Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)
Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat
Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota
Lhokseumawe)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Aceh paling kaya dengan sekian
banyak macam adat dan kebudayaan,laksana
adat perkawinan, adat kenduri laut dan adat ziarah kubur. Adat-adat itu adalah adat
yang telah turun-temurun dilakukan oleh orang-orang sebelumnya tetapi sekarang
adat itu sudah paling berkurang pelaksanaannya. Oleh karenanya diperlukan peran
Majelis Adat Aceh (MAA) dalam mengemban dan melestarikan serta menggembalakan
adat-adat tersebut,sampai-sampai adat-adat tersebut akan tetap hidup di masa
kini dan bakal datang.
Sekarang ini zaman telah semakin
maju dan semakin modern tidak sedikit budaya asing masuk ke dalam distrik Aceh
memporak-porandakan Adat Aceh dan merubah penampilan kaum generasi muda dengan
mengekor model kebarat-baratan. Apalagi semenjak terjadinya Tsunami pada
tanggal 26 Desember; 200 14 Aceh semakin tersingkap dengan dunia luar dengan
masuknya relawan asing ke Aceh.
Beberapa peninggalan masa lalu
telah mulai punah di masa kini, apakah anda akan membumihanguskan yang lainnya
di masa mendatang, abad sejarah memang tidak jarang kali berubah cocok jaman,
namun doktrin kebenaran tidak bakal berubah sepanjang masa. Sebagai perwujudan
dan cita-cita desentralisasi, maka langkah-langkah urgen sudah dilaksanakan oleh
pemerintah wilayah Kota Lhokseumawe menyusun Majelis Adat Aceh yang diinginkan akan
dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Namun setelah sejumlah tahun
pembentuknya Kiprah dari MAA belum dialami oleh masyarakat khususnya yang
mencantol dengan pelestarian Adat Aceh.
Generasi muda anda untuk ketika ini
semakin terlena dengan bergayacocok dengan kebiasaan yang dilihatnya dari media
informasi. Anak-anak Aceh barangkali meninggalkan adat dan kelaziman peninggalan
orang tuanya dulu. Banyak generasi anda yang tidak mengenal kebudayaan
daerahnya sendiri.
Dalam kehidupan keseharian masyarakat
Aceh, tidak sedikit ditemui Upacara Adat, Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe ialah
lembaga yang adalahsimbol untuk pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya,
dan pemersatu masyarakat Aceh.
Di Aceh ada persekutuan-persekutuan
hukum yang dibawahi oleh geuchikdinamakan gampong atau meunasah. Dalam tugas
geuchik sehari-hariditolong oleh seorang teungku atau ketua yang mengerjakan tugas-tugas
keagamaan. Geuchik beserta teungku bersama-sama menjadi anggota sebuah dewan
yang anggota¬ anggotanya, terdiri dari ureung tuha.
Namun dengan lahirnya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan wilayah dan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 mengenai otonomi khusus untuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam memberikanpeluang yang lebih luas kepada wilayah untuk
menata dan menguruslokasi tinggal tangganya sendiri baik dalam penamaan
pemerintahan di daerahnya ataupun pembentukan struktur organisasi, salah
satunyadidapatkan kembali peran lembaga kemukiman,
Berdasarkan uraian di atas
pengarang tertarik guna memilih judul riset : “Fungsi dan Kedudukan Majelis
Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA
Kota Lhokseumawe)".
1.2. Rumusan Masalah
Adapun persoalan dari riset dapat
dirumuskan inilah ini :
1. Bagaimanakah faedah dan status
Majelis Adat Aceh di Kota Lhokseumawe?
2. Upaya apa saja yang
dilaksanakan untuk memaksimalkan faedah danstatus majelis Adat Aceh dalam
melestarikan Adat Aceh di Kota Lhokseumawe?
1.3. Fokus Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di
atas, maka yang menjadi konsentrasi dalamriset ini ialah :
1. Fungsi dan status Majelis Adat
Aceh di Kota Lhokseumawe.
2. Upaya yang dilaksanakan untuk
memaksimalkan faedah dan status majelis adat Aceh dalam melestarikan Adat Aceh
di Kota Lhokseumawe.
1.4 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di
atas, maka yang menjadi destinasi dalamriset ini ialah :
1. Bagi mengetahui faedah dan
status Majelis Adat Aceh di Kota Lhokseumawe
2. Untuk memahami dan
mendeskripsikan upaya apa saja yang dilaksanakan untuk memaksimalkan faedah dan
status Majelis Adat Aceh dalam melestarikan Adat Aceh di kota Lhokseumawe.
1.5 Manfaat Penelitian
1. Menjadikan masukan untuk peneliti
dalam memahami faedah dan status Majelis Adat Aceh dan menjadi kontribusi dalam
melestarikan kebudayaan Aceh.
2. Hasil riset ini diinginkan dapat
menjadi bahan referensi untuk riset sejenis khususnya yang membicarakan tentang
adat dan budaya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Hasil Penelitian Terdahulu
Hasrinuddin (2004) status dan
faedah mukim dalam masyarakat Aceh pada era penerapan otonomi eksklusif di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (studi permasalahan pada Mukim
Lhokseumawe-Utara Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe) kehadiran lembaga
pemerintahan dipedesaan, tidak pernah menyingkirkan lembaga-lembaga adat yang
telah lebih dahulu ada. Olehsebab adat sebagai nyawa dan Meunasah sebagai
jantung hati masyarakat Aceh, telah selayaknya menjadi pertimbangan dan unsur dari
program pembangunan di distrik pedesaan. Namun sesudah kefakuman yang begitu
lama mengakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang faedah mukim ini.
Pemerintah sendiri telah mencoba untuk menanggulangi masalah ini pemberian
penataran dan pembekalan untuk setiap domisili di semua Provinsi Nanggoroe Aceh
Darussalam. Hubungan Penelitian ini dengan peneliti yang dilaksanakan ini ialah
sama-sama menganalisis peran lembaga adat dalam masyarakat. Persamaan riset ini
dengan riset yangriset lakukan ialah sama-sama mengkaji tentang faedah dan
status majelis Adat Aceh. Perbedaannya ialah penelitian ini memusatkan padastatus
dan faedah mukim dalam masyarakat Aceh sedangkan riset yang peneliti lakukan
ialah fungsi Dan status Majelis Adat Aceh dalam melestarikan kebudayaan Aceh.
Link Unduh Full:
Bab I - Bab V
DownloadSemoga Bermanfaat, Jika Memerlukan Bantuan silahkan coment di bawah, terima kasih
0 Response to "Fungsi dan Kedudukan Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Kebudayaan Aceh (Studi pada Majelis Adat Aceh MAA Kota Lhokseumawe)"
Post a Comment