Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia Tentang Pemberhentian Tenaga Kerja
Makalah Manajemen Sumber Daya
Manusia Tentang Pemberhentian Tenaga Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah pemberhentian adalah yang sangat sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan dan butuh mendapat perhatian yang serius
dari seluruh pihak, tergolong oleh manajer sumber daya
manusia, sebab memerlukan modal
atau dana pada masa-masa penarikan
maupun pada masa-masa karyawan itu berhenti. Pada masa-masa penarikan karyawan,
pimpinan perusahaan tidak sedikit mengeluarkan
dana guna pembayaran kompensasi
dan pengembangan karyawan,
sampai-sampai karyawan tersebut
sungguh-sungguh merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya guna kepentingan destinasi dan sasaran perusahaan dan
karyawan tersebut sendiri.
Demikianpun pada masa-masa karyawan itu berhenti atau adanya pemutusan
hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan menerbitkan dana guna pension
atau pesangon atau tunjangan beda yang sehubungan dengan pemberhentian,
sekaligus memprogramkan pulang penarikan
karyawan baru yang tak berbeda seperti
dahulu mesti menerbitkan dana guna kompensasi dan pengembangan
karyawan.
Di samping masalah duit yang mendapat perhatian, pun yang tak tidak cukup pentingnya
ialah sebab musabab karyawan
tersebut berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau karena karyawan tersebut berhenti,terdapat yang didasarkan permentiaan
sendiri, namun ada juga atas
alas an sebab peraturan yang telah tidak memungkinkan lagi
karyawan itu meneruskan
pekerjaannya.
Makalah SDM |
Akibatnya dari pemberhentian dominan besar terhadap pengusaha
maupun karyawan. Bagi karyawan
dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti
karyawan itu tidak bisa lagi memenuhi keperluan secara maksimal guna karyawan dan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer sumber daya
insan harus telah dapat memperhitungkan berapa jumlah dana yang seharusnya diterima oleh
karyawan yang berhenti, supaya karyawan itu dapat mengisi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dirasakan cukup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Sumber
Daya Manusia
Sebelum menyerahkan pengertian
mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia betapa baiknya bilamana diketahui
terlebih dahulu definisi Manajemen
dan Sumber Daya Manusia tersebut sendiri.
Dalam pendapat sejumlah ahli,
Manajemen ditafsirkan sebagai
ilmu dan seni yang menata proses
pemanfaatan sumber daya insan dan
sumber daya lainnya secara efektif dan tepat
guna untuk menjangkau tujuan
tertentu.
Sumber daya ialah segala sesuatu yang adalah assets perusahaan untuk menjangkau tujuannya.
Sumber daya yang dipunyai perusahaan bisa dikategorikan atas empat tipa
sumber daya, laksana Finansial,
Fisik, Manusia dan Kemampuan Teknologi.
Hal ini urgen untuk diketahui,
sebab akan bias memisahkan dengan definisi yang sama dengan definisi manajemen sumber daya
manusia, yakni administrasi
kepegawaian atau pun manajemen
kepegawaian.
Berikut ini ialah pengertian Manajemen Sumber
Daya Manusia (MSDM) menurut keterangan
dari para ahli:
1. Berdasarkan keterangan dari Melayu SP. Hasibuan.
MSDM ialah ilmu dan seni
menata hubungan dan peranan tenaga kerjasupaya efektif dan tepat
guna membantu terwujudnya
destinasi perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2.2 Model Manajemen Sumber Daya
Manusia
Di dalam memahami sekian banyak permasalahan pada manajemen sumber
daya insan dan sekaligus bisa menilai teknik pemecahannya butuh diketahui lebih dahulu
model-model yang dipakai oleh
perusahaan kecil tidak bias merealisasikan
model yang biasa dipakai oleh
perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam pertumbuhan model-model ini berkembang cocok dengan kondisi dan situasi serta tuntutannya.
Untuk merangkai berbagai
kegiatan manajemen sumber daya
insan ada 6 (enam) model manajemen sumber daya insan yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam model ini faedah departemen sumber daya insan yang terutama ialah memperoleh dan merawat laporan, data,
catatan-catatan dan mengemban tugas-tugas
berkala. Fungsi departemen
sumber daya insan menangani
kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi
sekian banyak peraturan danmengemban tugas-tugas kepegawaian berkala.
2. Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber
daya insan memperoleh kekutannya
darikemahiran di bidang hukum.
Aspek hukum mempunyai sejarah
panjang yangbermula dari
hubungan perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pemantauan dan kepatuhan merupakan faedah pokok diakibatkan adanya
hubungan yang sering berlawanan antara
manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek pinansial manajemen sumber
daya insan belakangna ini
semakin berkembang sebab para
manajer semakin sadar bakal pengaruh
yang besar dari sumber daya insan ini
meliputi ongkos kompensasi tidak
langsung seperti ongkos asuransi
kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, keperluan akan kemahiran dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini adalahpenyebab utama kenapa para manajer sumber daya insan semakin meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini mempunyai dua versi yakni versi kesatu manajer sumber daya
insan memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada
produktivitas. Versi kedua manajer ini
mengemban beberpa faedah sumber
daya manusia.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model ini ialah bahwa, departemen sumber daya
manusiadisusun untuk
mengembangkan dan menolong perkembangan
nilai dan potensi sumber daya insan di
dalam organisasi. Spesialis sumber daya
insan harus memahami pribadi karyawan
dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan penambahan karir.
Model ini menggabarkan tumbuhnya
perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini memandang bahwa, ilmu perilaku laksana psikologi dan perilaku organisasi adalahdasar kegiatan sumber
daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa
suatu pendekatan sains terhadap perilaku insan dapa diterpkan padanyaris
semua persoalan sumber
daya insan bidang sumber daya
manusias yang didasarkan pada prinsip sains mencakup teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan destinasi pelatihan serta manajemen
karir.
2.3 Fungsi-fungsi Manajemen
Sumber Daya Manusia
Fungsi manajemen sumber daya insan sama halnya dengan faedah yangterdapat dalam manajemen sendiri, laksana apa yang diajukan
G. Terry dalam bukunya Principle of Management yang mengaku bahwa, faedah manajemen mencakup
Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).
Henry Fayol melafalkan bahwa, faedah manajemen mencakup Planning, Organizing,
Commanding, Coordinating dan Controllung (POCCC).
Luther Gulick mengemukakan faedah manajemen mencakup Planning, Organizing,
Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB).
Dalam manajemen sumber daya insan beberapa berpengalaman seperti Edwin B. Flippo, Dale Yoder, Manullang,
Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora mengemukakan faedah manajemen sumber daya insan seperti halnya faedah manajemen yang diajukan di atas, ialah sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan
Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian.
2.4 Pengertian Pemberhentian
Berdasarkan
keterangan dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menafsirkan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja ialah pengakhiran hubungan kerja sebab suatu urusan tertentu yang
menyebabkan berakhirnya hak dan
keharusan antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut keterangan dari Moekijat menafsirkan bahwa Pemberhentian ialah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengansebuah organisasi perusahaan.
2.5 Alasan Pemberhentian
Ada sejumlah alas an yang
mengakibatkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, terdapat yang mempunyai sifat karena ketentuan perundang-undangan, namun ada pun karena kemauan pengusaha, supaya tidak terjadi urusan semena-mena yang dilaksanakan pengusaha, maka
pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan yangsehubungan dengan pemberhentian
karyawan. Dalam definisi ini
pemerintah tidak tidak mengizinkan secara
umum untuk membebastugaskan karyawan
dari pekerjaannya. Jangan sebab tidak sesuai dengan pendapat perusahaan
atauberlawanan dengan kehendak
atau kemauan pengusaha yang menginginkan karyawan terus bekerja
utuk menambah produksinya,
karyawan itu langsung
diberhentikan, tanpa melewati prosedur
yang telah diputuskan oleh
Pemerintah dan tanpa diterangkan alasan-alasannya untuk karyawan.
Oleh sebab demikian, untuk
mengayomi karyawan dari
perbuatan demikian, maka pemerintah sudah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang mengerjakan pemutusan hubungan kerja
dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk sebab sakit perut menurut penjelasan doktersekitar waktu tidak mendahului 12 bulan secara terus
menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara cocok denganketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan menggarap ibadah yang diperintahkan
agamnya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja memiliki pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan
pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah ditata dalam perjanjian kerja, ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja mendirikan, mejadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan pekerjaan serikat pekerja di luar jam
kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau menurut peraturan yangditata dalam pernjanjian kerja
bersama.
7. Pekerja yang melaporkan pengusaha untuk yang berwajib tentang perbuatan pengusaha yang mengerjakan tindakan pidana
kejahatan.
8. Karena perbedaan yang paham,
agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi jasmani atau kedudukan perkawinan.
9. Pekerjaan dalam suasana cacat tetap, sakit dampak kecelakaan kerja, atau sebab hubungan kerja yang menurut keterangan dari suratpenjelasan dokter yang jangka masa-masa penyembuhannya belum bisa dipastikan.
Di samping urusan itu di atas yang
tidak mengizinkan pengusahamenyelenggarakan
pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, namun adapun yang
membolehkan pengusaha menyelenggarakan pemutusan
kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja sudah melakukan
kekeliruan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencopetan atau penggelapan dan/atau duit milik perusahaan.
b. Memberikan penjelasan palsu atau yang dipalsukan sampai-sampai merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman kerjas
memabukan, menggunakan atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
karja.
d. Melakukan tindakan asusiala atau perjudian di
lingkungan karja.
e. Menyerang menyiksa, menakut-nakuti astau mengintimidasi rekan sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f. Membujuk rekan sekerja atau pengusaha untuk mengerjakan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan.
g. Dengan sembrono astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam suasana bahaya barng kepunyaan perusahaan yang memunculkan rugi untuk perusahaan.
h. Dengan sembrono atau tidak
mempedulikan teman sekerja atau pengusaha dalam suasana bahaya di lokasi kerja.
i. Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang mestinya
dirahasiakan kecuali guna kepentingan
Negara.
j. Melakukan tindakan lainnya di lingkungan
perusahaan yang ditakut-takuti pidana
5 tashun atau lebih.
k. Semua pekerjaan seperti di atas, baru pengusaha memutuskanmengerjakan pemutusan hubungan
hubungan kerja dengna karyawan,
bilamana memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti,
atau tertangkap tasngan dan adanya
pernyataan dari karyawan.
Melayu SP. Hasibuan melafalkan beberapa dalil karyawan dibebastugaskan dari perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang dapat mengakibatkan seorang karyawan mestidibebastugaskan dari sebuah perusahaan, antara beda anak-anak karyawan WNA, karyawan
yang tercebur organisasi
terlarang.
2. Keinginan peruasahaan
Keinginan perusahaan
memberihentikan karyawan ini disebabkan
a. Karyawan tidak dapat mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya tidak cukup baik.
c. Melanggar ketentuan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat berkolaborasi dan konflik dengan
karyawan lainnya.
e. Melakukan perbuatan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan Karyawan
a. Pindah ke lokasi lain guna mengurus orang tua
b. Kesehatan yang tidak cukup baik
c. Bagi melanjutkan pendidikan
d. Bagi bewirausaha
e. Bebas jasa terlampau rendah
f. Mendapat kegiatan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan kegiatan yang tidak cukup serius
h. esempatan promosi yang tidak
ada
i. Perlakukan yang tidak cukup adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan
seseorang sebab telah menjangkau batas umur dan masa kerja tertentu. Usia
kerja seseorang karyawan guna setatus
kepegawaian ialah 55 tahun atau
seseorang bisa dikenakan pensiun
dini,bilamana menurut penjelasan dokter, karyawan tersebut telah tidakdapat lagi guna bekerja
dan umurnya sudah menjangkau 50
tahun dengan masa empiris kerja paling tidak 15 tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa perusahaan kini ini tidak sedikit mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di
dalam sutau kontrak dimana di dalamnya,
dilafalkan masa masa-masa kerja
atau masa kontraknya. Dan ini dalil juga
tidakdilaksanakan pemutusan
hubungan kerja bilamana kontrak
kerja itu di perpanjang.
2.6 Proses Pemberhentian
Dalam pemberhentian karyawan,
apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun sebab undang-undang mesti sungguh-sungguh didasarkan untuk peraturan, tidak boleh sampai pemberhentian
karyawanitu menibulkan sebuah konflik sebuah konflik atau yang mengarah untuk kerugian untuk dua
belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun sejumlah cara yang
dilaksanakan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan
dengan berbagai dalil untuk membebastugaskan dari pekerjaannya butuh ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara
karyawan dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah mendatangi jalan buntu maka jalan
terakhir ialah melalui
pengadilan atau instansi yang berwenang
menyimpulkan perkara.
2. Untuk karyawan yang
mengerjakan pelanggaran berat
bisa langsung di berikan kepada
pihak kepolisian guna diproses
lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu untuk Dinas berhubungan atau
berwenang.
3. untuk karyawan yang bakal pensiun,
dapat dikemukakan sesuai dengan
peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang bakal mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan ditata atas sesui dengan paraturan
perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
2.7 Pengaruh Pemberhentian
Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian
karyawan tentu dominan sekali
terhadap perusahaan khususnya masalah
dana. Karena pemberhentian karyawanmembutuhkan
dana yang lumayan besar
diantaranya untuk menunaikan pensiun
atau pesangon karyawan dan untuk
menunaikan tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu pun pada ketika penarikan pulang karyawan, perusahaan pun menerbitkan dan yang lumayan besar guna pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian
karyawan tersebut pasti sangat dominan sekali terhadap karyawan tersebut sendiri. Dengan dibebastugaskan dari pekerjaannya
maka berarti karyawan itu tidak bisa lagi memenuhikeperluan secara maksimal guna karyawan ddan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer sumber daya
insan harus telah dapat
memperhitungkan sejumlah jumlah dana yang seharusnya diterima oleh
karyawan yang behenti, supaya karyawan itu dapat mengisi kebutuhannyahingga
pada tingkat dirasakan cukup.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat dipungut kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan
hubungan kerja ialah pengakhiran
hubungan kerja sebab suatu urusan tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dankeharusan antara pekerja dan
perusahaan.
2. Ada sejumlah alas an yang
mengakibatkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, diantaranya diakibatkan karena:
• Perautaran perundang-undangan
• Keinginan perusahaan
• Keinginan karyawan
• Pensiun
Kontrak kerja berakhir
• Meninggal dunia
• Perusahaan dilikuidasi
3. Pengaruh pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan lumayan besar
pengaruhnya khususnya dalam
masalah dana, sebab perusahaan mestimenunaikan pensiun atau pesangon
dan tunjangan-tunjangan lainnya untuk karyawan
yang diberhentikan.
3.2. Saran
Dalam urusan pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan beraksi sangat hati-hati dan
diperlakukan pertimbangan yang paling matang sebab pengaruhnya lumayan besar untuk perusahaan dan karyawan tersebut sendiri. Untuk perusahaan
akan dominan sekali terhadap
masalah dana.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ruchiat, 2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
0 Response to "Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia Tentang Pemberhentian Tenaga Kerja"
Post a Comment