh masyarakat khususnya yang mencantol dengan pelestarian Adat Aceh.

Generasi muda anda untuk ketika ini semakin terlena dengan bergayacocok dengan kebiasaan yang dilihatnya dari media informasi. Anak-anak Aceh barangkali meninggalkan adat dan kelaziman peninggalan orang tuanya dulu. Banyak generasi anda yang tidak mengenal kebudayaan daerahnya sendiri.

Dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, tidak sedikit ditemui Upacara Adat, Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe ialah lembaga yang adalahsimbol untuk pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Aceh.

Di Aceh ada persekutuan-persekutuan hukum yang dibawahi oleh geuchikdinamakan gampong atau meunasah. Dalam tugas geuchik sehari-hariditolong oleh seorang teungku atau ketua yang mengerjakan tugas-tugas keagamaan. Geuchik beserta teungku bersama-sama menjadi anggota sebuah dewan yang anggota¬ anggotanya, terdiri dari ureung tuha.
Namun dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan wilayah dan undang-undang nomor 11 tahun 2006 mengenai otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikanpeluang yang lebih luas kepada wilayah untuk menata dan menguruslokasi tinggal tangganya sendiri baik dalam penamaan pemerintahan di daerahnya ataupun pembentukan struktur organisasi, salah satunyadidapatkan kembali peran lembaga kemukiman,
Berdasarkan uraian di atas pengarang tertarik guna memilih judul riset : “Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)".

1.2. Rumusan Masalah
Adapun persoalan dari riset dapat dirumuskan inilah ini :
1. Bagaimanakah faedah dan status Majelis Adat Aceh di Kota Lhokseumawe?
2. Upaya apa saja yang dilaksanakan untuk memaksimalkan faedah danstatus majelis Adat Aceh dalam melestarikan Adat Aceh di Kota Lhokseumawe?

1.3. Fokus Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi konsentrasi dalamriset ini ialah :
1. Fungsi dan status Majelis Adat Aceh di Kota Lhokseumawe.
2. Upaya yang dilaksanakan untuk memaksimalkan faedah dan status majelis adat Aceh dalam melestarikan Adat Aceh di Kota Lhokseumawe.

1.4 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi destinasi dalamriset ini ialah :
1. Bagi mengetahui faedah dan status Majelis Adat Aceh di Kota Lhokseumawe
2. Untuk memahami dan mendeskripsikan upaya apa saja yang dilaksanakan untuk memaksimalkan faedah dan status Majelis Adat Aceh dalam melestarikan Adat Aceh di kota Lhokseumawe.

1.5 Manfaat Penelitian
1. Menjadikan masukan untuk peneliti dalam memahami faedah dan status Majelis Adat Aceh dan menjadi kontribusi dalam melestarikan kebudayaan Aceh.
2. Hasil riset ini diinginkan dapat menjadi bahan referensi untuk riset sejenis khususnya yang membicarakan tentang adat dan budaya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Hasil Penelitian Terdahulu
Hasrinuddin (2004) status dan faedah mukim dalam masyarakat Aceh pada era penerapan otonomi eksklusif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (studi permasalahan pada Mukim Lhokseumawe-Utara Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe) kehadiran lembaga pemerintahan dipedesaan, tidak pernah menyingkirkan lembaga-lembaga adat yang telah lebih dahulu ada. Olehsebab adat sebagai nyawa dan Meunasah sebagai jantung hati masyarakat Aceh, telah selayaknya menjadi pertimbangan dan unsur dari program pembangunan di distrik pedesaan. Namun sesudah kefakuman yang begitu lama mengakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang faedah mukim ini. Pemerintah sendiri telah mencoba untuk menanggulangi masalah ini pemberian penataran dan pembekalan untuk setiap domisili di semua Provinsi Nanggoroe Aceh Darussalam. Hubungan Penelitian ini dengan peneliti yang dilaksanakan ini ialah sama-sama menganalisis peran lembaga adat dalam masyarakat. Persamaan riset ini dengan riset yangriset lakukan ialah sama-sama mengkaji tentang faedah dan status majelis Adat Aceh. Perbedaannya ialah penelitian ini memusatkan padastatus dan faedah mukim dalam masyarakat Aceh sedangkan riset yang peneliti lakukan ialah fungsi Dan status Majelis Adat Aceh dalam melestarikan kebudayaan Aceh.


Link Unduh Full:

Bab I - Bab V
Download

Semoga Bermanfaat, Jika Memerlukan Bantuan silahkan coment di bawah, terima kasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)"

Post a Comment